Sidang PTUN UMK 2020 Provinsi Jawa Barat |
Salah satu poin dalam Kepgub Jawa Barat No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 harus direvisi. Poin tersebut yaitu diktum ke-7 poin d, karena itu memberikan ruang kepada perusahaan padat karya, yang tidak mampu untuk tidak mengajukan penangguhan hanya cukup kesepakatan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja diperusahaan masing-masing dan disahkan oleh Disnaker Jabar.
Pengawalan Serikat Buruh/Serikat Pekerja di sidang PTUN Bandung perihal soal Upah UMK 2020 |
Selain itu juga adanya diskriminasi dalam Diktum 7 di mana perusahaan di luar industri padat karya mengajukan penangguhan ke Gubernur sebagaimana diktum 7 huruf a b dan c sedangkan penangguhan padat karya huruf d melalui disnaker Jabar, dan ini bertentangan dengan ketentuan UU 13/2003 karena penangguhan itu harus kepada Gubernur,
Kewajiban perusahaan untuk bayar selisih upah yang ditangguhkan secara rapel. Ketentuan huruf d diktum tujuh dimungkinkan perusahaan padat karya tidak membayar selisih upah yang di tanggungan,sidang diskor dan dilanjutkan pekan depan.(obn)
0 comments:
Posting Komentar