Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Posko Pemantau THR Kemenaker

Bapor Lem, Posko Pusat Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2015 yang berada di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima dan menangani 309 pengaduan masyarakat yang melibatkan 308 perusahaan di seluruh Indonesia. Namun dari jumlah 309 pengaduan yang masuk tersebut, yang murni benar-benar terkait dengan pembayaran THR adalah 38 pengaduan yang melibatkan 38 perusahaan. Rinciannya adalah  THR yang dibayarkan tidak 1 (satu) bulan gaji ada 4 perusahaan, THR tidak dibayarkan sama sekali ada 26 perusahaan dan THR dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan 8 perusahaan.

“Setiap laporan terkait pengaduan THR dari masuk langsung ditangani oleh  para petugas posko dan Dinas Tenaga Kerja.Bahkan sebanyak 102 kasus pengaduan telah berhasil diselesaikan. Pokoknya kita upayakan semua permasalahan agar dapat diselesaikan  dengan segera, “ kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Kamis (16/7).

Berdasarkan Laporan Posko THR, secara umum permasalahan pelaksanaan pembayaran THR terdapat pada perusahaan di wilayah  tersebar di berbagai Provinsi diantaranya Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.

Pengaduan terkait pembayaran THR itu meliputi  perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garment, makanan dan minuman, pertambangan dan sektor transportasi.

“Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja langsung kita cek dan verifikasi datanya. Setelah itu langsung difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera,” kata Hanif.

Sumber ; http://m.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/07/16/nrksx1-posko-pemantauan-thr-kemenaker-tangani-309-pengaduan

Struktur Bapor DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta

Bapor Lem, DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta mengukuhkan Struktur Bapor LEM dengan Surat Keputusan No. Kep-243/DPD FSP LEM/SPSI/DKI/VI/2015 pada tanggal 29 Juni 2015.

Hal ini dilakukan mengingat program umum organisasi dan program kerja DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta, dan sekaligus memperhatikan hasil Musda VII FSP LEM SPSI yang dilakukan pada tanggal 18-20 Maret 2014 di PTC Pulogadung Jakarta Timur dan Wisma Griya Astuti Puncak Bogor serta masukan dan pandangan pada rapat Pimpinan DPD FSP LEM SPSI dan pandangan secara persuasif Panglima, Wapanglima, Koordinator Daerah Bapor DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta.

Berikut Susunan Struktur Bapor DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta:
    • Koordinator Daerah                      AHMAD JAZULI - DPD / IWAN ADINATA - DPD
    • Panglima Koordinator Daerah      YUS WARTOYO - PT KRM
    • Wakli Pangkorda                          ANDI NUR YAHYA - PT AAIJ
    • Sekretaris                                      JUHUR JURKARNAN - PT IGP
    • Bendahara                                     ANTO SUPRAYITNO - PT LION
    • Divisi Pendidikan
      • Kepala Div.                         SUMALI - PT KMI
      • Sekretaris                            SUTRISNO - PT Indo Metal
      • Anggota                              FAUZI HANAFI - PT AAIJ
    • Divisi Logistik
      • Kepala Div                         BAMBANG IVA - PT AAIJ
      • Sekretaris                           BAMBANG SUNGKONO - PT KRM
      • Anggota                             SUBARDI - MTG / SUSANTO - MTG
    • Divisi Humas & Propaganda         
      • Kepala Div                         RONY Y - PT AAIJ
      • Sekretaris                           MUASIM - PT Parama Raya
      • Anggota                             DENY F - PT YMMI / USMAN A - PT IGP
    • Divisi Penelitian & Pengembangan
      • Kepala Div                         ABDUL MUAZ - PT MTG
      • Sekretaris                           DADAN M - PAKO Group
      • Anggota                             YANUAR M - PT KMI / PURWANTO - PT IGP / SUGIMAN - PT YMMI / SUPRAPTO - PT Indo Metal / ASHARI S - PT Nusa Metal / SAHIR - PT ABC
    • Divisi Advokasi & Litigasi    
      • Kepala Div                         MATSANI - PT KMI
      • Sekretaris                           M IRFAN R - PAKO Group
      • Anggota                             M SOFYAN - PT YI / ANDIKA TH - PT Scheneider / HERI A - PT YMMI / DWI K - PT UCC                               

Setya Novanto :Buruh Yang Mudik Jangan Bawa Orang Ke Jakarta




Baporlem - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto berpesan kepada ribuan buruh di Kabupaten Bekasi, agar tak membawa sanak keluarganya jika kembali ke Cikarang setelah mudik lebaran.

"Selamat Mudik, tapi jangan bawa saudara atau teman dari kampung halaman yang tidak memiliki keahlian atau pendidikan yang baik," kata Setya Novanto usai buka bersama dengan ratusan buruh kontrakan seribu pintu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (13/7).

Menurut dia, keahlian dan pendidikan cukup penting. Sebab, bisa bersaing dengan masyarakat yang tinggal diJakarta dan wilayah satelit lainnya. Jika tak memiliki keahlian dan pendidikan sebagai penunjang, maka akan tersisih dan menjadi pengangguran.

"Tidak dilarang datang ke Ibukota, tapi kalau tak memiliki keahlian dan pendidikan yang cukup, lebih baik berada di kampung halaman," kata politisi Partai Golkar ini.

Dia mengimbau agar buruh yang tak mudik lebaran, agar menjaga harta benda yang ditinggal mudik sesama buruh. Pihaknya juga mengimbau agar tempat yang ditinggalkan mematikan peralatan elektronik, karena rentan terjadi kebakaran.

Seperti diketahui, Kabupaten Bekasi merupakan daerah yang didominasi industri. Kawasan industri di wilayah itu bahkan terbesar se-Asia Tenggara. Karena itu, jumlah buruh yang bekerja mencapai ratusan ribu. Mereka mayoritas pendatang dari wilayah Jawa Tengah, dan lainnya.

Sumber :Detik.com



Posted via Blogaway


Gallery: Buka Puasa Bersama BAPOR & DPC LEM JAKTIM

PERMEN NO 04 TAHUN 1994 Tentang Tunjangan Hari Raya

PERATURAN  MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR Per-04/MEN/1994

TENTANG

TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN
BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN

 
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang
:
a) Bahwa masyarakat Indonesia   merupakan masyarakat pemeluk agama yang setiap tahunnya merayakan hari raya keagamaan sesuai dengan agamanya masing-masing;
b) Bahwa bagi pekerja untuk merayakan hari raya tersebut memerlukan biaya tambahan;
c) Bahwa untuk merayakan hari raya tersebut sudah sewajarnya pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan;
d) Bahwa untuk menciptakan ketenangan usaha, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keseragaman mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Mengingat
:
1) Undang-undang No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 21 dan Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4)
2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pkok mengenai Tenaga kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912)
3) Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor 96/M/1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN

Pasal 1.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

a) Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja baik dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik Pemerintah.

b) Pengusaha adalah :

1) Orang, Persekutuan atau badan Hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
2) Orang, Persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
3) Orang, Persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 yang berkedudukan di luar Indonesia.

c) Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada Pengusaha dengan menerima upah.

d) Tunjangan Hari raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

e) Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.
 
Pasal 2

1) Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih;

2) THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan satu kali dalam setahun.

Pasal 3

1) Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a) Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
b) Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan:

2) Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.

3) Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK) atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Pasal 4

1) Pemberian THR sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan, masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain.

2) Pembayaran THR sebagaimana di maksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan oleh Pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pasal 5

1) Dengan persetujuan pekerja, THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sebagian dapat diberikan dalam bentuk lain, kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai THR yang seharusnya diterima.

2) Bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.

Pasal 6

1) Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR.

2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.

3) Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, maka pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR.

Pasal 7

1) Pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu mebayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.

2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan yang terdekat.

3) Direktur Jenderal Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan menetapkan besarnya jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaaan keuangan perusahaan.
 
Pasal 8

1) Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2), diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.

2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
 
Pasal 9

1) Pengawasan untuk ditaatinya peraturan ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

2) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran dalam peraturan ini.

Pasal 10

Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 1968 tentang Tunjangan Hari Raya bagi buruh Perusahaan Swasta dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 1994
 
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
 

ttd
 

ABDUL LATIEF

KSPSI Kota Bekasi menyelenggarakan Dialog amandemen Undang undang no 2/2004 tentang PPHI & PP 44, 45 & 46

BAPOR LEM,Kamis,09/07/2015.
DPC KSPSI Kabupaten / Kota Bekasi menyelenggarakan buka bersama dengan seluruh perangkat SPA dan PUK yang tergabung dalam KSPSI Kabupaten / Kota Bekasi, kamis 9 juli 2015, yang dimulai tepat pukul 14:00 di Islamic Center Kota Bekasi.

Acara buka bersama tersebut diisi dengan diskusi panel rencana perubahan undang undang no 2 tahun 2004, tentang PPHI dan penjelasan program jaminan pensiun.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan banyak pimpinan nasional federasi serikat pekerja / buruh, Elkape,BPJS Watch, BPJS Ketenagakerjaan,  Kemenaker dan Hakim Ad Hock Mahkamah Agung, Sebagai narasumber kemenaker di wakili oleh direktur PHI Sahat Sinurat, Hakim Ad Hock di wakili Fauzan, nara sumber dari pimpinan buruh diwakili Indra Munaswar dari FSP TSK dan Timbul Siregar dari OPSI.

Dalam diskusi tersebut nampak kecemasan dari pimpinan buruh yang tidak mau kecolongan lagi seperti PP 46/2015 tentang JHT, pasalnya rencana revisi undang undang no 2 tahun 2004, tentang PPHI tersebut telah masuk di Badan Legislasi DPR RI dan termasuk prioritas utama tahun ini sebagai hak inisiatif DPR atas masukan masyarakat, untuk membahas masalah ini oleh DPR setelah reses tinggal tersisa waktu sekitar tiga puluh lima hari lagi untuk menentukan lanjut tidaknya.
jangan sampai  tahu tahu sudah jadi tanpa pengawalan dari buruh seperti halnya PP 46/2015 tentang JHT yang sempat menghebohkan publik.

Hingga hari ini belum ada satupun yang bisa memberikan keterangan status draft rancangan revisi dan naskah akademiknya. M. Sidarta yang mewakili FSP LEM SPSI berpendapat bahwa harus dapat dipastikan terlebih dahulu masalah draft dan naskah akademiknya baru kita nyatakan sikap mendukung atau menolak atas rencana revisi undang undang no 2 , tahun 2004, tentang PPHI tersebut, atas pendapat tersebut akan segera diadakan pertemuan tim kecil untuk menentukan langkah langkah tersebut.

Masalah JHT Indra Munaswar terkait pengambilan JHT bagi yang terPHK bisa dikecualikan dengan membuat peraturan pemerintah pengganti undang undang yang proses nya lebih cepat. Sementara untuk PP pensiun buruh mesti berjuang lebih serius agar manfaat pensiun dapat diterima 75% dari upah terakhir.

Delema BPJS TK yang menuai Demo Buruh


BAPOR LEM,09/07/2015.
Sebagaimana di ketahui bahwa, BPJS Ketenagakerjaan  mulai 1 juli 2015 yang memiliki empat program yaitu Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa untuk persiapan hari tua, saldo yang dapat diambil hanya sepuluh persen dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30 persen. Sementara, pencairan dana secara penuh baru bisa dilakukan ketika peserta berusia 56 tahun.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menilai bahwa sebenarnya kebijakan yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak keliru lantaran lembaga ini menjalankan amanat undang-undang. Namun, kenyataannya sebagian masyarakat masih memikirkan hidup hari ini dan esok.

Berdasarkan pertimbangan itulah, Presiden memutuskan untuk segera merivisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Jokowi, revisi PP bisa lebih cepat dilakukan daripada merevisi undang-undang karena tanpa melalui proses konsultasi dengan DPR.

Di bawah inilah ketiga PP itu kawan BAPOR LEM bisa di unduh:

PP 46 TH 2015 Tentang JHT

PP 45 TH 2015 Tentang Jaminan Pensiun



Forum Sosialisasi JHT Batal dan Memanas

Bapor Lem, Pasca undangan sosislisasi Jaminan Hari Tua (JHT) kemaren, Pangkornas Ir M Sidarta menjelaskan, ada tiga hal yang membuat forum memanas menolak Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2015 tersebut.

"Pertama kasus buruh yang terPHK tidak bisa ambil JHT itu bukan karena undang undang,  tapi karena peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2015 tentang JHT tidak mengatur pengecualian tentang pengambilan JHT bagi yang terPHK." penjelasannya.

Beliau menambahkan bahwa, bagi yang terPHK tidak bisa ambil JHT, akhirnya ada yang buat petisi, petisi ini mendapat dukungan publik dan publik marah. Petisi inilah yang terus menggelinding terus  membuat Presiden Joko Widodo harus mengambil tindakan. Menghentikannya Presiden Joko Widodo kemudian memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan agar segera revisi PP tersebut untuk pengecualian terhadap orang yang terPHK bisa dikecualikan ambil JHT.

"Ini lah yang saya sesalkan kemarin di Kemenaker hanya untuk revisi satu pasal saja undang seratus pimpinan Federasi serikat pekerja serikat buruh, sedangkan saat finalisasi peraturan pemerintah pimpinan buruh tidak di libatkan , bahkan Tripartit Nasional justru di bubarkan pada detik detik pengesahan peraturan pemerintah tersebut" geramnya.

"Kedua ini menunjukan bahwa tidak serius, kecuali hanya sekedar memadamkan kemarahan publik yang menjadi sorotan media masa dan terus bergulir. Oleh karenanya saya dan pimpinan serikat yang lain mendesak agar seluruh persoalan yang merugikan buruh juga dibahas dan ditangani dengan serius, karena forum kemarin di kemenaker agak memanas yang niat awalnya sosialisasi Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2013 terkait JHT tidak jadi mengambil keputusan, hanya pemaparan dari Kemenaker dan pendapat dari pimpinan serikat pekerja yang tidak di putuskan" tambahnya.

"Ketiga ada yang aneh ketika Peraturan Pemerintah tersebut menuai protes keras dari publik, Tripartit Nasional yang sudah di bubarkan, dan Kemenaker berjanji akan segera di bentuk lagi, apakah ini bukan kepicikan dan kelicikan?" tawanya.

Beliau juga berpesan, bahwa perjuangan ini akan panjang, tetap semangat teruslah bergerak, konsolidasikan seluruh perangkat dan anggota untuk kuatkan soliditas organisasi, disitulah kekuatan kita satukan untuk terus berjuang.

Kemenaker Ajak Buruh Sosialisasi JHT

Bapor Lem, Setelah Aksi Buruh Penolakan Regulasi Jaminan Hari Tua dan rencana revisi PP No 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), Kementrian Tenaga Kerja menggelar pertemuan dengan Pimpinan Federasi dan Aliansi Buruh se Indonesia. Kantor Kemenaker, Jakarta Pusat (7/7/15).

Pada kesempatan tersebut FSP LEM SPSI juga menyempatkan diri untuk hadir. " Presiden sudah sering di permalukan oleh menteri-menterinya dari kasus tanda tangan dan pernyataan hal ini kalau berulang nanti rakyat dan buruh bilang presiden tidak cakap" Ujar Pangkornas Ir M Sidarta.

"Kedua ngundang seratus Federasi serikat pekerja hanya bahas satu pasal PP JHT terkait PHK", tambahnya.

Menurutnya, pemerintah harus memperbaiki dan menangani masalah kebijakan perburuhan yang masih banyak masalah merugikan buruh.

Tidak hanya itu, sejumlah serikat pekerja menyatakan kecewa selama ini tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan PP tersebut.

Dampak Revisi PP No 46 Tahun 2015

Bapor Lem, Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Elvyn G.Masassya mengklaim bahwa pihaknya mampu untuk mencairkan semua dana bagi anggota kepesertaan BPJS. Namun, jika PP 46 2015 ini di revisi sesuai permintaan presiden tentu sangat berpengaruh terhadap nilai-nilai saham yang di miliki oleh BPJS. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.99 saldo yang dimiliki oleh para anggota harus ditempatkan di deposito berjangka, saham, obligasi pemerintah, dan obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dalam peraturan tersebut juga diamanatkan kepada kami untuk mengatur dana dengan lability aset manajemen. Artinya Jika revisi akan berdampak pada likuiditas yang cukup jika aturan revisi ini ini berdampak pada aset labeliting kami dan ini bisa berdampak mungkin kami harus cairkan deposito perbankan. Ketika cairkan deposito di perbankan dalam jumlah besar, Seperti diketahui di perbankan itu sistemnya, Sistemik. Bahkan kalau kami harus jual saham-saham kami dan pastinya akan berdampak pada penurunan harga saham," jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, (6/7).

Untuk diketahui, saat ini BPJS memiliki kurang lebih 17 juta peserta BPJS dengan dana kelola per mei Rp.197 Triliun. Sementara, data-data yang dimiliki dalam mengelola saldo JHT dari tenaga kerja aktif dan non aktif itu adalah tenaja kerja yang menjadi peserta BPJS di bawah 5 tahun dan ada dari mereka lagi yang tidak bayar iuran.

"Nah mereka ini berpotensi untuk mencairkan itu semua. Dengan kata lain jika itu semua diimplementasikan jumlah dana yang perlu kami siapkan untuk itu bisa dikatakan sangat signifikan bisa mencapai 20-25% dari total dana kelola-an kami," katanya.

Selain itu, Pihaknya juga harus menjual obligasi yang belum jatuh tempo karena dalam sistem ada namanya aset lebeliting menejemen kesesuaian tenor. Kapan dia pensiun maka disitulah pihak BPJS membelinya sesuai dengan bot. Namun, jika ini tetap benar-benar di revisi, tentu akan ada implikasi bagi pihaknya dalam melakukan adjusment-adjusment.

"Secara liberitas (dana kelola) kami sanggup membayar itu, tetapi secara likuiditas dana tadi tertanam di berbagai obligasi kami bisa cairkannya tapi pasti ada implikasinya. Sekali lagi saya sampaikan kalau kita jual seketika tentu akan Akan membuat efek negatif bagi perekonomian. Kalau saham-saham dijual tentu menjamin yang bisa berdampak pada phk yang baru. Sehingga kami mohon izin.isu ini bagi cermatif, konferensif secara efek sosial, ekonomi dan bagaimana solusinya. Tidak hanya melihat satu sisi. Karena, implementasi akan berdampak pada lability institusi," katanya.

"Tentu dampaknya dalam konteks ke yang bersangkutan. Kita kan pengelola yang menyalurkan dan mengembangkan. Jadi kalau kamu simpan dana 5 tahun dan 10 tahun kan berbeda. Falsafahnya sosial itu memang berbeda dengan tabungan karena itulah ada UU nya karena itulah ada mandatory. Kalau untuk sosial kan nanti hari tuanya gimana ?"

Dia berharap, agar Pemerintah mempertimbangkan kembali untuk merevisi PP 46 2015 ini. Karena, selain berdampak pada BPJS sendiri kebijakan itu akan berdampak juga bagi para anggotanya. Terlebih saat ini banyak sekali PHK yang dilakukan secara sepihak.

"Ada spell (periode, red) waktu. Selama ini kan spell waktunya satu bulan setelah terkena phk. Tetapi ini kan masih dibahas apakah kebijakan ini bersifat transisi atau tidak? Kan semua masih dibahas," pungkasnya.

Sumber ; http://news.merahputih.com/nasional/2015/07/06/dampak-revisi-pp-nomor-46-tahun-2015-menurut-dirut-bpjs?name=19468&page=2

Presiden Setujui Revisi Pencairan JHT BPJS

Bapor Lem, Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan terkait polemik Jaminan Hari Tua (JHT).

Setelah mendengarkan penjelasan mereka, Presiden memutuskan untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua. Menurut Presiden, revisi PP bisa lebih cepat dilakukan daripada merevisi undang-undang karena harus melalui proses konsultasi dengan DPR.

“Kalau revisi PP kan bisa lebih cepat,” ujar Presiden.

Presiden menyatakan, sebenarnya kebijakan yang dilakukan BPJSKetenagakerjaan tidak keliru, karena lembaga ini hanya menjalankan amanat undang-undang.

Menurut Presiden, revisi PP hanya akan dilakukan pada pasal yang mengatur pencairan JHT. Dalam pandangan Presiden, aturan terhadap pekerja yang terkena PHK dan bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri memang perlu dikecualikan. Dengan demikian, mereka bisa mencairkan JHT sesegera mungkin.

“Mungkin UU SJSN bagus untuk mempersiapkan masa tua para pekerja seperti di negara yang industrialisasinya sudah mapan. Tapi jangan lupa, sebagian dari kita masih memikirkan hidup hari ini dan besok,” kata Presiden.

Dengan revisi PP tersebut, Presiden berharap polemik tentang JHT yang meresahkan para pekerja segera usai, karena mereka tetap memperoleh haknya jika terkena PHK ataupun putus kerja.

Sumber ; http://jogja.tribunnews.com/2015/07/04/presiden-jokowi-setujui-adanya-revisi-aturan-pencairan-jht-bpjs

Alasan Pencairan JHT Jadi 10 Tahun

Bapor Lem, Perubahan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) menjadi 10 tahun mengundang kontroversi di masyarakat. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri membeberkan sejumlah alasan pencairan tabungan tersebut diubah mulai tahun ini.

Hanif menjelaskan, aturan sebelumnya soal pencairan JHT ada pada UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan lebih lanjut dijabarkan dalam PP Nomor 1 Tahun 2009. Di dalam aturan itu, JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan ketentuan masa kepesertaannya lima tahun dan waktu tunggu satu bulan.

Dengan demikian, jika ada peserta yang sudah membayar selama lima tahun dan kemudian terkena PHK, yang bersangkutan bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada masa tunggu satu bulan.

"Pertanyaannya kenapa aturan baru berbeda? Jawaban pertama, tentu karena itu mandat UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang menegaskan klaim JHT setelah kepesertaan 10 tahun," ujar Hanif dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (3/7/2015).

Kedua, lanjut dia, dalam UU SJSN, tidak ada toleransi kalau terjadi PHK, yang berbeda dengan UU Jamsostek. Ketiga, Hanif menuturkan, secara substansi, UU SJSN dan PP JHT yang baru sebagai turunannya mengembalikan semangat JHT sebagai skema perlindungan hari tua pada saat pekerja tak lagi produktif. 

"Kalau peserta di-PHK lalu dana JHT bisa dicairkan semua (sebelum memenuhi syarat pencairan), hal itu selain bertentangan dengan UU SJSN, juga keluar dari spirit perlindungan masa tua. JHT selama ini dikesankan seolah-olah seperti tabungan biasa," ujar Hanif.

Saat pemerintah memutuskan mengembalikan semangat pada perlindungan hari tua, Hanif menyadari adanya kerisauan di tengah masyarakat. Namun, dia memastikan bahwa dana JHT tidak akan hilang dan bisa diambil saat memasuki usia 56 tahun.

Menurut Hanif, dengan undang-undang yang ada sekarang, ada empat skema jaminan sosial, bukan hanya jaminan hari tua, misalnya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Semua jaminan sosial itu dianggap sudah bisa menutupi risiko para pekerja.

"Bahkan, dalam regulasi yang baru, ada peningkatan manfaat bagi peserta yang lebih baik dari semua program jaminan sosial yang ada selama ini. Ini sebenarnya terobosan baru dari pemerintah saat ini yang sangat berpihak pada peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

BPJS Ketenagakerjaan memastikan tetap akan menjalankan aturan pemerintah terkait pencairan JHT yang baru bisa dilakukan minimal 10 tahun meski masyarakat melakukan protes dengan membuat petisi penolakan aturan tersebut.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan tetap akan menjalankan peraturan kendati banyak masyarakat yang kontra terhadap aturan baru itu, bahkan sampai membuat petisi pembatalan.

Sumber ; http://nasional.kompas.com/read/2015/07/03/12355521/Tiga.Alasan.Pencairan.JHT.Diubah.Menjadi.10.Tahun

Penyikapan DPD FSP LEM SPSI DKI atas BPJS Ketenagakerjaan

Bapor Lem, DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta menyikapi isyu-isyu regulasi baru penyelengara program BPJS Ketenagakerjaan, khusus menyangkut program:
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK)
  2. Jaminan Hari Tua(JHT)
  3. Jaminan Pensiun(JP)
  4. Jaminan Kematian(JKM)
Terkait hal tersebut, maka DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta menyampaikan atas terbitnya regulasi baru tersebut, antara lain;

  1. DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta telah melakukan koordinasi dengan DDPD FSP LEM SPSI DKI Jakartaewan Pimpinan Pusat FSP LEM SPSI melalui ketua umum dan sekretaris jendral atas langkah-langkah jangka pendek dan jangka panjang yang akan diambil.
  2. Langkah jangka pendek yang akan diambil DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta, antara lain:
    • Melakukan langkah koordinatif dengan berbagi pihak maupun elemen lain atas dinamika maupun pergolakna yang terjadi atas respon yang ditimbulkan passca terbitnya regulasi baru baik dalam eskalasi nasional maupun daerah
    • Mempersiapkan langkah-langkah terkoordinir bersama element buruh lain yang tergabung dalam LKS Tripartite maupun Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk merumuskan aksi bersama maupun independen kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, Kementrian RI, maupun Presiden RI.
    • Melaksanakan seminar satu forum tentang Regulasi Baru Penyelenggara Program BPJS Ketenagakerjaan yang akan menghadirkan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Pengupahan Kementrian RI maupun Profesional Akademisi dari FE-UI.
    • Melakukan koordinasi gabungan DPP-DPD-DPC dan PUK SP LEM SPSI se DKI Jakarta.
  3. Langkah Jangka Panjang DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta akan menyelaraskan agenda-agenda dari DPP FSP LEM SPSI.
  4. Hal-hal yang menjadi keberatan pekerja/buruh atas terbitnya Regulasi Baru Penyelenggara Program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
    • Jaminan Kecelakaan Kerja adanya masa kadarluarsa klaim maksimal 2 tahun serta penghapusan pertanggungan pengobatan alternatif bagi patah tulang.
    • Jaminan Hari Tua, perubahan masa pengambilan dari 5 tahun kepesertaan (dengan tenggan waktu 1 bulan) tampa limit pencairan menjadi 10 tahun kepesertaan dengan limit 10-40% serta jatuh tempo pencairan dari 55 tahun menjadi 56 tahun.
    • Jaminan Pensiun, nilai manfaat yang belum sesuai dengan komunikasi yang dilakukan selama LKS Tripartite maupun saat pertemuan FSP LEM SPSI dengan Kementrian Ketenagakerjaan RI.
    • Jaminan Kematian, penghapusan perlindungan 6 bulan paska Hubungan Kerja atau Non Aktif.
    • Perubahan- perubahan  tersebut dilakukan oleh pemerintah tanpa sepengetahuan anggota LKS Tripartite Nasional dari perwakilan unsur pekerja/buruh.

Buruh Kecam Aturan Baru JHT

Bapor Lem, Aksi penolakan terhadap aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), Bapor Lem dan ribuan buruh yang tergabung dalam Gabungan Buruh Indonesia (GBI) menggelar demonstrasi menolak aturan baru JHT di Bundaran HI Jakarta Pusat, Jum'at (3/7/15).

Aksi yang di lakukan mulai pukul 15:00WIB dan berakhir pukul 18:00WIB yang di tutup dengan buka puasa bersama tersebut, di ikuti berbagi afiliasi dan konfederasi buruh yang ada di DKI Jakarta.

Seperti yang di utarakan Bung Ahmad Zajuli perwakilan dari FSP LEM SPSI "Tolak aturan baru JHT setelah masa kepersertaan 10 tahun dan 10% yang bisa di cairkan". Selain mengecam dan menolak aturan JHT, penolakannya terhadap aturan iuran jaminan pensiun 3 persen dengan manfaat pensiun hanya 15 persen sampai 40 persen dari gaji terakhir, tambahnya

"Ini baru awalan aksi terhadap JHT ini, akan ada aksi yang lebih besar nantinya jika aspirasi kami tidak direspon Presiden" tegasnya.