Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2015

Posko Pemantau THR Kemenaker

Gambar
Bapor Lem, Posko Pusat Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2015 yang berada di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima dan menangani 309 pengaduan masyarakat yang melibatkan 308 perusahaan di seluruh Indonesia. Namun dari jumlah 309 pengaduan yang masuk tersebut, yang murni benar-benar terkait dengan pembayaran THR adalah 38 pengaduan yang melibatkan 38 perusahaan. Rinciannya adalah  THR yang dibayarkan tidak 1 (satu) bulan gaji ada 4 perusahaan, THR tidak dibayarkan sama sekali ada 26 perusahaan dan THR dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan 8 perusahaan. “Setiap laporan terkait pengaduan THR dari masuk langsung ditangani oleh  para petugas posko dan Dinas Tenaga Kerja.Bahkan sebanyak 102 kasus pengaduan telah berhasil diselesaikan. Pokoknya kita upayakan semua permasalahan agar dapat diselesaikan  dengan segera, “ kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Kamis (16/7). Berdasarkan Laporan Posko THR, secara umum permasalahan pelaksanaan pembayaran

Struktur Bapor DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta

Gambar
Bapor Lem, DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta mengukuhkan Struktur Bapor LEM dengan Surat Keputusan No. Kep-243/DPD FSP LEM/SPSI/DKI/VI/2015 pada tanggal 29 Juni 2015. Hal ini dilakukan mengingat program umum organisasi dan program kerja DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta, dan sekaligus memperhatikan hasil Musda VII FSP LEM SPSI yang dilakukan pada tanggal 18-20 Maret 2014 di PTC Pulogadung Jakarta Timur dan Wisma Griya Astuti Puncak Bogor serta masukan dan pandangan pada rapat Pimpinan DPD FSP LEM SPSI dan pandangan secara persuasif Panglima, Wapanglima, Koordinator Daerah Bapor DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta. Berikut Susunan Struktur Bapor DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta: Koordinator Daerah                      AHMAD JAZULI - DPD / IWAN ADINATA - DPD Panglima Koordinator Daerah      YUS WARTOYO - PT KRM Wakli Pangkorda                          ANDI NUR YAHYA - PT AAIJ Sekretaris                                      JUHUR JURKARNAN - PT IGP Bendahara                                     ANTO SUPRAYITNO

Setya Novanto :Buruh Yang Mudik Jangan Bawa Orang Ke Jakarta

Gambar
Baporlem - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto berpesan kepada ribuan buruh di Kabupaten Bekasi, agar tak membawa sanak keluarganya jika kembali ke Cikarang setelah mudik lebaran. "Selamat Mudik, tapi jangan bawa saudara atau teman dari kampung halaman yang tidak memiliki keahlian atau pendidikan yang baik," kata Setya Novanto usai buka bersama dengan ratusan buruh kontrakan seribu pintu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (13/7). Menurut dia, keahlian dan pendidikan cukup penting. Sebab, bisa bersaing dengan masyarakat yang tinggal diJakarta dan wilayah satelit lainnya. Jika tak memiliki keahlian dan pendidikan sebagai penunjang, maka akan tersisih dan menjadi pengangguran. "Tidak dilarang datang ke Ibukota, tapi kalau tak memiliki keahlian dan pendidikan yang cukup, lebih baik berada di kampung halaman," kata politisi Partai Golkar ini. Dia mengimbau agar buruh yang tak mudik lebaran, agar menjaga harta benda yang ditinggal mudik sesama buruh. Pihaknya juga

Gallery: Buka Puasa Bersama BAPOR & DPC LEM JAKTIM

Gambar

Gallery : KSPSI Kota Bekasi menyelenggarakan Dialog amandemen Undang undang no 2/2004 tentang PPHI & PP 44, 45 & 46

Gambar

PERMEN NO 04 TAHUN 1994 Tentang Tunjangan Hari Raya

PERATURAN  MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR Per-04/MEN/1994 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN   MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang : a) Bahwa masyarakat Indonesia   merupakan masyarakat pemeluk agama yang setiap tahunnya merayakan hari raya keagamaan sesuai dengan agamanya masing-masing; b) Bahwa bagi pekerja untuk merayakan hari raya tersebut memerlukan biaya tambahan; c) Bahwa untuk merayakan hari raya tersebut sudah sewajarnya pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan; d) Bahwa untuk menciptakan ketenangan usaha, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keseragaman mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Mengingat : 1) Undang-undang No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 21 dan Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4) 2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun

KSPSI Kota Bekasi menyelenggarakan Dialog amandemen Undang undang no 2/2004 tentang PPHI & PP 44, 45 & 46

Gambar
BAPOR LEM,Kamis,09/07/2015. DPC KSPSI Kabupaten / Kota Bekasi menyelenggarakan buka bersama dengan seluruh perangkat SPA dan PUK yang tergabung dalam KSPSI Kabupaten / Kota Bekasi, kamis 9 juli 2015, yang dimulai tepat pukul 14:00 di Islamic Center Kota Bekasi. Acara buka bersama tersebut diisi dengan diskusi panel rencana perubahan undang undang no 2 tahun 2004, tentang PPHI dan penjelasan program jaminan pensiun. Kegiatan tersebut juga menghadirkan banyak pimpinan nasional federasi serikat pekerja / buruh, Elkape,BPJS Watch, BPJS Ketenagakerjaan,  Kemenaker dan Hakim Ad Hock Mahkamah Agung, Sebagai narasumber kemenaker di wakili oleh direktur PHI Sahat Sinurat, Hakim Ad Hock di wakili Fauzan, nara sumber dari pimpinan buruh diwakili Indra Munaswar dari FSP TSK dan Timbul Siregar dari OPSI. Dalam diskusi tersebut nampak kecemasan dari pimpinan buruh yang tidak mau kecolongan lagi seperti PP 46/2015 tentang JHT, pasalnya rencana revisi undang undang no 2 tahun 2004, tentang PPHI terseb

Delema BPJS TK yang menuai Demo Buruh

Gambar
BAPOR LEM,09/07/2015. Sebagaimana di ketahui bahwa, BPJS Ketenagakerjaan  mulai 1 juli 2015 yang memiliki empat program yaitu Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa untuk persiapan hari tua, saldo yang dapat diambil hanya sepuluh persen dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30 persen. Sementara, pencairan dana secara penuh baru bisa dilakukan ketika peserta berusia 56 tahun. Sebelumnya, Presiden Jokowi menilai bahwa sebenarnya kebijakan yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak keliru lantaran lembaga ini menjalankan amanat undang-undang. Namun, kenyataannya sebagian masyarakat masih memikirkan hidup hari ini dan esok. Berdasarkan pertimbangan itulah, Presiden memutuskan untuk segera merivisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Jokowi, revisi PP bisa lebih cepat dilakukan daripada merevisi undang-

Forum Sosialisasi JHT Batal dan Memanas

Gambar
Bapor Lem, Pasca undangan sosislisasi Jaminan Hari Tua (JHT) kemaren, Pangkornas Ir M Sidarta menjelaskan, ada tiga hal yang membuat forum memanas menolak Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2015 tersebut. "Pertama kasus buruh yang terPHK tidak bisa ambil JHT itu bukan karena undang undang,  tapi karena peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2015 tentang JHT tidak mengatur pengecualian tentang pengambilan JHT bagi yang terPHK." penjelasannya. Beliau menambahkan bahwa, bagi yang terPHK tidak bisa ambil JHT, akhirnya ada yang buat petisi, petisi ini mendapat dukungan publik dan publik marah. Petisi inilah yang terus menggelinding terus  membuat Presiden Joko Widodo harus mengambil tindakan. Menghentikannya Presiden Joko Widodo kemudian memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan agar segera revisi PP tersebut untuk pengecualian terhadap orang yang terPHK bisa dikecualikan ambil JHT. "Ini lah yang saya sesalkan kemarin di Kemenaker hanya untuk revisi satu pasal

Kemenaker Ajak Buruh Sosialisasi JHT

Gambar
Bapor Lem, Setelah Aksi Buruh Penolakan Regulasi Jaminan Hari Tua dan rencana revisi PP No 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), Kementrian Tenaga Kerja menggelar pertemuan dengan Pimpinan Federasi dan Aliansi Buruh se Indonesia. Kantor Kemenaker, Jakarta Pusat (7/7/15). Pada kesempatan tersebut FSP LEM SPSI juga menyempatkan diri untuk hadir. " Presiden sudah sering di permalukan oleh menteri-menterinya dari kasus tanda tangan dan pernyataan hal ini kalau berulang nanti rakyat dan buruh bilang presiden tidak cakap" Ujar Pangkornas Ir M Sidarta. "Kedua ngundang seratus Federasi serikat pekerja hanya bahas satu pasal PP JHT terkait PHK", tambahnya. Menurutnya, pemerintah harus memperbaiki dan menangani masalah kebijakan perburuhan yang masih banyak masalah merugikan buruh. Tidak hanya itu, sejumlah serikat pekerja menyatakan kecewa selama ini tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan PP tersebut.

Dampak Revisi PP No 46 Tahun 2015

Gambar
Bapor Lem, Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Elvyn G.Masassya mengklaim bahwa pihaknya mampu untuk mencairkan semua dana bagi anggota kepesertaan BPJS. Namun, jika PP 46 2015 ini di revisi sesuai permintaan presiden tentu sangat berpengaruh terhadap nilai-nilai saham yang di miliki oleh BPJS. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.99 saldo yang dimiliki oleh para anggota harus ditempatkan di deposito berjangka, saham, obligasi pemerintah, dan obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Dalam peraturan tersebut juga diamanatkan kepada kami untuk mengatur dana dengan lability aset manajemen. Artinya Jika revisi akan berdampak pada likuiditas yang cukup jika aturan revisi ini ini berdampak pada aset labeliting kami dan ini bisa berdampak mungkin kami harus cairkan deposito perbankan. Ketika cairkan deposito di perbankan dalam jumlah besar, Seperti diketahui di perbankan itu sistemnya, Sistemik. Bahkan kalau kami harus jual saham-saham kami dan p

Presiden Setujui Revisi Pencairan JHT BPJS

Gambar
Bapor Lem, Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Direktur Utama  BPJS  Ketenagakerjaan terkait polemik Jaminan Hari Tua (JHT). Setelah mendengarkan penjelasan mereka, Presiden memutuskan untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua. Menurut Presiden, revisi PP bisa lebih cepat dilakukan daripada merevisi undang-undang karena harus melalui proses konsultasi dengan DPR. “Kalau revisi PP kan bisa lebih cepat,” ujar Presiden. Presiden menyatakan, sebenarnya kebijakan yang dilakukan  BPJS Ketenagakerjaan tidak keliru, karena lembaga ini hanya menjalankan amanat undang-undang. Menurut Presiden, revisi PP hanya akan dilakukan pada pasal yang mengatur pencairan JHT. Dalam pandangan Presiden, aturan terhadap pekerja yang terkena PHK dan bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri memang perlu dikecualikan. Dengan demikian, mereka bisa mencairkan JHT sesegera mungkin. “Mungkin UU SJSN bagus untu

Alasan Pencairan JHT Jadi 10 Tahun

Gambar
Bapor Lem, Perubahan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) menjadi 10 tahun mengundang kontroversi di masyarakat. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri membeberkan sejumlah alasan pencairan tabungan tersebut diubah mulai tahun ini. Hanif menjelaskan, aturan sebelumnya soal pencairan JHT ada pada UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan lebih lanjut dijabarkan dalam PP Nomor 1 Tahun 2009. Di dalam aturan itu, JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan ketentuan masa kepesertaannya lima tahun dan waktu tunggu satu bulan. Dengan demikian, jika ada peserta yang sudah membayar selama lima tahun dan kemudian terkena PHK, yang bersangkutan bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada masa tunggu satu bulan. "Pertanyaannya kenapa aturan baru berbeda? Jawaban pertama, tentu karena itu mandat UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang menegaskan klaim JHT setelah kepesertaan 10 tahun," ujar Hanif dalam siara

Penyikapan DPD FSP LEM SPSI DKI atas BPJS Ketenagakerjaan

Gambar
Bapor Lem, DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta menyikapi isyu-isyu regulasi baru penyelengara program BPJS Ketenagakerjaan, khusus menyangkut program: Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) Jaminan Hari Tua(JHT) Jaminan Pensiun(JP) Jaminan Kematian(JKM) Terkait hal tersebut, maka DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta menyampaikan atas terbitnya regulasi baru tersebut, antara lain; DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta telah melakukan koordinasi dengan DDPD FSP LEM SPSI DKI Jakartaewan Pimpinan Pusat FSP LEM SPSI melalui ketua umum dan sekretaris jendral atas langkah-langkah jangka pendek dan jangka panjang yang akan diambil. Langkah jangka pendek yang akan diambil DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta, antara lain: Melakukan langkah koordinatif dengan berbagi pihak maupun elemen lain atas dinamika maupun pergolakna yang terjadi atas respon yang ditimbulkan passca terbitnya regulasi baru baik dalam eskalasi nasional maupun daerah Mempersiapkan langkah-langkah terkoordinir bersama element buruh lain yang tergabung dalam LKS Tripa

Buruh Kecam Aturan Baru JHT

Gambar
Bapor Lem, Aksi penolakan terhadap aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), Bapor Lem dan ribuan buruh yang tergabung dalam Gabungan Buruh Indonesia (GBI) menggelar demonstrasi menolak aturan baru JHT di Bundaran HI Jakarta Pusat, Jum'at (3/7/15). Aksi yang di lakukan mulai pukul 15:00WIB dan berakhir pukul 18:00WIB yang di tutup dengan buka puasa bersama tersebut, di ikuti berbagi afiliasi dan konfederasi buruh yang ada di DKI Jakarta. Seperti yang di utarakan Bung Ahmad Zajuli perwakilan dari FSP LEM SPSI "Tolak aturan baru JHT setelah masa kepersertaan 10 tahun dan 10% yang bisa di cairkan". Selain mengecam dan menolak aturan JHT, penolakannya terhadap aturan iuran jaminan pensiun 3 persen dengan manfaat pensiun hanya 15 persen sampai 40 persen dari gaji terakhir, tambahnya "Ini baru awalan aksi terhadap JHT ini, akan ada aksi yang lebih besar nantinya jika aspirasi kami tidak direspon Presiden" tega