Looking For Anything Specific?

ads header

KSPSI Kota Bekasi menyelenggarakan Dialog amandemen Undang undang no 2/2004 tentang PPHI & PP 44, 45 & 46

BAPOR LEM,Kamis,09/07/2015.
DPC KSPSI Kabupaten / Kota Bekasi menyelenggarakan buka bersama dengan seluruh perangkat SPA dan PUK yang tergabung dalam KSPSI Kabupaten / Kota Bekasi, kamis 9 juli 2015, yang dimulai tepat pukul 14:00 di Islamic Center Kota Bekasi.

Acara buka bersama tersebut diisi dengan diskusi panel rencana perubahan undang undang no 2 tahun 2004, tentang PPHI dan penjelasan program jaminan pensiun.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan banyak pimpinan nasional federasi serikat pekerja / buruh, Elkape,BPJS Watch, BPJS Ketenagakerjaan,  Kemenaker dan Hakim Ad Hock Mahkamah Agung, Sebagai narasumber kemenaker di wakili oleh direktur PHI Sahat Sinurat, Hakim Ad Hock di wakili Fauzan, nara sumber dari pimpinan buruh diwakili Indra Munaswar dari FSP TSK dan Timbul Siregar dari OPSI.

Dalam diskusi tersebut nampak kecemasan dari pimpinan buruh yang tidak mau kecolongan lagi seperti PP 46/2015 tentang JHT, pasalnya rencana revisi undang undang no 2 tahun 2004, tentang PPHI tersebut telah masuk di Badan Legislasi DPR RI dan termasuk prioritas utama tahun ini sebagai hak inisiatif DPR atas masukan masyarakat, untuk membahas masalah ini oleh DPR setelah reses tinggal tersisa waktu sekitar tiga puluh lima hari lagi untuk menentukan lanjut tidaknya.
jangan sampai  tahu tahu sudah jadi tanpa pengawalan dari buruh seperti halnya PP 46/2015 tentang JHT yang sempat menghebohkan publik.

Hingga hari ini belum ada satupun yang bisa memberikan keterangan status draft rancangan revisi dan naskah akademiknya. M. Sidarta yang mewakili FSP LEM SPSI berpendapat bahwa harus dapat dipastikan terlebih dahulu masalah draft dan naskah akademiknya baru kita nyatakan sikap mendukung atau menolak atas rencana revisi undang undang no 2 , tahun 2004, tentang PPHI tersebut, atas pendapat tersebut akan segera diadakan pertemuan tim kecil untuk menentukan langkah langkah tersebut.

Masalah JHT Indra Munaswar terkait pengambilan JHT bagi yang terPHK bisa dikecualikan dengan membuat peraturan pemerintah pengganti undang undang yang proses nya lebih cepat. Sementara untuk PP pensiun buruh mesti berjuang lebih serius agar manfaat pensiun dapat diterima 75% dari upah terakhir.

0 comments:

Posting Komentar