- Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK)
- Jaminan Hari Tua(JHT)
- Jaminan Pensiun(JP)
- Jaminan Kematian(JKM)
Terkait hal tersebut, maka DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta menyampaikan atas terbitnya regulasi baru tersebut, antara lain;
- DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta telah melakukan koordinasi dengan DDPD FSP LEM SPSI DKI Jakartaewan Pimpinan Pusat FSP LEM SPSI melalui ketua umum dan sekretaris jendral atas langkah-langkah jangka pendek dan jangka panjang yang akan diambil.
- Langkah jangka pendek yang akan diambil DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta, antara lain:
- Melakukan langkah koordinatif dengan berbagi pihak maupun elemen lain atas dinamika maupun pergolakna yang terjadi atas respon yang ditimbulkan passca terbitnya regulasi baru baik dalam eskalasi nasional maupun daerah
- Mempersiapkan langkah-langkah terkoordinir bersama element buruh lain yang tergabung dalam LKS Tripartite maupun Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk merumuskan aksi bersama maupun independen kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, Kementrian RI, maupun Presiden RI.
- Melaksanakan seminar satu forum tentang Regulasi Baru Penyelenggara Program BPJS Ketenagakerjaan yang akan menghadirkan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Pengupahan Kementrian RI maupun Profesional Akademisi dari FE-UI.
- Melakukan koordinasi gabungan DPP-DPD-DPC dan PUK SP LEM SPSI se DKI Jakarta.
- Langkah Jangka Panjang DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta akan menyelaraskan agenda-agenda dari DPP FSP LEM SPSI.
- Hal-hal yang menjadi keberatan pekerja/buruh atas terbitnya Regulasi Baru Penyelenggara Program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
- Jaminan Kecelakaan Kerja adanya masa kadarluarsa klaim maksimal 2 tahun serta penghapusan pertanggungan pengobatan alternatif bagi patah tulang.
- Jaminan Hari Tua, perubahan masa pengambilan dari 5 tahun kepesertaan (dengan tenggan waktu 1 bulan) tampa limit pencairan menjadi 10 tahun kepesertaan dengan limit 10-40% serta jatuh tempo pencairan dari 55 tahun menjadi 56 tahun.
- Jaminan Pensiun, nilai manfaat yang belum sesuai dengan komunikasi yang dilakukan selama LKS Tripartite maupun saat pertemuan FSP LEM SPSI dengan Kementrian Ketenagakerjaan RI.
- Jaminan Kematian, penghapusan perlindungan 6 bulan paska Hubungan Kerja atau Non Aktif.
- Perubahan- perubahan tersebut dilakukan oleh pemerintah tanpa sepengetahuan anggota LKS Tripartite Nasional dari perwakilan unsur pekerja/buruh.
0 comments:
Posting Komentar