Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Aliansi Buruh DKI unjuk rasa dan doa bersama di depan PTUN Jakarta


Aksi unjuk rasa buruh di depan PTUN Jakarta

Media Lem Rabu 22/6/2022, Aliansi Buruh DKI Jakarta mengelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dalam aksinya mereka memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT  agar berkenan memutuskan sebagai berikut :

  1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta  Nomor 1517 tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022 yang di keluarkan oleh tergugat adalah sah. 

Aksi unjuk rasa ini juga di hadiri oleh Majelis Penderitaan Rakyat yang dipimpin oleh babeh Aldo dan di hadiri juga oleh Ustadz Syahroni Fasla selaku pengisi acara dengan doa bersama dengan tema "Mengetuk Pintu Langit"

Foto bersama Ustadz Syahroni Fasla


Setelah beberapa saat melakukan unjuk rasa dan doa bersama akhirnya sepuluh orang dari perwakilan buruh di terima oleh Hakim Kusman beliau saat ini menjabat sebagai wakil ketua / hakim pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dalam kesempatannya ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Bung Yusup Suprapto menyampaikan apa yang menjadi dasar jeritan hati kawan kawan buruh di DKI Jakarta

Pertama persoalan sudah berlarut larut sekarang sudah masuk di akhir Juni tetapi kenaikan gaji tetap saja para pengusaha menahan dengan alasan bahwa ini sedang berproses di PTUN ini yang menjadi kendala kita, itu sudah kita sampaikan ujarnya.
Harapanya majelis hakim bisa menyelesaikan semua proses proses persidangan hingga sampai nanti putusan yang ke dua juga menyampaikan bahwasanya dalam memutuskan itu juga harus melihat sudut sudut pandang terhadap nilai nilai keadilan dimana yang terjadi gubernur Anis Baswedan dengan Kepgubnya no 1517 itu adalah bagian daripada merevisi keputusan kepgub sebelumnya 1395 yang di rasakan kurang adil harapanya semua stekholder yang ada di DKI Jakarta termasuk PTUN pun melihat itu, ungkap Suprapto.


Perwakilan Buruh di terima oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
 

Sedangkan menurut Wakil ketua Pengadilan Tata Usaha Negara,Hakim Kusman menyatakan bahwasanya terkait di segerakanya proses penyelesaian perkara ini yang kedua unsur keadilan hal yang wajar itu memang tuntutan para pihak dan pengadilan tata usaha negara sebagai unsur pelaksana kekuasaan kehakiman sudah ada aturanya bahwa putusan di tingkat pertama itu tidak boleh lebih dari lima bulan itu sudah ada aturanya di banding tidak boleh lebih dari tiga bulan cuman case itukan bisa berbeda beda kalau lewat lima bulan kenapa pelaksananya juga ada jawabanya sebab yang itu pasti sudah menjadi kewajiban pengadilan kalau bisa dua, tiga hari atau satu minggu putus tapi ternyata aturan itu ada ujarnya.

Setelah perwakilan buruh keluar dari gedung Pengadilan Tata Usaha Negara dan menyampaikan hasil pertemuanya di dalam para buruh membubarkan diri dan akan kembali pada rabu depan tanggal 29 Juni untuk melakukan pengawalan sidang berikutnya dengan agenda sidang yaitu kesimpulan.





 

Doa Kemenangan & Keselamatan Buruh Jakarta.

 


Akan digelarnya sidang #ApindogugatAnies di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta Rabu, 22 Juni 2022 dengan agenda sidang mendengarkan saksi fakta dari buruh yang memang secara jadwal sudah dipersiapkan.

Gugatan Apindo terhadap Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang UMP (Upah Minimum Provinsi) Tahun 2022 yang direvisi menjadi 5,1% berefek polemik dikalangan Apindo walaupun sebelum penetapan tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah berdiskusi dengan pengusaha dan menjabarkan secara komprehensif kondisi Ibukota, dalam hal itu juga disampaikan ketika masa pandemi serta potret lima tahun terakhir peningkatan upah buruh dari tahun ke tahun.

Doa bersama menjelang sidang Gugatan PTUN UMP DKI Jakarta


FSP LEM SPSI kembali menggelar aksi yang rencana akan dilaksanakan pada Rabu, 22 Juni 2022 di depan Gedung PTUN dengan mengambil konsep doa bersama, "ya semacam doa bersama...doa untuk keselamatan para pengambil keputusan (para hakim) agar tidak ada keraguan dalam putusannya dan menjadi hakim yang adil hingga dijauhkan dari segala macam fitnah dunia..." M.Toha (Pengurus DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta yang kami wawancara disekretariat LEM Jakarta Warudoyong 183 Jatinegara Cakung.



Doa bersama mengetuk pintu langit yang rencana akan dihadiri beberapa anggota serta Pengurus Unit Kerja (PUK) Se_DKI Jakarta, yang dimana pada kegiatan tersebut juga telah terkoordinasi dengan pihak keamanan setempat dan telah menyampaikan pemberitahuannya ke Polda Metro Jaya.(ndi)

Pakar Ekonomi Faisal Basri, Bongkar Buruknya Sistem Pengupahan Ciptakerja Di Sidang PTUN Jakarta

Faizal Basri Pakar Ekonomi hadiri sidang Gugatan Apindo UMP 2022 di PN Jakarta Timur


Jakarta, 15 Juni 2022 sidang Gugatan Apindo terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1517 tanggal 16 Desember 2021 tentang revisi Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 yang terus bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berlokasi di Jakarta Timur menarik banyak perhatian media massa dimana pada hari ini Rabu, 15 Juni 2022 tepatnya pada pukul 14.00 tim tergugat intervensi dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik & Mesin Provinsi DKI Jakarta (FSP LEM SPSI DKI JKT) menghadirkan Tokoh Nasional sekaligus pakar ekonomi Bapak Faisal Basri lulusan Vanderbilt University, USA dan tercatat pula sebagai alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia sebagai saksi ahli bidang ekonomi.

Bung Faisal Basri memaparkan kondisi perekonomian secara makro juga mikro ditengah sidang tersebut, hingga seolah-olah menjadi ruang kuliah umum yang penjabarannya dapat diterima oleh semua pihak. 



Peningkatan upah dalam sebuah negara atau kota adalah cerminan pertumbuhan ekonominya yang secara konsep tidak bisa terpisahkan, upah buruh di Jakarta adalah merupakan cerminan pertumbuhan Indonesia secara makro yang menjadi tolak ukur ekonomi, bila kenaikan upah dalam sebuah kota atau wilayah di "versus"kan dengan inflasi nasional itu gendeng yang mulia ujar Bung Faisal Basri ditengah sidang.



Faisal Basri yang merupakan tokoh yang menerima penghargaan sebagai Pejuang Anti Korupsi 2003, juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Nasional pada Tahun 2011, selain itu Bung Faisal Basri merupakan tokoh rujukan diskusi masalah perekonomian secara Nasional yang secara kapasitasnya sudah tidak diragukan lagi.


Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Bung Yusup Suprapto menyampaikan beberapa pesan kepada teman-teman Serikat Pekerja Aliansi yang tergabung dalam tim intervensi untuk bersungguh-sungguh dalam menjaga dan memperjuangkan kesejahteraan para buruh yang terutama di DKI Jakarta sebagai bentuk penolakan kita terhadap regulasi yang merugikan buruh serta memperburuk masa depan anak bangsa kedepannya. (ndi)

Diskusi Perjanjian Kerja Bersama menyikapi Kondisi Perburuhan di Astra Otoparts, Tbk. dalam Furum SP AOP

Pembukaan Acara Diskusi PKB dalam Forum Serikat Pekerja Astra Otoparts

Media LEM, Bogor , 13/06/2022
- Forum Serikat Pekerja Astra Otopart menyelenggarakan diskusi terkait dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam kondisi perburuhan dilingkup Perusahaan yang tergabung dalam naungan Astra Otoparts, Tbk yang diselenggarakan di 5G Resort Cijeruk, Bogor, Jawa Barat dengan melibatkan Pimpinan Serikat Pekerja yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Astra Otoparts yang berasal dari berbagai daerah di Jabodetabek dan peserta yang hadir mencapai 60 orang dengan menghadirkan beberapa pemateri dari Internal Forum Astra Otoparts dan juga menghadirkan Bung Miftahudin dari Kadin Apindo yang dipandu oleh Bung Dadan M.H. dari PUK Pako Group untuk memaparkan terkait konsep Undang-undang Cipta Kerja yang menjadi ancaman atas eksistensinya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjadi acuan kesepakatan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara Karyawan dan Pengusaha.

Acara dimulai dan dibuka pada Senin, 13 Juni 2022 Pukul 14.00 WIB. dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya danMars Astra, dilanjutkan dengan laporan ketua panitia Bung Edi Prabowo dan sambutan dari Sekrjen Forum SP AOP Bung Agus Joko S. Amd., S.H. serta dilanjutkan dengan materi diskusi dengan Narasumber Bung Suparno, S.H. dari FSPMI, dan Bung Ahmad Jazulidari, ST., MM. dari FSP LEM SPSI dan dipandu oleh moderator Bung Roni dari PUK Akebono dan Bung Dian Hermansyah, SH. dari PUK MTM. Materi selanjutnya dari Para senior Forum SP AOP Bung Jonet dari Aisin Indonesia bersama Bung Tohani dari PUK Kayaba, dipandu oleh moderator Bung Suswiyanto, SH dari PUK FNI dan Ekha Rosyid Kurniawan, SH. dari PUK GS Battery. 

Perserta dari PUK EXCO Forum Serikat Pekerja Astra Otoparts di 5G Resort Cijeruk, Bogor.

Sampai dengan hari Selasa 14 Juni 2022 diskusi masih berlanjut untuk menyikapi regulasi perburuhan yang tidak pro Buruh dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja yang dikhawatirkan akan mendegradasi kesejahteraan Buruh pada umumnya dan khususnya di Perusahaan Astra Otoparts, Tbk yang didalamnya ada Serikat Pekerja yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dalam pertemuan tersebut ada beberapa poin yang menjadi kesimpulan yang akan direkomendasikan oleh Forum Serikat Pekerja Astra Otoprts diantaranya :

1. Forum menyarankan kesemua Affco untuk mengadakan pendidikan serikat pekerja keanggotanya minimal 1x dalam periode kepengurusan, dan diinfokan ke pengurus Forum SP AOP.

2. Mendorong mendiskusikan dan mengawal anggotanya untuk bisa menjadi PKWTT.

3. Menjalankan Normatif yang sudah tertera / disepakati di PKB yang selama pandemi tidak menjalankan ( Contoh : Family Day, MCU, dll secara offline ditahun 2022.

4. Melakukan kunjungan ke tiap EXCO SP AOP untuk konsolidasi ataupun genba masalah terkait normatif yang tidak dijalankan atau hot issue.

5. Membuat / mendeklarasikan bahwa Forum SP AOP menolak perubahan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) lebih buruk dari yang sudah ada.

Sampai berita ini direleased agenda masih berlanjut dan rancananya selesai di siang hari dan seluruh PUK anggota dan Executif Commite (EXCO) Forum Serikat Pekerja Astra Otoparts kembali keperusahaan masing masing untuk melakukan konsolidasi bersama anggotanya.(RSY).