Aliansi Buruh DKI unjuk rasa dan doa bersama di depan PTUN Jakarta


Aksi unjuk rasa buruh di depan PTUN Jakarta

Media Lem Rabu 22/6/2022, Aliansi Buruh DKI Jakarta mengelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dalam aksinya mereka memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT  agar berkenan memutuskan sebagai berikut :

  1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta  Nomor 1517 tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022 yang di keluarkan oleh tergugat adalah sah. 

Aksi unjuk rasa ini juga di hadiri oleh Majelis Penderitaan Rakyat yang dipimpin oleh babeh Aldo dan di hadiri juga oleh Ustadz Syahroni Fasla selaku pengisi acara dengan doa bersama dengan tema "Mengetuk Pintu Langit"

Foto bersama Ustadz Syahroni Fasla


Setelah beberapa saat melakukan unjuk rasa dan doa bersama akhirnya sepuluh orang dari perwakilan buruh di terima oleh Hakim Kusman beliau saat ini menjabat sebagai wakil ketua / hakim pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dalam kesempatannya ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Bung Yusup Suprapto menyampaikan apa yang menjadi dasar jeritan hati kawan kawan buruh di DKI Jakarta

Pertama persoalan sudah berlarut larut sekarang sudah masuk di akhir Juni tetapi kenaikan gaji tetap saja para pengusaha menahan dengan alasan bahwa ini sedang berproses di PTUN ini yang menjadi kendala kita, itu sudah kita sampaikan ujarnya.
Harapanya majelis hakim bisa menyelesaikan semua proses proses persidangan hingga sampai nanti putusan yang ke dua juga menyampaikan bahwasanya dalam memutuskan itu juga harus melihat sudut sudut pandang terhadap nilai nilai keadilan dimana yang terjadi gubernur Anis Baswedan dengan Kepgubnya no 1517 itu adalah bagian daripada merevisi keputusan kepgub sebelumnya 1395 yang di rasakan kurang adil harapanya semua stekholder yang ada di DKI Jakarta termasuk PTUN pun melihat itu, ungkap Suprapto.


Perwakilan Buruh di terima oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
 

Sedangkan menurut Wakil ketua Pengadilan Tata Usaha Negara,Hakim Kusman menyatakan bahwasanya terkait di segerakanya proses penyelesaian perkara ini yang kedua unsur keadilan hal yang wajar itu memang tuntutan para pihak dan pengadilan tata usaha negara sebagai unsur pelaksana kekuasaan kehakiman sudah ada aturanya bahwa putusan di tingkat pertama itu tidak boleh lebih dari lima bulan itu sudah ada aturanya di banding tidak boleh lebih dari tiga bulan cuman case itukan bisa berbeda beda kalau lewat lima bulan kenapa pelaksananya juga ada jawabanya sebab yang itu pasti sudah menjadi kewajiban pengadilan kalau bisa dua, tiga hari atau satu minggu putus tapi ternyata aturan itu ada ujarnya.

Setelah perwakilan buruh keluar dari gedung Pengadilan Tata Usaha Negara dan menyampaikan hasil pertemuanya di dalam para buruh membubarkan diri dan akan kembali pada rabu depan tanggal 29 Juni untuk melakukan pengawalan sidang berikutnya dengan agenda sidang yaitu kesimpulan.





 

Komentar