Aksi unjuk rasa buruh di depan PTUN Jakarta |
Media Lem Rabu 22/6/2022, Aliansi Buruh DKI Jakarta mengelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dalam aksinya mereka memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022 yang di keluarkan oleh tergugat adalah sah.
Aksi unjuk rasa ini juga di hadiri oleh Majelis Penderitaan Rakyat yang dipimpin oleh babeh Aldo dan di hadiri juga oleh Ustadz Syahroni Fasla selaku pengisi acara dengan doa bersama dengan tema "Mengetuk Pintu Langit"
Foto bersama Ustadz Syahroni Fasla |
Pertama persoalan sudah berlarut larut sekarang sudah masuk di akhir Juni tetapi kenaikan gaji tetap saja para pengusaha menahan dengan alasan bahwa ini sedang berproses di PTUN ini yang menjadi kendala kita, itu sudah kita sampaikan ujarnya.
Perwakilan Buruh di terima oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara |
Sedangkan menurut Wakil ketua Pengadilan Tata Usaha Negara,Hakim Kusman menyatakan bahwasanya terkait di segerakanya proses penyelesaian perkara ini yang kedua unsur keadilan hal yang wajar itu memang tuntutan para pihak dan pengadilan tata usaha negara sebagai unsur pelaksana kekuasaan kehakiman sudah ada aturanya bahwa putusan di tingkat pertama itu tidak boleh lebih dari lima bulan itu sudah ada aturanya di banding tidak boleh lebih dari tiga bulan cuman case itukan bisa berbeda beda kalau lewat lima bulan kenapa pelaksananya juga ada jawabanya sebab yang itu pasti sudah menjadi kewajiban pengadilan kalau bisa dua, tiga hari atau satu minggu putus tapi ternyata aturan itu ada ujarnya.
Setelah perwakilan buruh keluar dari gedung Pengadilan Tata Usaha Negara dan menyampaikan hasil pertemuanya di dalam para buruh membubarkan diri dan akan kembali pada rabu depan tanggal 29 Juni untuk melakukan pengawalan sidang berikutnya dengan agenda sidang yaitu kesimpulan.
0 comments:
Posting Komentar