Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Gaduh Soal Perppu Cipta Kerja Jokowi: Inilah Isi Lengkap 1.117 Halaman Perppu No 2/2022 Tentang Cipta Kerja

 


Buruh, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Perppu tersebut dikeluarkan pada 30 Desember 2022. Salinan isi lengkap Perppu Cipta Kerja itu kini sudah terbit. Perppu itu berisi 1.117 halaman dan 186 pasal dan berlaku sejak 30 Desember 2022.

Jokowi mengungkapkan alasan Perppu Cipta Kerja diterbitkan. Kondisi global yang tidak menentu disebutnya menjadi pertimbangan menerbitkan Perppu itu.

“Jadi memang kenapa perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Jokowi menegaskan Perppu Cipta Kerja dikeluarkan untuk menjawab kepastian hukum di tengah kondisi dunia yang sedang tidak baik-baik saja.

“Kemudian sebetulnya dunia tidak sedang baik-baik saja, ancaman-ancaman, risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor, baik dalam maupun luar. Sebetulnya itu, yang paling penting karena ekonomi di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor,” ujar

 Jokowi.file:///C:/Users/HP/Downloads/Perpu_Nomor_2_Tahun_2022.pdf

Pemerintah Terbitkan Perpu No 2/2022 Pengganti UU Cipta Kerja, Ini Pokok-pokok Isinya

Jumpa Pers penyampaian perpu yang diterbitkan oleh pemerintah

Buruh, Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022 atau Perpu Cipta Kerja.

Perpu Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan tertanggal 30 Desember 2022.

"Perpu UU Cipta Kerja sudah dikonsultasikan dan diinformasikan oleh Presiden kepada Ketua DPR," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara Jumat (30/12).

Pada jumpa pers Perpu Cipta Kerja ini Menko Airlangga Hartarto di dampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhhukam) Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Menko Airlangga menyebut, pengeluaran Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 138/PUU-VII /2009.

"Kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global, serta perlunya peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi," kata Menko Airlangga.

Selain itu Airlangga juga mengklaim saat ini banyak negara-negara berkembang masuk dalam pengawasan dana moneter nasional atau International Monetary Fund (IMF) yang jumlahnya mencapai lebih dari 30 negara.

"Selain itu lebih dari 30 negara antre untuk mendapatkan bantuan IMF, karena kondisi krisis negara negara emerging atau negara berkembang itu riil," kata Airlangga.

Di sisi lain Airlangga mengungkapkan pertimbangan terbitnya Perpu Cipta Kerja karena adanya risiko geo politik terjadinya perang antara Rusia dan Ukraina yang belum selesai, dan tidak diketahui kapan bisa berakhir.

Akibatnya, "Pemerintah hadapi krisis pangan, krisis energi dan krisis keuangan serta dampak perubahan iklim," terang Airlangga.

Di samping itu, Airlangga menyebut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan inkonstitusional telah mempengaruhi aktivitas dunia usaha di dalam dan luar negeri.

"Mereka menunggu keberlanjutan UU Cipta Kerja," kata Airlangga.

Padahal di satu sisi pada 2023 mendatang Indonesia sudah mengatur bujet negara dengan menetapkan defisit anggaran sebesar Rp 598,2 triliun atau setara 2,84% terhadap produk domestik bruto (PDB) sehingga pembangunan akan mengandalkan pada investasi swasta.

"Mengandalkan investasi yang ditargetkan Rp 1.200 triliun tahun ini dan ditingkatkan Rp 200 triliun tahun depan menjadi Rp 1.400 triliun maka perlu dan penting akan adanya kepastian hukum," kata Airlangga.

Ia menyebut dengan terbitnya Perpu No 2 Tahun 2022 ia berharap ada kepastian hukum dan bisa mengisi celah aturan hukum serta skaligus mengimplementasikan perintah dari Mahkamah Konstitusi

Tiga Aspek Hukum

Pada kesempatan itu Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada tiga faktor yang jadi pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja ini.

Pertama, pertimbangan penerbitan Perpu Cipta Kerja adanya alasan mendesak dan kebutuhan UU secara mendesak. Berdasarkan Putusan MK No 138/PUU-VII/2009, yang saat itu di tandatangani oleh Mahfud MD sebagai Ketua MK. 

Artinya saat ini ada keadaan yaitu kebutuhan mendesak terbitnya Perpu Cipta Kerja untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.

Kedua Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.

Mahfud menyebut saat ini ada kebutuhan mendesak penerbitan Perpu Cipta Kerja dan kegentingan memaksa, yakni untuk menyelesaikan masalah kekosongan hukum secara cepat dengan menerbitkan undang -undang.

"Tapi UU yang dibutuhkan belum ada sehingga ada kekosongan hukum atau UU yang ada tidak memberikan kepastian hukum," terang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut.

Ketiga kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan yakni dengan penerbitan Perpu Cipta Kerja.

"Sebab itu pemerintah memandang, ada cukup alasan menerbitkan Perpu Nomor 2 tahun 2022 berdasarkan pada alasan mendesak disampaikan Menko perekonomian," kata Mahfud.
 
Ia menyebut alasan mendesak penerbitan Perpu Cipta Kerja itu antara lain untuk menghadapi krisis ekonomi global, ancaman inflasi, krisis multi sektor, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah strategis secepatnya.

"Kalau menunggu sampai akan ketinggalan mengantisipasi," kata Mahfud.

Pada kesempatan itu Airlangga juga menyebutkan beberapa isi perubahan di UU Cipta Kerja menjadi Perpu Cipta Kerja

Perubahan dengan Perpu Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah menurut Airlangga sesuai dengan perintah dan Putusan MK; 

Misalnya poin penting di Perpu Cipta Kerja adalah pengaturan mengenai masalah ketenagakerjaan, pengaturan upah minimum, dan pengaturan pekerja alih daya. 

Khusus pekerja alih daya ini sebelumnya di UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, membuka kepada seluruh sektor usaha, dengan Perpu 2/2022 berubah menjadi diatur jenis pekerjaannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

"ini masukan sesuai dengan permintaan dari serikat pekerja," klaim Arilangga.

Perubahan lain Perpu Cipta Kerja adalah mengenai sinkronisasi harmonisasi dengan tata cara penyusunan perundang-undangan termasuk pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Perubahan lain menyangkut penyempurnaan pengaturan sumber daya air. "Juga perubahan atas kesalahan pasal dan legal drafting yang substansial telah disempurnakan oleh kementerian lembaga terkait," kata Airlangga

Dengan keluarnya Perpu Nomor 2 tahun 2022 ini Airlangga menegaskan UU Omnibus Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK maka telah menjadi konstitusional dengan adanya Perpu yang menggantikannya.

"Sosialisasi sudah mulai kami lakukan dan dilakukan oleh tim konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan," kata Airlangga Hartarto. 

Isi Perppu Cipta Kerja soal Upah besutan Jokowi

Presiden Jokowi

Buruh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Meski demikian, hingga Jumat (30/12) sore, pemerintah belum publikasikan naskah asli Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut.

 Isi singkat Perppu Cipta Kerja

Salah satu isi Perppu Cipta Kerja adalah tentang jam kerja, yakni di pasal 77. di pasal tersebut Perppu Cipta kerja mengatur bahwa pengusaha wajib mematuhi aturan mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam.
"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," demikian bunyi Pasal 77 ayat (1).
"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
meliputi; 
(a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau 
(b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).

Selanjutnya, Pasal 77 ayat (3) menjelaskan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Namun, tak dijabarkan lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud. 

Perppu Cipta Kerja menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berikutnya, Pasal 77 ayat (4) Perppu Cipta Kerja mengatakan bahwa pelaksanaan jam kerja bagi pekerja atau buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Lebih lanjut, jika perusahaan ingin mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja, hal ini diatur dalam Pasal 78 Perppu Cipta Kerja.

Pasal 78 ayat (1) Perppu Cipta Kerja menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat di antaranya, ada persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Kemudian, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam 1 minggu. 
Ayat 2 pasal 78 menjelaskan bahwa "Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah kerja lembur".
Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan besaran upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pembangkangan konstitusi

Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai sebagai pembangkangan terhadap konstitusi. Hal itu disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Viktor Santoso Tandiasa.
Menurut Viktor, Jokowi telah melakukan tindakan melawan hukum dan pembangkangan terhadap konstitusi dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 "Tindakan ini adalah bentuk perbuatan melanggar hukum pemerintah atas putusan MK. Bahkan, dapat dikatakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Viktor kepada fsplemspsi.or.id, Jumat siang.

Viktor menyatakan bahwa MK dalam putusannya mengamanatkan agar pemerintah dan DPR memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi publik. Bukannya menjalankan amanat konstitusi tersebut, pemerintah justru melakukan pembangkangan dan mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

"Sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, apabila dalam dua tahun atau sampai dengan 25 November 2023 tidak diperbaiki, maka akan inkonstitusional secara permanen," papar Viktor.

"Namun, ternyata pemerintah bukannya memanfaatkan dua tahun ini untuk memperbaiki tapi malah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu," tutur dia.

MK sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu. Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.
Itulah isi singkat Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Isi lengkap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja masih harus menunggu publikasi resmi pemerintah.(obn)

Resmi, Jokowi Terbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Gantikan UU Cipta Kerja



Buruh, Isi singkat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Meski demikian, hingga Jumat (30/12) sore, pemerintah belum publikasikan naskah asli Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut. 

Peluncuran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022), dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)  Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta. 

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," ujar Airlangga.

Airlangga menegaskan, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," ujar Airlangga.

Di sisi geopolitik, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai. "Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim," imbuhnya.

Airlangga juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri. Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. 
Oleh karena itu, keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha. 

"Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Airlangga menegaskan, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.
Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, Presiden Jokowi telah melakukan konsultasi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini. 

"Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja," jelas Airlangga.
(obn)