Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Dari sidang MK, Jumhur Hidayat: Lawan UU Cipta Kerja

 Dari sidang MK, Jumhur Hidayat: Lawan UU Cipta Kerja

Para buruh berfoto bersama di depan Mahkamah Konstitusi menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan atas pengujian materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu 31 Mei 2023 

JF SP LEM SPSI - Berbagai Organisasi Serikat Pekerja terus berjuang menggugat Penetapan Perppu UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 

Pada Rabu 31/5/2023, melalui kuasa hukumnya, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, sebanyak 15 (lima belas) Serikat Pekerja menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.

Para Pemohon menegaskan bahwa, persoalan utama yang menjadi pokok permasalahan dalam pengujian formil kali ini ialah proses pembentukannya yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa suatu perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. 

Jika tidak disetujui, maka Perppu harus dicabut. Faktanya karena pada sidang terdekat dengan lahirnya Perppu Cipta Kerja tidak disahkan DPR maka MK harus menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu tidak sah dan inkonstitusional. 

Menurut Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman, perjuangan buruh saat ini sangat berharap betul kepada MK  dalam menegakkan konstitusi. “Tinggal MK yang menjadi benteng terakhir yang bisa kami harapkan dalam penegakan konstitusi. Kami sudah tidak percaya pada Presiden dan DPR," kata Rudi yang hadir langsung dalam sidang.

Sementara itu melalui penggugat lainnya yang hadir secara online Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum DPP KSPSI menyatakan bahwa tugas utama MK adalah melawan keputusan mayoritas DPR yang membuat UU secara melawan konstitusi. 

Jadi tugas MK adalah melawan petualangan DPR yang melawan konstitusi. Sementara itu dalam kaitannya dengan Perppu ini Jumhur menegaskan bahwa dari sejak awal peran Presiden sangat besar dalam petualangan pembuatan UU Cipta Kerja ini, 

Jumhur yakin majelis hakim yang mulia juga bisa merasakan ini, saat UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional dan harus diperbaiki dalam 2 tahun, Presiden membuat Perppu Cipta Kerja dan akhirnya disahkan DP. 

"Ini kan namanya  melawan konstitusi demi menjadikan UU Cipta Kerja berlaku. Jadi, MK harus menghentikan ini," kata Jumhur

Selain dihadiri Jumhur Hidayat dan Rudi HB. Daman, nampak pula hadir Mirah Sumirat (Presiden ASPEK Indonesia), Sunarti (Ketua Umum SBSI’92), Wahidin (Presiden PPMI), dan Iyus Ruslan (Sekum FSP RTMM SPSI), Sidarta (Wakil Ketua Umum FSP LEM SPSI), Dedi Sudarajat (Ketua Umum FSP KEP SPSI) dan Conrad P. Nainggolan (FSPTI SPSI). 

Sebanyak 15 serikat buruh yang bertindak sebagai pemohon dalam uji materi UU Cipta Kerja di MK adalah:

1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional;
2. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
3. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
5. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
6. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat;
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan;
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia;
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia;
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia;
11. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia;
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen;
14. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman; dan
15. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.
(obn)

Resolusi Majalengka 11 Mei 2023 dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh

Rapat akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di Majalengka, Jawa Barat, 11 Mei 2023


F SP LEM SPSI, Majalengka, Untuk dan atas nama serta demi Kaum Buruh Indonesia, Kami Pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menyatakan sikap sebagai berikut :


1 . Bersepakat untuk menggelar aksi kepung Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2023 dengan tuntutan cabut Omnibuslaw UU Nomor 6 Tahun 2023 yang inkonstutisional dengan sasaran Istana Negara/Kantor Presiden RI dan Mahkamah Konstitusi .

2. Untuk menyukseskan agenda aksi tersebut, menyerukan kepada seluruh Pimpinan Badan Organisasi Konfederasi dan Federasi untuk memperhebat kerja konsolidasi Sosialisal dan Edukasi PUK / PPA / PTP / PB / SBTP , di daerah dan wilayah serta kota – kota penting di seluruh Indonesia.

3. Untuk menjalin, mempererat dan memperluas Aliansi dengan berbagai organisasi dari seluruh sektor dan golongan rakyat (Pemuda, Mahasiswa, Petani, Masyarakat Adat, Perempuan, Kaum Miskin Kota, Para Akademisi, Ahli Hukum Demokratis, dil) untuk memenangkan tuntutan dan perjuangan kaum buruh dan rakyat.

Majalengka, 11 Mei 2023
Isi naskah Resolusi Majalengka 11 Mei 2023 dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)



Sementara itu Ketua Umum KSPSI yang juga Koordinator AASB Jumhur Hidayat mengatakan, rapat akbar ini menjadi pesan kepada Pemerintah dan DPR bahwa perlawanan kaum buruh terhadap regulasi-regulasi yang nyata-nyata dan jelas merugikan kaum buruh dan rakyat Indonesia pada umumnya, sebagaimana halnya UU Cipta Kerja, tidak akan berhenti dan akan terus dilawan.

“Jadi, aliansi yang terdiri atas puluhan konfederasi dan federasi ini tidak akan pernah menyatakan berhenti sebelum regulasi-regulasi yang sontoloyo itu, yang meminggirkan orang kecil yang sudah terpinggirkan itu, dicabut,” katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan teori, pencabutan itu bisa dilakukan karena apapun perubahan dalam suatu kebijakan bisa dilakukan dengan berbagai cara, dari tekanan publik, dari kajian intelektual, maupun dari para pengambil keputusan yang berkesadaran.

Ketika kajian publik tidak menghasilkan perubahan yang bagus karena pengambil keputusan tidak memiliki kesadaran, maka tekanan massa atau public pressure dari civil society itu bisa dilakukan untuk mendorong terjadinya perubahan itu.

“Kami tidak mengkudeta, tidak makar, tidak apa apa. Kami hanya menyatakan tidak setuju kebijakan itu, karena ada kebijakan-kebijakan yang lain yang buktinya selama puluhan tahun bisa membuat pertumbuhan ekonomi tinggi dan menciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha, tetapi mengapa sekarang dibuat aturan yang seperti itu?” katanya mempertanyakan.

Jumhur mengakui walau gerakan buruh tidak akan pernah menyerah, tetapi semangatnya perlu untuk terus dipacu, dan penyelenggaraan Rapat Akbar ini adalah bagian daripada itu.

“Dalam rapat ini kami melakukan konsolidasi secara nasional. Rencananga, rapat konsolidasi akan dilaksanakan di 20 titik, khususnya di Jabodetabek,” katanya

Jumhur mengakui rapat konsolidasi ini juga dilakukan untuk membangun kesadaran para buruh yang berada di pabrik pabrik agar memiliki mimpi yang sama untuk dapat merubah keadaan, karena mimpi itu tidak hanya mimpi para pimpinan serikat buruh, tetapi juga mimpi semua kaum buruh.(obn)

15 Serikat Pekerja/buruh kembali ajukan uji formil, Jumhur: Kalau MK waras buruh pasti menang

 

15 Serikat Pekerja/buruh kembali ajukan uji formil, Jumhur: Kalau MK waras buruh pasti menang

15 Serikat Pekerja/buruh kembali ajukan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke MK.

F SP LEM SPSI, Kantor Pengacara yang dipimpin Prof. Denny Indrayana Integrity Law Firm mendaftarkan Uji Formil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke MK atas kuasa dari 15 Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada hari Selasa (9/5/23).

Pada intinya mereka akan mengujikan bahwa proses pengesahan dari PERPPU Cipta Kerja ke UU ini telah melanggar Konstitusi UUD 1945 karena pengesahaannya dilakukan bukan pada masa sidang pertama setelah lahirnya PERPPU tersebut. Oleh sebab itu parta pimpinan Serikat Buruh sangat yakin MK akan memenangkan buruh.

“Nah apa yang kita ujikan logikanya seperti ini: dalam UUD 1945 bahwa 2 ditambah 2 sama dengan 4. Sementara itu Pemerintah dan DPR menyebut 2 ditambah 2 itu sama dengan 5. Kalau MK membenarkan bahwa 2 ditambah 2 sama dengan 5 maka MK juga sama tidak waras”, ungkap Jumhur membuat analogi.

Pernyataan Jumhur yang juga Ketua Umum DPP KSPSI  itu mengacu pada UUD 1945 Pasal 22 yang manyatakan bahwa PERPPU itu harus ditolak atau disetujui pada masa sidang berikutnya yang terdekat dengan lahirnya PERPPU. Artinya pada sidang itu lah harus diputuskan.
15 Serikat Pekerja/buruh kembali ajukan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke MK..

Sementara diketahui bahwa PERPPU Cipta Kerja itu disahkan menjadi UU bukan pada masa sidang pertama yang berakhir pada 16 Februari 2023 melainkan pada masa sidang kedua pada 21 Maret 2023. Dengan begitu maka lahirnya UU Cipta Kerja itu secara formil tidak sah.

Sementara itu Rudi HB Daman dari GSBI menyatakan bahwa perjuangan kaum buruh tetap konsisten dan dilakukan dengan berbagai cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja ini.

Selain melalui jalur hukum, katanya juga dengan melakukan aksi-aksi di jalan.

Sementara itu Sidarta dari FSP LEM SPSI mengatakan bila UU ini tidak dilawan dan dibatalkan maka tujuh turunan rakyat kita bakal celaka.

Mengakhiri pernyataan bersama, Daeng Wahidin dari PPMI menyebutkan bahwa putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja lalu sebagai inkonstitusional maka pada uji formil saat ini pun harus dinyatakan inkonstitusinal karena isi dan proses pembentukan UU yang sekarang ini adalah sama dengan yang terdahulu.

Seperti diketahui, 15 serikat pekerja yang menguji formil ke MK hari ini adalah GSBI, SBSI 92, PPMI, KBMI, KSPSI, FSP Parekraf KSPSI, FSP LEM SPSI, ASPEK Indonesia, FSP RTMM SPSI, FSP FARKES SPSI, KSPN, FSP Pelita Mandiri, FSP PP SPSI, FSPRI dan FSP KEP KSPSI.
(obn)

DILEMA POLITIK BURUH

 

Foto: May Day 2023 Depan Gedung DPR-RI

Dalam perayaan  Peringatan Mayday atau Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2023, diharapkan tidak ada serikat buruh/pekerja yang berafiliasi dengan partai politik dalam menyampaikan aspirasinya. Hal ini  mengingat tahun ini adalah menjelang masuk tahun politik 2024.

Hal tersebut juga sesuai Undang Undang No 21 Tahun 2000, yang menyatakan bahwa Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi, serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun. Kepentingan politik atau kepentingan kesejahteraan bagi buruh di Indonesia menjadi bahan pertimbangan yang cukup dilematis. Tak bisa dipungkiri kepentingan politik juga didasari oleh perjuangan para buruh untuk mendapatkan kesejahteraan.

Partai Buruh di Indonesia sempat meramaikan panggung politik di Indonesia dan menjadi peserta Pemilu di tahun 1999, 2004 dan 2009 dengan menggunakan nama yang berbeda yaitu Partai Buruh Nasional, Partai Buruh Sosial Demokrat dan Partai Buruh. Kini status buruh cenderung menjadi komoditas dari kepentingan politik praktis. Tak ada jaminan serikat pekerja mendekati kelompok elite partai politik bisa memperjuangkan hak buruh, pun tak ada jaminan dukungan buruh tidak dimanfaatkan sebagai kendaraan elite partai politik untuk meraih suara.

Bagaimana praktik system kerja kontrak dan outsourcing memiliki pengaruh signifikan terhadap kecenderungan politik perburuhan Indonesia saat ini. Penelitian ini juga membahas bagaimana gerakan buruh melakukan politik dalam merespon parktik system kerja kontrak dan outsourcing, termasuk dalam ruang politik local/daerah yang menjadi signifikan akibat penerapan penerapan desentralisasi semenjak berakhirnya rezim otoritarian Orde Baru Soeharto. Desentralisasi yang terjadi bersamaan dengan pertambahan jumlah dan aksi serikat buruh pasca berakhirnya rezim otoritarian Orde Baru Soeharto pada tahun 1998 juga menjadi penentu politik serikat buruh di tingkat local/daerah. Di tingkat local/daerah, aliansi yang di bangun gerakan serikat buruh cenderung lebih terbuka dan tidak selalu jalan dengan aliansi yang di bangun serikat-serikat buruh di tingkat nasional. Hal ini kemudian mempengaruhi kemajuan aksi/tindakan dari gerakan buruh di tingkat local/daerah dalam melakukan upaya perlawanan terhadap system kerja kontrak dan Outsourcing.