Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Indonesia Serukan Kerja Layak dan AI Berbasis Kemanusiaan di ILC 114 Jenewa

 


Foto Delegasi indonesia bersama Pemerintah

Jenewa, 10 Juni 2026 – Delegasi tripartit Indonesia yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja tampil solid dalam Sidang ke-114 International Labour Conference (ILC) di Jenewa, Swiss. Dalam forum ketenagakerjaan tertinggi dunia tersebut, Indonesia menyampaikan pandangan bersama mengenai pentingnya kerja layak, transformasi digital yang inklusif, serta dialog sosial sebagai fondasi pembangunan ketenagakerjaan yang berkeadilan.


Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menegaskan bahwa kecerdasan buatan (AI) harus dipandang sebagai alat untuk meningkatkan kapasitas manusia, bukan menggantikan peran dan martabat pekerja. Pemerintah juga menyoroti berbagai program peningkatan keterampilan tenaga kerja, termasuk Program Magang Nasional dan Pelatihan Vokasi Nasional yang menargetkan ratusan ribu peserta dari berbagai kalangan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah 3T.


Dari kalangan pengusaha, APINDO menekankan bahwa penciptaan lapangan kerja merupakan bentuk perlindungan terbaik bagi pekerja. Organisasi tersebut mendorong kebijakan yang mendukung investasi, mempercepat transisi ekonomi informal ke formal, serta menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital dan teknologi baru.


Sementara itu, delegasi serikat pekerja menegaskan bahwa teknologi harus tetap berada di bawah kendali manusia dan digunakan untuk memperkuat keadilan di tempat kerja. Mereka meminta agar pemanfaatan AI diatur berdasarkan prinsip kerja layak, transparansi, dan perlindungan hak-hak pekerja. Selain itu, serikat pekerja juga mendorong perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja platform digital dan kelompok pekerja rentan lainnya.


Meski berasal dari kepentingan yang berbeda, ketiga unsur delegasi Indonesia menunjukkan kesamaan pandangan bahwa AI harus dimanfaatkan untuk kepentingan manusia, penciptaan lapangan kerja harus menjadi prioritas utama, dan dialog sosial merupakan kunci dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang berkelanjutan. Mereka juga menyuarakan solidaritas terhadap rakyat Palestina dan mendukung upaya pemulihan lapangan kerja di wilayah konflik.


Partisipasi Indonesia dalam ILC 114 dinilai mencerminkan kematangan hubungan industrial nasional sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia untuk berperan aktif dalam membentuk masa depan dunia kerja yang lebih adil, inklusif, dan berpusat pada manusia.

@kg_krd


Profil Singkat Marsinah: Pahlawan Buruh yang Menjadi Simbol Perjuangan Kaum Pekerja Indonesia

 

Foto: Marsinah Pahlawan Buruh Indonesia


Nganjuk – Nama Marsinah hingga kini tetap dikenang sebagai salah satu simbol perjuangan buruh di Indonesia. Sosok perempuan sederhana asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ini dikenal karena keberaniannya memperjuangkan hak pekerja dan menyuarakan keadilan bagi kaum buruh.


Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Ia berasal dari keluarga sederhana dan sejak muda dikenal sebagai pribadi pekerja keras serta memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan sekitarnya.


Dalam perjalanan hidupnya, Marsinah bekerja di sebuah perusahaan pembuat jam tangan di kawasan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Sebagai buruh pabrik, ia merasakan langsung tantangan kehidupan pekerja, mulai dari persoalan kesejahteraan, kondisi kerja, hingga hak normatif yang sering menjadi tuntutan para buruh.


Pada awal tahun 1993, muncul gelombang tuntutan pekerja terkait pelaksanaan kebijakan kenaikan upah minimum yang saat itu dinilai belum diterapkan secara maksimal di sejumlah perusahaan. Marsinah dikenal aktif membantu rekan-rekan pekerja memahami hak-hak mereka dan ikut menyuarakan aspirasi buruh agar memperoleh penghasilan yang layak sesuai ketentuan pemerintah.


Keberanian Marsinah dalam memperjuangkan hak pekerja membuat namanya mulai dikenal di lingkungan buruh. Ia dipandang sebagai sosok yang berani berbicara demi kepentingan bersama, meskipun berada dalam situasi yang tidak mudah.


Perjuangan Marsinah memuncak pada Mei 1993 saat ia bersama rekan-rekannya melakukan aksi mogok kerja menuntut kenaikan upah dan perbaikan hak buruh. Mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk kenaikan upah harian, tunjangan hari raya, hingga hak cuti hamil dan kesehatan pekerja.


Situasi memanas setelah 13 buruh dipanggil aparat dan dipaksa mengundurkan diri. Marsinah kemudian mengajukan protes kepada perusahaan pada 5 Mei 1993.


Pada malam harinya, Marsinah menghilang setelah berpamitan dari lokasi berkumpul rekan-rekannya di Desa Siring, Porong. Tiga hari kemudian, jasadnya ditemukan di sebuah gubuk di wilayah Nganjuk dalam kondisi penuh luka.


Sejak saat itu, Marsinah menjadi simbol perjuangan buruh dan keadilan sosial di Indonesia. Namanya sering disebut dalam berbagai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), diskusi ketenagakerjaan, hingga pendidikan gerakan pekerja. Banyak organisasi buruh dan komunitas masyarakat menjadikan semangat perjuangannya sebagai inspirasi dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja.


Kini, lebih dari tiga dekade setelah kepergiannya, Marsinah tetap dikenang sebagai perempuan pekerja yang memiliki keberanian besar dalam menyuarakan hak-hak kaum buruh. Semangat perjuangannya menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja, keadilan upah, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan bagian penting dalam pembangunan ketenagakerjaan Indonesia.


@kg_krd

May Day 2026 : Alarm Industri, Ujian Kebijakan, dan Momentum Koreksi Nasional

 


Bandung; Industri manufaktur Indonesia berada dalam fase yang perlu dicermati serius. Tekanan yang terjadi tidak lagi sekadar siklus jangka pendek, melainkan mulai menunjukkan gejala struktural yang berpotensi melemahkan daya tahan ekonomi nasional.

Data Indeks Manajer Pembelian Manufaktur (Purchasing Managers’ Index/PMI) yang dirilis S&P Global menunjukkan Indonesia sempat berada di level 46,7 pada 2025 di bawah ambang batas 50 yang menandakan kontraksi dan meski kembali ke zona ekspansi pada awal 2026, pergerakannya masih fluktuatif, menandakan pemulihan yang rapuh.

Dalam periode yang sama, tekanan terhadap tenaga kerja masih berlangsung, tercermin dari meningkatnya klaim jaminan sosial, indikasi PHK, dan efisiensi di berbagai sektor. Meski belum sepenuhnya tercatat dalam data resmi seperti Badan Pusat Statistik, kondisi di lapangan menunjukkan tekanan riil yang nyata.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI, Muhamad Sidarta, menegaskan kondisi ini sebagai sinyal peringatan serius.

“Kita tidak sedang menghadapi krisis terbuka, tetapi juga belum sepenuhnya pulih. Ini fase rawan. Tanpa langkah korektif, tekanan ini dapat berkembang menjadi perlambatan ekonomi yang lebih dalam dan menyeluruh,” tegas Sidarta.

Efek Berantai : Dari Tenaga Kerja ke Perlambatan Ekonomi

Sidarta menegaskan bahwa konsumsi rumah tangga merupakan penopang utama ekonomi Indonesia. Karena itu, tekanan terhadap tenaga kerja akan langsung menurunkan daya beli masyarakat. Penurunan daya beli ini menekan permintaan agregat (aggregate demand, total permintaan dalam perekonomian) dan memicu efek berantai (multiplier effect), di mana konsumsi menurun, produksi tertekan, investasi tertahan, dan tekanan terhadap tenaga kerja semakin dalam.

“Yang berbahaya bukan hanya PHK yang terlihat, tetapi penyesuaian bertahap yang melemahkan daya beli secara sistemik,” ujar Sidarta.

Gejala Struktural dan Risiko Deindustrialisasi Dini ?

Perkembangan industri menunjukkan kecenderungan kurang inklusif : investasi dan produktivitas meningkat, tetapi penyerapan tenaga kerja tidak tumbuh sebanding. Fenomena ini dikenal sebagai jobless growth (pertumbuhan tanpa penciptaan kerja) dan capital-biased industrialization (industrialisasi yang lebih menguntungkan modal dibanding tenaga kerja).

Indonesia memang belum sepenuhnya mengalami deindustrialisasi, namun tanda-tanda premature deindustrialization (deindustrialisasi dini) mulai terlihat, antara lain dari stagnasi kontribusi manufaktur terhadap PDB, melemahnya penyerapan tenaga kerja, meningkatnya sektor informal, serta pergeseran ke industri berbasis teknologi yang belum diimbangi kesiapan sumber daya manusia.

“Kalau ini tidak diantisipasi, kita bisa kehilangan momentum industrialisasi sebelum benar-benar kuat. Itu risiko besar bagi masa depan ekonomi kita,” tegas Sidarta.

Tekanan Global : Risiko Nyata, Bukan Alasan

Ketidakpastian global dan gangguan rantai pasok (global supply chain) memang menjadi faktor eksternal yang menekan industri nasional. Namun, kondisi ini tidak boleh dijadikan alasan stagnasi kebijakan.

Pengalaman Amerika Serikat, India, dan negara-negara Asia Timur menunjukkan bahwa negara hadir aktif memperkuat industrinya melalui kebijakan industri (industrial policy), insentif fiskal, perlindungan pasar domestik, serta penguatan rantai pasok.

“Tidak ada negara industri yang diam. Negara harus hadir aktif. Kalau tidak, kita akan tertinggal,” tegas Sidarta.

Masalah Kunci : Implementasi dan Sinkronisasi Kebijakan

Menurut Sidarta, arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait industrialisasi nasional, termasuk hilirisasi sebenarnya telah berada di jalur yang tepat. Namun, persoalan krusial terletak pada implementasi di lapangan.

Ketidaksinergian kebijakan (policy incoherence), lemahnya koordinasi antar kementerian, serta kuatnya ego sektoral membuat berbagai kebijakan kehilangan daya ungkitnya terhadap industri nasional.

“Masalah kita bukan pada visi Presiden, melainkan pada pelaksanaan. Tanpa koordinasi yang disiplin, terintegrasi, dan lintas sektor, kebijakan hanya akan berhenti sebagai dokumen tanpa dampak nyata bagi industri dan tenaga kerja,” tegasnya.

Tekanan Impor dan Penyempitan Ruang Industri

Kebijakan impor yang tidak selektif di tengah melemahnya permintaan domestik semakin mempersempit ruang bagi industri nasional. Akibatnya, utilisasi produksi menurun, efisiensi terganggu, dan tekanan terhadap tenaga kerja meningkat.

“Ketika pasar domestik dibanjiri produk impor, industri nasional kehilangan ruang hidupnya. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga sosial,” tegas Sidarta.

Reformasi Fiskal : Menjaga Daya Beli dan Keadilan

Dalam situasi tekanan ekonomi, kebijakan fiskal harus menjadi penyangga utama daya beli. DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat mendesak revisi ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang belum pernah disesuaikan sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 diterbitkan agar selaras dengan kondisi riil saat ini, dengan melibatkan serikat pekerja dalam perumusannya, serta menurunkan beban pajak progresif agar tidak menjadi beban keuangan bagi buruh, khususnya mereka yang memasuki masa pensiun maupun terdampak PHK, sehingga keadilan fiskal benar-benar dapat dirasakan.

Reformasi Pengawasan : Negara Harus Hadir Nyata

Sistem pengawasan ketenagakerjaan saat ini dinilai tidak lagi memadai karena masih bertumpu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 yang sudah usang, tidak relevan, dan tidak adaptif terhadap dinamika industri modern.

Diperlukan pembaruan menyeluruh melalui revisi regulasi, penguatan kewenangan pengawas, serta penegakan sanksi yang konsisten dan tegas, agar perlindungan pekerja tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar hadir dan dirasakan di lapangan.

Tenggat Konstitusional : Ujian Kredibilitas Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mewajibkan DPR dan pemerintah menuntaskan penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan paling lambat Oktober 2026. Tenggat ini tidak memberi ruang saling melempar tanggung jawab dalam sisa waktu yang terbatas, keduanya harus bekerja cepat, terkoordinasi, dan substantif untuk melahirkan regulasi yang adil, diterima semua pihak, mampu mendorong kemajuan perusahaan sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja, sehingga wibawa pemerintah benar-benar terjaga.

“Jika amanat ini diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas regulasi, tetapi juga kredibilitas negara di mata rakyat,” tegas Sidarta.

Kolaborasi Nasional : Syarat Keluar dari Tekanan

Menghadapi situasi ini, diperlukan kolaborasi strategis antara pemerintah, dunia usaha, serikat pekerja, dan akademisi. Kemitraan yang setara dan berorientasi solusi menjadi kunci agar kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Prioritas Kebijakan Mendesak

Untuk mencegah tekanan ekonomi semakin dalam, langkah-langkah berikut harus segera dilakukan :

·       Penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

·       Kebijakan impor yang selektif dan terukur

·       Insentif fiskal bagi industri padat karya

·       Percepatan hilirisasi berbasis nilai tambah

·       Sinkronisasi kebijakan lintas kementerian

·       Penguatan vokasi, pelatihan ulang (reskilling), dan peningkatan keterampilan (upskilling) tenaga kerja

May Day 2026: Momentum Koreksi Nasional

Momentum Hari Buruh Internasional 2026 harus dimaknai bukan sekadar peringatan, tetapi juga sebagai koreksi arah kebijakan nasional. Diperkirakan lebih dari 200.000 pekerja dari berbagai federasi dan konfederasi akan memadati kawasan Monumen Nasional sebagai bentuk konsolidasi buruh. FSP LEM SPSI dari berbagai daerah turut bergabung; khusus massa DKI Jakarta akan bergerak dengan konvoi  bermotor dari tiga titik : Jakarta Utara di IBI, Jakarta Timur di Bundaran Pajak Pulogadung, dan Jakarta Barat di Daan Mogot, seluruhnya mulai pukul 06.00 WIB, sementara massa Bekasi berangkat dari GTC FSP LEM SPSI Bekasi pada waktu yang sama, 1 Mei 2026.

Kegiatan ini direncanakan dihadiri oleh Prabowo Subianto dan diharapkan menjadi ruang dialog antara pemerintah dan pekerja, di mana aspirasi buruh disampaikan langsung oleh pimpinan tertinggi masing-masing organisasi agar terwakili secara utuh dan substantif.

“May Day adalah peringatan terbuka: jika tidak direspons, krisis ke depan terjadi bukan karena tidak diketahui, tetapi karena dibiarkan,” tegas Sidarta.

Penegasan Akhir

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat menegaskan komitmennya sebagai mitra kritis yang konstruktif dalam mengawal kebijakan nasional. Dalam kondisi pemulihan yang masih rapuh, yang dibutuhkan bukan hanya pertumbuhan industri, tetapi pertumbuhan yang inklusif yang menyeimbangkan daya saing industri dengan kesejahteraan pekerja.

“Menjaga industri bukan hanya soal produksi, tetapi tentang menjaga stabilitas ekonomi dan masa depan pekerja Indonesia,” pungkas Sidarta.


Kontributor:           

     Bandung, Rabu 29 April 2026

     Muhamad Sidarta

        Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat

        Wakil Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Gugat SK UMSK 2026 ke PTUN Bandung

Penetapan Dinilai Tidak Mengacu Rekomendasi Daerah


Bandung, 26 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Jawa Barat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.


Gugatan tersebut rencananya didaftarkan pada Jumat, 27 Maret 2026 pukul 10.00 WIB. Langkah ini ditempuh karena penetapan UMSK dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada rekomendasi Bupati/Walikota.


Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, mengatakan bahwa rekomendasi UMSK yang disusun di tingkat kabupaten/kota merupakan hasil proses formal melalui Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.


“Rekomendasi tersebut telah melalui kajian sektor, kemampuan industri, serta kebutuhan hidup pekerja. Karena itu, seharusnya menjadi dasar dalam penetapan UMSK,” ujar Sidarta.


Namun, menurut dia, dalam keputusan yang diterbitkan, tidak seluruh rekomendasi tersebut diakomodasi. Sejumlah nilai bahkan disebut mengalami penyesuaian tanpa penjelasan yang memadai.


Sidarta mengungkapkan, pada 17 Desember 2025 pihaknya sempat bertemu dengan Gubernur Jawa Barat untuk menyampaikan agar penetapan UMSK mengacu pada rekomendasi daerah. Dalam pertemuan itu, kata dia, terdapat komitmen untuk mengikuti hasil rekomendasi tersebut.


“Akan tetapi, dalam implementasinya, substansi rekomendasi itu tidak sepenuhnya tercermin dalam SK yang ditetapkan,” kata Sidarta.


Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pekerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi kepastian hukum.


DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 35I, yang mengatur kewajiban gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota.


“Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa rekomendasi daerah menjadi dasar penetapan. Jika tidak dijadikan acuan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Sidarta.


Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut dapat berdampak pada pekerja, terutama terkait standar upah sektoral yang diterima. Selain itu, kondisi ini juga dinilai dapat memengaruhi hubungan industrial serta kepercayaan terhadap proses penetapan kebijakan publik.


Melalui gugatan ke PTUN Bandung, DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat berharap ada pengujian terhadap keabsahan SK UMSK 2026.


“Langkah ini kami tempuh untuk memastikan bahwa kebijakan pengupahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Sidarta.


Ia menambahkan, upaya hukum tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran upah, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penyusunan kebijakan publik.



Kontributor:


DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat

Buruh Otomotif Jawa Barat Protes Impor 105.000 Mobil Pick-Up, Khawatir PHK Massal

 
Foto: Muhamad Sidarta Ketua DPD FSP LEM SPSI 
Provinsi Jawa Barat

Jawa Barat, Gelombang keresahan melanda industri otomotif di Jawa Barat. Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) menyampaikan protes keras terhadap kebijakan pemerintah yang mengimpor 105.000 unit mobil pick-up dari luar negeri.


Para pekerja menilai kebijakan impor dalam jumlah besar tersebut dapat mengancam keberlangsungan industri otomotif nasional, khususnya di wilayah Jawa Barat yang selama ini menjadi salah satu pusat produksi kendaraan dan komponen otomotif.


Wakil Ketua Umum  FSP LEM SPSI yang juga Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menegaskan bahwa angka impor tersebut sangat besar dan berpotensi mengganggu pasar domestik.


Impor 105.000 unit itu setara dengan total penjualan mobil pick-up di Indonesia selama setahun. Jika ini dilanjutkan, ancaman PHK massal di sektor otomotif dan komponennya tidak bisa dihindari,” tegas Sidarta kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).


Menurutnya, masuknya kendaraan impor dalam jumlah besar dapat menekan produksi pabrik lokal serta industri komponen yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja.


Selain ancaman terhadap lapangan kerja, buruh juga menyoroti potensi masalah layanan purna jual. Mereka menilai kendaraan yang diimpor tersebut belum memiliki dukungan infrastruktur industri yang memadai di dalam negeri.


Kekhawatiran muncul karena hingga saat ini belum ada pabrik maupun jaringan bengkel resmi dari pabrikan asal India tersebut di Indonesia. Kondisi ini dikhawatirkan akan menyulitkan pemilik kendaraan untuk mendapatkan layanan perawatan maupun suku cadang.


Buruh bahkan memprediksi dalam waktu tiga tahun ke depan kendaraan tersebut berpotensi menjadi “besi tua” apabila pasokan komponen tidak tersedia di pasar domestik.


FSP LEM SPSI pun mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan impor tersebut serta mengutamakan perlindungan terhadap industri otomotif nasional dan tenaga kerja di dalam negeri. 


@kg_krd

Negara Bukan Pedagang : Kebijakan Tanpa Perhitungan Matang Berisiko PHK dan Masalah Sosial

Foto: Ilustrasi Demonstrasi Tolak impor pickup 

 

Bandung 03 Maret 2026 — Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menegaskan bahwa negara tidak boleh mengambil kebijakan strategis semata-mata berdasarkan pertimbangan harga murah. Setiap keputusan publik bernilai besar harus dihitung secara menyeluruh, mencakup dampak industri, keberlanjutan operasional, serta konsekuensi sosial dan ketenagakerjaan.

Pernyataan ini disampaikan merespons keterangan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, yang menyebut impor kendaraan dilakukan karena harga hampir 50 persen lebih murah dengan kualitas dinilai setara.

“Negara bukan toko. Negara bukan importir. Negara adalah institusi yang bertanggung jawab melindungi industri nasional dan menjaga keberlangsungan kerja rakyatnya. Kebijakan tidak bisa berhenti hanya pada harga awal,” tegas Sidarta.

Impor dan Dampaknya terhadap Pasar Nasional

Rencana impor 105.000 mobil pick-up dari India hampir menyamai total penjualan pick-up nasional selama satu tahun. Berdasarkan data wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), penjualan pick-up nasional berada di kisaran 107.000 unit per tahun. Artinya, volume impor tersebut setara sekitar 98 persen pasar pick-up tahunan,  nyaris sebesar seluruh kebutuhan domestik.

Jika dibandingkan dengan total pasar mobil nasional sekitar 800.000 unit per tahun (data GAIKINDO), maka 105.000 unit setara sekitar 13 persen dari seluruh penjualan mobil nasional. Ini merupakan volume yang sangat signifikan dalam struktur industri otomotif Indonesia.

Pada saat yang sama, industri otomotif nasional sedang melemah. Data GAIKINDO menunjukkan tren penurunan penjualan dan produksi akibat melemahnya daya beli. Tambahan impor dalam jumlah besar pada situasi pasar yang tertekan berpotensi membebani kapasitas produksi dalam negeri dan mempercepat tekanan terhadap utilisasi pabrik.

Pentingnya Perhitungan Total Cost of Ownership (TCO)

Menurut Sidarta, hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka perbandingan teknis yang setara, perhitungan biaya jangka panjang, maupun analisis dampak sosial ekonomi terhadap industri dalam negeri.

Dalam praktik pengadaan modern dikenal konsep Total Cost of Ownership (TCO), yakni total biaya selama masa pakai kendaraan, mencakup jaringan bengkel resmi, ketersediaan suku cadang, komponen habis pakai (oli, filter), distribusi logistik, konsumsi bahan bakar, hingga umur teknis kendaraan.

“Harga beli bisa terlihat murah. Tetapi jika biaya perawatan tinggi, suku cadang sulit diperoleh, jaringan servis terbatas, dan downtime meningkat, dalam lima sampai sepuluh tahun total biayanya bisa jauh lebih mahal,” ujarnya.

Kendaraan operasional skala nasional membutuhkan dukungan layanan purna jual yang luas, teknisi terlatih, serta kepastian rantai pasok. Tanpa itu, risiko kendaraan berhenti beroperasi yang berpotensi menjadi rongsokan besi tua dan jadi beban anggaran negara.

Ketepatan Spesifikasi dan Efisiensi Anggaran

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat juga menilai rencana penyediaan kendaraan 4x4 impor untuk seluruh koperasi desa/kelurahan tidak proporsional. Berdasarkan data kondisi jalan nasional, mayoritas jalan berada dalam kondisi baik hingga sedang, sementara jalan rusak berat hanya sebagian kecil dari total jaringan. Artinya, tidak semua wilayah membutuhkan kendaraan medan berat 4x4.

Penggunaan 4x4 di wilayah dengan akses jalan memadai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, karena kendaraan jenis ini memiliki harga lebih tinggi, konsumsi bahan bakar lebih besar, dan biaya perawatan lebih mahal dibanding 4x2. Pendekatan yang lebih rasional adalah pemetaan kebutuhan berdasarkan kondisi geografis dan infrastruktur masing-masing daerah.

Risiko Geopolitik dan Tekanan Global

Ketidakpastian geopolitik global saat ini, termasuk konflik Iran–AS dan Israel yang belum bisa diprediksi kapan akan berakhir berpotensi mendorong kenaikan harga minyak, biaya logistik global dan rantai pasok terganggu. Jika biaya energi dan distribusi meningkat, harga kendaraan akan terdorong naik, konsumen menunda pembelian, dan penjualan dapat turun lebih dalam.

Kondisi tersebut membuka risiko efisiensi, pengurangan jam kerja, hingga PHK di sektor otomotif dan industri komponen pendukungnya.

Dampak Sosial dan Pengalaman Lapangan

Berbicara dari pengalaman lebih dari 12 tahun menangani sektor transportasi dan industri mulai dari pengadaan kendaraan, pengelolaan suku cadang, perawatan paska pembelian, hingga keterlibatan dalam penanganan kasus PHK massal sejak 2003. Sidarta menegaskan bahwa kebijakan yang mengabaikan keberlanjutan industri dalam negeri sering berujung pada penurunan produksi dan PHK.

“PHK massal bukan sekadar angka statistik. Itu berarti keluarga kehilangan penghasilan, daya beli turun, cicilan macet, anak putus sekolah, ketika sakit tidak mampu berobat, dan tekanan sosial meningkat. Dalam skala besar, dampaknya bisa mengganggu stabilitas ekonomi daerah bahkan nasional,” tegasnya.

Seruan kepada Pemerintah dan DPR RI

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat meminta seluruh instrumen pemerintahan, kementerian teknis, lembaga pengawas, dan unsur DPR RI memastikan setiap kebijakan strategis didasarkan pada kajian terbuka, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kepentingan nasional jangka panjang.

Kami juga meminta Bapak Presiden Prabowo Subianto konsisten menjalankan komitmen hilirisasi dan industrialisasi nasional dengan mengutamakan produksi lokal serta memperkuat rantai pasok otomotif dalam negeri.

“Kita tidak sedang membicarakan transaksi dagang biasa. Kita sedang membicarakan arah industri nasional dan masa depan jutaan pekerja Indonesia,” pungkas Sidarta.

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat akan terus mengawal isu ini secara konstitusional dan bertanggung jawab demi memastikan kebijakan publik benar-benar berpihak pada kepentingan nasional dan masa depan rakyat Indonesia.


kontributor: DPD LEM SPSI Jawa Barat

Penolakan Rencana Impor 105.000 Unit Pikap




Industri otomotif nasional saat ini telah mencapai tingkat kemandirian yang kuat dan berdaya saing global. Sekitar 80% kebutuhan kendaraan domestik dipenuhi oleh produksi dalam negeri, dengan tingkat kandungan lokal (TKDN) pada berbagai model mencapai 40–80%,bahkan lebih.


Setiap tahun, Indonesia mengekspor sekitar 500.000 unit kendaraan ke lebih dari 80 negara, termasuk ekspor engine dan komponen ke pasar kompetitif seperti Amerika Serikat dan Amerika Latin. Fakta ini menunjukkan bahwa industri otomotif nasional memiliki daya saing internasional.


Industri ini juga merupakan sektor padat modal sekaligus padat karya, dengan:


- ± 1,5 juta tenaga kerja langsung dan tidak langsung


- Lebih dari 1.200 perusahaan dalam rantai pasok


- Ratusan industri pendukung


- Kontribusi pajak signifikan (PPh Badan, PPh Karyawan, PPN, PPnBM, Bea Masuk, BBNKB)


- Kontribusi devisa melalui ekspor kendaraan, engine, dan komponen



Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, kapasitas produksi nasional mencapai ± 2,4–2,6 juta unit per tahun, Namun produksi aktual 2025 sekitar 1,2 juta unit, dengan tingkat utilisasi hanya ± 50%. Artinya, terdapat idle capacity lebih dari 1 juta unit per tahun yang belum dimanfaatkan.


Dalam kondisi pasar yang sedang tertekan dan mengalami penurunan sekitar 7% pada 2025, rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga jenis pikap dari India, yang disebut akan dipasok oleh Mahindra & Mahindra dan Tata Motors, berpotensi mengganggu keseimbangan industri domestik .


Secara teknis dan industrial, kebutuhan tersebut sangat mungkin dipenuhi oleh industri dalam negeri, mengingat Indonesia memiliki fasilitas produksi pikap melalui berbagai APM yang telah beroperasi dan memiliki kandungan lokal signifikan.


Dampak yang Perlu Dipertimbangkan


Impor sebesar 105.000 unit diperkirakan bernilai ± USD 1,5 miliar. Jika diproduksi di dalam negeri, nilai tersebut akan:


- Menciptakan ribuan lapangan kerja


- Menggerakkan industri komponen dan UMKM


- Meningkatkan penerimaan pajak


- Memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah


Sebaliknya, impor berpotensi:


- Mengurangi kesempatan kerja


- Menekan utilisasi pabrik


- Melemahkan industri komponen nasional


- Mengalirkan devisa ke luar negeri tanpa multiplier effect domestik


Pernyataan Sikap


Dengan mempertimbangkan kondisi objektif industri, kami menyatakan:


1. Menolak rencana impor 105.000 unit pikap dari India.


2. Mendesak pemerintah memprioritaskan utilisasi kapasitas produksi nasional.


3. Mendorong kebijakan afirmatif yang mengutamakan kendaraan dengan perakitan lokal dan TKDN optimal untuk program strategis nasional.


4. Meminta transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.



Keberpihakan terhadap industri domestik bukanlah proteksionisme sempit, melainkan strategi pembangunan berkelanjutan yang menjaga kemandirian industri, memperkuat basis pajak negara, dan melindungi jutaan tenaga kerja Indonesia.



Penandatanganan dan deklarasi komitmen bersama Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh tentang Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional Indonesia

 

Foto: 10 Konfederasi Terbesar di Indonesia

 Jakarta, Kamis (26/02/2026) – Sepuluh konfederasi serikat pekerja/serikat buruh terbesar di Indonesia secara resmi menandatangani dan mendeklarasikan komitmen bersama untuk mendorong Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kegiatan ini digelar di Hotel Le Meridien Jakarta dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan nasional maupun internasional.


Deklarasi tersebut berlangsung atas undangan International Labour Organization (ILO) dengan dukungan perwakilan dari Indonesia dan Jepang. Turut hadir para pimpinan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta unsur pemerintah terkait.


Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Idrus, mewakili Ketua Umum Moh Jumhur Hidayat, membacakan naskah deklarasi di hadapan peserta yang hadir.




Dalam pernyataannya, Idrus menegaskan bahwa reformasi sistem jaminan sosial nasional harus berpihak pada kepastian perlindungan pekerja, memperluas cakupan kepesertaan, serta menjamin keberlanjutan manfaat bagi seluruh buruh di Indonesia.


“Jaminan sosial bukan sekadar program administratif, melainkan hak konstitusional pekerja yang harus diperkuat melalui perbaikan regulasi, tata kelola, dan pengawasan,” tegas Idrus saat membacakan deklarasi.


Deklarasi bersama tersebut memuat sejumlah komitmen penting, di antaranya:


  1. Mendorong penguatan regulasi Sistem Jaminan Sosial Nasional agar lebih adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan
  2. Memastikan perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal.
  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan sosial.
  4. Memperkuat peran tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam perumusan kebijakan.

Forum ini juga menjadi ruang dialog antara serikat pekerja, pemerintah, dan mitra internasional untuk memastikan reformasi SJSN berjalan sesuai prinsip keadilan sosial dan standar ketenagakerjaan internasional.


Dengan penandatanganan ini, sepuluh konfederasi buruh menyatakan kesatuan sikap dan komitmen untuk mengawal proses reformasi hingga terwujudnya sistem jaminan sosial nasional yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja Indonesia.


@kg_krd