Penetapan Dinilai Tidak Mengacu Rekomendasi Daerah
Bandung, 26 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Jawa Barat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan tersebut rencananya didaftarkan pada Jumat, 27 Maret 2026 pukul 10.00 WIB. Langkah ini ditempuh karena penetapan UMSK dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada rekomendasi Bupati/Walikota.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, mengatakan bahwa rekomendasi UMSK yang disusun di tingkat kabupaten/kota merupakan hasil proses formal melalui Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Rekomendasi tersebut telah melalui kajian sektor, kemampuan industri, serta kebutuhan hidup pekerja. Karena itu, seharusnya menjadi dasar dalam penetapan UMSK,” ujar Sidarta.
Namun, menurut dia, dalam keputusan yang diterbitkan, tidak seluruh rekomendasi tersebut diakomodasi. Sejumlah nilai bahkan disebut mengalami penyesuaian tanpa penjelasan yang memadai.
Sidarta mengungkapkan, pada 17 Desember 2025 pihaknya sempat bertemu dengan Gubernur Jawa Barat untuk menyampaikan agar penetapan UMSK mengacu pada rekomendasi daerah. Dalam pertemuan itu, kata dia, terdapat komitmen untuk mengikuti hasil rekomendasi tersebut.
“Akan tetapi, dalam implementasinya, substansi rekomendasi itu tidak sepenuhnya tercermin dalam SK yang ditetapkan,” kata Sidarta.
Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pekerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi kepastian hukum.
DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 35I, yang mengatur kewajiban gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota.
“Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa rekomendasi daerah menjadi dasar penetapan. Jika tidak dijadikan acuan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Sidarta.
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut dapat berdampak pada pekerja, terutama terkait standar upah sektoral yang diterima. Selain itu, kondisi ini juga dinilai dapat memengaruhi hubungan industrial serta kepercayaan terhadap proses penetapan kebijakan publik.
Melalui gugatan ke PTUN Bandung, DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat berharap ada pengujian terhadap keabsahan SK UMSK 2026.
“Langkah ini kami tempuh untuk memastikan bahwa kebijakan pengupahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Sidarta.
Ia menambahkan, upaya hukum tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran upah, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penyusunan kebijakan publik.
Kontributor:
DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat

0 comments:
Posting Komentar