Looking For Anything Specific?

ads header

fsplemspsi.or.id


  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Delegasi ILC ke-114 Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina di Broken Chair Jenewa

 

Foto: Delegasi Indonesia Solidaritas Untuk Palestine

Jenewa, 3 Juni 2026 – Di tengah berlangsungnya Sidang ke-114 International Labour Conference (ILC), delegasi pekerja dari berbagai negara berkumpul di kawasan Broken Chair, Jenewa, untuk menyampaikan solidaritas kepada Palestina dan menyerukan penguatan pengakuan serta partisipasi Palestina dalam sistem ketenagakerjaan internasional.


Sidang tahunan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang berlangsung pada 1–12 Juni 2026 tersebut mempertemukan delegasi pemerintah, pekerja, dan pengusaha dari 187 negara anggota untuk membahas berbagai isu strategis dunia kerja, termasuk dialog sosial, kesetaraan gender, dan masa depan pekerjaan di era transformasi digital.


Aksi solidaritas yang berlangsung pada Rabu (3/6) di kawasan Broken Chair diikuti oleh delegasi serikat pekerja dan organisasi buruh dari berbagai negara yang secara bergantian menyampaikan pernyataan dukungan dan seruan agar komunitas internasional terus memperkuat posisi Palestina dalam berbagai forum internasional, termasuk di lingkungan ILO.

foto Deligasi Indonesia


Salah satu peserta aksi sekaligus Delegasi Indonesia dari FSP LEM SPSI, Muhamad Sidarta, mengatakan bahwa aksi tersebut mencerminkan solidaritas lintas negara yang lahir dari semangat keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak-hak seluruh bangsa.


“Kami hadir bersama delegasi dari berbagai negara untuk menyampaikan solidaritas kepada rakyat Palestina. Melalui aksi ini, kami berharap Sidang ILC ke-114 dapat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap aspirasi Palestina serta membuka ruang yang semakin luas bagi partisipasi Palestina dalam komunitas ketenagakerjaan internasional,” ujar Muhamad Sidarta.


Menurut Sidarta, dukungan yang muncul dalam aksi tersebut menunjukkan bahwa isu Palestina masih menjadi perhatian penting bagi banyak organisasi pekerja di berbagai belahan dunia. Solidaritas yang ditunjukkan para delegasi tidak hanya mencerminkan kepedulian terhadap situasi kemanusiaan yang dihadapi rakyat Palestina, tetapi juga menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan, dialog, dan penghormatan terhadap hak-hak fundamental dalam tata kelola internasional.


Broken Chair: Simbol Global Keadilan dan Solidaritas


Pemilihan Broken Chair sebagai lokasi aksi memiliki makna yang sangat kuat. Monumen kayu setinggi 12 meter yang berdiri di Place des Nations, tepat di depan Kantor PBB Jenewa, merupakan salah satu simbol kemanusiaan paling dikenal di dunia.


Didirikan pada tahun 1997 sebagai bagian dari kampanye internasional untuk penghapusan ranjau darat antipersonel, Broken Chair menggambarkan penderitaan para korban konflik bersenjata sekaligus keteguhan manusia dalam menghadapi ketidakadilan. Salah satu kaki kursi yang patah melambangkan luka yang ditinggalkan oleh perang dan kekerasan, sementara struktur kursi yang tetap berdiri tegak merepresentasikan harapan, martabat, dan ketahanan manusia.

foto Saat tiba di Bandara Jenewa Swiss


Seiring berjalannya waktu, Broken Chair berkembang menjadi simbol universal perjuangan hak asasi manusia, perdamaian, dan keadilan global. Lokasinya yang berada di jantung kawasan diplomatik internasional menjadikan tempat tersebut sebagai ruang ekspresi masyarakat sipil dunia untuk menyampaikan aspirasi kepada komunitas internasional.


Bagi para delegasi yang berkumpul pada aksi solidaritas kali ini, Broken Chair bukan sekadar monumen, melainkan pengingat bahwa suara mereka yang memperjuangkan pengakuan, kesetaraan, dan keadilan harus terus didengar oleh dunia internasional.


Harapan terhadap Sidang ILC ke-114


Melalui aksi damai tersebut, para peserta berharap pembahasan yang berlangsung selama Sidang ILC ke-114 dapat semakin memperkuat komitmen internasional terhadap nilai-nilai keadilan sosial, dialog, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

foto Delegasi Indonesia Solidaritas untuk palestine


Aksi solidaritas di Broken Chair juga menjadi pesan bahwa komunitas pekerja internasional tetap memandang penting keterlibatan seluruh bangsa dalam upaya membangun dunia kerja yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan.


Bagi para peserta aksi, solidaritas terhadap Palestina merupakan bagian dari komitmen yang lebih luas untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan sosial yang menjadi fondasi ILO terus diwujudkan dalam praktik dan kebijakan internasional. 


(kontributor DPD LEM Jawa Barat)

Profil Singkat Marsinah: Pahlawan Buruh yang Menjadi Simbol Perjuangan Kaum Pekerja Indonesia

 

Foto: Marsinah Pahlawan Buruh Indonesia


Nganjuk – Nama Marsinah hingga kini tetap dikenang sebagai salah satu simbol perjuangan buruh di Indonesia. Sosok perempuan sederhana asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ini dikenal karena keberaniannya memperjuangkan hak pekerja dan menyuarakan keadilan bagi kaum buruh.


Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Ia berasal dari keluarga sederhana dan sejak muda dikenal sebagai pribadi pekerja keras serta memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan sekitarnya.


Dalam perjalanan hidupnya, Marsinah bekerja di sebuah perusahaan pembuat jam tangan di kawasan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Sebagai buruh pabrik, ia merasakan langsung tantangan kehidupan pekerja, mulai dari persoalan kesejahteraan, kondisi kerja, hingga hak normatif yang sering menjadi tuntutan para buruh.


Pada awal tahun 1993, muncul gelombang tuntutan pekerja terkait pelaksanaan kebijakan kenaikan upah minimum yang saat itu dinilai belum diterapkan secara maksimal di sejumlah perusahaan. Marsinah dikenal aktif membantu rekan-rekan pekerja memahami hak-hak mereka dan ikut menyuarakan aspirasi buruh agar memperoleh penghasilan yang layak sesuai ketentuan pemerintah.


Keberanian Marsinah dalam memperjuangkan hak pekerja membuat namanya mulai dikenal di lingkungan buruh. Ia dipandang sebagai sosok yang berani berbicara demi kepentingan bersama, meskipun berada dalam situasi yang tidak mudah.


Perjuangan Marsinah memuncak pada Mei 1993 saat ia bersama rekan-rekannya melakukan aksi mogok kerja menuntut kenaikan upah dan perbaikan hak buruh. Mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk kenaikan upah harian, tunjangan hari raya, hingga hak cuti hamil dan kesehatan pekerja.


Situasi memanas setelah 13 buruh dipanggil aparat dan dipaksa mengundurkan diri. Marsinah kemudian mengajukan protes kepada perusahaan pada 5 Mei 1993.


Pada malam harinya, Marsinah menghilang setelah berpamitan dari lokasi berkumpul rekan-rekannya di Desa Siring, Porong. Tiga hari kemudian, jasadnya ditemukan di sebuah gubuk di wilayah Nganjuk dalam kondisi penuh luka.


Sejak saat itu, Marsinah menjadi simbol perjuangan buruh dan keadilan sosial di Indonesia. Namanya sering disebut dalam berbagai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), diskusi ketenagakerjaan, hingga pendidikan gerakan pekerja. Banyak organisasi buruh dan komunitas masyarakat menjadikan semangat perjuangannya sebagai inspirasi dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja.


Kini, lebih dari tiga dekade setelah kepergiannya, Marsinah tetap dikenang sebagai perempuan pekerja yang memiliki keberanian besar dalam menyuarakan hak-hak kaum buruh. Semangat perjuangannya menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja, keadilan upah, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan bagian penting dalam pembangunan ketenagakerjaan Indonesia.


@kg_krd

15.425 Orang Kena PHK Sepanjang 2026, Ini Daerah Paling Banyak

Ilustrasi Aksi Tolak PHK


Buruh, Jumlah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga April 2026 tercatat mencapai 15.425 pekerja. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi di Indonesia.


Kemnaker mencatat sebanyak 3.339 pekerja di Jawa Barat terkena PHK. Angka tersebut setara dengan 21,65 persen dari total pekerja terdampak PHK secara nasional.


"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,65 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," jelas Kemnaker dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Sabtu (9/5/2026).


Posisi kedua provinsi dengan jumlah PHK terbanyak adalah Kalimantan Selatan. Ketiga ada provinsi Banten, keempat Jawa Timur, dan Kelima Kalimantan Timur. Berikut rincian lengkapnya:

1. Angka PHK di Provinsi Jawa Barat: 3.339

2. Angka PHK di Provinsi Kalimantan Selatan: 1.581

3. Angka PHK di Provinsi Banten: 1.536

4. Angka PHK di Provinsi Jawa Timur: 1.367

5. Angka PHK di Provinsi Kalimantan Timur: 1.237

Sebagai catatan, tenaga kerja yang kena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan Kemnaker.


Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.(obn)

Alih Daya Tanpa Batas? Permenaker 7/2026 Dinilai Gagal Lindungi Buruh

Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar 


Buruh, Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar melontarkan kritik keras terhadap langkah pemerintah yang baru menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menjelang Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.


Alih-alih memberi kepastian hukum, regulasi ini justru dinilai masih menyisakan celah besar praktik outsourcing tanpa batas.


Dalam keterangannya kepada fsplemspsi.or.id, Kamis (30/4/2026), Timboel menegaskan bahwa pemerintah sejatinya baru “terpaksa patuh” terhadap amanat Pasal 64 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023, yang sejak awal mengharuskan adanya pembatasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan.


“Pembatasan ini krusial agar tidak semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing. Ini menyangkut kepastian status kerja bagi pekerja untuk bisa diangkat langsung oleh pemberi kerja,” tegas Timboel.


Namun ia menyoroti, kepatuhan tersebut datang terlambat. Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, seluruh jenis pekerjaan justru dibuka lebar untuk sistem outsourcing.


Dampaknya, kata dia, praktik pelanggaran hak pekerja marak terjadi. Mulai dari upah di bawah standar minimum, jaminan sosial yang tidak lengkap—hanya sebatas JKK, JKm, dan sebagian JHT tanpa JP—hingga pengabaian upah lembur dan kompensasi kontrak kerja (PKWT).


“Selama bertahun-tahun, pekerja outsourcing dipaksa memilih antara perpanjangan kontrak atau kehilangan hak kompensasi. Ini praktik yang terus dibiarkan,” ujarnya.


Timboel juga menuding pemerintah lalai menjalankan mandat hukum sejak 2023. Ia bahkan menyebut ada pembiaran berkelanjutan dari dua rezim kepemimpinan.


“Ketidakpatuhan Menteri Tenaga Kerja terhadap Pasal 64 UU 6/2023 dibiarkan oleh Presiden Joko Widodo dan berlanjut di era Presiden Prabowo Subianto. Ini jelas perbuatan melawan hukum yang merugikan pekerja,” tegasnya.


Lebih jauh, ia mengkritik Pasal 10 ayat b dalam Permenaker 7/2026 yang memberikan masa penyesuaian hingga dua tahun. Menurutnya, aturan ini justru memperpanjang ketidakpastian hukum dan status kerja bagi pekerja outsourcing.


“Harusnya pembatasan langsung tegas. Bukan malah diberi waktu dua tahun yang justru memperpanjang ketidakpastian,” kata Timboel.


Tak hanya itu, ia juga menyoroti munculnya klausul baru dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e terkait “layanan penunjang operasional”. Menurutnya, frasa ini terlalu luas dan berpotensi menjadi pintu masuk eksploitasi baru.


“Layanan penunjang operasional ini sangat multitafsir. Ini celah besar yang bisa membuka kembali praktik outsourcing hampir di semua lini pekerjaan,” ujarnya.


Timboel mengaku sempat berharap pemerintah kembali ke skema pembatasan lama seperti dalam Permenaker 19 Tahun 2012 yang hanya membatasi outsourcing pada lima jenis pekerjaan. Namun harapan itu pupus dengan lahirnya aturan baru yang dinilai justru memperluas ruang tafsir.


“Seharusnya regulasi ini menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan pekerja. Tapi yang terjadi malah sebaliknya—ketidakpastian baru,” pungkasnya.(obn)

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya

Perayaan May Day 1 Mei di Monas 2026


Buruh,
Pemerintah resmi menelurkan aturan baru soal sistem kerja alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Alih-alih membawa angin segar, aturan ini dinilai kian mempersempit ruang gerak pekerja dan justru melanggengkan ketidakpastian nasib buruh di tanah air. 


Permenaker yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026 ini merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja dan putusan Mahkamah Konstitusi. 


Namun, jika dibedah lebih dalam, aturan ini seolah memberikan karpet merah bagi perusahaan untuk terus mengeksploitasi sistem tenaga kerja kontrak tanpa kepastian menjadi karyawan tetap.


Mengutip Permenaker itu, Jumat (1/5/2026) dalam Pasal 3 ayat (2), pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya pada enam bidang, mulai dari layanan kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, hingga penunjang operasional. Meski terlihat membatasi, namun penyebutan "layanan penunjang operasional" dianggap sebagai pasal karet yang bisa ditarik ulur oleh pengusaha untuk mengalihdayakan hampir semua jenis pekerjaan.


Kekhawatiran kian memuncak melihat Pasal 4 yang membebankan tanggung jawab perlindungan hak buruh—seperti upah, cuti, hingga pesangon—sepenuhnya kepada Perusahaan Alih Daya (vendor).


Meski Perusahaan Pemberi Kerja wajib "memastikan" perlindungan tersebut, namun dalam praktiknya, buruh seringkali menjadi korban 'ping-pong' tanggung jawab saat terjadi sengketa atau pemutusan hubungan kerja (PHK).


Sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 8, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, juga dianggap tidak cukup menggigit. Bagi perusahaan besar, sanksi administratif seringkali dianggap sebagai "biaya tak terduga" yang nilainya jauh lebih kecil dibanding keuntungan dari menekan upah buruh melalui sistem outsourcing.


Kini, jutaan buruh yang bekerja di sektor pertambangan, perminyakan, hingga jasa harus bersiap menghadapi kenyataan pahit. Harapan untuk mendapatkan status kerja yang layak dan stabil seolah makin menjauh, terkubur di balik lembaran-lembaran regulasi yang lebih memihak pada pemilik modal ketimbang mereka yang memeras keringat di lapangan.(obn)

Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kepala BIN hingga Kapolri di Hambalang, Ini Isi Pembicaraannya!

Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih ke Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (2/5/2026).
Buruh, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pejabat tinggi negara di kediaman pribadinya di Hambalang, Jawa Barat, pada Sabtu (2/5/2026). Pertemuan yang berlangsung sejak sore hingga malam hari itu membahas berbagai isu strategis nasional guna memastikan arah kebijakan pemerintah tetap berjalan optimal.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan, rapat tersebut menjadi forum koordinasi penting bagi jajaran Kabinet Merah Putih dalam merespons dinamika nasional. “Pertemuan ini membahas secara mendalam perkembangan berbagai isu strategis nasional guna memastikan arah kebijakan pemerintah,” ujar Teddy dalam keterangan resmi, Minggu (3/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, salah satu topik utama yang dibahas adalah aspirasi dari serikat pekerja di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah, kata Teddy, menaruh perhatian serius terhadap masukan dari kalangan pekerja sebagai bagian dari upaya merumuskan kebijakan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat.

Selain itu, isu pendidikan juga menjadi fokus pembahasan. Pemerintah mendorong perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk berperan lebih aktif dalam pembangunan daerah, khususnya melalui pemanfaatan fakultas teknik. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.

“Terutama melalui pemanfaatan fakultas teknik di perguruan tinggi tersebut,” kata Teddy menegaskan.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang melindungi, mencerdaskan, dan mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Hal ini menjadi bagian dari agenda besar pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam rapat tersebut, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kepala BIN Herindra, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Turut hadir pula Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, KSAD Maruli Simanjuntak, KSAL Muhammad Ali, Menteri Luar Negeri Sugiono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Selain itu, hadir pula Kepala Bakom Muhammad Qodari, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Direktur Utama Pindad Sigit Puji Santosa.

Rapat di Hambalang ini mencerminkan intensitas koordinasi pemerintah dalam merespons berbagai tantangan nasional, sekaligus memastikan sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan kebijakan strategis.

May Day 2026, Buruh Apresiasi Presiden Prabowo Tunaikan Janji Pengesahan UU PPRT

Presiden Prabowo Subianto menyapa ratusan ribu buruh yang mengikuti peringatan May Day 2026 di Kawasan Monas.


Buruh, Buruh menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Sebab, Presiden Indonesia itu menunaikan janji mengesahkan beleid tersebut.

"Atas nama seluruh pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia, di seluruh penjuru negeri, kami mengucapkan terima kasih," kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, Jumat, 1 Mei 2026.

Apresiasi tersebut disampaikan Jumhur dalam peringatan May Day 2026 di Kawasan Monas, Jakarta Pusat. Jumhur menyampaikan, perjuangan pengesahan UU PPRT sudah berlangsung selama 22 tahun.

"Selama 22 tahun UU itu sudah diperjuangkan dan di masa kepemimpinan Bapak Presiden sudah disahkan," ujar Jumhur Hidayat.

Tepat pada tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Hal itu disampaikan Kepala Negara di hadapan ratusan ribu buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta, 1 Mei 2025.

"Mudah-mudahan tidak lebih 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan," kata Praowo di Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.

RI 1 menyampaikan, dirinya sudah menerima laporan dari pimpinan DPR soal pembahasan RUU PPRT. Bakal beleid tersebut disebut dimulai pekan depan. 

"Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Dasco, minggu depan RUU ini (PPRT) segera akan mulai dibahas," ujar dia.

Seiring perjalanan waktu, DPR mengesahkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026.

"Apakah RUU PPRT dapat disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR Puan Maharani dikutip dari Youtube DPR, Selasa, 21 April 2026.

"Setuju," kata peserta rapat paripurna DPR yang diikuti ketuk palu pengesahan.(obn)

Aspirasi Buruh di May Day 2026: Pengesahan RUU Ketenagakerjaan hingga Tarif Ojol 10 Persen

Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kawasan Monas, Jakpus.


Buruh, Memanfaatkan peringatan May Day 2026 di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ada 11 aspirasi yang disampaikan.

"Kami membawa 11 isu yang mungkin menjadi aspirasi," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat yang juga sekarang menjabat Mentri lingkungan Hidup, Jumat, 1 Mei 2026.

Pertama, pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan). Jumhur berhadap bakal beleid tersebut sah menjadi UU pada May Day tahun depan.

"Biasanya, RUU Ketenagakerjaan tarikan ideologisnya sangat kuat. Dan bahkan 3 kali presiden RUU itu tidak bisa disahkan. Oleh karena itu kami memohon dengan segala hormat, melalui May Day tahun ini, mudah-mudahan May Day tahun depan RUU Ketenagakerjaan sudah disahkan," ungkap Jumhur Hidayat.

Kedua, penghapusan outsourcing dan tolak upah murah. Ketiga, deklarasi Satuan Tugas (Satgas PHK).

"Perang telah mengancam PHK. Mudah-mudahan Satgas PHK yang Bapak dengungkan bisa segera dideklarasikan," sebut Jumhur.

Keempat, reformasi pajak. Buruh menginginkan agar pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan pensiun tidak dikenakan pajak. 

"Karena pesangon adalah pertahanan terakhir buruh," ujar Jumhur.

Kelima, mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Keenam, meminta potongan ojek online (ojol) 10 persen.

"Bukan 20 persen dan kami tahu Bapak pro terhadap kawan-kawan ojol," kata Jumhur.

ketujuh, perlindungan terhadap industri nikel. Kedelapan moratorium terhadap industri semen yang sudah over suplay.

kesembilan, pengangkatan buruh dan honorer pekerja paruh waktu menjadi ASN. Sebab, mereka hanya menerima gaji sebesar Rp300 ribu. 

"Kesepuluh, kami meminta revisi UU Nomor 2 Tahun 2004 (UU Perselisihan Hubungan Industrial) dan terakhir kami mengharapkan apa yang menjadi perjuangan yang lalu bisa diselesaikan tahun ini," ujar Jumhur.(Obn) 

Peringatan May Day 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Kebijakannya Berpihak pada Buruh

Presiden Prabowo sampaikan orasinya saat menghadiri May Day 2026


BuruhPresiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan pemerintah yang dipimpinnya sangat berpihak kepada kaum buruh. Hal itu disampaikan Kepala Negara dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

"Saya kira dalam satu tahun ini saudara-saudara bisa menilai kebijakan yang diambil pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh," kata Prabowo dikutip dari Youtube Setpres, Jumat, 1 Mei 2026.

RI 1 kemudian memaparkan sejumlah kebijakan yang diambil dalam setahun ini. Di antaranya, menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. 

"Kita sudah mengangkat Ibu Marsinah sebagai Pahlawan Nasional," ungkap Prabowo.

Selain itu, Prabowo menyampaikan pemerintah yang dipimpinnya sudah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Menurut dia, kebijakan politik tersebut merupakan sejarah bagi Indonesia.

"Kalau tidak salah ini adalah perjuangan lama. Perjuangan 22 tahun, bahkan selama republik berdiri belum pernah ada UU PPRT. Selama ini, pekerja rumah tangga, entah dibayar upah berapa tidak jelas. sekarang pertama kali dalam sejarah NKRI kita sahkan UU PPRT," ujar Prabowo.(Obn)

Sah! Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang Pekerjaan, Ini Rinciannya

Ilustrasi Buruh


Buruh,Pemerintah resmi membatasi pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang pekerjaan. Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026). "Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima fsplemspsi.or.id.

Permenaker baru bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha. Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang tertentu.

Enam pekerjaan yang boleh mempekerjakan outsourcing sebagai berikut: 
1. Layanan kebersihan 
2. Penyediaan makanan dan minuman 
3. Pengamanan 
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja 
5. Layanan penunjang operasional 
6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, Permenaker 7/2026 memerintahkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum. Permenaker terbaru ini diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 yang jatuh pada Jumat besok. "Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja," kata Yassierli.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah dikabarkan akan mengumumkan aturan baru soal outsourcing atau sistem alih daya dalam ketenagakerjaan.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengaku sudah mendapat bocoran dari pemerintah soal aturan yang baru. 

Dalam aturan baru nanti, praktik outsourcing yang saat merujuk kepada Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja disebut akan berubah. 

"Dulu semua pekerjaan boleh di-outsourcing-kan, tidak ada batas waktu di Omnibus Law. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, (nantinya) akan dibatasi lima jenis pekerjaan," ujar Jumhur Hidayat dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026). 

"Jadi akan dibatasi jenis pekerjaannya. Akan dibatasi tahun bekerjanya," tegasnya. Berdasarkan informasi dari pemerintah, nantinya regulasi outsourcing akan kembali merujuk UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan informasi dari pemerintah, nantinya regulasi outsourcing akan kembali merujuk UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Aturan baru outsourcing merupakan realisasi dari janji Presiden Prabowo Subianto atas keluhan buruh pada peringatan May Day 2025. Kata Jumhur Hidayat, aturan Kemenaker akan terbit lebih dulu untuk mengisi kekosongan aturan soal outsourcing setelah ada perubahan nantinya.(obn)