Looking For Anything Specific?

ads header

.


  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Turnamen DPC CUP kembali digelar, dibuka oleh Kapolres Karawang

Pembukaan Turnamen DPC Cup bersama dihadiri Pemda dan Muspika Kab. Karawang, Sabtu, (31/08/2024)

Karawang, Media Lem — Sabtu (31/8/2024) Acara pembukaan  turnament futsal Dpc Fsp Lem cup secara resmi dibuka oleh  Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain S. I. K .,SH.,MM. Acara tersebut berlangsung sangat meriah, hal itu ditandai dengan tendangan pertama oleh Kapolres Karawang dan antusiasnya peserta yang ikut serta dalam turnamen futsal tersebut.

"Dalam sambutannya dirinya mengatakan, turnamen futsal ini bukanlah ajang mencari yang terkuat tetapi merupakan ajang silaturahmi. Juga disamping itu dirinya juga menghimbau agar dalam turnamen ini peserta bermain secara sportif" .

Dalam laporan Ketua panitia pelaksana Budi Prasetyo SH.,  melaporkan, " Bahwa peserta yang mengikuti dalam turnamen ini melibatkan 36 tim terbaik dari masing-masing Puk anggota DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang" Ujarnya . 


"Turnamen Futsal ini digelar dalam rangka HUT RI ke- 79,ini adalah rangkaian Dpc cup lanjutan dihari minggu sebelumnya ada lomba Mancing yang diselenggarakan di kolam pemancingan Pak Kumis Kedungwaringin," kata Abas Purnama, SE, Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang disela - sela sambutannya ,Sabtu (31/08/2024).


Dijelaskannya, pertandingan ini dibagi menjadi dua grup yaitu grup A ada 18  tim dan grup B ada 18  tim. Pertandingan dilaksanakan  dalam satu hari, tanggal 31 Agustus 2024,  di lapangan  Bintang Futsal Klari Karawang. (Abi)

Ini Bocoran Rumus Kenaikan UMP 2025

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri/Foto: Kemnaker


 Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pembahasan UMP tahun 2025 dilakukan pada pertengahan September.


"Upah minimum 2025 nanti akan ada info secara official di pertengahan September, akan ada press conference Dewan Pengupahan Nasional dan Buk Menaker (Ida Fauziyah), insyaallah 14 September 2024," katanya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).


Menurut Indah pengaturan skema pengupahan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini juga digunakan untuk menentukan UMP tahun 2024.


"Sampai saat ini masih regulasinya PP 51/2023. saat ini kan itu masih berlaku. sampai dengan hari ini masih pakai itu," tuturnya.


Indah belum mengetahui apakah bakal ada pergantian aturan untuk menghitung UMP atau tidak. Namun, jika mengacu pada aturan yang sama tahun lalu, berikut formula penghitungan upah minimum berdasarkan PP 51/2023:


UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)


Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus: Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)


Keterangan:

UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan

UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.


"Data yang digunakan dalam penghitungan nilai upah minimum itu harus berdasarkan data yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dalam bidang statistik," katanya.


Sebelumnya, Aktivis Buruh Nasional Arif  Minardi meminta penetapan UMP tidak menimbulkan polemik di antara pekerja dan pengusaha.


"Untuk penetapan UMP 2025, jika ingin ekonomi membaik. Maka sebaiknya pemerintah tidak menetapkan kebijakan upah murah bagi pekerja/buruh Indonesia," terang Arif dalam keterangan resmi.


Menurut Mirah, dampak upah yang murah membuat hidup buruh semakin miskin. kondisi pengusaha pun mengalami hal yang sama, di mana hasil produksi barang dan jasa menjadi tidak lalu akibatnya perusahaan menjadi bangkrut dan tutup.(obn) 



Lomba Mancing diadakan DPC FSP LEM SPSI Karawang dalam peringatan HUT RI ke 79

Lomba mancing DPC Cup 2024 dalam rangka memperingati HUT RI ke 79, Minggu (25/08/2024)


Karawang, MEDIA LEM – Puluhan anggota Fsp Lem SPSI dari berbagai perwakilan PUK Se-Kabupaten karawang, mengikuti lomba mancing di tempat Pemancingan Pak Kumis, Kecamatan Kedungwaringin Kab. Bekasi,dalam rangka HUT RI ke 79. minggu, (25/08/2024).

Puluhan peserta terlihat antusias mengikuti perlombaan mancing yang digelar dalam rangka menyambut HUT RI yang ke 79. Para pemenang lomba mancing akan merebutkan hadiah menarik berupa Uang Cast Juara 1 Rp 1.250.000 , Juara 2 Rp 1.000.000 , Juara 3 Rp 750.000, Juara 4 Rp 500.000 dan Juara 5 Rp 250.000.


Acara lomba mancing yang baru dilaksanakan  kali ini oleh DPC FSP LEM SPSI Kab. karawang ini dalam menyambut HUT RI yang ke 79 Tahun.

Dengan Tema " Merajut kebersamaan dengan sportifitas demi kemajuan Organisasi ",dalam lomba mancing tersebut Ketua Dpc Abas Purnama SE.MM menyampaikan lomba ini bukan untuk mencari pemenang akan tetapi sebagai ajang refresing saja,dan secara simbolis gelaran lomba tersebut dibuka dengan melepaskan ikan.


“Jenis ikan yang kami siapkan dalam lomba ini diantaranya ikan mas. Total ikan yang diturunkan sebanyak satu ton," kata Agus Zatnika selaku ketua panitia lomba mancing DPC Cup. 


Sardi, salah seorang peserta mengatakan, selain dalam memeriahkan HUT RI ke 79, memancing juga menjadi salah satu hobinya yang memang sering memancing ketika waktu luang.


“Saya datang bersama teman teman dari Puk Mizusima. Selain untuk berlomba dan syukur-syukur saya dapet hadiah kan lumayan, selain itu juga saya memang hobi memancing dari dulu, kalo libur kerja saya pasti mancing," ujarnya . 

( abie)

Bapor LEM Jakarta Bergerak Donasikan Bantuan Kepada Penyintas Kebakaran Manggarai

 

Penyerahan Donasi Penyitas Bapor Lem DKI Jakarta korban kebakaran Manggarai Jakarta

Jakarta, Minggu 25 Agustus 2024 Tim Bapor Lem Jakarta Bergerak melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai salah satu bentuk rasa solidaritas terhadap penyintas kebakaran di Manggarai Jakarta Selatan pada beberapa waktu yang lalu.


Dipimpin langsung oleh Pangkoda Bapor Lem Jakarta Sumali tim meluncur ke lokasi guna menyerahkan bantuan yang telah dikumpulkan oleh teman-teman Bapor Lem baik di Jakarta maupun dari daerah lainnya.

Pangkorda DKI Jakarta Sumali Serahkan bantuan kemanusiaan kebakaran Manggarai


Ketua panitia pelaksana kegiatan ini Komandan Ismail Sihombing menyampaikan bahwa gerakan sosial ini merupakan respon teman-teman anggota dalam jiwa solidaritasnya untuk membantu sesama.


Musibah kebakaran yang melanda wilayah manggarai tentunya menjadi perhatian kita semua, dimana kejadian tersebut cukup banyak merugikan warga yang mengalaminya dan Bapor Lem Jakarta Bergerak menjadi elemen organisasi yang turut membantu meringankan kesusahan yang dialami oleh warga setempat.

Donasi penyandang Penyitas Manggarai DKI Jakarta


Dan terima kasih diucapkan kepada perangkat organisasi yang telah mendukung kegiatan ini serta para donatur yang menyisihkan sebagian rezekinya, semoga Allah SWT membalas kebaikan ini dan menjadikannya ladang pahala. Amiin (Ndi)

Demo Darurat Indonesia: Upaya revisi UU Pilkada DPR Cawe cawe usai MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

Masa Aksi terus berdatangan untuk lakukan Aksi Unjuk Rasa gegara Baleg DPR akan menganulir Putusan MK


Buruh, Upaya revisi UU Pilkada di DPR usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu. Memicu gelombang protes dari buruh, mahasiswa, Kamis (22/8/2024), sempat viral di media sosial Indonesia Darurat.


Massa dari berbagai elemen mengepung kawasan Gedung MPR/ DPR di Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024). Mereka menggelar aksi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah yang memungkinkan partai yang tidak punya kursi di DPRD dapat mencalonkan Kepala Daerah. Putusan MK No. 60 yang “mencerahkan demokrasi” ini justru mau dianulir oleh Baleg DPR RI.


Aksi demo ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver menganulir putusan MK. Terpantau di platform media sosial X, aksi serupa juga terjadi di beberapa kota di Indonesia. 


massa aksi mulai memadati kawasan depan Gedung DPR RI pada pukul 10.20 WIB. Massa aksi terdiri dari berbagai elemen. Termasuk tampak sejumlah komedian seperti Cing Abdel, Mamat Alkatiri, Abdur Asryad, Bintang Emon, Yuda Keling, hingga Arie Kriting terlihat di depan DPR.

Semakin siang dan sekamin sore masa aksi terus berdatangan mulai dari masa buruh yang terus bertambah dan mulai jam makan siang masa aksi dari Mahasiswa BEM seluruh Indonesia mulai hadir dan membakar semangat Masyarakat yang dari pagi hari sudah melakukan orasi kemukakan pendapat dimuka umum


Semakin sore semakin memanans aksi, situasi mulai tidak kondusif. Terlihat massa mulai membakar ban, mencoret dinding DPR, hingga melempari bambu dan botol minum dan terus memaksa untuk bisa masuk kedalam Gedung DPR MPR untuk menyampaikan tuntutannya.


sampai berita ini di turunkan masa aksi terus berdatangan dan melakukan aksi unjuk rasa untuk DPR (baleg) tidak usah ikut cawe-cawe apalagi menganulir putusan MK soal PILKADA. (obn)

BALEG DPR MEMBEGAL KONSTITUSI

Masa Aksi dari berbagai elemen masyarakat Mahasiswa, buruh Tani meluapkan amarahnya kepada Anggota Dewan yang akan membegal konstitusi 


_Oleh: Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM_

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI “kesambet”. Ia tetiba membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah yang memungkinkan partai yang tidak punya kursi di DPRD dapat mencalonkan Kepala Daerah. Putusan MK No. 60 yang “mencerahkan demokrasi” ini justru mau dianulir oleh Baleg DPR RI.


Jelas sekali, Rapat Baleg DPR RI (21-22 Agustus 2024) yang akan membegal putusan MK No 60/2024, yang final and binding itu, serampangan, ugal-ugalan dan barbar.


Betapa tidak! MK satu-satunya lembaga hukum yang berwenang mutlak mengadili konflik konstitusi, justru keputusannya mau dianulir oleh DPR. Jika hal itu terjadi, jelas akan terjadi krisis konstitusi yang amat parah dan membahayakan negara.

polemik Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), Kamis (22/8/24). Hal tersebut dipicu setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat pembahasan revisi UU Pilkada secara cepat dan mendadak, merespon keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUUXXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024, Rabu (21 Agustus 2024), bertempat di Senanyan Gedung MPR-DPR RI.


Pembahasan revisi UU Pilkada oleh DPR RI ini menimbulkan polemik di kalangan akademisi, praktisi dan masyarakat umum, tak terkecuali Kaum Buruh, karena mengabaikan putusan MK terkait usia calon kepala daerah dan penetapan threshold bagi partai politik untuk mengajukan calonnya. DPR RI tetap menginginkan pertama, syarat usia calon kepala daerah yang ditetapkan menjadi 30 tahun saat pelantikan. Kedua, threshold bagi partai politik yang memiliki kursi DPRD sebanyak 20% atau 25% suara di Pileg.


Sikap DPR RI terhadap keputusan MK ini menunjukkan pembangkangan terhadap konstitusi. Mencermati berbagai fenomena yang menunjukkan upaya penghancuran demokrasi di Indonesia, dimana polemik terkait revisi UU Pilkada telah ikut menambah bukti kegentingan kondisi, demokrasi di Indonesia.

Lalu, kenapa Baleg DPR berusaha menganulir putusan MK yang final and binding? Alasannya bisa ditebak.


Pertama, motif utama Baleg DPR RI adalah materi dan kekuasaan. Sebab dengan adanya putusan MK No. 60 tersebut, maka kartel partai politik untuk kepentingan Pilkada telah diamputasi oleh MK.


Kedua, selama ini untuk menjadi Gubernur, Bupati atau Walikota maka sang calon harus membayar upeti dan mahar kepada partai politik dengan jumlah yang sangat besar. Dengan adanya putusan MK No. 60, peran partai politik dalam urusan Pilkada diminimalisir.


Ketiga, putusan MK adalah sejajar dengan UU dan sifatnya final and binding. Karenanya harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesaat setelah keputusan itu diketok. Oleh karena itu, keputusan tersebut tidak dapat dianulir, bahkan oleh MK sendiri.

Dengan demikian, upaya busuk yang dilakukan oleh Baleg DPR RI untuk membahas revisi UU Pilkada serta upaya untuk mengambil keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, harus dihentikan.


Keempat, apa yang dilakukan oleh Baleg DPR RI hanyalah puncak gunung es dari carut-marutnya persoalan bangsa terutama dalam satu dasawarsa ini. Hal ini bukan saja mencederai nilai demokrasi, tapi juga inkonstitusional. Apa yang dilakukan Baleg DPR adalah tindakan pembusukan total (total decayed) atas prinsip negara hukum. Upaya yang dilakukan oleh Baleg DPR RI adalah sebuah anarkisme hukum (legal anarchism) yang berdampak jangka panjang dan mengancam demokrasi di tanah air.


Pemerintah Orde Lama, di bawah Presiden Sukarno pernah membubarkan DPR (Konstituante) melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dan Konstituante benar-benar lenyap di jaman itu. Presiden Abdurrahman Wahid juga pernah mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 23 Juli 2001, tapi sayang, dekrit Gus Dur tidak memiliki power of force, sehingga parlemen saat itu tetap bercokol dan berkuasa. Dua Presiden RI yang karismatik itu berhadapan vis a vis dengan DPR. Karena sikap DPR yang kekanak-kanakan dan ngawur. Sementara Presiden Jokowi saat ini justeru berangkulan dan berkolusi dengan DPR. Suatu perbedaan yang sangat mencolok!

Menghadapi kondisi tersebut di atas, semua elemen masyarakat, tidak ada jalan lain kecuali membangun kesadaran kolektif untuk menata kembali demokrasi demi menjaga mandat konstitusional dan marwah bangsa guna mewujudkan negara hukum yang berkeadilan. Semua elemen masyarakat — kelompok sipil, cendekiawan, advokat, buruh, petani, mahasiswa dan lainnya harus peduli dan bersuara demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini.


Perjuangan menegakkan cita-cita negara hukum yang berkeadilan, kini saatnya harus digaungkan dan dilaksanakan serius. Kalau tidak, kita sebagai sebuah bangsa yang merdeka, berdaulat, menjunjung hukum, dan berkeadilan akan tenggelam.


Kebusukan, keculasan, dan kesewenang-wenangan yang dilakukan rejim baik yang dipertontonkan maupun yang tersembunyi sudah seharusya kita perangi bersama. Kita harus menularkan keberanian itu kepada semua elemen masyarakat dan rakyat. Kita harus menegakkan justitia omnibus. Atau justice for all. Kadilan untuk semua. (*)


_Penulis adalah Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) / Alumnus Warwick University, UK / Dosen Tamu di Gakushuin University, Tokyo_

Buruh, Apindo Batam bersama ILO Selenggarakan Workshop Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab

Buruh, Pengusaha bersama ILO sukses selenggarakan workshoop

Batam, - Asosiasi Pengusah Indonesia (APINDO) Kota Batam berkerja sama dengan International Labor Organization (ILO) mengadakan workshop pada hari Kamis (22/08/24).

Tema acara tersebut bertajuk perilaku bisnis yang bertanggung jawab.


Acara workshop tersebut bertempat di hotel Harris Batam dengan peserta dari unsur pekerja dan manajemen perusahaan.


Beberapa narasumber yang hadir dalam acara tersebut diantaranya David Williams dari ILO RISS, Gizen Karsli dari MELTI SKILL, dan Jadi Rajaguguk dari Kadin Batam.


Acara  dibuka secara resmi oleh Rafki selaku ketua Apindo Kota Batam.


Dalam sambutanya, Rafki mengatakan bahwa acara workshop ini diselenggarakan dengan tujuan  supaya para pelaku busnis dapat pemahaman tentang pentingnya perilaku bisnis yang bertanggung jawab terhadap para pekerja baik mengenai kesejahteraan maupun perlindungan HAM.


"Para pelaku usaha selain berorientasi pada keuntungan bisnis juga harus memperhatikan kesejahteraan para pekerja dan hak-hak pekerja di tempat kerja" kata Rafki.


"APINDO kota batam selalu mendorong para pelaku usaha untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis" tambah Rafki.


"Dengan di adakannya acara ini diharapkan Batam menjadi pilot project untuk perilaku bisnis yang bertanggung jawab" pungkasnya.


Taufiq Muhammad selaku perwakilan dari ILO mengatakan bahwa pekerja merupakan aset perusahaan yang harus di lindungi.


" Kesejahteraan dan perlidungan terhadap pekerja di tempat kerja harus di lakukan oleh pelaku bisnis karena hal tersebut salah satu tanggung jawab menyangkut HAM" ungkap Taufiq


Salah satu unsur serikat pekerja yang hadir dalam acara tersebut dari LEM SPSI yang diwakili oleh Bung Ary dan Bung Heri.


"Perlindungan HAM ditempat kerja harus dilaksanakan oleh para pengusaha. Masih ada perusahaan-perusahaan yang memperlakukan pekerjanya tidak sebagaiman mestinya" ungkap Heri.


"Dengan workshop ini harapan kami selaku pekerja adalah para pelaku usaha sadar pentingnya menerapakan perlindungan HAM di lingkungan kerja, karena pekerja adalah aset sekaligus mitra" pungkasnya.


Selain penyampaian materi secara offline ada juga pemateri dari Kemenko  perekonomian dan Kemenkumhan yang di sampaikan secara online. Dalam acara tersebut juga diadakan diskusi interaktif yang melibatkan seluruh  peserta (red). 

MERAH MENYALA DEPAN GEDUNG DPR RI, PAGAR JEBOL DITEROBOS DEMONSTRAN

Masa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada Baleg DPR RI


Buruh, Sekelompok massa berbeda dari massa aksi yang sejak pagi menggelar demo tolak revisi UU Pilkada tiba-tiba datang ke depan gedung DPR dan membuat ricuh. Mereka membakar ban, menjebol pagar, dan membakar pagar.

Pantauan fsplemspsi.or.id di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), pukul 19.00 WIB, tampak api menyala di depan pagar DPR yang telah jebol.
Situasi kondisi depan Gedung DPR RI Pukul 19.00

Pagar juga terlihat jebol setelah didorong massa. Terlihat botol diduga molotov yang dilempar massa tersebut ke arah polisi.

Ada juga ban yang dibakar di tengah jalan tol. Polisi terlihat membuat barikade dan membubarkan massa dengan menyemprotkan water cannon dan gas air mata.


Sebagai informasi, demonstrasi di gedung DPR dipicu Baleg DPR bersama pemerintah yang sepakat akan menganulir UU Pilkada usai putusan MK. Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK.
Kondisi Pagar yang jebol oleh Demonstran depan Gedung DPR RI


Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

Baleg DPR juga sepakat membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.

DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU hari ini. Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada batal dan putusan MK berlaku.(obn)

Simak Vidio : Pemicu kemarahan masa Baleg akan anulir Putusan MK











Penetapan Upah Pekerja di Atas 1 Tahun Dikuatkan, MA Tolak Kasasi APINDO

sampul putusan PTUN Bandung tingkat kasasi upah pekerja diatas 1 tahun


Media Buruh, Surat Pemberitahuan amar putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang di ajukan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO) terkait dengan penetapan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 (satu) tahun. 

Suhendra, S.H.,M.H.sebagai Panitera PTUN Bandung telah mengeluarkan putusan tersebut tertanggal 8 Agustus 2024, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah menolak permohonan dari DPN APINDO Melalui putusan yang dikeluarkan pada 2 Juli 2024 yang lalu dengan Nomoe 188 K/TUN/2024.


Gugatan DPN APINDO yang berkedudukan di Gedung Permata Kuningan Lantai 10 jalan kuningan mulia kavling 9C Guntur Setia Budi Jakarta yang di wakili oleh Ning Wahyu Astutik, S.Pd,.M.M dan Ade Tjakralaksana,B.Sc Jabatan Ketua dan Sekretaris Harian DPD APINDO Jawa Barat yang selanjutnya di wakili oleh Sudarno,S.H dan kawan kawan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Februari 2023 kepada Gubernur Jawa Barat dan beberapa pihak yang intervensi terkait dengan organisasi buruh/pekerja di Jawa Barat perihal denagn penetapan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 (satu) tahun. APINDO merasa keberatan dengan keputusan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan kepentingan pengusaha, yang akhirnya mereka membawa perkara ke ranah Hukum.


Gubernur Jawa Barat menjadi tergugat selanjutnya beralih status menjadi termohon kasasi yang berkedudukan di Gedung Sate Bandung setelah kasasi APINDO di tolak. pihak pihak lain yang turut menjadi tergugat dan juga menjadi termohon kasasi adalah  DPW FSPMI, PD FSP TSK SPSI Tingkat  Jawa Barat, DPD F SP LEM SPSI Jawa Barat, PD FSP KEP SPSI Jawa Barat dan PD FSP RTMM SPSI Jawa Barat yang mewakili kepentingan Pekerja. 


Tergugat dan tergugat II Intervensi 1,2,3,4 dan 5 mengajukan eksepsi bahwa Pengandilan Tata Usaha Negara Bandung tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara a quo (kopetensi absolut). Gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan putusan Nomor 22/G/2023/PTUN-BDG tanggal 31 Juli 2023 yang kemudian di tingkat banding putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 266/B/2023/PT.TUN.JKT 18 Desember 2023.

Menimbang bahwa terhadap memori kasasi tersebut termohon kasasi I,II,III,IV,V dan VI telah mengajukan kontra memori kasasi masing masing pada tanggal 10,9,15,15,15,15 Januari 2024 yang pada intinya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi.  Dalam Amar Putusannya, Mahkamah Agung memutuskan Mengadili/Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi DPN APINDO serta menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara di tingkat kasasi sebesar Rp 500.000,00.

Amar Putusan Menolak Kasasi Upah minimum pekerja di atas 1 (satu) tahun


Dengan putusan tersebut perkara ini telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan Undang-undang  no 5 tahun 1986 tang telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2024 dan Undang-undang nomor 51 tentang peradilan Tata Usaha Negara.


Putusan ini menegaskan bahwa kebijakan perihal penetapan upah bagi pekerja masa kerja diatas 1 (satu) tahun tetap berlaku seperti yang di sampaikan dari perwakilan Buruh saat di hubungi fsplemspsi.or.id  Muhammad Sidarta sebagai Ketua DPD F SP LEM SPSI Jawa barat dan Termohon III mengatakan bahwa ini adalah kemenangan bagi organisasi Buruh Jawa Barat yang selama ini memperjuangkan hak-hak Pekerja, Perjuangan panjang dan Usaha tidak pernah mengkhianati Hasil, semoga bermanfaat untuk semua Buruh Khususnya yang ada di Jawa Barat Pungkasnya. (obn)

ISTANA IBLIS DI RAKORNAS BAPOR LEM

Ceremony Pembukaan RAKORNAS BAPOR LEM


Media Buruh, Selenggarakan Rapat Koordinasi Nasional BAPOR LEM F SP LEM SPSI di hadiri 172 Panglima Struktural Bapor Lem DPD,DPC se Indonesia.Tempat Pelaksanaan bertempat di Inkopabri cisarua Bogor 7-8 Agustus 2024.


Rakornas yang diawali dengan ceremony pembukaan di hadiri seluruh perangkat DPP,DPD,DPC dan Juga MPO DPP F SP LEM SPSI serta Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat. 


Acara yang dimulai dari Pukul 13.30 waktu Bogor di ikuti begitu meriah dan hikmat dengan antusias yang sangat tinggi dimana yang semula di hadiri sekitar 142 peserta setelah hari H Pelaksanaan di hadiri 172 peserta dari Struktural Bapor yang ada di Indonesia.Peserta Rakornas dimulai dari Struktural Bapor LEM DPD-DPD dan DPC F SP LEM SPSI seluruh Indonesia, mulai dari Batam,Jawa Timur,Jawa Barat, Bogor,Banten dan Juga Jakarta.


Dalam sambutan ceremony Rakornas Bapor LEM, Ketua Umum F SP LEM SPSI Bung Arif Minardi memberikan nasehat dan juga semangat untuk semua Panglima dan anggota bapor bahwa tantangan Perburuhan kedepan sangatlah berat dikarenakan untuk kepemerintahan saat ini segala sesuatu kebijakan dimana untuk urusan kesejahteraan kaum Buruh, kebijakan yang di keluarkan saat ini tidak Pro bahkan cenderung menyengsarakan Kaum buruh Indonesia, seperti Puisi yang di bacakannya karangan dari Adhie M Massardi berjudul Istana Iblis.

Sambutan Ketua Umum F SP LEM SPSI Ir.Arif Minardi di pembukaan Rakornas BAPOR LEM


Pembukaan Ceremony Rakornas BAPOR LEM di tandai dengan pemukulan gong oleh Ketua Umum F SP LEM SPSI di dampingi Ketua Umum KSP SPSI Moh Jumhur Hidayat beserta Pangkornas dan juga MPO DPP F SP LEM SPSI, serta ketua DPD-DPD se Indonesia. Setelah pembukaan ceremony sudah selesai di lanjutkan dengan sidang sidang pleno serta petunjuk pelaksanaan Bapor 2024-2029. (obn)