Looking For Anything Specific?

ads header

fsplemspsi.or.id


  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Negara Bukan Pedagang : Kebijakan Tanpa Perhitungan Matang Berisiko PHK dan Masalah Sosial

Foto: Ilustrasi Demonstrasi Tolak impor pickup 

 

Bandung 03 Maret 2026 — Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menegaskan bahwa negara tidak boleh mengambil kebijakan strategis semata-mata berdasarkan pertimbangan harga murah. Setiap keputusan publik bernilai besar harus dihitung secara menyeluruh, mencakup dampak industri, keberlanjutan operasional, serta konsekuensi sosial dan ketenagakerjaan.

Pernyataan ini disampaikan merespons keterangan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, yang menyebut impor kendaraan dilakukan karena harga hampir 50 persen lebih murah dengan kualitas dinilai setara.

“Negara bukan toko. Negara bukan importir. Negara adalah institusi yang bertanggung jawab melindungi industri nasional dan menjaga keberlangsungan kerja rakyatnya. Kebijakan tidak bisa berhenti hanya pada harga awal,” tegas Sidarta.

Impor dan Dampaknya terhadap Pasar Nasional

Rencana impor 105.000 mobil pick-up dari India hampir menyamai total penjualan pick-up nasional selama satu tahun. Berdasarkan data wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), penjualan pick-up nasional berada di kisaran 107.000 unit per tahun. Artinya, volume impor tersebut setara sekitar 98 persen pasar pick-up tahunan,  nyaris sebesar seluruh kebutuhan domestik.

Jika dibandingkan dengan total pasar mobil nasional sekitar 800.000 unit per tahun (data GAIKINDO), maka 105.000 unit setara sekitar 13 persen dari seluruh penjualan mobil nasional. Ini merupakan volume yang sangat signifikan dalam struktur industri otomotif Indonesia.

Pada saat yang sama, industri otomotif nasional sedang melemah. Data GAIKINDO menunjukkan tren penurunan penjualan dan produksi akibat melemahnya daya beli. Tambahan impor dalam jumlah besar pada situasi pasar yang tertekan berpotensi membebani kapasitas produksi dalam negeri dan mempercepat tekanan terhadap utilisasi pabrik.

Pentingnya Perhitungan Total Cost of Ownership (TCO)

Menurut Sidarta, hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka perbandingan teknis yang setara, perhitungan biaya jangka panjang, maupun analisis dampak sosial ekonomi terhadap industri dalam negeri.

Dalam praktik pengadaan modern dikenal konsep Total Cost of Ownership (TCO), yakni total biaya selama masa pakai kendaraan, mencakup jaringan bengkel resmi, ketersediaan suku cadang, komponen habis pakai (oli, filter), distribusi logistik, konsumsi bahan bakar, hingga umur teknis kendaraan.

“Harga beli bisa terlihat murah. Tetapi jika biaya perawatan tinggi, suku cadang sulit diperoleh, jaringan servis terbatas, dan downtime meningkat, dalam lima sampai sepuluh tahun total biayanya bisa jauh lebih mahal,” ujarnya.

Kendaraan operasional skala nasional membutuhkan dukungan layanan purna jual yang luas, teknisi terlatih, serta kepastian rantai pasok. Tanpa itu, risiko kendaraan berhenti beroperasi yang berpotensi menjadi rongsokan besi tua dan jadi beban anggaran negara.

Ketepatan Spesifikasi dan Efisiensi Anggaran

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat juga menilai rencana penyediaan kendaraan 4x4 impor untuk seluruh koperasi desa/kelurahan tidak proporsional. Berdasarkan data kondisi jalan nasional, mayoritas jalan berada dalam kondisi baik hingga sedang, sementara jalan rusak berat hanya sebagian kecil dari total jaringan. Artinya, tidak semua wilayah membutuhkan kendaraan medan berat 4x4.

Penggunaan 4x4 di wilayah dengan akses jalan memadai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, karena kendaraan jenis ini memiliki harga lebih tinggi, konsumsi bahan bakar lebih besar, dan biaya perawatan lebih mahal dibanding 4x2. Pendekatan yang lebih rasional adalah pemetaan kebutuhan berdasarkan kondisi geografis dan infrastruktur masing-masing daerah.

Risiko Geopolitik dan Tekanan Global

Ketidakpastian geopolitik global saat ini, termasuk konflik Iran–AS dan Israel yang belum bisa diprediksi kapan akan berakhir berpotensi mendorong kenaikan harga minyak, biaya logistik global dan rantai pasok terganggu. Jika biaya energi dan distribusi meningkat, harga kendaraan akan terdorong naik, konsumen menunda pembelian, dan penjualan dapat turun lebih dalam.

Kondisi tersebut membuka risiko efisiensi, pengurangan jam kerja, hingga PHK di sektor otomotif dan industri komponen pendukungnya.

Dampak Sosial dan Pengalaman Lapangan

Berbicara dari pengalaman lebih dari 12 tahun menangani sektor transportasi dan industri mulai dari pengadaan kendaraan, pengelolaan suku cadang, perawatan paska pembelian, hingga keterlibatan dalam penanganan kasus PHK massal sejak 2003. Sidarta menegaskan bahwa kebijakan yang mengabaikan keberlanjutan industri dalam negeri sering berujung pada penurunan produksi dan PHK.

“PHK massal bukan sekadar angka statistik. Itu berarti keluarga kehilangan penghasilan, daya beli turun, cicilan macet, anak putus sekolah, ketika sakit tidak mampu berobat, dan tekanan sosial meningkat. Dalam skala besar, dampaknya bisa mengganggu stabilitas ekonomi daerah bahkan nasional,” tegasnya.

Seruan kepada Pemerintah dan DPR RI

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat meminta seluruh instrumen pemerintahan, kementerian teknis, lembaga pengawas, dan unsur DPR RI memastikan setiap kebijakan strategis didasarkan pada kajian terbuka, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kepentingan nasional jangka panjang.

Kami juga meminta Bapak Presiden Prabowo Subianto konsisten menjalankan komitmen hilirisasi dan industrialisasi nasional dengan mengutamakan produksi lokal serta memperkuat rantai pasok otomotif dalam negeri.

“Kita tidak sedang membicarakan transaksi dagang biasa. Kita sedang membicarakan arah industri nasional dan masa depan jutaan pekerja Indonesia,” pungkas Sidarta.

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat akan terus mengawal isu ini secara konstitusional dan bertanggung jawab demi memastikan kebijakan publik benar-benar berpihak pada kepentingan nasional dan masa depan rakyat Indonesia.


kontributor: DPD LEM SPSI Jawa Barat

Penolakan Rencana Impor 105.000 Unit Pikap




Industri otomotif nasional saat ini telah mencapai tingkat kemandirian yang kuat dan berdaya saing global. Sekitar 80% kebutuhan kendaraan domestik dipenuhi oleh produksi dalam negeri, dengan tingkat kandungan lokal (TKDN) pada berbagai model mencapai 40–80%,bahkan lebih.


Setiap tahun, Indonesia mengekspor sekitar 500.000 unit kendaraan ke lebih dari 80 negara, termasuk ekspor engine dan komponen ke pasar kompetitif seperti Amerika Serikat dan Amerika Latin. Fakta ini menunjukkan bahwa industri otomotif nasional memiliki daya saing internasional.


Industri ini juga merupakan sektor padat modal sekaligus padat karya, dengan:


- ± 1,5 juta tenaga kerja langsung dan tidak langsung


- Lebih dari 1.200 perusahaan dalam rantai pasok


- Ratusan industri pendukung


- Kontribusi pajak signifikan (PPh Badan, PPh Karyawan, PPN, PPnBM, Bea Masuk, BBNKB)


- Kontribusi devisa melalui ekspor kendaraan, engine, dan komponen



Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, kapasitas produksi nasional mencapai ± 2,4–2,6 juta unit per tahun, Namun produksi aktual 2025 sekitar 1,2 juta unit, dengan tingkat utilisasi hanya ± 50%. Artinya, terdapat idle capacity lebih dari 1 juta unit per tahun yang belum dimanfaatkan.


Dalam kondisi pasar yang sedang tertekan dan mengalami penurunan sekitar 7% pada 2025, rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga jenis pikap dari India, yang disebut akan dipasok oleh Mahindra & Mahindra dan Tata Motors, berpotensi mengganggu keseimbangan industri domestik .


Secara teknis dan industrial, kebutuhan tersebut sangat mungkin dipenuhi oleh industri dalam negeri, mengingat Indonesia memiliki fasilitas produksi pikap melalui berbagai APM yang telah beroperasi dan memiliki kandungan lokal signifikan.


Dampak yang Perlu Dipertimbangkan


Impor sebesar 105.000 unit diperkirakan bernilai ± USD 1,5 miliar. Jika diproduksi di dalam negeri, nilai tersebut akan:


- Menciptakan ribuan lapangan kerja


- Menggerakkan industri komponen dan UMKM


- Meningkatkan penerimaan pajak


- Memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah


Sebaliknya, impor berpotensi:


- Mengurangi kesempatan kerja


- Menekan utilisasi pabrik


- Melemahkan industri komponen nasional


- Mengalirkan devisa ke luar negeri tanpa multiplier effect domestik


Pernyataan Sikap


Dengan mempertimbangkan kondisi objektif industri, kami menyatakan:


1. Menolak rencana impor 105.000 unit pikap dari India.


2. Mendesak pemerintah memprioritaskan utilisasi kapasitas produksi nasional.


3. Mendorong kebijakan afirmatif yang mengutamakan kendaraan dengan perakitan lokal dan TKDN optimal untuk program strategis nasional.


4. Meminta transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.



Keberpihakan terhadap industri domestik bukanlah proteksionisme sempit, melainkan strategi pembangunan berkelanjutan yang menjaga kemandirian industri, memperkuat basis pajak negara, dan melindungi jutaan tenaga kerja Indonesia.



Penandatanganan dan deklarasi komitmen bersama Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh tentang Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional Indonesia

 

Foto: 10 Konfederasi Terbesar di Indonesia

 Jakarta, Kamis (26/02/2026) – Sepuluh konfederasi serikat pekerja/serikat buruh terbesar di Indonesia secara resmi menandatangani dan mendeklarasikan komitmen bersama untuk mendorong Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kegiatan ini digelar di Hotel Le Meridien Jakarta dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan nasional maupun internasional.


Deklarasi tersebut berlangsung atas undangan International Labour Organization (ILO) dengan dukungan perwakilan dari Indonesia dan Jepang. Turut hadir para pimpinan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta unsur pemerintah terkait.


Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Idrus, mewakili Ketua Umum Moh Jumhur Hidayat, membacakan naskah deklarasi di hadapan peserta yang hadir.




Dalam pernyataannya, Idrus menegaskan bahwa reformasi sistem jaminan sosial nasional harus berpihak pada kepastian perlindungan pekerja, memperluas cakupan kepesertaan, serta menjamin keberlanjutan manfaat bagi seluruh buruh di Indonesia.


“Jaminan sosial bukan sekadar program administratif, melainkan hak konstitusional pekerja yang harus diperkuat melalui perbaikan regulasi, tata kelola, dan pengawasan,” tegas Idrus saat membacakan deklarasi.


Deklarasi bersama tersebut memuat sejumlah komitmen penting, di antaranya:


  1. Mendorong penguatan regulasi Sistem Jaminan Sosial Nasional agar lebih adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan
  2. Memastikan perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal.
  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan sosial.
  4. Memperkuat peran tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam perumusan kebijakan.

Forum ini juga menjadi ruang dialog antara serikat pekerja, pemerintah, dan mitra internasional untuk memastikan reformasi SJSN berjalan sesuai prinsip keadilan sosial dan standar ketenagakerjaan internasional.


Dengan penandatanganan ini, sepuluh konfederasi buruh menyatakan kesatuan sikap dan komitmen untuk mengawal proses reformasi hingga terwujudnya sistem jaminan sosial nasional yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja Indonesia.


@kg_krd

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Tolak Impor 105.000 Kendaraan Niaga: Selamatkan Industri Otomotif Nasional dan Lapangan Kerja

 

Foto: Massa Aksi DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat di Depan Gedung Sate, Bandung,Jawa Barat

Bandung, 24 Februari 2026 , Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menyampaikan sikap resmi organisasi menolak rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga dari India yang akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).


Rencana impor tersebut terdiri dari:

· 35.000 unit pikap 4x4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd

· 35.000 unit pikap 4x4 dan 35.000 unit truk roda enam produksi Tata Motors

Total nilai impor diperkirakan mencapai Rp 24,66 triliun.

Menurut Muhamad Sidarta, kebijakan ini sangat tidak tepat di tengah kondisi industri otomotif nasional yang sedang mengalami tekanan pasar, penurunan penjualan domestik, serta gelombang efisiensi dan PHK di sejumlah perusahaan manufaktur.

JAWA BARAT: JANTUNG INDUSTRI OTOMOTIF NASIONAL

Muhamad Sidarta menegaskan bahwa Jawa Barat merupakan pusat industri otomotif dan komponen terbesar di Indonesia. Kawasan industri di Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, hingga Cikarang dan Cirebon menjadi basis produksi kendaraan roda empat dan industri komponen yang terintegrasi.

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan:

· Produksi mobil pikap domestik sepanjang 2025 mencapai 106.117 unit.

· Produksi Januari 2026 meningkat menjadi 11.199 unit, dibanding Januari 2025 sebesar 7.379 unit.

· Kapasitas produksi nasional kendaraan mencapai ratusan ribu unit per tahun.

· Rata-rata Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen.


Foto: Muhamad Sidarta Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat

Indonesia juga telah mengekspor kendaraan ke lebih dari 80 negara sejak 1987. Bahkan Toyota Motor Manufacturing Indonesia telah mengekspor lebih dari 3 juta unit kendaraan hingga 2025.


“Artinya, kemampuan produksi nasional tidak diragukan. Justru yang dibutuhkan saat ini adalah keberpihakan kebijakan agar utilisasi pabrik dalam negeri tetap terjaga dan tenaga kerja tidak menjadi korban,” tegas Muhamad Sidarta.


HASIL SEMINAR INDUSTRI MANUFAKTUR NASIONAL

Bekasi, 3 Oktober 2025

Sebagai Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat sekaligus pelaksana Seminar Industri Manufaktur Nasional pada 3 Oktober 2025 di Kota Bekasi, Muhamad Sidarta menegaskan bahwa isu keberpihakan kebijakan industri telah menjadi perhatian serius sejak tahun lalu.

Seminar tersebut menghadirkan narasumber dari unsur:

· Akademisi dan pengamat industri

· Praktisi dan pelaku industri manufaktur

· Unsur pemerintah

· Serikat pekerja

Beberapa kesimpulan utama seminar:

1. Industri manufaktur, khususnya otomotif dan komponen, memiliki efek pengganda besar terhadap perekonomian nasional, mulai dari baja, logistik, plastik, elektronik, hingga UMKM.

2. Pemerintah perlu mengutamakan belanja produk dalam negeri sebagai stimulus ekonomi, terutama saat pasar domestik melemah.

3. Kebijakan impor kendaraan utuh (CBU) dalam jumlah besar berpotensi menekan utilisasi pabrik dalam negeri dan memperburuk kondisi ketenagakerjaan.

4. Jawa Barat sebagai basis industri terbesar harus dijaga stabilitas industrinya demi keberlanjutan ratusan ribu tenaga kerja.

Seminar tersebut secara tegas merekomendasikan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang pro-industri dalam negeri, memperkuat TKDN, dan memastikan setiap program strategis nasional menjadi penggerak manufaktur nasional.

KONDISI RIIL BURUH OTOMOTIF

Muhamad Sidarta menegaskan bahwa saat ini industri otomotif menghadapi:

· Penurunan pasar domestik

· Pengurangan jam kerja di sejumlah pabrik

· Efisiensi biaya produksi

· PHK di beberapa perusahaan dan industri komponen

“Di tengah kondisi seperti ini, belanja pemerintah sebesar Rp 24,66 triliun seharusnya menjadi bantalan penyelamat industri nasional, bukan justru menjadi stimulus bagi industri luar negeri,” ujarnya.

SERUAN DAN TUNTUTAN

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat menyampaikan:

1. Mendesak pemerintah membatalkan rencana impor 105.000 kendaraan niaga dalam bentuk CBU.

2. Mendorong agar kebutuhan kendaraan KDKMP dipenuhi melalui produksi dan perakitan dalam negeri.

3. Meminta sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian agar sejalan dengan agenda industrialisasi nasional.

4. Mengingatkan bahwa konsistensi terhadap visi hilirisasi dan industrialisasi Presiden Prabowo Subianto harus diwujudkan dalam kebijakan konkret yang melindungi industri dalam negeri.

KONSOLIDASI DAN SIAGA ORGANISASI

Sebagai langkah organisasi, DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat saat ini tengah melakukan konsolidasi internal dan sosialisasi secara masif kepada seluruh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) di berbagai kawasan industri di Jawa Barat.

Konsolidasi ini bertujuan untuk:

· Memberikan pemahaman menyeluruh kepada anggota mengenai dampak kebijakan impor terhadap industri dan ketenagakerjaan.

· Membangun kesiapsiagaan organisasi dalam menyikapi setiap perkembangan kebijakan pemerintah.

· Menyatukan sikap dan langkah perjuangan secara terkoordinasi dan konstitusional.

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat juga menegaskan bahwa seluruh anggota diminta untuk tetap solid, siaga, dan disiplin organisasi, serta siap menjalankan arahan dan instruksi dari Pimpinan Nasional apabila sewaktu-waktu diperlukan langkah perjuangan yang lebih lanjut sesuai mekanisme organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENEGASAN KETUA DPD FSP LEM SPSI JAWA BARAT

Sebagai representasi buruh sektor logam, elektronik dan mesin yang mayoritas bekerja di industri otomotif dan komponen, Muhamad Sidarta menegaskan:

“Kami tidak anti terhadap kerja sama internasional. Namun dalam kondisi industri nasional yang sedang tertekan, kebijakan negara harus berpihak pada produksi dalam negeri. Jawa Barat adalah jantung industri otomotif Indonesia. Jika kebijakan tidak berpihak, maka dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga sosial dan ketenagakerjaan.”

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat akan terus mengawal kebijakan ini secara serius, konstitusional, dan bertanggung jawab demi menjaga keberlangsungan industri manufaktur nasional serta melindungi kepastian kerja dan masa depan ratusan ribu pekerja di sektor otomotif dan komponen.

 

 

Rencana Impor 105 Ribu Pikap oleh PT Agrinas Pangan Nusantara Tuai Kontroversi, KSPSI Minta dipertimbangkan

Foto: Ketua Umum DPP KSPSI : Jumhur Hidayat

Jakarta, Rencana PT. Agrinas Pangan Nusantara untuk mengimpor hingga 105 ribu unit mobil pikap guna mendukung operasional Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memicu polemik di tengah publik. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melemahkan industri otomotif nasional yang selama ini telah menunjukkan daya saing kuat di pasar global.


Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menjadi salah satu pihak yang paling vokal mengkritik rencana tersebut. Ia menilai, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan secara moral maupun profesional untuk melakukan impor dalam jumlah besar, apalagi di tengah kondisi industri otomotif domestik yang sedang menghadapi tekanan.


“Tidak ada legitimasi moral, profesional dan sejarah kecuali hanya ingin meraup rente yang bisa membenarkan rencana impor ini,” kata Jumhur kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).


Menurut Jumhur, industri otomotif Indonesia telah terbukti mampu bersaing secara global. Hal ini terlihat dari capaian ekspor kendaraan yang terus berjalan dalam beberapa tahun terakhir, meskipun pasar domestik tengah mengalami perlambatan. Ia menegaskan, kemampuan produksi nasional sebenarnya mencukupi untuk memenuhi kebutuhan kendaraan operasional KDKMP tanpa harus bergantung pada impor.


Di sisi lain, pasar otomotif dalam negeri saat ini disebut tengah mengalami penurunan daya beli masyarakat. Sejumlah pabrikan bahkan dilaporkan melakukan efisiensi dan pengurangan tenaga kerja akibat turunnya penjualan. Dalam situasi seperti ini, kebijakan impor dinilai dapat memperburuk kondisi industri dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih luas.


“Dengan kinerja ekspor seperti itu, saya nggak habis pikir kok ada pikiran mau ngimpor mobil hingga 105 ribu unit. Itu kan sama saja dengan merendahkan kemampuan bangsa sendiri. Setahu saya Presiden itu gandrung industri. Mudah-mudahan saja kegandrungan itu tidak berubah,” ujar Jumhur.


Ia pun mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana impor tersebut dan mengutamakan pembelian kendaraan produksi dalam negeri. Selain menjaga keberlangsungan industri, langkah itu juga dinilai sejalan dengan semangat peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta penguatan kemandirian ekonomi nasional.


Jumhur menambahkan, keputusan strategis yang melibatkan anggaran besar seharusnya mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap tenaga kerja dan ekosistem industri. Menurutnya, keberpihakan kepada industri nasional bukan sekadar isu ekonomi, melainkan juga menyangkut harga diri dan kedaulatan bangsa dalam membangun sektor manufaktur.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Agrinas Pangan Nusantara belum memberikan penjelasan resmi mengenai latar belakang, urgensi, serta skema pembiayaan rencana impor 105 ribu unit mobil pikap tersebut. Publik pun masih menunggu klarifikasi pemerintah terkait langkah yang akan diambil menyikapi polemik yang berkembang.


@kg_krd

Aliansi Buruh dan Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Ambil Peran Strategis dalam Board of Peace Gaza

 

Foto: Aliansi Buruh & Masyarakat Sipil



 Jakarta — Sejumlah pimpinan organisasi buruh Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil peran strategis dalam kepemimpinan Board of Peace (BOP) Gaza yang dibentuk Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.


Desakan tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan yang digelar di D Maritime Resto & Coffee, Jl. Raya Cilandak KKO No.22, pada Selasa (17/02/2026).


Ketua Umum KSPSI, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang paling layak memimpin BOP Gaza. Menurutnya, Indonesia memiliki legitimasi moral dan historis dalam memperjuangkan kemerdekaan serta perdamaian dunia, termasuk bagi rakyat Palestina.


Foto dari Kiri : Rusdi , Jumhur & Rudi

“Karena itu, buruh Indonesia secara tegas mendesak pemerintah agar setiap sen atau rupiah yang disalurkan untuk pembangunan kembali Gaza benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan warga Gaza,” kata Jumhur dalam pernyataannya.


Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana rekonstruksi, sehingga bantuan internasional tidak disalahgunakan dan tepat sasaran.


Aliansi buruh yang menyampaikan sikap tersebut diketahui didukung oleh berbagai organisasi, di antaranya KSPSI, KSBSI, KBMI, KSPN, K-ASPEK Indonesia, GSBI, SBNI, F-SPEED, SPDI, SEPETA, SBSI 92, Maritim Indonesia, serta PHRI ASPEK.


Para pimpinan buruh berharap pemerintah Indonesia dapat memainkan peran aktif dan menentukan dalam forum internasional tersebut, sekaligus memastikan kepentingan rakyat Gaza menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan program pembangunan yang dijalankan melalui Board of Peace.


@kg-krd

Menaker Apresiasi Bergabungnya FSPPI ke KSPSI, Perkuat Suara Buruh Nasional

 

Foto : Menaker Menerima Cendramata Komponen Pesawat Asli dari FSPPI SPSI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi keputusan Federasi Serikat Pekerja Penerbangan Indonesia (FSPPI) yang resmi bergabung dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di bawah kepemimpinan Moh Jumhur Hidayat.


“Semoga bisa memberikan impact, voice yang lebih besar bagi KSPSI,” kata Yassierli kepada wartawan usai menutup Rakornas II dan Rakernas IV KSPSI di Hotel Sultan, Jumat (13/2/2026) malam.


Foto: Menaker Yassierli dan Ketua KSPSI Jumhur Hidayat


Deklarasi bergabungnya FSPPI bersama enam serikat pekerja di bawah naungannya disampaikan saat pembukaan Rakornas II dan Rakernas IV KSPSI yang digelar di Lagoon Garden, Hotel Sultan, Jakarta.


Ketua KSPSI Moh Jumhur Hidayat menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, bergabungnya FSPPI menjadi tambahan kekuatan strategis bagi konfederasi dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja.


“Ini menambah energi kami untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh bersama pemerintah, DPR, dan dunia usaha,” ujar Jumhur.


Adapun enam serikat pekerja yang tergabung dalam FSPPI yakni Asosiasi Pilot Garuda, Serikat Pekerja Gapura Angkasa, Serikat Pekerja Angkasa Pura, Serikat Pekerja GMF, Serikat Pekerja Aero Trans Indonesia, serta Serikat Karyawan AirNav Indonesia.


Bergabungnya federasi pekerja sektor penerbangan ini diharapkan semakin memperkuat posisi tawar buruh, khususnya di industri aviasi, sekaligus memperbesar representasi pekerja dalam dialog sosial dan perumusan kebijakan ketenagakerjaan nasional.


@Kg_Krd

Jumhur Hidayat Gelar Rakornas II dan Rakernas IV KSPSI 2026, Soroti Perumusan UU Tenaga Kerja yang Berkeadilan

 

Foto: Jumhur Hidayat Ketua Umum DPP KSPSI

 Jakarta, 12 Februari 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI), Jumhur Hidayat, menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Tahun 2026 di Sultan Hotel & Residence Jakarta, Kamis (12/2/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum strategis konsolidasi nasional bagi organisasi serikat pekerja dalam merumuskan sikap dan arah perjuangan ke depan.


Rakornas II dan Rakernas IV tahun ini mengusung tema “Sukseskan Perumusan Undang-Undang Tenaga Kerja, Adil bagi Semua.” Tema tersebut menegaskan komitmen KSPSI untuk aktif mengawal proses legislasi ketenagakerjaan agar menghasilkan regulasi yang melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi nasional.


Acara tersebut dihadiri sekitar 450 peserta yang merupakan perwakilan dari 15 federasi afiliasi KSPSI dari seluruh Indonesia. Para peserta terdiri dari pimpinan federasi, pengurus daerah, hingga perwakilan sektor industri yang menjadi bagian dari struktur organisasi KSPSI.


Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang hadir dan memberikan sambutan langsung di hadapan seluruh peserta Rakornas dan Rakernas. Dalam pidatonya, ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara DPR, pemerintah, dan elemen serikat pekerja dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang komprehensif dan berkeadilan.


Menurutnya, penyusunan undang-undang tenaga kerja harus dilakukan dengan pendekatan dialog sosial yang konstruktif. “Negara harus hadir untuk memastikan adanya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian berusaha bagi dunia industri,” ujarnya.


Foto : Dari kanan ke kiri, Moh Jumhur Hidayat, Sufmi Dasco, Arif Minardi


Sementara itu, Jumhur Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rakornas II dan Rakernas IV bukan sekadar agenda rutin organisasi, tetapi menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas internal serta menyatukan langkah dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan nasional dan global.


Ia menekankan bahwa tantangan dunia kerja saat ini semakin kompleks, mulai dari perubahan teknologi, digitalisasi industri, hingga ketidakpastian ekonomi global. Oleh karena itu, menurutnya, serikat pekerja harus adaptif namun tetap teguh memperjuangkan prinsip keadilan sosial.


“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan berpihak pada kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan pertumbuhan ekonomi nasional. Regulasi yang adil akan menciptakan stabilitas hubungan industrial yang harmonis,” tegas Jumhur.


Dalam forum tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas, antara lain evaluasi program kerja sebelumnya, perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyusunan langkah advokasi terhadap pembahasan regulasi ketenagakerjaan di parlemen. Para peserta juga diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan dari masing-masing sektor dan daerah.


Rakornas II dan Rakernas IV ini diharapkan menghasilkan keputusan dan rekomendasi konkret yang dapat menjadi masukan resmi dalam proses pembahasan undang-undang tenaga kerja. Selain itu, forum ini juga memperkuat komitmen KSPSI sebagai mitra kritis pemerintah dalam membangun hubungan industrial yang adil, produktif, dan berkelanjutan.


Dengan semangat kebersamaan dan solidaritas nasional, KSPSI optimistis dapat berkontribusi aktif dalam mewujudkan sistem ketenagakerjaan Indonesia yang lebih berkeadilan bagi seluruh pihak.



@kg_krd

Kesejahteraan Harus Diperjuangkan, Bukan Ditunggu


 

Bekasi, 6 Februari 2026 – Kesejahteraan buruh tidak pernah jatuh dari langit. Ia bukan hadiah dari pemerintah maupun pengusaha. Sejarah membuktikan, setiap kenaikan upah, jaminan sosial, dan perlindungan kerja hanya lahir dari perjuangan kolektif buruh yang panjang dan penuh pengorbanan. Jika hari ini buruh masih memiliki upah minimum, jaminan sosial, jam kerja yang diatur, dan hak berserikat, itu karena buruh berani melawan ketidakadilan.


Atas dasar kesadaran tersebut, DPC FSP LEM SPSI Kota/Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Konsolidasi Organisasi dan Sosialisasi Perjuangan UMSK Jawa Barat Tahun 2026, dengan menghadirkan Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat sebagai narasumber. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jum’at, 6 Februari 2026 di GTC FSP LEM SPSI Kota/Kabupaten  Bekasi, sebagai bagian dari penguatan barisan buruh dalam menghadapi persoalan serius UMSK 2026.


Saat ini, buruh Jawa Barat menghadapi persoalan struktural terkait Surat Keputusan (SK) UMSK Jawa Barat Tahun 2026 yang belum direvisi secara menyeluruh. SK tersebut tidak mencerminkan keadilan upah, mengandung pelanggaran aturan, serta mencederai prinsip pemerintahan yang baik. Persoalan ini bukan hanya soal upah tahun 2026, tetapi menyangkut kepastian hukum pengupahan, posisi buruh dalam kebijakan publik, dan masa depan kesejahteraan buruh tahun 2027 dan seterusnya.


Masalah Hukum dan Substansi SK UMSK 2026

Pertama, SK UMSK 2026 tidak sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mewajibkan kebijakan upah disusun secara adil, partisipatif, transparan, dan berbasis data sektor usaha. Faktanya, aspirasi buruh tidak diakomodasi secara utuh, penetapan dilakukan sepihak, serta tidak ada kejelasan dasar penentuan sektor dan tingkat risiko kerja.


Kedua, rekomendasi Bupati dan Wali Kota diabaikan bahkan dihilangkan secara sepihak, padahal secara hukum mereka berwenang karena paling mengetahui kondisi riil daerah dan buruh. Hal ini melanggar asas keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik, sehingga proses penetapan SK UMSK cacat prosedur.


Ketiga, penerapan KBLI tidak konsisten. KBLI yang sama ditetapkan UMSK di satu daerah, namun tidak ditetapkan di daerah lain. Akibatnya terjadi diskriminasi antarburuh, hilangnya kepastian hukum, dan runtuhnya rasa keadilan.


Keempat, terdapat inkonsistensi serius dalam penetapan UMSK berdasarkan risiko kerja. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan UMSK hanya berlaku untuk sektor risiko kerja tinggi dan sangat tinggi. Namun faktanya, UMSK justru ditetapkan bagi sektor dengan risiko kerja sedang, sementara sejumlah sektor dengan risiko kerja tinggi tidak ditetapkan UMSK sama sekali. Kondisi ini menunjukkan kebijakan yang tidak konsisten, tidak berbasis data objektif, dan merugikan buruh.


Kelima, SK UMSK 2026 diduga kuat melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, terutama asas kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini menjadi dasar kuat bagi buruh untuk menempuh langkah hukum hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 


Diam Bukan Pilihan

Jika buruh diam, ketidakadilan akan dilegalkan dan diulang. UMSK 2027 berpotensi lebih buruk dan buruh akan semakin dilemahkan. Diam hari ini berarti mewariskan penderitaan kepada generasi buruh berikutnya.


Perjuangan Terorganisir dan Kesadaran Kolektif

Melalui konsolidasi organisasi dan sosialisasi perjuangan ini, buruh Jawa Barat menegaskan bahwa kesejahteraan hanya bisa diraih melalui perjuangan maksimal, terukur, dan terorganisir. Perjuangan dilakukan secara konstitusional melalui konsolidasi, penguatan data, audiensi dengan Gubernur Jawa Barat, DPRD, Ombudsman, media massa, aksi massa jika diperlukan, hingga gugatan ke PTUN.


Kesadaran kolektif adalah senjata terkuat buruh. Buruh akan kalah jika bergerak sendiri-sendiri. Solidaritas menjadikan buruh kuat, diperhitungkan, dan tidak mudah dipecah.


Bangkit – Bergerak – Satu Komando

Perjuangan revisi SK UMSK 2026 adalah perjuangan kelas buruh Jawa Barat, bukan milik segelintir orang. Apa yang dilakukan hari ini akan menentukan apakah buruh dihormati atau terus diabaikan.


Buruh Jawa Barat: Bangkit, Bergerak, Satu Komando.


Solidaritas adalah kekuatan. Perjuangan adalah jalan menuju kesejahteraan.


PRESS RELEASE DPD FSP LEM SPSI

Kesejahteraan Harus Diperjuangkan, Bukan Ditunggu

Buruh Jawa Barat Mendesak Revisi SK UMSK Tahun 2026

Demi Kepastian Hukum, Keadilan Upah, dan Masa Depan Buruh