Looking For Anything Specific?

ads header

fsplemspsi.or.id


  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Rencana Impor 105 Ribu Pikap oleh PT Agrinas Pangan Nusantara Tuai Kontroversi, KSPSI Minta dipertimbangkan

Foto: Ketua Umum DPP KSPSI : Jumhur Hidayat

Jakarta, Rencana PT. Agrinas Pangan Nusantara untuk mengimpor hingga 105 ribu unit mobil pikap guna mendukung operasional Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memicu polemik di tengah publik. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melemahkan industri otomotif nasional yang selama ini telah menunjukkan daya saing kuat di pasar global.


Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menjadi salah satu pihak yang paling vokal mengkritik rencana tersebut. Ia menilai, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan secara moral maupun profesional untuk melakukan impor dalam jumlah besar, apalagi di tengah kondisi industri otomotif domestik yang sedang menghadapi tekanan.


“Tidak ada legitimasi moral, profesional dan sejarah kecuali hanya ingin meraup rente yang bisa membenarkan rencana impor ini,” kata Jumhur kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).


Menurut Jumhur, industri otomotif Indonesia telah terbukti mampu bersaing secara global. Hal ini terlihat dari capaian ekspor kendaraan yang terus berjalan dalam beberapa tahun terakhir, meskipun pasar domestik tengah mengalami perlambatan. Ia menegaskan, kemampuan produksi nasional sebenarnya mencukupi untuk memenuhi kebutuhan kendaraan operasional KDKMP tanpa harus bergantung pada impor.


Di sisi lain, pasar otomotif dalam negeri saat ini disebut tengah mengalami penurunan daya beli masyarakat. Sejumlah pabrikan bahkan dilaporkan melakukan efisiensi dan pengurangan tenaga kerja akibat turunnya penjualan. Dalam situasi seperti ini, kebijakan impor dinilai dapat memperburuk kondisi industri dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih luas.


“Dengan kinerja ekspor seperti itu, saya nggak habis pikir kok ada pikiran mau ngimpor mobil hingga 105 ribu unit. Itu kan sama saja dengan merendahkan kemampuan bangsa sendiri. Setahu saya Presiden itu gandrung industri. Mudah-mudahan saja kegandrungan itu tidak berubah,” ujar Jumhur.


Ia pun mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana impor tersebut dan mengutamakan pembelian kendaraan produksi dalam negeri. Selain menjaga keberlangsungan industri, langkah itu juga dinilai sejalan dengan semangat peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta penguatan kemandirian ekonomi nasional.


Jumhur menambahkan, keputusan strategis yang melibatkan anggaran besar seharusnya mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap tenaga kerja dan ekosistem industri. Menurutnya, keberpihakan kepada industri nasional bukan sekadar isu ekonomi, melainkan juga menyangkut harga diri dan kedaulatan bangsa dalam membangun sektor manufaktur.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Agrinas Pangan Nusantara belum memberikan penjelasan resmi mengenai latar belakang, urgensi, serta skema pembiayaan rencana impor 105 ribu unit mobil pikap tersebut. Publik pun masih menunggu klarifikasi pemerintah terkait langkah yang akan diambil menyikapi polemik yang berkembang.


@kg_krd

Aliansi Buruh dan Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Ambil Peran Strategis dalam Board of Peace Gaza

 

Foto: Aliansi Buruh & Masyarakat Sipil



 Jakarta — Sejumlah pimpinan organisasi buruh Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil peran strategis dalam kepemimpinan Board of Peace (BOP) Gaza yang dibentuk Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.


Desakan tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan yang digelar di D Maritime Resto & Coffee, Jl. Raya Cilandak KKO No.22, pada Selasa (17/02/2026).


Ketua Umum KSPSI, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang paling layak memimpin BOP Gaza. Menurutnya, Indonesia memiliki legitimasi moral dan historis dalam memperjuangkan kemerdekaan serta perdamaian dunia, termasuk bagi rakyat Palestina.


Foto dari Kiri : Rusdi , Jumhur & Rudi

“Karena itu, buruh Indonesia secara tegas mendesak pemerintah agar setiap sen atau rupiah yang disalurkan untuk pembangunan kembali Gaza benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan warga Gaza,” kata Jumhur dalam pernyataannya.


Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana rekonstruksi, sehingga bantuan internasional tidak disalahgunakan dan tepat sasaran.


Aliansi buruh yang menyampaikan sikap tersebut diketahui didukung oleh berbagai organisasi, di antaranya KSPSI, KSBSI, KBMI, KSPN, K-ASPEK Indonesia, GSBI, SBNI, F-SPEED, SPDI, SEPETA, SBSI 92, Maritim Indonesia, serta PHRI ASPEK.


Para pimpinan buruh berharap pemerintah Indonesia dapat memainkan peran aktif dan menentukan dalam forum internasional tersebut, sekaligus memastikan kepentingan rakyat Gaza menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan program pembangunan yang dijalankan melalui Board of Peace.


@kg-krd

Menaker Apresiasi Bergabungnya FSPPI ke KSPSI, Perkuat Suara Buruh Nasional

 

Foto : Menaker Menerima Cendramata Komponen Pesawat Asli dari FSPPI SPSI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi keputusan Federasi Serikat Pekerja Penerbangan Indonesia (FSPPI) yang resmi bergabung dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di bawah kepemimpinan Moh Jumhur Hidayat.


“Semoga bisa memberikan impact, voice yang lebih besar bagi KSPSI,” kata Yassierli kepada wartawan usai menutup Rakornas II dan Rakernas IV KSPSI di Hotel Sultan, Jumat (13/2/2026) malam.


Foto: Menaker Yassierli dan Ketua KSPSI Jumhur Hidayat


Deklarasi bergabungnya FSPPI bersama enam serikat pekerja di bawah naungannya disampaikan saat pembukaan Rakornas II dan Rakernas IV KSPSI yang digelar di Lagoon Garden, Hotel Sultan, Jakarta.


Ketua KSPSI Moh Jumhur Hidayat menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, bergabungnya FSPPI menjadi tambahan kekuatan strategis bagi konfederasi dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja.


“Ini menambah energi kami untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh bersama pemerintah, DPR, dan dunia usaha,” ujar Jumhur.


Adapun enam serikat pekerja yang tergabung dalam FSPPI yakni Asosiasi Pilot Garuda, Serikat Pekerja Gapura Angkasa, Serikat Pekerja Angkasa Pura, Serikat Pekerja GMF, Serikat Pekerja Aero Trans Indonesia, serta Serikat Karyawan AirNav Indonesia.


Bergabungnya federasi pekerja sektor penerbangan ini diharapkan semakin memperkuat posisi tawar buruh, khususnya di industri aviasi, sekaligus memperbesar representasi pekerja dalam dialog sosial dan perumusan kebijakan ketenagakerjaan nasional.


@Kg_Krd

Jumhur Hidayat Gelar Rakornas II dan Rakernas IV KSPSI 2026, Soroti Perumusan UU Tenaga Kerja yang Berkeadilan

 

Foto: Jumhur Hidayat Ketua Umum DPP KSPSI

 Jakarta, 12 Februari 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI), Jumhur Hidayat, menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Tahun 2026 di Sultan Hotel & Residence Jakarta, Kamis (12/2/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum strategis konsolidasi nasional bagi organisasi serikat pekerja dalam merumuskan sikap dan arah perjuangan ke depan.


Rakornas II dan Rakernas IV tahun ini mengusung tema “Sukseskan Perumusan Undang-Undang Tenaga Kerja, Adil bagi Semua.” Tema tersebut menegaskan komitmen KSPSI untuk aktif mengawal proses legislasi ketenagakerjaan agar menghasilkan regulasi yang melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi nasional.


Acara tersebut dihadiri sekitar 450 peserta yang merupakan perwakilan dari 15 federasi afiliasi KSPSI dari seluruh Indonesia. Para peserta terdiri dari pimpinan federasi, pengurus daerah, hingga perwakilan sektor industri yang menjadi bagian dari struktur organisasi KSPSI.


Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang hadir dan memberikan sambutan langsung di hadapan seluruh peserta Rakornas dan Rakernas. Dalam pidatonya, ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara DPR, pemerintah, dan elemen serikat pekerja dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang komprehensif dan berkeadilan.


Menurutnya, penyusunan undang-undang tenaga kerja harus dilakukan dengan pendekatan dialog sosial yang konstruktif. “Negara harus hadir untuk memastikan adanya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian berusaha bagi dunia industri,” ujarnya.


Foto : Dari kanan ke kiri, Moh Jumhur Hidayat, Sufmi Dasco, Arif Minardi


Sementara itu, Jumhur Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rakornas II dan Rakernas IV bukan sekadar agenda rutin organisasi, tetapi menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas internal serta menyatukan langkah dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan nasional dan global.


Ia menekankan bahwa tantangan dunia kerja saat ini semakin kompleks, mulai dari perubahan teknologi, digitalisasi industri, hingga ketidakpastian ekonomi global. Oleh karena itu, menurutnya, serikat pekerja harus adaptif namun tetap teguh memperjuangkan prinsip keadilan sosial.


“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan berpihak pada kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan pertumbuhan ekonomi nasional. Regulasi yang adil akan menciptakan stabilitas hubungan industrial yang harmonis,” tegas Jumhur.


Dalam forum tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas, antara lain evaluasi program kerja sebelumnya, perumusan rekomendasi kebijakan, serta penyusunan langkah advokasi terhadap pembahasan regulasi ketenagakerjaan di parlemen. Para peserta juga diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan dari masing-masing sektor dan daerah.


Rakornas II dan Rakernas IV ini diharapkan menghasilkan keputusan dan rekomendasi konkret yang dapat menjadi masukan resmi dalam proses pembahasan undang-undang tenaga kerja. Selain itu, forum ini juga memperkuat komitmen KSPSI sebagai mitra kritis pemerintah dalam membangun hubungan industrial yang adil, produktif, dan berkelanjutan.


Dengan semangat kebersamaan dan solidaritas nasional, KSPSI optimistis dapat berkontribusi aktif dalam mewujudkan sistem ketenagakerjaan Indonesia yang lebih berkeadilan bagi seluruh pihak.



@kg_krd

Kesejahteraan Harus Diperjuangkan, Bukan Ditunggu


 

Bekasi, 6 Februari 2026 – Kesejahteraan buruh tidak pernah jatuh dari langit. Ia bukan hadiah dari pemerintah maupun pengusaha. Sejarah membuktikan, setiap kenaikan upah, jaminan sosial, dan perlindungan kerja hanya lahir dari perjuangan kolektif buruh yang panjang dan penuh pengorbanan. Jika hari ini buruh masih memiliki upah minimum, jaminan sosial, jam kerja yang diatur, dan hak berserikat, itu karena buruh berani melawan ketidakadilan.


Atas dasar kesadaran tersebut, DPC FSP LEM SPSI Kota/Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Konsolidasi Organisasi dan Sosialisasi Perjuangan UMSK Jawa Barat Tahun 2026, dengan menghadirkan Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat sebagai narasumber. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jum’at, 6 Februari 2026 di GTC FSP LEM SPSI Kota/Kabupaten  Bekasi, sebagai bagian dari penguatan barisan buruh dalam menghadapi persoalan serius UMSK 2026.


Saat ini, buruh Jawa Barat menghadapi persoalan struktural terkait Surat Keputusan (SK) UMSK Jawa Barat Tahun 2026 yang belum direvisi secara menyeluruh. SK tersebut tidak mencerminkan keadilan upah, mengandung pelanggaran aturan, serta mencederai prinsip pemerintahan yang baik. Persoalan ini bukan hanya soal upah tahun 2026, tetapi menyangkut kepastian hukum pengupahan, posisi buruh dalam kebijakan publik, dan masa depan kesejahteraan buruh tahun 2027 dan seterusnya.


Masalah Hukum dan Substansi SK UMSK 2026

Pertama, SK UMSK 2026 tidak sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mewajibkan kebijakan upah disusun secara adil, partisipatif, transparan, dan berbasis data sektor usaha. Faktanya, aspirasi buruh tidak diakomodasi secara utuh, penetapan dilakukan sepihak, serta tidak ada kejelasan dasar penentuan sektor dan tingkat risiko kerja.


Kedua, rekomendasi Bupati dan Wali Kota diabaikan bahkan dihilangkan secara sepihak, padahal secara hukum mereka berwenang karena paling mengetahui kondisi riil daerah dan buruh. Hal ini melanggar asas keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik, sehingga proses penetapan SK UMSK cacat prosedur.


Ketiga, penerapan KBLI tidak konsisten. KBLI yang sama ditetapkan UMSK di satu daerah, namun tidak ditetapkan di daerah lain. Akibatnya terjadi diskriminasi antarburuh, hilangnya kepastian hukum, dan runtuhnya rasa keadilan.


Keempat, terdapat inkonsistensi serius dalam penetapan UMSK berdasarkan risiko kerja. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan UMSK hanya berlaku untuk sektor risiko kerja tinggi dan sangat tinggi. Namun faktanya, UMSK justru ditetapkan bagi sektor dengan risiko kerja sedang, sementara sejumlah sektor dengan risiko kerja tinggi tidak ditetapkan UMSK sama sekali. Kondisi ini menunjukkan kebijakan yang tidak konsisten, tidak berbasis data objektif, dan merugikan buruh.


Kelima, SK UMSK 2026 diduga kuat melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, terutama asas kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini menjadi dasar kuat bagi buruh untuk menempuh langkah hukum hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 


Diam Bukan Pilihan

Jika buruh diam, ketidakadilan akan dilegalkan dan diulang. UMSK 2027 berpotensi lebih buruk dan buruh akan semakin dilemahkan. Diam hari ini berarti mewariskan penderitaan kepada generasi buruh berikutnya.


Perjuangan Terorganisir dan Kesadaran Kolektif

Melalui konsolidasi organisasi dan sosialisasi perjuangan ini, buruh Jawa Barat menegaskan bahwa kesejahteraan hanya bisa diraih melalui perjuangan maksimal, terukur, dan terorganisir. Perjuangan dilakukan secara konstitusional melalui konsolidasi, penguatan data, audiensi dengan Gubernur Jawa Barat, DPRD, Ombudsman, media massa, aksi massa jika diperlukan, hingga gugatan ke PTUN.


Kesadaran kolektif adalah senjata terkuat buruh. Buruh akan kalah jika bergerak sendiri-sendiri. Solidaritas menjadikan buruh kuat, diperhitungkan, dan tidak mudah dipecah.


Bangkit – Bergerak – Satu Komando

Perjuangan revisi SK UMSK 2026 adalah perjuangan kelas buruh Jawa Barat, bukan milik segelintir orang. Apa yang dilakukan hari ini akan menentukan apakah buruh dihormati atau terus diabaikan.


Buruh Jawa Barat: Bangkit, Bergerak, Satu Komando.


Solidaritas adalah kekuatan. Perjuangan adalah jalan menuju kesejahteraan.


PRESS RELEASE DPD FSP LEM SPSI

Kesejahteraan Harus Diperjuangkan, Bukan Ditunggu

Buruh Jawa Barat Mendesak Revisi SK UMSK Tahun 2026

Demi Kepastian Hukum, Keadilan Upah, dan Masa Depan Buruh

 








DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Gelar Diklat Juru Didik, Perkuat Kader Hadapi Tantangan Industri dan Teknologi

 

Foto: Peserta Diklat Juru Didik

Bandung — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP LEM SPSI Jawa Barat menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Juru Didik pada Minggu, 25 Januari 2026 Di Aula SPSI Jalan Lodaya No 40 A, Kota Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari penuh dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah, meliputi Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (Bandung Raya), Purwakarta, dan Subang.


Diklat Juru Didik ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kader organisasi agar mampu menjadi pendidik internal yang kompeten, memiliki pemahaman hukum ketenagakerjaan yang komprehensif, serta mampu menjawab tantangan perubahan dunia industri yang semakin dinamis di era globalisasi, digitalisasi, dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).


Materi utama disampaikan oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta. Dalam pemaparannya, peserta dibekali pemahaman mendasar mengenai hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai landasan penting bagi gerakan serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak normatif dan kepentingan buruh secara konstitusional.

Foto: Pendidikan Juru Didik DPD FSP LEM SPSI


Selain itu, dikupas pula ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, seperti Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2), yang menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.


Materi strategis lainnya mencakup Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang menjadi dasar hukum eksistensi, peran, dan fungsi serikat pekerja dalam memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan anggotanya. Peserta juga dibekali pemahaman mengenai dinamika perburuhan di era global, digital, dan AI, termasuk dampaknya terhadap hubungan kerja, pola produksi, serta tantangan baru bagi organisasi serikat pekerja.


Dalam konteks penguatan organisasi, disampaikan pula materi tentang strategi membangun organisasi yang adaptif, berkelanjutan, dan progresif agar FSP LEM SPSI tetap mampu berkembang, maju, dan kuat dalam memperjuangkan hak, kepentingan, serta kesejahteraan anggota khususnya, dan kaum buruh pada umumnya, berdasarkan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Materi berikutnya mengenai hubungan industrial (industrial relations) disampaikan oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Bung Fajar .


@kg_Krd

26 Serikat Buruh Sampaikan Petisi ke Dirut Pertamina Terkait PHK Pengurus FSBMC

Foto: Keterangan Pres 26 Federasi & Federasi 

Jakarta — Pimpinan 26 serikat buruh dan serikat pekerja menyampaikan petisi kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) sebagai bentuk protes atas keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai semena-mena terhadap enam orang pengurus Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC).


Petisi tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama yang digelar di Kantor Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Jakarta Timur, Senin (26/1) sore. Para pimpinan serikat buruh menilai PHK terhadap enam pengurus FSBMC merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berserikat dan praktik ketenagakerjaan yang adil.


Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat, menyatakan solidaritas penuh terhadap enam pengurus FSBMC yang diberhentikan.


“KSPSI menyatakan solidaritas penuh terhadap enam orang Pengurus FSBMC agar dipekerjakan kembali tanpa syarat, dan meminta Pertamina (Persero) untuk segera menghentikan praktik ketenagakerjaan yang buruk,” kata Jumhur dalam pernyataan bersama tersebut.


Sementara itu, Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman, menjelaskan bahwa keenam pengurus FSBMC diberhentikan saat sedang menjalankan tugas organisasi, yakni melakukan perundingan dengan perusahaan alih daya terkait isi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).


Menurut Rudi, isi PKWT tersebut dinilai bermasalah karena menghilangkan sejumlah hak pekerja, khususnya tenaga alih daya di lingkungan Pertamina.


“PHK dilakukan ketika mereka sedang memperjuangkan hak-hak pekerja alih daya yang dirugikan oleh isi PKWT. Ini jelas merupakan tindakan union busting dan tidak dapat dibenarkan,” ujar Rudi.


Para pimpinan serikat buruh mendesak manajemen PT Pertamina (Persero) untuk segera mencabut keputusan PHK tersebut, mempekerjakan kembali keenam pengurus FSBMC tanpa syarat, serta melakukan pembenahan menyeluruh terhadap praktik ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.


Mereka juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah-langkah lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak segera dipenuhi.



@kg_krd

Buruh TGSL Jadi Korban Ketidakadilan Penetapan Upah 2026

 




   Tekstil, Garmen, Sepatu, dan Kulit (TGSL) merupakan sektor industri berorientasi ekspor yang selama ini menjadi salah satu penopang utama industri manufaktur nasional. Sektor ini menyerap jutaan tenaga kerja dan berkontribusi signifikan terhadap devisa negara. Namun ironisnya, dalam penetapan upah tahun 2026, buruh TGSL justru menjadi korban kebijakan yang tidak adil.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa di sejumlah daerah, upah sektoral TGSL dibatalkan bahkan dihapus dari Surat Keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (SK UMSK) 2026. Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Cirebon, Subang, Sukabumi, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, Sumedang, Indramayu, Tangerang, Brebes, Tegal, Batang, Jepara, Pati, Rembang, serta daerah lainnya.


Kondisi ini dinilai sangat ironis, mengingat buruh sektor TGSL selama ini justru menjadi kekuatan utama dalam setiap momentum perjuangan kenaikan upah. Mereka berada di barisan terdepan dalam mobilisasi massa dan aksi-aksi perjuangan buruh. Namun demikian, keberadaan dan kepentingan buruh TGSL kerap disisihkan dalam meja perundingan penetapan kebijakan upah.

Situasi tersebut mencerminkan ketimpangan struktural dalam rantai nilai global. Beban krisis ekonomi, tuntutan efisiensi, serta tekanan biaya produksi sepenuhnya ditimpakan kepada buruh, sementara pengusaha dan pemilik merek global tetap menikmati keuntungan besar.

Foto: Aksi Brand Sama-Upah Sama, Rabu, 21/01/2026

Menanggapi kondisi ini, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, menegaskan bahwa industri tekstil, garmen, sepatu, dan kulit merupakan simbol peradaban manusia modern. Produk-produk tersebut dihasilkan dari kerja tangan-tangan terampil, tenaga, serta pikiran kaum buruh.


“Karena itu, konsolidasi serikat buruh sektor TGSL merupakan kebutuhan mendesak untuk menyatukan kekuatan dan merumuskan strategi perjuangan kenaikan upah secara nasional,” ujar Sunarno.


Ia menegaskan, sudah seharusnya para pengusaha, pemerintah, dan pemilik merek global tidak lagi memandang rendah kaum buruh yang selama ini mengerjakan seluruh proses produksi. Praktik pemberian upah murah dan pelanggengan disparitas upah antar daerah maupun sektoral harus dihentikan.


“Kami mendesak pemerintah dan pemilik brand untuk memberlakukan upah yang layak dan bermartabat. Prinsipnya jelas: sama brand, sama upah,” tegas Sunarno.


KASBI menilai, tanpa perubahan kebijakan yang berpihak pada buruh, sektor TGSL akan terus berada dalam pusaran ketidakadilan struktural, meskipun menjadi tulang punggung industri nasional dan rantai pasok global.


Buruh Sektor TGSL Indonesia menuntut :

  1. Pemilik merek atau brand dan supplier secara bersama tanggung renteng bersama untuk memberlakukan upah yang sama untuk merek yang sama;
  1. Mengajak buruh dan serikat buruh untuk bersatu padu bahu membahu mendesak supplier maupun pemilik merek menjalankan upah yang sama untuk merek yang sama;
  1. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI segera memanggil para pemilik merek (brands) dan segera menghapus diskriminasi upah yang terjadi pada sektor Industri TGSL dengan memberlakukan upah yang sama untuk merek yang sama;
  1. Mendesak Kemnaker RI menghentikan Disparitas upah buruh antar daerah dengan membuat konsep kebijakan upah layak nasional bersama dengan serikat buruh;


@kg_krd

APINDO dan KSPSI Gelar Dialog Sosial di Jakarta

 

Foto: Jumhur Hidayat beserta 15 Pimpinan Federasi

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dipimpin oleh Jumhur Hidayat menggelar pertemuan bertajuk “Dialog Sosial” pada Rabu, 14 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di kawasan D’Maritime, Jalan Cilandak KKO, Jakarta.


Pertemuan tersebut dihadiri oleh 15 pimpinan federasi yang berafiliasi dengan KSPSI di bawah kepemimpinan Jumhur Hidayat. Dialog Sosial ini menjadi wadah komunikasi antara kalangan pengusaha dan serikat pekerja dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.

Foto: Bob Azam beserta APINDO


Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Selama dialog berlangsung, suasana terbangun secara santai namun tetap khidmat, mencerminkan semangat keterbukaan dan saling menghargai antarpara peserta.


Dalam pertemuan tersebut, para peserta berdiskusi mengenai berbagai isu ketenagakerjaan serta pentingnya dialog konstruktif antara pengusaha dan pekerja guna menciptakan iklim kerja yang kondusif. Dialog Sosial ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama dan menjadi langkah positif dalam menjaga stabilitas hubungan industrial di Indonesia.


@Kg_Krd

Dugaan Union Busting di Kilang Pertamina Cilacap, 6 Pengurus FSBMC Long March Mengadukan Nasib ke PT.Pertamina Pusat

 

Foto: 6 orang Pengurus FSBMC 

Jakarta- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap enam pengurus Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) oleh PT. Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap menunjukkan wajah gelap praktik ketenagakerjaan di lingkungan Pertamina dan BUMN strategis. 



Emelia Yanti Siahaan, S.H, Sekjend DPP GSBI ( Gabungan Serikat Buruh Indonesia) menyebutkan " alih-alih menjadi teladan, Pertamina justru membiarkan dan terlibat dalam praktik penghindaran kewajiban normatif dan pembungkaman serikat buruh. PT Pertamina (Persero) merupakan BUMN strategis yang memegang peranan penting dalam menjamin ketahanan energi nasional. Salah satu unit pengolahan terbesarnya adalah Kilang Pertamina RU IV Cilacap yang kini berada di bawah PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Kilang ini menyuplai kebutuhan energi dan BBM bagi wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, sehingga keberlanjutan operasionalnya sangat bergantung pada ribuan tenaga kerja, termasuk Tenaga Alih Daya (TAD). "Papar nya saat prescon pers yang di gelar di sekretariat LBHI, Jl. Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat. (12/1/26). 



Dalam praktiknya, " Lanjut dia, " PT KPI RU IV Cilacap mempekerjakan ribuan TAD melalui Perusahaan Alih Daya (PAD) dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sejak 1 Maret 2013, PT Pertamina (Persero) memberikan santunan kepada TAD sebesar 2 (dua) kali upah per tahun yang dikelola melalui PT Pertalife Insurance dalam program Mandiri Asuransi Pesangon Sejahtera (MAPS). Program ini merupakan bentuk pelaksanaan Kepmenaker No. Kep-27/Men/2000 serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 yang menjamin kelangsungan kerja TAD meskipun terjadi pergantian perusahaan alih daya." Ungkap nya. 



" Namun, sejak diberlakukannya kewajiban pembayaran kompensasi PKWT sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021, PT Pertamina (Persero) diduga menyiasati kewajiban tersebut dengan memasukkan komponen kompensasi PKWT ke dalam skema santunan MAPS. Akibatnya, manfaat yang diterima pekerja tidak lagi murni sebagai santunan, melainkan sebagian merupakan hak normatif kompensasi PKWT. Praktik ini menimbulkan konflik dan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan." Tutur Sekjen GSBI.



Menyikapi kondisi tersebut, FSBMC ( Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap) melaporkan sejumlah PAD dilingkungan PT. KPI RU IV Cilacap kepada Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran, antara lain tidak adanya perjanjian kerja dan peraturan perusahaan, tidak dibayarkannya kompensasi PKWT, serta pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap pengurus serikat. Laporan ini telah ditindaklanjuti oleh Satwasnaker Provinsi Jawa Tengah dengan diterbitkannya Nota Pemeriksaan dan rekomendasi perbaikan kondisi ketenagakerjaan.



Sekretaris jenderal GSBI juga memberikan keterangan yang sangat mengejutkan.


" Di tengah proses pemeriksaan dan perselisihan yang sedang berlangsung, PAD secara tiba-tiba menerbitkan draft PKWT baru dan memaksa TAD untuk segera menandatanganinya dengan ancaman upah tidak dibayarkan. Sejumlah klausul dalam PKWT baru tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk penghapusan hak cuti yang belum diambil, penghilangan kewajiban penyediaan alat pelindung diri, serta ketentuan pembayaran kompensasi PKWT yang tidak sesuai hukum. Pada Intinya perjanjian kerja (PK) baru telah menghilangkan beberapa hak yang biasa di terima buruh dan tertuang dalam klausul kontrak bertahun-tahun." Terang nya. 



Di lokasi yang sama Wagimin, Sekjen FSBMC ( Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap) menambahkan. 


" Situasi semakin memburuk ketika PT KPI RU IV Cilacap secara sepihak memblokir akses masuk lokasi kerja terhadap enam pengurus FSBMC yang belum menandatangani PKWT baru. Akibat pemblokiran tersebut, para pengurus serikat tidak dapat bekerja dan tidak menerima upah. Selanjutnya, PAD melakukan pengakhiran hubungan kerja terhadap keenam pengurus FSBMC dengan alasan berakhirnya kontrak kerja, disertai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta penghentian kepesertaan program MAPS." Paparnya. 




Foto : 6 Orang Pengurus FSBMC Long March Menuju PT.Pertamina Pusat



FSBMC menilai rangkaian tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan pemberangusan serikat buruh (union busting) sebagaimana dilarang dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pemblokiran akses kerja, pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus aktif serikat, serta penahanan upah saat proses perselisihan berlangsung merupakan tindakan yang secara nyata menghambat kebebasan berserikat.



Lebih jauh, anjuran mediator dari Disnakerin Kabupaten Cilacap yang menganjurkan pengakhiran hubungan kerja dengan alasan efisiensi menunjukkan lemahnya upaya pencegahan PHK, sebagaimana diamanatkan Pasal 151 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.



Atas dasar itu, enam pengurus FSBMC yang di-PHK memutuskan melakukan aksi jalan kaki (long march) dari Cilacap ke Jakarta untuk mencari keadilan, melaporkan dan menuntut Pertamina (Persero) Pusat untuk turutserta betanggung jawab dan segera mempekerjakan kembali pengurus FSBMC yang di PHK. Melaporkan kasus ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI, DPR RI, BP BUMN, serta berbagai instansi dan lembaga terkait, sebagai upaya terakhir mencari keadilan dan perlindungan hak berserikat.



" Kami FSBMC menegaskan bahwa PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN strategis tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas pelanggaran hak normatif dan hak berserikat yang terjadi di lingkungan kerjanya, meskipun pekerjaan dilaksanakan melalui skema alih daya. Termasuk atas PHK terhadap 6 orang pengurus FSBMC yang justru dilakukan oleh PT. KPI RU IV Cilacap (Pertamina)." Pungkas Sekjen FSBMC. 



Adapun Tuntutan FSBMC:


1. Mempekerjakan kembali enam pengurus FSBMC pada posisi semula.


2. Membayarkan upah yang tertunggak sejak Juli 2024.


3. Menjamin dan menghormati hak berserikat di lingkungan PT KPI RU IV Cilacap


@kg_krd