Bandung; Industri
manufaktur Indonesia berada dalam fase yang perlu dicermati serius. Tekanan
yang terjadi tidak lagi sekadar siklus jangka pendek, melainkan mulai
menunjukkan gejala struktural yang berpotensi melemahkan daya tahan ekonomi
nasional.
Data Indeks
Manajer Pembelian Manufaktur (Purchasing Managers’ Index/PMI) yang
dirilis S&P Global menunjukkan Indonesia sempat berada di level 46,7 pada
2025 di bawah ambang batas 50 yang menandakan kontraksi dan meski kembali ke
zona ekspansi pada awal 2026, pergerakannya masih fluktuatif, menandakan
pemulihan yang rapuh.
Dalam periode yang sama, tekanan terhadap
tenaga kerja masih berlangsung, tercermin dari meningkatnya klaim jaminan
sosial, indikasi PHK, dan efisiensi di berbagai sektor. Meski belum sepenuhnya
tercatat dalam data resmi seperti Badan Pusat Statistik, kondisi di lapangan
menunjukkan tekanan riil yang nyata.
Ketua DPD
FSP LEM SPSI Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI, Muhamad
Sidarta, menegaskan kondisi ini sebagai sinyal peringatan serius.
“Kita tidak
sedang menghadapi krisis terbuka, tetapi juga belum sepenuhnya pulih. Ini fase
rawan. Tanpa langkah korektif, tekanan ini dapat berkembang menjadi perlambatan
ekonomi yang lebih dalam dan menyeluruh,” tegas Sidarta.
Efek Berantai : Dari Tenaga Kerja ke Perlambatan
Ekonomi
Sidarta
menegaskan bahwa konsumsi rumah tangga merupakan penopang utama ekonomi
Indonesia. Karena itu, tekanan terhadap tenaga kerja akan langsung menurunkan
daya beli masyarakat. Penurunan daya beli ini menekan permintaan agregat
(aggregate demand, total permintaan dalam perekonomian) dan memicu efek
berantai (multiplier effect), di mana konsumsi menurun, produksi
tertekan, investasi tertahan, dan tekanan terhadap tenaga kerja semakin dalam.
“Yang
berbahaya bukan hanya PHK yang terlihat, tetapi penyesuaian bertahap yang
melemahkan daya beli secara sistemik,” ujar Sidarta.
Gejala Struktural dan Risiko Deindustrialisasi Dini
?
Perkembangan
industri menunjukkan kecenderungan kurang inklusif : investasi dan
produktivitas meningkat, tetapi penyerapan tenaga kerja tidak tumbuh sebanding.
Fenomena ini dikenal sebagai jobless growth (pertumbuhan tanpa
penciptaan kerja) dan capital-biased industrialization (industrialisasi
yang lebih menguntungkan modal dibanding tenaga kerja).
Indonesia
memang belum sepenuhnya mengalami deindustrialisasi, namun tanda-tanda premature
deindustrialization (deindustrialisasi dini) mulai terlihat, antara lain
dari stagnasi kontribusi manufaktur terhadap PDB, melemahnya penyerapan tenaga
kerja, meningkatnya sektor informal, serta pergeseran ke industri berbasis
teknologi yang belum diimbangi kesiapan sumber daya manusia.
“Kalau ini
tidak diantisipasi, kita bisa kehilangan momentum industrialisasi sebelum
benar-benar kuat. Itu risiko besar bagi masa depan ekonomi kita,” tegas
Sidarta.
Tekanan Global : Risiko Nyata, Bukan Alasan
Ketidakpastian
global dan gangguan rantai pasok (global supply chain) memang menjadi
faktor eksternal yang menekan industri nasional. Namun, kondisi ini tidak boleh
dijadikan alasan stagnasi kebijakan.
Pengalaman
Amerika Serikat, India, dan negara-negara Asia Timur menunjukkan bahwa negara
hadir aktif memperkuat industrinya melalui kebijakan industri (industrial
policy), insentif fiskal, perlindungan pasar domestik, serta penguatan
rantai pasok.
“Tidak ada
negara industri yang diam. Negara harus hadir aktif. Kalau tidak, kita akan
tertinggal,” tegas Sidarta.
Masalah Kunci : Implementasi dan Sinkronisasi
Kebijakan
Menurut Sidarta, arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait
industrialisasi nasional, termasuk hilirisasi sebenarnya telah berada di jalur
yang tepat. Namun, persoalan krusial terletak pada implementasi di lapangan.
Ketidaksinergian
kebijakan (policy incoherence), lemahnya koordinasi antar kementerian, serta
kuatnya ego sektoral membuat berbagai kebijakan kehilangan daya ungkitnya
terhadap industri nasional.
“Masalah
kita bukan pada visi Presiden, melainkan pada pelaksanaan. Tanpa koordinasi
yang disiplin, terintegrasi, dan lintas sektor, kebijakan hanya akan berhenti
sebagai dokumen tanpa dampak nyata bagi industri dan tenaga kerja,” tegasnya.
Tekanan
Impor dan Penyempitan Ruang Industri
Kebijakan
impor yang tidak selektif di tengah melemahnya permintaan domestik semakin
mempersempit ruang bagi industri nasional. Akibatnya, utilisasi produksi
menurun, efisiensi terganggu, dan tekanan terhadap tenaga kerja meningkat.
“Ketika
pasar domestik dibanjiri produk impor, industri nasional kehilangan ruang
hidupnya. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga sosial,” tegas Sidarta.
Reformasi Fiskal : Menjaga Daya Beli dan Keadilan
Dalam
situasi tekanan ekonomi, kebijakan fiskal harus menjadi penyangga utama daya
beli. DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat mendesak revisi ketentuan Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP) yang belum pernah disesuaikan sejak Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 diterbitkan agar selaras dengan kondisi riil
saat ini, dengan melibatkan serikat pekerja dalam perumusannya, serta
menurunkan beban pajak progresif agar tidak menjadi beban keuangan bagi buruh,
khususnya mereka yang memasuki masa pensiun maupun terdampak PHK, sehingga
keadilan fiskal benar-benar dapat dirasakan.
Reformasi
Pengawasan : Negara Harus Hadir Nyata
Sistem
pengawasan ketenagakerjaan saat ini dinilai tidak lagi memadai karena masih
bertumpu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 yang sudah usang, tidak relevan,
dan tidak adaptif terhadap dinamika industri modern.
Diperlukan
pembaruan menyeluruh melalui revisi regulasi, penguatan kewenangan pengawas,
serta penegakan sanksi yang konsisten dan tegas, agar perlindungan pekerja
tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar hadir dan dirasakan di
lapangan.
Tenggat Konstitusional : Ujian Kredibilitas Negara
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mewajibkan DPR dan pemerintah
menuntaskan penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan paling lambat Oktober 2026.
Tenggat ini tidak memberi ruang saling melempar tanggung jawab dalam sisa waktu
yang terbatas, keduanya harus bekerja cepat, terkoordinasi, dan substantif
untuk melahirkan regulasi yang adil, diterima semua pihak, mampu mendorong
kemajuan perusahaan sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja, sehingga wibawa
pemerintah benar-benar terjaga.
“Jika
amanat ini diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas regulasi, tetapi
juga kredibilitas negara di mata rakyat,” tegas Sidarta.
Kolaborasi Nasional : Syarat Keluar dari Tekanan
Menghadapi
situasi ini, diperlukan kolaborasi strategis antara pemerintah, dunia usaha,
serikat pekerja, dan akademisi. Kemitraan yang setara dan berorientasi solusi
menjadi kunci agar kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Prioritas Kebijakan Mendesak
Untuk
mencegah tekanan ekonomi semakin dalam, langkah-langkah berikut harus segera
dilakukan :
· Penguatan
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
· Kebijakan
impor yang selektif dan terukur
· Insentif
fiskal bagi industri padat karya
· Percepatan
hilirisasi berbasis nilai tambah
· Sinkronisasi
kebijakan lintas kementerian
· Penguatan
vokasi, pelatihan ulang (reskilling), dan peningkatan keterampilan (upskilling)
tenaga kerja
May Day 2026: Momentum Koreksi Nasional
Momentum Hari Buruh Internasional 2026 harus
dimaknai bukan sekadar peringatan, tetapi juga sebagai koreksi arah kebijakan
nasional. Diperkirakan lebih dari 200.000 pekerja dari berbagai federasi dan
konfederasi akan memadati kawasan Monumen Nasional sebagai bentuk konsolidasi
buruh. FSP LEM SPSI dari berbagai daerah turut bergabung; khusus massa DKI
Jakarta akan bergerak dengan konvoi bermotor dari tiga titik : Jakarta Utara di
IBI, Jakarta Timur di Bundaran Pajak Pulogadung, dan Jakarta Barat di Daan Mogot,
seluruhnya mulai pukul 06.00 WIB, sementara massa Bekasi berangkat dari GTC FSP
LEM SPSI Bekasi pada waktu yang sama, 1 Mei 2026.
Kegiatan ini direncanakan dihadiri oleh Prabowo
Subianto dan diharapkan menjadi ruang dialog antara pemerintah dan pekerja, di
mana aspirasi buruh disampaikan langsung oleh pimpinan tertinggi masing-masing
organisasi agar terwakili secara utuh dan substantif.
“May Day
adalah peringatan terbuka: jika tidak direspons, krisis ke depan terjadi bukan
karena tidak diketahui, tetapi karena dibiarkan,” tegas Sidarta.
Penegasan Akhir
DPD FSP LEM
SPSI Jawa Barat menegaskan komitmennya sebagai mitra kritis yang konstruktif
dalam mengawal kebijakan nasional. Dalam kondisi pemulihan yang masih rapuh,
yang dibutuhkan bukan hanya pertumbuhan industri, tetapi pertumbuhan yang
inklusif yang menyeimbangkan daya saing industri dengan kesejahteraan pekerja.
“Menjaga
industri bukan hanya soal produksi, tetapi tentang menjaga stabilitas ekonomi
dan masa depan pekerja Indonesia,” pungkas Sidarta.
Kontributor:
Bandung, Rabu 29 April 2026
Muhamad Sidarta
Ketua DPD
FSP LEM SPSI Jawa Barat
Wakil Ketua
Umum DPP FSP LEM SPSI







