Looking For Anything Specific?

ads header

fsplemspsi.or.id


  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

15.425 Orang Kena PHK Sepanjang 2026, Ini Daerah Paling Banyak

Ilustrasi Aksi Tolak PHK


Buruh, Jumlah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga April 2026 tercatat mencapai 15.425 pekerja. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi di Indonesia.


Kemnaker mencatat sebanyak 3.339 pekerja di Jawa Barat terkena PHK. Angka tersebut setara dengan 21,65 persen dari total pekerja terdampak PHK secara nasional.


"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,65 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," jelas Kemnaker dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Sabtu (9/5/2026).


Posisi kedua provinsi dengan jumlah PHK terbanyak adalah Kalimantan Selatan. Ketiga ada provinsi Banten, keempat Jawa Timur, dan Kelima Kalimantan Timur. Berikut rincian lengkapnya:

1. Angka PHK di Provinsi Jawa Barat: 3.339

2. Angka PHK di Provinsi Kalimantan Selatan: 1.581

3. Angka PHK di Provinsi Banten: 1.536

4. Angka PHK di Provinsi Jawa Timur: 1.367

5. Angka PHK di Provinsi Kalimantan Timur: 1.237

Sebagai catatan, tenaga kerja yang kena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan Kemnaker.


Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.(obn)

Alih Daya Tanpa Batas? Permenaker 7/2026 Dinilai Gagal Lindungi Buruh

Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar 


Buruh, Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar melontarkan kritik keras terhadap langkah pemerintah yang baru menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menjelang Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.


Alih-alih memberi kepastian hukum, regulasi ini justru dinilai masih menyisakan celah besar praktik outsourcing tanpa batas.


Dalam keterangannya kepada fsplemspsi.or.id, Kamis (30/4/2026), Timboel menegaskan bahwa pemerintah sejatinya baru “terpaksa patuh” terhadap amanat Pasal 64 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023, yang sejak awal mengharuskan adanya pembatasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan.


“Pembatasan ini krusial agar tidak semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing. Ini menyangkut kepastian status kerja bagi pekerja untuk bisa diangkat langsung oleh pemberi kerja,” tegas Timboel.


Namun ia menyoroti, kepatuhan tersebut datang terlambat. Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, seluruh jenis pekerjaan justru dibuka lebar untuk sistem outsourcing.


Dampaknya, kata dia, praktik pelanggaran hak pekerja marak terjadi. Mulai dari upah di bawah standar minimum, jaminan sosial yang tidak lengkap—hanya sebatas JKK, JKm, dan sebagian JHT tanpa JP—hingga pengabaian upah lembur dan kompensasi kontrak kerja (PKWT).


“Selama bertahun-tahun, pekerja outsourcing dipaksa memilih antara perpanjangan kontrak atau kehilangan hak kompensasi. Ini praktik yang terus dibiarkan,” ujarnya.


Timboel juga menuding pemerintah lalai menjalankan mandat hukum sejak 2023. Ia bahkan menyebut ada pembiaran berkelanjutan dari dua rezim kepemimpinan.


“Ketidakpatuhan Menteri Tenaga Kerja terhadap Pasal 64 UU 6/2023 dibiarkan oleh Presiden Joko Widodo dan berlanjut di era Presiden Prabowo Subianto. Ini jelas perbuatan melawan hukum yang merugikan pekerja,” tegasnya.


Lebih jauh, ia mengkritik Pasal 10 ayat b dalam Permenaker 7/2026 yang memberikan masa penyesuaian hingga dua tahun. Menurutnya, aturan ini justru memperpanjang ketidakpastian hukum dan status kerja bagi pekerja outsourcing.


“Harusnya pembatasan langsung tegas. Bukan malah diberi waktu dua tahun yang justru memperpanjang ketidakpastian,” kata Timboel.


Tak hanya itu, ia juga menyoroti munculnya klausul baru dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e terkait “layanan penunjang operasional”. Menurutnya, frasa ini terlalu luas dan berpotensi menjadi pintu masuk eksploitasi baru.


“Layanan penunjang operasional ini sangat multitafsir. Ini celah besar yang bisa membuka kembali praktik outsourcing hampir di semua lini pekerjaan,” ujarnya.


Timboel mengaku sempat berharap pemerintah kembali ke skema pembatasan lama seperti dalam Permenaker 19 Tahun 2012 yang hanya membatasi outsourcing pada lima jenis pekerjaan. Namun harapan itu pupus dengan lahirnya aturan baru yang dinilai justru memperluas ruang tafsir.


“Seharusnya regulasi ini menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan pekerja. Tapi yang terjadi malah sebaliknya—ketidakpastian baru,” pungkasnya.(obn)

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya

Perayaan May Day 1 Mei di Monas 2026


Buruh,
Pemerintah resmi menelurkan aturan baru soal sistem kerja alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Alih-alih membawa angin segar, aturan ini dinilai kian mempersempit ruang gerak pekerja dan justru melanggengkan ketidakpastian nasib buruh di tanah air. 


Permenaker yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026 ini merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja dan putusan Mahkamah Konstitusi. 


Namun, jika dibedah lebih dalam, aturan ini seolah memberikan karpet merah bagi perusahaan untuk terus mengeksploitasi sistem tenaga kerja kontrak tanpa kepastian menjadi karyawan tetap.


Mengutip Permenaker itu, Jumat (1/5/2026) dalam Pasal 3 ayat (2), pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya pada enam bidang, mulai dari layanan kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, hingga penunjang operasional. Meski terlihat membatasi, namun penyebutan "layanan penunjang operasional" dianggap sebagai pasal karet yang bisa ditarik ulur oleh pengusaha untuk mengalihdayakan hampir semua jenis pekerjaan.


Kekhawatiran kian memuncak melihat Pasal 4 yang membebankan tanggung jawab perlindungan hak buruh—seperti upah, cuti, hingga pesangon—sepenuhnya kepada Perusahaan Alih Daya (vendor).


Meski Perusahaan Pemberi Kerja wajib "memastikan" perlindungan tersebut, namun dalam praktiknya, buruh seringkali menjadi korban 'ping-pong' tanggung jawab saat terjadi sengketa atau pemutusan hubungan kerja (PHK).


Sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 8, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, juga dianggap tidak cukup menggigit. Bagi perusahaan besar, sanksi administratif seringkali dianggap sebagai "biaya tak terduga" yang nilainya jauh lebih kecil dibanding keuntungan dari menekan upah buruh melalui sistem outsourcing.


Kini, jutaan buruh yang bekerja di sektor pertambangan, perminyakan, hingga jasa harus bersiap menghadapi kenyataan pahit. Harapan untuk mendapatkan status kerja yang layak dan stabil seolah makin menjauh, terkubur di balik lembaran-lembaran regulasi yang lebih memihak pada pemilik modal ketimbang mereka yang memeras keringat di lapangan.(obn)

Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kepala BIN hingga Kapolri di Hambalang, Ini Isi Pembicaraannya!

Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih ke Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (2/5/2026).
Buruh, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pejabat tinggi negara di kediaman pribadinya di Hambalang, Jawa Barat, pada Sabtu (2/5/2026). Pertemuan yang berlangsung sejak sore hingga malam hari itu membahas berbagai isu strategis nasional guna memastikan arah kebijakan pemerintah tetap berjalan optimal.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan, rapat tersebut menjadi forum koordinasi penting bagi jajaran Kabinet Merah Putih dalam merespons dinamika nasional. “Pertemuan ini membahas secara mendalam perkembangan berbagai isu strategis nasional guna memastikan arah kebijakan pemerintah,” ujar Teddy dalam keterangan resmi, Minggu (3/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, salah satu topik utama yang dibahas adalah aspirasi dari serikat pekerja di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah, kata Teddy, menaruh perhatian serius terhadap masukan dari kalangan pekerja sebagai bagian dari upaya merumuskan kebijakan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat.

Selain itu, isu pendidikan juga menjadi fokus pembahasan. Pemerintah mendorong perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk berperan lebih aktif dalam pembangunan daerah, khususnya melalui pemanfaatan fakultas teknik. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.

“Terutama melalui pemanfaatan fakultas teknik di perguruan tinggi tersebut,” kata Teddy menegaskan.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang melindungi, mencerdaskan, dan mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Hal ini menjadi bagian dari agenda besar pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam rapat tersebut, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kepala BIN Herindra, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Turut hadir pula Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, KSAD Maruli Simanjuntak, KSAL Muhammad Ali, Menteri Luar Negeri Sugiono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Selain itu, hadir pula Kepala Bakom Muhammad Qodari, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Direktur Utama Pindad Sigit Puji Santosa.

Rapat di Hambalang ini mencerminkan intensitas koordinasi pemerintah dalam merespons berbagai tantangan nasional, sekaligus memastikan sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan kebijakan strategis.

May Day 2026, Buruh Apresiasi Presiden Prabowo Tunaikan Janji Pengesahan UU PPRT

Presiden Prabowo Subianto menyapa ratusan ribu buruh yang mengikuti peringatan May Day 2026 di Kawasan Monas.


Buruh, Buruh menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Sebab, Presiden Indonesia itu menunaikan janji mengesahkan beleid tersebut.

"Atas nama seluruh pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia, di seluruh penjuru negeri, kami mengucapkan terima kasih," kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, Jumat, 1 Mei 2026.

Apresiasi tersebut disampaikan Jumhur dalam peringatan May Day 2026 di Kawasan Monas, Jakarta Pusat. Jumhur menyampaikan, perjuangan pengesahan UU PPRT sudah berlangsung selama 22 tahun.

"Selama 22 tahun UU itu sudah diperjuangkan dan di masa kepemimpinan Bapak Presiden sudah disahkan," ujar Jumhur Hidayat.

Tepat pada tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Hal itu disampaikan Kepala Negara di hadapan ratusan ribu buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta, 1 Mei 2025.

"Mudah-mudahan tidak lebih 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan," kata Praowo di Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.

RI 1 menyampaikan, dirinya sudah menerima laporan dari pimpinan DPR soal pembahasan RUU PPRT. Bakal beleid tersebut disebut dimulai pekan depan. 

"Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Dasco, minggu depan RUU ini (PPRT) segera akan mulai dibahas," ujar dia.

Seiring perjalanan waktu, DPR mengesahkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026.

"Apakah RUU PPRT dapat disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR Puan Maharani dikutip dari Youtube DPR, Selasa, 21 April 2026.

"Setuju," kata peserta rapat paripurna DPR yang diikuti ketuk palu pengesahan.(obn)

Aspirasi Buruh di May Day 2026: Pengesahan RUU Ketenagakerjaan hingga Tarif Ojol 10 Persen

Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kawasan Monas, Jakpus.


Buruh, Memanfaatkan peringatan May Day 2026 di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ada 11 aspirasi yang disampaikan.

"Kami membawa 11 isu yang mungkin menjadi aspirasi," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat yang juga sekarang menjabat Mentri lingkungan Hidup, Jumat, 1 Mei 2026.

Pertama, pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan). Jumhur berhadap bakal beleid tersebut sah menjadi UU pada May Day tahun depan.

"Biasanya, RUU Ketenagakerjaan tarikan ideologisnya sangat kuat. Dan bahkan 3 kali presiden RUU itu tidak bisa disahkan. Oleh karena itu kami memohon dengan segala hormat, melalui May Day tahun ini, mudah-mudahan May Day tahun depan RUU Ketenagakerjaan sudah disahkan," ungkap Jumhur Hidayat.

Kedua, penghapusan outsourcing dan tolak upah murah. Ketiga, deklarasi Satuan Tugas (Satgas PHK).

"Perang telah mengancam PHK. Mudah-mudahan Satgas PHK yang Bapak dengungkan bisa segera dideklarasikan," sebut Jumhur.

Keempat, reformasi pajak. Buruh menginginkan agar pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan pensiun tidak dikenakan pajak. 

"Karena pesangon adalah pertahanan terakhir buruh," ujar Jumhur.

Kelima, mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Keenam, meminta potongan ojek online (ojol) 10 persen.

"Bukan 20 persen dan kami tahu Bapak pro terhadap kawan-kawan ojol," kata Jumhur.

ketujuh, perlindungan terhadap industri nikel. Kedelapan moratorium terhadap industri semen yang sudah over suplay.

kesembilan, pengangkatan buruh dan honorer pekerja paruh waktu menjadi ASN. Sebab, mereka hanya menerima gaji sebesar Rp300 ribu. 

"Kesepuluh, kami meminta revisi UU Nomor 2 Tahun 2004 (UU Perselisihan Hubungan Industrial) dan terakhir kami mengharapkan apa yang menjadi perjuangan yang lalu bisa diselesaikan tahun ini," ujar Jumhur.(Obn) 

Peringatan May Day 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Kebijakannya Berpihak pada Buruh

Presiden Prabowo sampaikan orasinya saat menghadiri May Day 2026


BuruhPresiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan pemerintah yang dipimpinnya sangat berpihak kepada kaum buruh. Hal itu disampaikan Kepala Negara dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

"Saya kira dalam satu tahun ini saudara-saudara bisa menilai kebijakan yang diambil pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh," kata Prabowo dikutip dari Youtube Setpres, Jumat, 1 Mei 2026.

RI 1 kemudian memaparkan sejumlah kebijakan yang diambil dalam setahun ini. Di antaranya, menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. 

"Kita sudah mengangkat Ibu Marsinah sebagai Pahlawan Nasional," ungkap Prabowo.

Selain itu, Prabowo menyampaikan pemerintah yang dipimpinnya sudah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Menurut dia, kebijakan politik tersebut merupakan sejarah bagi Indonesia.

"Kalau tidak salah ini adalah perjuangan lama. Perjuangan 22 tahun, bahkan selama republik berdiri belum pernah ada UU PPRT. Selama ini, pekerja rumah tangga, entah dibayar upah berapa tidak jelas. sekarang pertama kali dalam sejarah NKRI kita sahkan UU PPRT," ujar Prabowo.(Obn)

Sah! Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang Pekerjaan, Ini Rinciannya

Ilustrasi Buruh


Buruh,Pemerintah resmi membatasi pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang pekerjaan. Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026). "Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima fsplemspsi.or.id.

Permenaker baru bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha. Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang tertentu.

Enam pekerjaan yang boleh mempekerjakan outsourcing sebagai berikut: 
1. Layanan kebersihan 
2. Penyediaan makanan dan minuman 
3. Pengamanan 
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja 
5. Layanan penunjang operasional 
6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, Permenaker 7/2026 memerintahkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum. Permenaker terbaru ini diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 yang jatuh pada Jumat besok. "Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja," kata Yassierli.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah dikabarkan akan mengumumkan aturan baru soal outsourcing atau sistem alih daya dalam ketenagakerjaan.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengaku sudah mendapat bocoran dari pemerintah soal aturan yang baru. 

Dalam aturan baru nanti, praktik outsourcing yang saat merujuk kepada Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja disebut akan berubah. 

"Dulu semua pekerjaan boleh di-outsourcing-kan, tidak ada batas waktu di Omnibus Law. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, (nantinya) akan dibatasi lima jenis pekerjaan," ujar Jumhur Hidayat dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026). 

"Jadi akan dibatasi jenis pekerjaannya. Akan dibatasi tahun bekerjanya," tegasnya. Berdasarkan informasi dari pemerintah, nantinya regulasi outsourcing akan kembali merujuk UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan informasi dari pemerintah, nantinya regulasi outsourcing akan kembali merujuk UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Aturan baru outsourcing merupakan realisasi dari janji Presiden Prabowo Subianto atas keluhan buruh pada peringatan May Day 2025. Kata Jumhur Hidayat, aturan Kemenaker akan terbit lebih dulu untuk mengisi kekosongan aturan soal outsourcing setelah ada perubahan nantinya.(obn)

May Day 2026 : Alarm Industri, Ujian Kebijakan, dan Momentum Koreksi Nasional

 


Bandung; Industri manufaktur Indonesia berada dalam fase yang perlu dicermati serius. Tekanan yang terjadi tidak lagi sekadar siklus jangka pendek, melainkan mulai menunjukkan gejala struktural yang berpotensi melemahkan daya tahan ekonomi nasional.

Data Indeks Manajer Pembelian Manufaktur (Purchasing Managers’ Index/PMI) yang dirilis S&P Global menunjukkan Indonesia sempat berada di level 46,7 pada 2025 di bawah ambang batas 50 yang menandakan kontraksi dan meski kembali ke zona ekspansi pada awal 2026, pergerakannya masih fluktuatif, menandakan pemulihan yang rapuh.

Dalam periode yang sama, tekanan terhadap tenaga kerja masih berlangsung, tercermin dari meningkatnya klaim jaminan sosial, indikasi PHK, dan efisiensi di berbagai sektor. Meski belum sepenuhnya tercatat dalam data resmi seperti Badan Pusat Statistik, kondisi di lapangan menunjukkan tekanan riil yang nyata.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI, Muhamad Sidarta, menegaskan kondisi ini sebagai sinyal peringatan serius.

“Kita tidak sedang menghadapi krisis terbuka, tetapi juga belum sepenuhnya pulih. Ini fase rawan. Tanpa langkah korektif, tekanan ini dapat berkembang menjadi perlambatan ekonomi yang lebih dalam dan menyeluruh,” tegas Sidarta.

Efek Berantai : Dari Tenaga Kerja ke Perlambatan Ekonomi

Sidarta menegaskan bahwa konsumsi rumah tangga merupakan penopang utama ekonomi Indonesia. Karena itu, tekanan terhadap tenaga kerja akan langsung menurunkan daya beli masyarakat. Penurunan daya beli ini menekan permintaan agregat (aggregate demand, total permintaan dalam perekonomian) dan memicu efek berantai (multiplier effect), di mana konsumsi menurun, produksi tertekan, investasi tertahan, dan tekanan terhadap tenaga kerja semakin dalam.

“Yang berbahaya bukan hanya PHK yang terlihat, tetapi penyesuaian bertahap yang melemahkan daya beli secara sistemik,” ujar Sidarta.

Gejala Struktural dan Risiko Deindustrialisasi Dini ?

Perkembangan industri menunjukkan kecenderungan kurang inklusif : investasi dan produktivitas meningkat, tetapi penyerapan tenaga kerja tidak tumbuh sebanding. Fenomena ini dikenal sebagai jobless growth (pertumbuhan tanpa penciptaan kerja) dan capital-biased industrialization (industrialisasi yang lebih menguntungkan modal dibanding tenaga kerja).

Indonesia memang belum sepenuhnya mengalami deindustrialisasi, namun tanda-tanda premature deindustrialization (deindustrialisasi dini) mulai terlihat, antara lain dari stagnasi kontribusi manufaktur terhadap PDB, melemahnya penyerapan tenaga kerja, meningkatnya sektor informal, serta pergeseran ke industri berbasis teknologi yang belum diimbangi kesiapan sumber daya manusia.

“Kalau ini tidak diantisipasi, kita bisa kehilangan momentum industrialisasi sebelum benar-benar kuat. Itu risiko besar bagi masa depan ekonomi kita,” tegas Sidarta.

Tekanan Global : Risiko Nyata, Bukan Alasan

Ketidakpastian global dan gangguan rantai pasok (global supply chain) memang menjadi faktor eksternal yang menekan industri nasional. Namun, kondisi ini tidak boleh dijadikan alasan stagnasi kebijakan.

Pengalaman Amerika Serikat, India, dan negara-negara Asia Timur menunjukkan bahwa negara hadir aktif memperkuat industrinya melalui kebijakan industri (industrial policy), insentif fiskal, perlindungan pasar domestik, serta penguatan rantai pasok.

“Tidak ada negara industri yang diam. Negara harus hadir aktif. Kalau tidak, kita akan tertinggal,” tegas Sidarta.

Masalah Kunci : Implementasi dan Sinkronisasi Kebijakan

Menurut Sidarta, arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait industrialisasi nasional, termasuk hilirisasi sebenarnya telah berada di jalur yang tepat. Namun, persoalan krusial terletak pada implementasi di lapangan.

Ketidaksinergian kebijakan (policy incoherence), lemahnya koordinasi antar kementerian, serta kuatnya ego sektoral membuat berbagai kebijakan kehilangan daya ungkitnya terhadap industri nasional.

“Masalah kita bukan pada visi Presiden, melainkan pada pelaksanaan. Tanpa koordinasi yang disiplin, terintegrasi, dan lintas sektor, kebijakan hanya akan berhenti sebagai dokumen tanpa dampak nyata bagi industri dan tenaga kerja,” tegasnya.

Tekanan Impor dan Penyempitan Ruang Industri

Kebijakan impor yang tidak selektif di tengah melemahnya permintaan domestik semakin mempersempit ruang bagi industri nasional. Akibatnya, utilisasi produksi menurun, efisiensi terganggu, dan tekanan terhadap tenaga kerja meningkat.

“Ketika pasar domestik dibanjiri produk impor, industri nasional kehilangan ruang hidupnya. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga sosial,” tegas Sidarta.

Reformasi Fiskal : Menjaga Daya Beli dan Keadilan

Dalam situasi tekanan ekonomi, kebijakan fiskal harus menjadi penyangga utama daya beli. DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat mendesak revisi ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang belum pernah disesuaikan sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 diterbitkan agar selaras dengan kondisi riil saat ini, dengan melibatkan serikat pekerja dalam perumusannya, serta menurunkan beban pajak progresif agar tidak menjadi beban keuangan bagi buruh, khususnya mereka yang memasuki masa pensiun maupun terdampak PHK, sehingga keadilan fiskal benar-benar dapat dirasakan.

Reformasi Pengawasan : Negara Harus Hadir Nyata

Sistem pengawasan ketenagakerjaan saat ini dinilai tidak lagi memadai karena masih bertumpu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 yang sudah usang, tidak relevan, dan tidak adaptif terhadap dinamika industri modern.

Diperlukan pembaruan menyeluruh melalui revisi regulasi, penguatan kewenangan pengawas, serta penegakan sanksi yang konsisten dan tegas, agar perlindungan pekerja tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar hadir dan dirasakan di lapangan.

Tenggat Konstitusional : Ujian Kredibilitas Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mewajibkan DPR dan pemerintah menuntaskan penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan paling lambat Oktober 2026. Tenggat ini tidak memberi ruang saling melempar tanggung jawab dalam sisa waktu yang terbatas, keduanya harus bekerja cepat, terkoordinasi, dan substantif untuk melahirkan regulasi yang adil, diterima semua pihak, mampu mendorong kemajuan perusahaan sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja, sehingga wibawa pemerintah benar-benar terjaga.

“Jika amanat ini diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas regulasi, tetapi juga kredibilitas negara di mata rakyat,” tegas Sidarta.

Kolaborasi Nasional : Syarat Keluar dari Tekanan

Menghadapi situasi ini, diperlukan kolaborasi strategis antara pemerintah, dunia usaha, serikat pekerja, dan akademisi. Kemitraan yang setara dan berorientasi solusi menjadi kunci agar kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Prioritas Kebijakan Mendesak

Untuk mencegah tekanan ekonomi semakin dalam, langkah-langkah berikut harus segera dilakukan :

·       Penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

·       Kebijakan impor yang selektif dan terukur

·       Insentif fiskal bagi industri padat karya

·       Percepatan hilirisasi berbasis nilai tambah

·       Sinkronisasi kebijakan lintas kementerian

·       Penguatan vokasi, pelatihan ulang (reskilling), dan peningkatan keterampilan (upskilling) tenaga kerja

May Day 2026: Momentum Koreksi Nasional

Momentum Hari Buruh Internasional 2026 harus dimaknai bukan sekadar peringatan, tetapi juga sebagai koreksi arah kebijakan nasional. Diperkirakan lebih dari 200.000 pekerja dari berbagai federasi dan konfederasi akan memadati kawasan Monumen Nasional sebagai bentuk konsolidasi buruh. FSP LEM SPSI dari berbagai daerah turut bergabung; khusus massa DKI Jakarta akan bergerak dengan konvoi  bermotor dari tiga titik : Jakarta Utara di IBI, Jakarta Timur di Bundaran Pajak Pulogadung, dan Jakarta Barat di Daan Mogot, seluruhnya mulai pukul 06.00 WIB, sementara massa Bekasi berangkat dari GTC FSP LEM SPSI Bekasi pada waktu yang sama, 1 Mei 2026.

Kegiatan ini direncanakan dihadiri oleh Prabowo Subianto dan diharapkan menjadi ruang dialog antara pemerintah dan pekerja, di mana aspirasi buruh disampaikan langsung oleh pimpinan tertinggi masing-masing organisasi agar terwakili secara utuh dan substantif.

“May Day adalah peringatan terbuka: jika tidak direspons, krisis ke depan terjadi bukan karena tidak diketahui, tetapi karena dibiarkan,” tegas Sidarta.

Penegasan Akhir

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat menegaskan komitmennya sebagai mitra kritis yang konstruktif dalam mengawal kebijakan nasional. Dalam kondisi pemulihan yang masih rapuh, yang dibutuhkan bukan hanya pertumbuhan industri, tetapi pertumbuhan yang inklusif yang menyeimbangkan daya saing industri dengan kesejahteraan pekerja.

“Menjaga industri bukan hanya soal produksi, tetapi tentang menjaga stabilitas ekonomi dan masa depan pekerja Indonesia,” pungkas Sidarta.


Kontributor:           

     Bandung, Rabu 29 April 2026

     Muhamad Sidarta

        Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat

        Wakil Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI

Kenangan Tengah Malam di Kamar Mayat Bersama Jumhur.


Jumhur Hidayat di Depan Kamar Mayat RSCM

Ditulis Totok Iswantara

(Jurnalis Senior) 


Muhamad Jumhur Hidayat ( MJH) dilantik menjadi Menteri Lingkungan Hidup. Aktivis kerakyatan yang nyalinya segunung dan bbrp kali menjadi tapol dan keluar masuk bui, termasuk di sel tahanan penjara Nusakambangan.


Jumhur adalah menantu pakar penerbangan dan mantan Menhub (2001) Budhi Muliawan Suyitno.  Keduanya sangat disayang oleh Presiden BJ.Habibie. Pak Budhi sangat berperan dalam sertifikasi pesawat  CN235 produksi PTDI dan CASA Spanyol. 

Sedang Jumhur adalah "anak ideologis dan intelektual" BJ Habibie yg pernah ditugaskan memimpin CIDES, lembaga pemikiran strategis dan tangki pemikir ICMI. 

Dlm usia yg msh belia MJH mengkoordinasi sederet profesor di lembaga diatas.


Namun demikian puncak gelora jiwa perjuangan MJH adalah gerakan serikat pekerja/serikat buruh. Hingga akhirnya terpilih menjadi Ketum Konfederasi  SPSI. 


Tak terhitung, tlh memimpin aksi unjuk rasa hingga long march Bandung-Jakarta pun pernah ditempuh.

Dia selalu hadir pada saat genting, dan orang yang paling awal menengok jika ada korban aksi unjuk rasa.


Termasuk hadir paling awal di kamar mayat menunggu jenazah pekerja Ojol yg terlindas kendaraan taktis Brimob. Saat itu lepas tengah malam, pada saat kondisi Jkt genting dan rusuh,  saya dan Arif Minardi menemani MJH di kamar mayat RSCM. Sambil berkoordinasi dengan masa buruh dan mahasiswa.


Itulah sekelumit sosok Jumhur yg saya kenal dr dekat.

 Jiwanya penuh solidaritas thdp kawan, inklusif dan sering banget dompetnya tipis karena isinya diberikan kepada kawan2 yg membutuhkannya.Berapapun Jumhur punya uang, dlm sekejap habis dibagi-bagikan kpd kawan-kawannya. Kadang saya terharu, hingga saat ini Jumhur masih menempati rumah kontrakan.


Jumhur adalah anak keluarga berada,  ayahnya adalah pejabat bank Bapindo pada era Orba. Ibunya Ati Aminati Sobari adalah, keluarga ningrat dr Sumedang. Ibunya dengan saya sesama penulis di Koran Pikiran Rakyat Bandung.




Selamat untuk sang aktivis pejuang kerakyatan. M Jumhur Hidayat.

Ingat kawan, jabatan Menteri LH adalah amanah yg amat berat, vivere pericoloso, ngeri-ngeri "tak" sedap.

Ojok pedot oyot, setialah kepada sumbermu !

Selamat Berjuang Kawan !💪