Masa Aksi berkumpul di kawasan Industri bersama menyuarakan Tolak TAPERA dan Omnibuslaw |
Buruh Bekasi, Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) melakukan Aksi unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) Kekantor Bupati Bekasi,Kamis,4/7/2024
Ribuan masa Aksi yang tergabung dalam BBM berkumpul di masing-masing Kawasan dan bergerak menuju kantor bupati Pj.Bupati Dani Ramlan. Dalam Aksinya tuntutan dari kaum Buruh Bekasi yang tergabung dalam BBM menyampaikan tuntutannya adalah
- Pencabutan PP 21 Tahun 2024
- Pencabutan Omnibuslaw
- Penghapusan Outcorcing
- Penolakan Upah Murah
- Penegakan PERDA No.4 Tahun 2026 Tentang Ketenagakerjaan
- Serta Pembangunan Gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi
Dari mobil komando para buruh berharap Pj.Bupati Dani Ramlan bisa menjembatani aspirasi jeritan buruh khususnya yang dibekasi supaya tuntutannya bisa di akomodir demi kesejahteraan Buruh Bekasi.
0 comments:
Posting Komentar