Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Gaji Minimum 2024 Rp 6 Juta, Pengusaha Setuju?

tuntutan kenaikan Upah Buruh


Jakarta, Ekonomi Indonesia dinilai sudah rebound dan masuk ke dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country). Maka dari itu, buruh menuntut kenaikan upah minimum jadi Rp 6 juta per bulan.

Ketua bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anne Patricia Sutanto angkat suara terhadap hal ini. Ia memandang kenaikan upah minimum bukan hanya dilihat dari sisi rebound ataupun sebagainya, tetapi dilihat juga dari sisi rasio gini.

Selain itu, dia memperingatkan, agar waspada dan jangan sampai Indonesia tidak tergelincir malah masuk ke jebakan atau middle income trap.

"Sebenarnya dilihat bukan hanya dari sisi rebound dan sebagainya, kita lihat juga dari sisi rasio gini. Kita juga harus lihat dari sini berapa persen unemployment di Indonesia, kita juga harus melihat dari sisi apakah memang benar," kata Anne kepada awak media Indonesia, dikutip Sabtu (5/8/2023).

Anne menyebut, sebetulnya para pekerja atau serikat buruh itu lebih tahu bahwa daerahnya itu sudah kembali kepada rata-rata sebelum pandemi atau belum. Kalau belum meningkat seperti sebelum pandemi, menurutnya, para buruh/pekerja hanya melihat dari sisi makronya saja.

"Kalau belum meningkatkan segitu tinggi, itu menurut saya mereka tahunya hanya makro, di mana semua juga tahu bahwa tahun lalu maupun awal tahun ini karena perang Ukraina mendadak harga komoditi naik dan negara ini memang masih banyak ketergantungan kepada sumber daya alam bukan SDM (sumber daya manusia), sehingga meningkatkan inflasi dari SDM ini apakah justify (membenarkan) bahwa kita merupakan negara yang sudah bersaing secara SDM," ujarnya.

"Itu pertanyaan saya kepada kaum pekerja, kan mereka semua juga punya akses kepada data, baik dari BPS maupun dari Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR, itu mereka punya akses semua," imbuh dia.

Untuk itu, Anne berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat lebih cerdik dan cermat, karena bangsa ini perlu siap untuk kerja keras.

"Jangan sampai kita tertimpa beban dari segelintir orang yang ingin, tapi tidak melihat secara konsep mikro di masing-masing daerah," tutur dia.

Anne menyebut sebetulnya Indonesia sudah middle income cukup lama, bukan baru kemarin ataupun tahun ini, tetapi dari sebelum pandemi. Tetapi, Indonesia juga tetap harus berjaga-jaga jangan sampai masuk ke dalam jurang middle income trap.

"Kita mengharapkan middle income trap itu tidak terjadi juga di saat kita ini benar-benar mau fight untuk daya saing kita. Karena kita ingin Indonesia emas bukan hanya maju, emas itu artinya kita ranking satu secara daya saing, secara empowerment, gini rasio kita dan tingkat edukasi kita. Nah itu yang saya mau minta pekerja kita juga turut membantu," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, perlu dipahami middle income trap itu bukan hanya masalah pemerintah, tetapi masalah seluruh rakyat Indonesia.

"Mindset dari kita semua bahwa kita ini memang layak untuk menjadi negara Indonesia emas. Kalau maju, kan dari kemarin-kemarin kita tidak miskin kan, kita sudah maju, cuma kalau emas itu rankingnya jelas, emas kan nomor 1. Nah kita ingin Indonesia tahun 2045 emas," pungkas Anne.(obn)

Buruh Minta UMP Naik 6 Juta, Menaker: Kami Tunggu Aspirasinya hingga 31 Oktober

Aksi sampaikan aspirasi kenaikan UMP 2024 di Depan Balaikota DKI Jakarta


Jakarta, Kelompok buruh mendesak pemerintah agar menaikkan upah minimum provinsi, atau UMP 2024 sebesar 6 Juta. Mendengar masukan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya masih menunggu berbagai aspirasi terkait kenaikan UMP 2024 hingga akhir Oktober 2023.

Penyerapan aspirasi ini dilakukan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"(Penetapan UMP 2024) sedang dalam proses. Dasarnya akan menggunakan perubahan PP 36, sedang dalam proses. Serap aspirasi sudah dilakukan. Hampir finish ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 31 Oktober," ujarnya di sela-sela acara Festival Pelatihan Vokasi 2023 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

"Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," kata Menaker Ida.

Adapun kelompok buruh terus mendesak agar UMP 2024 bisa naik hingga 6 Juta Rupiah. Masuknya Indonesia sebagai kelompok negara menengah atas, atau upper middle income country jadi salah satu alasan.

jika pendapatan nasional bruto atau GNI per capita Indonesia di kisaran USD 4.500, atau setara upah Rp 5,6 juta per bulan. Dengan hitungan itu, UMP DKI Jakarta harusnya sudah naik hingga Rp 1.100.000 per bulan.

"Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas minimal penghasilannya USD 4.500. Kalau dikalikan Rp 15.000, dibagi 12 bulan jadi 5,6 jut per bulan. Jakarta sekarang Rp 4,9 juta. Untuk menuju Rp 6 juta, upper middle income country masih kurang Rp 1.100.000. Jadi kita tidak mengada ada," ungkapnya Khairul Anwar beberapa waktu lalu saat di temui di depan kantor Dinaskertrans DKI Jakarta.

hitungan kenaikan upah berdasarkan Permenaker 18/2022, dengan rumusan inflasi plus pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu. Menurutnya, rumusan itu telah menghasilkan kenaikan upah PNS, TNI/Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Namun, ia berargumen jika kenaikan upah buruh memang harus 15 persen, lebih tinggi dari PNS. Menurutnya, angka tersebut sudah mengacu dari hasil riset yang dilakukan.

"Hasil survei angka kebutuhan hidup layak ditemukan rata-rata kenaikan 12-15 persen. Survei harga daging, beras, dan lain-lain, 64 item, survei beberapa pasar kabupaten/kota, kenaikan 12-15 persen. Nyambung tuh dengan kenaikan pensiunan 12-15 persen," paparnya.

"Argumentasi kedua, kalau kita lihat kenaikan harga beras 40 persen, dan makanan lainnya itu 15 persen. Coba aja lihat BPS. Inflasi makanan kan yang dikonsumsi masyarakat bawah. Dengan dasar itu, inflasi makanan 15 persen, seharusnya upah minimum naik 15 persen. Lihat aja inflasi makanan," sebutnya.

Menurut dia, ketika pemerintah mampu menaikan gaji PNS dan TNI/Polri, pada saat bersamaan pihak pengusaha pun wajib mengikutinya untuk kenaikan UMP 2024 pada kelompok buruh.

"Alasan berikutnya, PNS TNI/Polri naik karena tidak naik gaji 3 tahun. Buruh juga tidak naik upah 3 tahun," tegas Khairul.

Disisi lain Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) mengaku sudah memberikan aspirasi kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait kenaikan upah minimum provinsi, atau UMP 2024.

Namun begitu, Pelaksana Tugas Harian Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, pihaknya belum mau membocorkan berapa besaran usulan kenaikan UMP 2024 yang dikehendaki asosiasi pengusaha tersebut.

Ia pun berjanji usulan Kadin Indonesia terhadap kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pekan depan, atau pada awal November 2023.

"Kasih waktu. Awal bulan depan akan disampaikan secara resmi. Saya janji paling lambat mingu depan saya sudah bisa sampaikan," imbuhnya.

Yukki menyampaikan, Kadin Indonesia ingin penetapan upah minimum ke depan tetap selaras dengan pertumbuhan ekonomi nasional, daya beli masyarakat tetap baik, tak memberatkan government spending, dan paling utama, tetap bisa menarik investasi sesuai target pemerintah.

"Realita di lapangan, tidak semua industri tumbuh sama. Ada yang lagi champion, ada yang tidak. Kita lagi detil per industri. Selain komunikasi dengan internal, kita juga usaha berkomunikasi, kerjasama dengan teman-teman asosiasi buruh," tuturnya.

"Kita lihat, dengan situasi makro saat ini kita harus cermat. Kenaikan harus ada, tapi kegiatan usaha harus tetap berjalan," tegas Yukki.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengumumkan masih menunggu berbagai aspirasi terkait kenaikan upah minimum hingga 30 Oktober 2023. Termasuk usulan dari kelompok buruh yang mendesak kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.

Penyerapan aspirasi ini dilakukan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"(Penetapan UMP 2024) sedang dalam proses. Dasarnya akan menggunakan perubahan PP 36, sedang dalam proses. Serap aspirasi sudah dilakukan. Hampir finish ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 30 Oktober. Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," kata Menaker Ida.

(obn)

Didesak UMP 2024 Naik 15%, Pengusaha Punya Rumus Upah Baru

aksi penetapan Upah Layak
Jakarta, Pembahasan Upah Minimum untuk tahun 2024 sudah mulai memanas di awal pertengahan Oktober ini. Kalangan buruh sendiri telah mendesak UMP 2024 naik sebesar 15%.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong perlu perbandingan upah antara daerah masuk ke dalam formula alpha penghitungan Upah Minimum. Saat ini, formula Upah Minimum berasal dari inflasi dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang telah dikalikan dengan alpha.

"Upah Minimum 2024 sedang dibahas Dewan Pengupahan Nasional. Namun, upah antar daerah harus jadi pertimbangan untuk penentuan Alpha," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam dalam konferensi pers, Rabu (11/10).

Adanya formula baru ini bisa mengurangi jomplangnya upah antara satu daerah dengan daerah lainnya. Pasalnya, upah minimum antara beberapa daerah tergolong jomplang, misalnya UMK Karawang 2023 tembus Rp 5.176.179, sedangkan masih di provinsi yang sama yakni Majalengka UMK hanya Rp 2.230.380.

Harapan menentukan formula baru ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji formil Undang Undang Cipta Kerja. Artinya, UU ini tetap berlaku dan harapannya turunan dari aturan ini bisa sesuai dibicarakan dengan semua pihak.

"Kita harap polemik ketenagakerjaan bisa diakhiri sehingga bisa sama-sama dengan serikat pekerja pemerintah bisa bangun ekonomi Indonesia yang lebih sehat dan lebih produktif. Kita harap Di ASEAN hubungan industri Indonesia diharapkan bisa menjadi pesaing, bukan malah jadi kekurangan dibanding negara lain," tuturnya.

Lebih lanjut persoalan ketenagakerjaan Indonesia ialah bagaimana meningkatkan nilai tambah tenaga kerja, dimana Indonesia memiliki tenaga kerja yang cukup berlimpah yakni ada 140 juta lebih angkatan kerja, tapi tantangannya tidak mudah karena 60% pendidikan tenaga kerja masih di level SD dan SMP.

"Lalu gimana mengembangkan upah berdasarkan keahlian? bisa sertifikasi kompetensi based, kemudian ada juga upah yang berkaitan produktifitas, kalau produktifitas naik dia akan naik upah. Kalau upah minimum doang udah 10 tahun lebih bicaranya upah minimum, upah riilnya ketinggalan. Negara lain upah riilnya diperbaiki dan itu inline dengan produktivitas, dan itu jauh lebih bagus," ujar Bob.

Sebagai catatan, penghitungan upah minimum tahun ini menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Berikut rumusnya:

UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Keterangan:
UM (t+1) merupakan upah minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan.
UM (t) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
Penyesuaian Nilai UM merupakan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.

Penyesuaian Nilai UM dihitung dengan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alpha). Inflasi yang dihitung adalah Inflasi provinsi dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September berjalan.

Sedangkan alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.(obn)

SATRONIN BALAI KOTA DKI JAKARTA, BURUH MINTA UMP 2024 NAIK JADI 6 JUTA

Buruh Satronin Balai Kota DKI Jakarta, Minta UMP 2024 Naik Menjadi 6 Juta


BURUH,Massa dari elemen buruh satronin Balai Kota DKI Jakarta. Buruh membawa sejumlah tuntutan, salah satunya meminta agar upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik menjadi Rp 6 juta.

Pantauan fsplemspsi.or..id di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023), massa aksi berkumpul di dinaskertrans dan melakukan long much menuju ke Balai Kota DKI Jakarta untuk meminta penetapan UMP DKI Jakarta naik menjadi 6 Juta. Puluhan orang itu tampak memakai baju serba merah-hitam dan biru.

Adapun elemen buruh yang menggelar aksi hari ini berasal dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau F SP LEM SPSI tingkat provinsi DKI Jakarta hingga kota Administrasi wilayah DKI Jakarta. Massa aksi membawa sejumlah banner, spanduk, beserta atribut demonstrasi bertuliskan tuntutannya.

Tulisan-tulisan itu di antaranya 'UMP Jakarta 2024 Enam Juta Rupiah', 'Woy Pak PJ Gubernur, Apa Kalian Lupa Janji Sejahterakan Buruh & Anak Bangsa?', juga 'Jakarta Kota Metropolitan, Tapi Upahnya Masih Kampungan'.

"UMP DKI semakin terhimpit, keberadaan UMP DKI semakin dimiskinkan nilai kenaikannya," kata salah satu orator, Endang Hidayat, dari atas mobil komando.

Endang, yang juga Ketua DPC F SP Jakarta Timur, kemudian berbicara mengenai fenomena UMP DKI selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya, saat ini UMP tak bisa naik lebih dari 8%.

"Dulu kita pernah merasakan manfaat dari UU 13. Penetapan UMP dilakukan melalui mekanisme kunjungan ke pasar pasar induk oleh dewan pengupahan, dewan pengupahan juga tak sendiri, ada dari unsur pekerja, unsur pemerintah, unsur Apindo, bahkan ada dewan pakar. Itu dulu saudara-saudara," jelasnya.

"Lanjut tidak lama urgensi daripada masa ke masa bahwasanya UMP telah dimiskinkan oleh PP 78 Tahun 2015, di mana lagi-lagi UMP tak bisa naik lebih besar dari 8%. Hanya 5,7,7,5%. Itulah fenomena UMP DKI. Lebih lagi kawan-kawan, pasca-omnibus law diterapkan, UU Ketenagakerjaan diberlakukan, PP 36 diberlakukan terkait pengupahan," sambungnya.

Endang membeberkan alasan buruh menuntut agar UMP DKI naik menjadi Rp 6 juta. Salah satunya, kebutuhan hidup di Jakarta sangatlah besar. Dia mencontohkan, setiap bulan mayoritas buruh lajang mesti membayar uang kontrakan sebesar Rp 1 juta.

"Hari ini, ketua DPD DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp 6 juta karena kita hidup di Jakarta, banyak kebutuhannya. Contoh UMP buat pekerja lajang, kita tinggal di Jakarta kontrakan 3 petak di Jakarta mana pun sama nilainya, kurang lebih Rp 1 juta nilainya. Ini baru kontrakan aja, belum sama listriknya, air PAM-nya," tegasnya

Berikut ini tuntutan lengkap massa buruh yang menggeruduk Balai Kota hari ini:

1. Tetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp 6.000.000
2. Tetapkan kenaikan Upah Minimum sesuai Inflasi dan Pertumbuhan ekonomi Nasional (100%)
3. Tetapkan Upah Sektor sesuai dengan kapasitas perusahaan dan jenis usaha
4. Tetapkan upah minimal bagi pekerja di atas 1 tahun minimal sebesar 5%
5. Hapus sistem kerja pemagangan.

(obn)






DPC F SP LEM SPSI KOTA BATAM MENINGKATKAN KAPABILITAS ADVOKASI DI PIMPINAN UNIT KERJA

 M.Suryasastra Ketua DPC F SP LEM SPSI Kota BATAM


Batam,
181023, Lagu mars F SP LEM SPSI berkumandang di hotel Golden View Bengkong Batam, dengan dihadiri puluhan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Se Kota Batam, Acara ini di Buka langsung oleh M.Suryasastra selalu Ketua DPC F SSP LEM SPSI Kota Batam.


Pelatihan advokasi ini di adakan untuk meningkatkan pemahaman dan memberikan bekal pada Pengurus Serikat di tingkat PUK (Pengurus Unit Kerja) untuk menghadapi UU No 06 Tahun 2023 tentang cipta kerja yang baru-baru ini di ketuk palu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang sempat di tunda.


"Semoga apa yang sudah kita agendakan ini berjalan dengan baik dan berkelanjutan", Kata Suryasastra dalam Sambutannya di Pembukaan pelatihan Advokasi di Pimpinan Unit Kerja Kota Batam.

Peserta Pelatihan Advokasi PUK di Kota Batam dengan penyelenggara DP FSP LEM SPSI Kota Batam 


"melihat dari antusias para pengurus unit kerja yang hadir pada hari ini saya selaku Ketua DPC F SP LEM SPSI semakin bersemangat dan tak mau kalah dengan semangat rekan-rekan yang hadir untuk melakukan pelatihan yang berkelanjutan", tandasnya.


Murianto selaku Ketua Pelaksana pada kesempatan ini juga menghimbau agar pelatihan ini bermanfaat dan berkelanjutan dengan pemateri hari ini masih dari internal DPC F SP LEM SPSI KOTA BATAM yakni Bung DANIEL, S.H,M.H pada sesi 1 dan Bung M.Surya Sastra pada sesi ke 2,  dan ke depannya akan kita agendakan dari luar DPC ujarnya saat di temui awak Media. (red)

PENYATAAN SIKAP FSP LEM SPSI ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 54/PUU-XXI/2023

 

PRESS RELEASE

 

PENYATAAN SIKAP FSP LEM SPSI

ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 54/PUU-XXI/2023

 

Sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang diucapkan pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023 atas permohonan judicial review atas UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 54/PUU-XXI/2023, yang juga bersamaan dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 40/PUU-XXI/2023, Nomor : 41/PUU-XXI/2023, Nomor : 46/PUU-XXI/2023, dan Nomor : 50/PUU-XXI/2023, yang dalam amar putusannya menyatakan “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”.

 

Setelah mencermati dengan seksama keseluruhan putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud dan berdasarkan hasil rapat Pengurus DPP FSP LEM SPSI pada hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2023, dengan ini DPP FSP LEM SPSI menyampaikan Pernyataan Sikap sebagai berikut:

 

1.     Bahwa DPP FSP LEM SPSI menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan judicial review UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut semakin menegaskan pembentuk Undang-Undang, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara nyata menunjukkan sikap dan/atau tindakan arogansi dalam pembentukan hukum. Pembentuk Undang-Undang secara ugal-ugalan melakukan segala upaya untuk memastikan eksistensi CIPTA KERJA; yang dimulai sejak UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

2.     Bahwa secara nyata alasan penerbitan PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai cikal bakal UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang semata didasari imajinasi akan potensi adanya krisis ekonomi global, yang kemudian dimaknai sebagai kondisi “kegentingan memaksa” atau “kedaruratan mendesak”,. Dikatakan sebagai “imajinasi” sebab di saat bersamaan pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan yang positif mencapai 5,27% dan kondisi inflasi yang terkendali.

Disisi lainnya, sebagaimana pernyataan Pemerintah melalui kementerian dan lembaga yang terkait, dan dengan mencermati berbagai analisis ekonomi yang relevan, semua bersepakat bahwa mengingat fundamental ekonomi Indonesia yang kuat, maka bangsa Indonesia tidak berdampak pada potensi krisis global sebagaimana yang di imajinasikan oleh Presiden dalam menerbitkan PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

3.     Bahwa Mahkamah Konstitusi juga memperlihatkan sikap yang tidak konsisten dalam keseluruhan pertimbangan hukum dengan mengabaikan fakta-fakta yang diajukan Pemohon. Keseluruhan pertimbangan hukum yang mendasari ditolaknya permohonan judicial review tanpa mengelaborasi dalil dan bukti yang diajukan Pemohon secara berimbang. Mahkamah Konstitusi hanya mencari argumentasi pembenaran atas dalil pembentuk Undang-Undang untuk memuluskan eksistensi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

4.     Bahwa ketidakkonsistenan Mahkamah Konstitusi juga tampak dalam mengabaikan keseluruhan pertimbangan hukum dan amar putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020. Bahwa secara nyata Mahkamah Konstitusi berusaha memberikan pemaknaan yang baru atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, secara spesifik Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang agar dalam melakukan perbaikan terhadap UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga melakukan perbaikan terhadap substansi Kluster Ketenagakerjaan yang merampas hak konstitusional pekerja/buruh dan banyak diajukan permohonan pengujian materiil. Hal ini sama sekali tidak nampak dalam PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja maupun UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

5.     Bahwa ketidakkonsistenan Mahkamah Konstitusi juga nampak dalam membangun argumentasi hukum dalam pemaknaan terhadap limitasi waktu persetujuan DPR atas PERPPU yang hanya mendasarkan pada ketentuan:

Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.”

Seharusnya mendasarkan pada ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 “Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.”

Bahwa frasa “diajukan” dengan “mendapat persetujuan” mempunyai makna yang sangat berbeda. Ketika terdapat pertentangan norma hukum yang demikian, Mahkamah Konstitusi seharusnya mengesampingkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. Bahwa dengan demikian jika mendasarkan pertimbangan hukum pada ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, maka seharusnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tidak memenuhi syarat waktu untuk mendapatkan persetujuan DPR karena melampaui limitasi waktu yang dimaknai secara ketat dalam historis pengesahan PERPPU menjadi Undang-Undang dalam praktik bernegara hukum di Republik Indonesia.

6.     Bahwa DPR telah gagal dalam menjalankan fungsi kontrol dalam kaitannya dengan persetujuan pengundangan PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. DPR yang seharusnya merupakan  representasi kepentingan rakyat kehilangan jati diri dalam menyuarakan aspirasi dan kepentingan rakyat.

7.     Pemerintah Republik Indonesia dan DPR tidak menunjukkan keberpihakan kepada nasib masyarakat Indonesia yang terdampak secara negatif atas eksistensi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, terutama kepada kaum pekerja/buruh yang menjadi pihak yang paling dirugikan atas UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pemerintah dan DPR lebih mementingkan kepentingan pemilik modal. Secara nyata substansi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang lebih menguntungkan kepentingan pemilik modal dengan merampas hak konstitusional warga negara, terutama kaum pekerja/buruh dalam Kluster Ketenagakerjaan.

8.     Bahwa mengingat dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (paragraf 3.21) dan Putusan Provisi Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 yang menegaskan : “Menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil dalam perkara a quo”, maka DPP FSP LEM SPSI mendesak Mahkamah Konstitusi agar sesegera mungkin melakukan pemeriksaan materiil terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

9.     Bahwa di atas semua pernyataan sikap yang disampaikan di atas, sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang merasa sangat dirugikan hak konstitusionalnya, dan mengingat keberadaan undang-undang ini melegitimasi penumpukan kekayaan negara dan penguasaan sumber daya alam hanya pada segelintir pemilik modal, kami mendesak Presiden Republik Indonesia dan DPR untuk secara bersama-sama mencabut UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

 

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk diketahui oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, segenap masyarakat Indonesia dan khususnya kepada segenap kaum pekerja/buruh.