Looking For Anything Specific?

ads header

Didesak UMP 2024 Naik 15%, Pengusaha Punya Rumus Upah Baru

aksi penetapan Upah Layak
Jakarta, Pembahasan Upah Minimum untuk tahun 2024 sudah mulai memanas di awal pertengahan Oktober ini. Kalangan buruh sendiri telah mendesak UMP 2024 naik sebesar 15%.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong perlu perbandingan upah antara daerah masuk ke dalam formula alpha penghitungan Upah Minimum. Saat ini, formula Upah Minimum berasal dari inflasi dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang telah dikalikan dengan alpha.

"Upah Minimum 2024 sedang dibahas Dewan Pengupahan Nasional. Namun, upah antar daerah harus jadi pertimbangan untuk penentuan Alpha," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam dalam konferensi pers, Rabu (11/10).

Adanya formula baru ini bisa mengurangi jomplangnya upah antara satu daerah dengan daerah lainnya. Pasalnya, upah minimum antara beberapa daerah tergolong jomplang, misalnya UMK Karawang 2023 tembus Rp 5.176.179, sedangkan masih di provinsi yang sama yakni Majalengka UMK hanya Rp 2.230.380.

Harapan menentukan formula baru ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji formil Undang Undang Cipta Kerja. Artinya, UU ini tetap berlaku dan harapannya turunan dari aturan ini bisa sesuai dibicarakan dengan semua pihak.

"Kita harap polemik ketenagakerjaan bisa diakhiri sehingga bisa sama-sama dengan serikat pekerja pemerintah bisa bangun ekonomi Indonesia yang lebih sehat dan lebih produktif. Kita harap Di ASEAN hubungan industri Indonesia diharapkan bisa menjadi pesaing, bukan malah jadi kekurangan dibanding negara lain," tuturnya.

Lebih lanjut persoalan ketenagakerjaan Indonesia ialah bagaimana meningkatkan nilai tambah tenaga kerja, dimana Indonesia memiliki tenaga kerja yang cukup berlimpah yakni ada 140 juta lebih angkatan kerja, tapi tantangannya tidak mudah karena 60% pendidikan tenaga kerja masih di level SD dan SMP.

"Lalu gimana mengembangkan upah berdasarkan keahlian? bisa sertifikasi kompetensi based, kemudian ada juga upah yang berkaitan produktifitas, kalau produktifitas naik dia akan naik upah. Kalau upah minimum doang udah 10 tahun lebih bicaranya upah minimum, upah riilnya ketinggalan. Negara lain upah riilnya diperbaiki dan itu inline dengan produktivitas, dan itu jauh lebih bagus," ujar Bob.

Sebagai catatan, penghitungan upah minimum tahun ini menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Berikut rumusnya:

UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Keterangan:
UM (t+1) merupakan upah minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan.
UM (t) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
Penyesuaian Nilai UM merupakan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.

Penyesuaian Nilai UM dihitung dengan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alpha). Inflasi yang dihitung adalah Inflasi provinsi dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September berjalan.

Sedangkan alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.(obn)

0 comments:

Posting Komentar