Looking For Anything Specific?

ads header

PENYATAAN SIKAP FSP LEM SPSI ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 54/PUU-XXI/2023

 

PRESS RELEASE

 

PENYATAAN SIKAP FSP LEM SPSI

ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 54/PUU-XXI/2023

 

Sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang diucapkan pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023 atas permohonan judicial review atas UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 54/PUU-XXI/2023, yang juga bersamaan dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 40/PUU-XXI/2023, Nomor : 41/PUU-XXI/2023, Nomor : 46/PUU-XXI/2023, dan Nomor : 50/PUU-XXI/2023, yang dalam amar putusannya menyatakan “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”.

 

Setelah mencermati dengan seksama keseluruhan putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud dan berdasarkan hasil rapat Pengurus DPP FSP LEM SPSI pada hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2023, dengan ini DPP FSP LEM SPSI menyampaikan Pernyataan Sikap sebagai berikut:

 

1.     Bahwa DPP FSP LEM SPSI menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan judicial review UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut semakin menegaskan pembentuk Undang-Undang, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara nyata menunjukkan sikap dan/atau tindakan arogansi dalam pembentukan hukum. Pembentuk Undang-Undang secara ugal-ugalan melakukan segala upaya untuk memastikan eksistensi CIPTA KERJA; yang dimulai sejak UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

2.     Bahwa secara nyata alasan penerbitan PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai cikal bakal UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang semata didasari imajinasi akan potensi adanya krisis ekonomi global, yang kemudian dimaknai sebagai kondisi “kegentingan memaksa” atau “kedaruratan mendesak”,. Dikatakan sebagai “imajinasi” sebab di saat bersamaan pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan yang positif mencapai 5,27% dan kondisi inflasi yang terkendali.

Disisi lainnya, sebagaimana pernyataan Pemerintah melalui kementerian dan lembaga yang terkait, dan dengan mencermati berbagai analisis ekonomi yang relevan, semua bersepakat bahwa mengingat fundamental ekonomi Indonesia yang kuat, maka bangsa Indonesia tidak berdampak pada potensi krisis global sebagaimana yang di imajinasikan oleh Presiden dalam menerbitkan PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

3.     Bahwa Mahkamah Konstitusi juga memperlihatkan sikap yang tidak konsisten dalam keseluruhan pertimbangan hukum dengan mengabaikan fakta-fakta yang diajukan Pemohon. Keseluruhan pertimbangan hukum yang mendasari ditolaknya permohonan judicial review tanpa mengelaborasi dalil dan bukti yang diajukan Pemohon secara berimbang. Mahkamah Konstitusi hanya mencari argumentasi pembenaran atas dalil pembentuk Undang-Undang untuk memuluskan eksistensi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

4.     Bahwa ketidakkonsistenan Mahkamah Konstitusi juga tampak dalam mengabaikan keseluruhan pertimbangan hukum dan amar putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020. Bahwa secara nyata Mahkamah Konstitusi berusaha memberikan pemaknaan yang baru atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, secara spesifik Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang agar dalam melakukan perbaikan terhadap UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga melakukan perbaikan terhadap substansi Kluster Ketenagakerjaan yang merampas hak konstitusional pekerja/buruh dan banyak diajukan permohonan pengujian materiil. Hal ini sama sekali tidak nampak dalam PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja maupun UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

5.     Bahwa ketidakkonsistenan Mahkamah Konstitusi juga nampak dalam membangun argumentasi hukum dalam pemaknaan terhadap limitasi waktu persetujuan DPR atas PERPPU yang hanya mendasarkan pada ketentuan:

Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.”

Seharusnya mendasarkan pada ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 “Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.”

Bahwa frasa “diajukan” dengan “mendapat persetujuan” mempunyai makna yang sangat berbeda. Ketika terdapat pertentangan norma hukum yang demikian, Mahkamah Konstitusi seharusnya mengesampingkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. Bahwa dengan demikian jika mendasarkan pertimbangan hukum pada ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, maka seharusnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tidak memenuhi syarat waktu untuk mendapatkan persetujuan DPR karena melampaui limitasi waktu yang dimaknai secara ketat dalam historis pengesahan PERPPU menjadi Undang-Undang dalam praktik bernegara hukum di Republik Indonesia.

6.     Bahwa DPR telah gagal dalam menjalankan fungsi kontrol dalam kaitannya dengan persetujuan pengundangan PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. DPR yang seharusnya merupakan  representasi kepentingan rakyat kehilangan jati diri dalam menyuarakan aspirasi dan kepentingan rakyat.

7.     Pemerintah Republik Indonesia dan DPR tidak menunjukkan keberpihakan kepada nasib masyarakat Indonesia yang terdampak secara negatif atas eksistensi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, terutama kepada kaum pekerja/buruh yang menjadi pihak yang paling dirugikan atas UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pemerintah dan DPR lebih mementingkan kepentingan pemilik modal. Secara nyata substansi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang lebih menguntungkan kepentingan pemilik modal dengan merampas hak konstitusional warga negara, terutama kaum pekerja/buruh dalam Kluster Ketenagakerjaan.

8.     Bahwa mengingat dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (paragraf 3.21) dan Putusan Provisi Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 yang menegaskan : “Menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil dalam perkara a quo”, maka DPP FSP LEM SPSI mendesak Mahkamah Konstitusi agar sesegera mungkin melakukan pemeriksaan materiil terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

9.     Bahwa di atas semua pernyataan sikap yang disampaikan di atas, sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang merasa sangat dirugikan hak konstitusionalnya, dan mengingat keberadaan undang-undang ini melegitimasi penumpukan kekayaan negara dan penguasaan sumber daya alam hanya pada segelintir pemilik modal, kami mendesak Presiden Republik Indonesia dan DPR untuk secara bersama-sama mencabut UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

 

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk diketahui oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, segenap masyarakat Indonesia dan khususnya kepada segenap kaum pekerja/buruh.

0 comments:

Posting Komentar