Buruh Satronin Balai Kota DKI Jakarta, Minta UMP 2024 Naik Menjadi 6 Juta |
BURUH,Massa dari elemen buruh satronin Balai Kota DKI Jakarta. Buruh membawa sejumlah tuntutan, salah satunya meminta agar upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik menjadi Rp 6 juta.
Pantauan fsplemspsi.or..id di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023), massa aksi berkumpul di dinaskertrans dan melakukan long much menuju ke Balai Kota DKI Jakarta untuk meminta penetapan UMP DKI Jakarta naik menjadi 6 Juta. Puluhan orang itu tampak memakai baju serba merah-hitam dan biru.Adapun elemen buruh yang menggelar aksi hari ini berasal dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau F SP LEM SPSI tingkat provinsi DKI Jakarta hingga kota Administrasi wilayah DKI Jakarta. Massa aksi membawa sejumlah banner, spanduk, beserta atribut demonstrasi bertuliskan tuntutannya.
Tulisan-tulisan itu di antaranya 'UMP Jakarta 2024 Enam Juta Rupiah', 'Woy Pak PJ Gubernur, Apa Kalian Lupa Janji Sejahterakan Buruh & Anak Bangsa?', juga 'Jakarta Kota Metropolitan, Tapi Upahnya Masih Kampungan'.
"UMP DKI semakin terhimpit, keberadaan UMP DKI semakin dimiskinkan nilai kenaikannya," kata salah satu orator, Endang Hidayat, dari atas mobil komando.
"UMP DKI semakin terhimpit, keberadaan UMP DKI semakin dimiskinkan nilai kenaikannya," kata salah satu orator, Endang Hidayat, dari atas mobil komando.
Endang, yang juga Ketua DPC F SP Jakarta Timur, kemudian berbicara mengenai fenomena UMP DKI selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya, saat ini UMP tak bisa naik lebih dari 8%.
"Dulu kita pernah merasakan manfaat dari UU 13. Penetapan UMP dilakukan melalui mekanisme kunjungan ke pasar pasar induk oleh dewan pengupahan, dewan pengupahan juga tak sendiri, ada dari unsur pekerja, unsur pemerintah, unsur Apindo, bahkan ada dewan pakar. Itu dulu saudara-saudara," jelasnya.
"Lanjut tidak lama urgensi daripada masa ke masa bahwasanya UMP telah dimiskinkan oleh PP 78 Tahun 2015, di mana lagi-lagi UMP tak bisa naik lebih besar dari 8%. Hanya 5,7,7,5%. Itulah fenomena UMP DKI. Lebih lagi kawan-kawan, pasca-omnibus law diterapkan, UU Ketenagakerjaan diberlakukan, PP 36 diberlakukan terkait pengupahan," sambungnya.
"Dulu kita pernah merasakan manfaat dari UU 13. Penetapan UMP dilakukan melalui mekanisme kunjungan ke pasar pasar induk oleh dewan pengupahan, dewan pengupahan juga tak sendiri, ada dari unsur pekerja, unsur pemerintah, unsur Apindo, bahkan ada dewan pakar. Itu dulu saudara-saudara," jelasnya.
"Lanjut tidak lama urgensi daripada masa ke masa bahwasanya UMP telah dimiskinkan oleh PP 78 Tahun 2015, di mana lagi-lagi UMP tak bisa naik lebih besar dari 8%. Hanya 5,7,7,5%. Itulah fenomena UMP DKI. Lebih lagi kawan-kawan, pasca-omnibus law diterapkan, UU Ketenagakerjaan diberlakukan, PP 36 diberlakukan terkait pengupahan," sambungnya.
Endang membeberkan alasan buruh menuntut agar UMP DKI naik menjadi Rp 6 juta. Salah satunya, kebutuhan hidup di Jakarta sangatlah besar. Dia mencontohkan, setiap bulan mayoritas buruh lajang mesti membayar uang kontrakan sebesar Rp 1 juta.
"Hari ini, ketua DPD DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp 6 juta karena kita hidup di Jakarta, banyak kebutuhannya. Contoh UMP buat pekerja lajang, kita tinggal di Jakarta kontrakan 3 petak di Jakarta mana pun sama nilainya, kurang lebih Rp 1 juta nilainya. Ini baru kontrakan aja, belum sama listriknya, air PAM-nya," tegasnya
"Hari ini, ketua DPD DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp 6 juta karena kita hidup di Jakarta, banyak kebutuhannya. Contoh UMP buat pekerja lajang, kita tinggal di Jakarta kontrakan 3 petak di Jakarta mana pun sama nilainya, kurang lebih Rp 1 juta nilainya. Ini baru kontrakan aja, belum sama listriknya, air PAM-nya," tegasnya
Berikut ini tuntutan lengkap massa buruh yang menggeruduk Balai Kota hari ini:
1. Tetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp 6.000.000
2. Tetapkan kenaikan Upah Minimum sesuai Inflasi dan Pertumbuhan ekonomi Nasional (100%)
3. Tetapkan Upah Sektor sesuai dengan kapasitas perusahaan dan jenis usaha
4. Tetapkan upah minimal bagi pekerja di atas 1 tahun minimal sebesar 5%
5. Hapus sistem kerja pemagangan.
(obn)
1. Tetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp 6.000.000
2. Tetapkan kenaikan Upah Minimum sesuai Inflasi dan Pertumbuhan ekonomi Nasional (100%)
3. Tetapkan Upah Sektor sesuai dengan kapasitas perusahaan dan jenis usaha
4. Tetapkan upah minimal bagi pekerja di atas 1 tahun minimal sebesar 5%
5. Hapus sistem kerja pemagangan.
(obn)
0 comments:
Posting Komentar