Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Aksi BAPOR LEM di Demo kawan buruh BAKRIE AUTOPARTS jln raya pondok ungu

PERJUANGAN UMP/UMSP 2015

Baporlem 23/02/2015 setelah sk
UMP /UMSP 2015 di tanda tangani,  buruh Dki mungkin agak sedikit lega pasalnya di akhir bulan ini, mereka bisa merasakan gaji baru lebih awal tidak seperti tahun yang lalu.

Setelah perjuangan yang panjang dan sangat menguras pikiran dan tenaga, sekitar 4 bulan lalu akhirnya menemui titik terang walaupun di hasil akhir ump Dki ditetapkan 2.750.000 masih jauh dari harapan namun untuk pencapaian UMSP kita berharap harus lebih maksimal belajar dari
pengalaman perundingan UMP sebelumnya, memang perjuangan ini cukup berat tetapi tim perundingan sudah semaksimal mungkin hingga akhirnya angka yang di peroleh tidak jauh dari angka yang diajukan tetapi salah satu sektor Unggulan di Dki Bisa mencapai angka tertinggi melebihi kota kota lain. Itu tak lepas dari peran serta anggota perangkat FSP LEM SPSI dan BAPOR LEM dalam mengawal setiap sidang sidang.

Tetapi para buruh di Dki diharapkan jangan lengah karena segala macam cara para pengusaha nakal atau kaum kapitalis untuk mencari alasan atau cara supaya ada penangguhan upah khususnya UMP terkecuali UMSP tidak boleh , salah satu peran dominan ada di tingkat PUK agar proaktif mengambil bagian serta langkah langkah yg di anggap perlu untuk kesejahteran angota dan keluarga sesuai amanat UU 21 tahun 2000.

Selain itu Perjuangan tidak akan berhenti sampai di sini saja karena kedepannya permasalahan perburuhan siap menghadang dan
tak mengenal waktu.oleh sebab itu perlunya penguatan dan konsolidasi organisasi oleh perangkat supaya kedepannya anggota fsplem spsi makin besar dan kuat.

Salam perjuangan

FSPLEM.......Bangkit
                            Bergerak
                                Satu komando
BAPOR..........Solid
                             kompeten
                                Bermoral

Rapim bapor

20/02/2015
         RAPIM BAPOR FSP LEM SPSI JAKARTA TIMUR
Didalam kebaporan itu ada beberapa tata aturan yang harus dibuat agar lebih berkompeten maka diadakan agenda rapim yang mungkin acara diselenggarakan secara berkala yaitu mungkin satu sampai dua kali dalam setahun.Kemarin rapim kalipertama untuk BAPOR FSP LEM SPSI JAKTIM yang dihadiri dari struktural bapor lem spsi jaktim yang sudah dibentuk waktu rakor kordinasi cab DPC FSP LEM JAKARTA TIMUR di dalam struktural bapor ada pemimpin dan dibantu oleh divisi divisi yang tugasny membantu semua tentang kebaporan.Kepemimpinan dipimpin PANGKORCAB (Panlima koordinator cabang)yang telah dipilih oleh anggota dan disetujui disahkan perangkat dewan pimpinan cabang .Untuk kepala divisi dia ngkat oleh masing perangkat berdasarkan rekomendasi panglima koordinator dengan memperhatikan kompetesi dibidangny masing masing.Adapun rapim yang diselenggarakan bapor fsp lem spsi jaktim yaitu membahas tata cara kerja dalam struktural bapor dimana masing masing divisi mempunyai tugas untuk membantu segala keperluan anggota bapor lem spsi agar supaya lebih semakin solid kompeten dan bermoral. Karena didalam baik ketika aksi unras ataupun aksi solidertas lainy sebagai anggota bapor harus siap menghadapi berbagai halangan dan rintangan demi terwujudny kesejahteraan anggota fsp lem spsi bapor sebagai alat kelengkapan organisasi dibarisan terdepan maka diselenggarakanlah RAPIM disamping untuk evaluasi kinerja bapor.didalam rapim yang dihadiri oleh struktural bapor menghasilkan poin poin tata cara kerja yang nantinya kita laksana bersama sebagai BAPOR FSP LEM SPSI .Rapim dipimpin langsung oleh PANGKORCAB JAKTIM KOMANDAN SUMALI segala rekomendasi dari masing masing divisi ditetapkan dan disepakati oleh anggota rapim disahkan oleh pimpina  rapim. Alhamdulillah setelah saat diselenggarakany waktu rapim mulai awal hingga akhir acara telah menyepakati poin poin pokok tata cara kerja bapor lem spsi dimasing masing divisi dengan lancar dan semangat para peserta rapim.
       JAKARTA TIMUR KANTOR DPC FSP LEM SPSI 
BAPOR!!!!!!!!!!!
SOLID
KOMPETEN
BERMORAL

BURUH SEBAGAI MITRA KERJA

Baporlem 20/02/2015
Akhir-akhir ini buruh sering turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi menuntut kesejahteraan.Dari berbagai tuntutan yang ada, kenaikan gaji selalu jadi isu pokok. Persoalan selalu berulang dan solusi yang diberikan selalu bersifat sementara.

Mereka yang berpunya diwakili oleh para pengusaha tak ingin keuntungan perusahaannya berkurang karena kenaikkan gaji. Sementara mereka yang tak berpunya diwakili oleh para buruh ingin mendapatkan lebih dari apa yang mereka terima saat ini.

Begitu gaji dinaikkan, tingkat inflasi turut naik. Harga-harga kebutuhan pokok ikut meroket bersamaan dengan naiknya komponen biaya gaji. Hidup yang semakin mencekik akibat inflasi tak dapat dimoderasi. Demo sudah pasti akan berulang, dan dalam ekskalasi tertentu dapat menggelinding menjadi bola besar konflik politik yang mengancam distabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Masalah Paradigma
Dalam paradigma hubungan ketenagakerjaan yang memandang buruh sebagai asset perusahaan selalu tempatkan buruh sebagai alat produksi untuk ciptakan laba. Dalam paradigma ini, kenaikan upah akan selalu dipandang oleh perusahaan sebagai beban semata.

Perusahaan dalam hal ini akan terus jadikan buruh sebagai tumbal perusahaan. Gaji mereka akan terus ditekan serendah-rendahnya agar keuntungan didapat sebesar-besarnya. Untuk menjaganya kelas buruh menejerial diberikan gaji tinggi untuk amankan kebijakan dan target laba perusahaan.
Regulasi yang dibuat pemerintah mengenai upah minimum adalah produk kebijakan yang mengukuhkan paradigma ini. Gaji buruh dibatasi sekedar dapat penuhi biaya hidup minimum.  Tidak didasarkan pada pembagian adil sesuai proporsi kapasitas perusahaan hasilkan barang/jasa.
  
Untuk mengakhirinya, jalan keluar harus dicari, dan carannya adalah : keluar!. Keluar dari paradigma lama.  Buruh harus kita pandang sebagai mitrakerja. Dalam hal ini pengusaha adalah pihak penyedia modal bukan pemberi kerja. Sedangkan buruh sebagai penyedia tenaga bukan pihak yang diberi kerja. Mereka adalah mitra sejajar dalam bekerja. Persamaan ini harus terjadi sebagai prasyarat pokok.

Sebagai mitra harus libatkan buruh dalam pengambilan keputusan perusahaan di tempat mereka bekerja. Dalam era transparansi saat ini, adalah kewajiban perusahaan untuk sampaikan seluruh laporan manajemen dan keuangan perusahaan secara terbuka. Mereka juga harus diberikan penjelasan mengenai berapa proporsi biaya gaji yang dikeluarkan perusahaan dari komponen biaya perusahaan lainya.

Dalam pola kemitraan sejajar yang adil, buruh baiknya menerima gaji bukan dari batas upah minimum namun dari besarnya proporsi komponen biaya yang dialokasikan. Sebut saja misalnya 40 persen dari komponen biaya operasional keseluruhan. 

Dari komponen biaya gaji yang ada, juga penting diatur dalam pembatasan rasio gaji tertinggi dan terendah. Gaji tertinggi yang diterima oleh top manajer tidak boleh lebih dari sepuluh kali lipat gaji pekerja terendah. Masukkan kesejahteraan pekerja tanpa pandang kelas sebagai bagian dari tujuan sentral perusahaan. 

Buruh sebaiknya diajak bicara mengenai tanggungjawab perusahaan secara berimbang. Hentikan memperlakukan buruh semata sebagai mesin kerja. Mereka adalah manusia yang harus dihargai martabatnya dan tempatkan mereka sebagai subyek dalam rangka capaian kinerja perusahaan. 

Keterlibatan buruh ini tentu bukan semata terlibat dalam aktivitas pengambilan kebijakan menejemen. Mereka secara riel juga sebaiknya turut diberikan peluang untuk memiliki saham perusahaan dalam pola kepemilikan saham oleh buruh (employee share ownership programe). Sehingga tanggungjawab buruh turut meningkat dan keberlangsungan serta masa depan perusahaan turut terjamin. 


Sumber bahan www.suroto.net

Buruh Kecam Usul Penghapusan Hak Mogok

Buruh mengecam kelompok pengusaha di International Labour Organization (ILO) yang mengusulkan penghapusan hak mogok kerja. Informasikan saat ini kelompok pengusaha di dunia berupaya menghapus hak mogok kerja yang berniat menghapus hak mogok itu bertujuan melumpuhkan kekuatan buruh.

International Labour Convention (ILC) dalam diskusi di komite penerapan standar. Padahal, mogok kerja merupakan alat bagi buruh dalam memperjuangkan kesetaraan baik di tempat kerja dan masyarakat. Menurutnya kelompok pengusaha mencoba melegalkan ide tersebut lewat ILO.

Buruh  mendesak agar ILO tidak menghapus hak mogok kerja sebagaimana telah diatur dalam Konvensi ILO No. 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi. “Buruh akan mempertahankan hak mogok kerja sebagai bagian dari Konvensi ILO No. 87 yang sudah berjalan selama puluhan tahun.

Penghapusan hak mogok kerja akan merugikan buruh. Sebab, buruh akan kehilangan hak mogok kerja sebagai hak dasar, buruh tidak punya alat untuk memperjuangkan hak-haknya, keadilan sosial dan ekonomi.

Sekjen International Trade Union Confederation (ITUC), Sharan Burrow, menegaskan bersama seluruh elemen buruh di dunia ITUC tidak gentar melawan usulan pengusaha itu. Jika pembahasan antara buruh dan pengusaha di ILO mengalami kebuntuan maka perselisihan itu bisa dibawa ke Mahkamah Internasional.

“Masih ada jalan keluar dari kebuntuan, aturan ILO mengatakan ketika perselisihan antara pengusaha, pekerja atau pemerintah tidak dapat diselesaikan di ILO maka Mahkamah Internasional (International Court Justice) harus diminta untuk memutus sengketa.” ujar Sharan.

Selaras hal itu Sharan menyebut ITUC bersama berbagai serikat pekerja tingkat internasional memutuskan 18 Februari 2015 sebagai hari aksi membela hak mogok kerja. Para buruh pun diimbau untuk mempertahankan dan membela hak mogok. Meminta komitmen pemerintah untuk melindungi hak mogok kerja dan mengajukan sengketa ke Mahkamah.

Sumber ; http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54e5ec1559e97/buruh-kecam-usul-penghapusan-hak-mogok

Buruh Kecewa Sikap Menaker RUU PPRT

Bapor Lem, Perubahan nasib para pekerja rumah tangga (PRT) dan buruh migran pada pemerintahan Presiden Joko Widodo masih juga belum jelas meski janji-janji perubahan selalu didengung-dengungkan.

Anggota LBH Jakarta, Eny Rofiatul kecewa dengan Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dakhiri, meski mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 2015 tentang perlindungan tenaga kerja, tapi isinya mengaburkan hak-hak PRT.

"Menaker juga tidak mengusulkan RUU Perlindungan PRT dalam daftar prioritas Prolegnas 2015. Sebelumnya Menaker mengadakan pertemuan dengan JALA PRT dan Komite Aksi Perlindungan PRT dan Buruh Migran pada tanggal 20 Januari 2015. Namun, Menaker menolak untuk memberikan komitmen terkait UU perlindungan PRT dengan mengatakan 'Tidak janji,'" kata Eny di kantor LBH, Jakarta, Minggu (15/2/2015).

JALA PRT bersama organisasi lainnya tetap memperjuangkan status PRT. Organisasi lain yang turut mendukung di antaranya Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Komite Aksi Perempuan dan organisasi lainnya.

Mereka, pertama, mendesak DPR RI untuk menetapkan dan mempertahankan RUU Perlindungan PRT dan Ratifikasi Konvensi ILO nomor 189 terkait kerja layak PRT.

Kedua, mendesak DPR RI dan Menaker untuk melakukan pembahasan, pengesahan RUU, perlindungan PRT dan Ratifikasi Konvensi ILO. Terakhir, mendesak pemerintah dan DPR untuk mewujudkan perlindungan hukum yang tidak diskriminatif.

Sumber ; http://m.tribunnews.com/nasional/2015/02/15/buruh-kecewa-sikap-menaker-terkait-ruu-pprt

Gallery Foto Diklatsar 1 Angkatan 4

Gallery Foto Diklatsar 1 Angkatan 4