DPD 85 RUU, Pemerintah 12 RUU ke Prolegnas

Bapor Lem, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), mengajukan 85 Rancangan Undang-undang (RUU) untuk dibahas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Sementara pemerintah, mengajukan 12 RUU prolegnas.
"Sesuai Undang-Undang itu (UU nomor 12 tahun 2011), kami telah berupaya untuk tidak mendominasi pada keinginan sektoral dan ada dua belas prolegnas prioritas 2015," kata Menkumham Yasona Laoly dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan lingkungan pemerintah mencoba agar lembaga kementerian tidak memperhatikan ego sektoral masing-masing, tapi mementingkan kepentingan hukum nasional.
Yasonna mengatakan dirinya juga berusaha untuk menyusun prolegnas sesuai dengan UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang.
"Kami sepakat dalam membahas undang-undang benar-benar boleh berdebat keras tapi kalau sudah disepakati UU ya itu produk kita bersama," katanya.
Ke-12 RUU itu adalah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU tentang Merek, RUU tentang Paten dan RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dengan pemerkasa Kemenkumham
RUU tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2005 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diprakarsai Kementerian Komunikasi dan Informatika.
RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan, RUU Perubahan Harga Rupiah, RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (pengganti UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diprakarsai Kementerian Keuangan).
RUU tentang Perkoperasian yang diprakarsai Kementerian Koperasi dan UKM.
RUU tentang Perubahan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diprakarsai Kementerian Tenaga Kerja dan RUU tentang Kerantinaan Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.
sumber ; http://m.antaranews.com/berita/477052/pemerintah-ajukan-12-ruu-prioritas-prolegnas-2015

Komentar