Buruh mengecam kelompok pengusaha di International Labour Organization (ILO) yang mengusulkan penghapusan hak mogok kerja. Informasikan saat ini kelompok pengusaha di dunia berupaya menghapus hak mogok kerja yang berniat menghapus hak mogok itu bertujuan melumpuhkan kekuatan buruh.
International Labour Convention (ILC) dalam diskusi di komite penerapan standar. Padahal, mogok kerja merupakan alat bagi buruh dalam memperjuangkan kesetaraan baik di tempat kerja dan masyarakat. Menurutnya kelompok pengusaha mencoba melegalkan ide tersebut lewat ILO.
Buruh mendesak agar ILO tidak menghapus hak mogok kerja sebagaimana telah diatur dalam Konvensi ILO No. 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi. “Buruh akan mempertahankan hak mogok kerja sebagai bagian dari Konvensi ILO No. 87 yang sudah berjalan selama puluhan tahun.
Penghapusan hak mogok kerja akan merugikan buruh. Sebab, buruh akan kehilangan hak mogok kerja sebagai hak dasar, buruh tidak punya alat untuk memperjuangkan hak-haknya, keadilan sosial dan ekonomi.
Sekjen International Trade Union Confederation (ITUC), Sharan Burrow, menegaskan bersama seluruh elemen buruh di dunia ITUC tidak gentar melawan usulan pengusaha itu. Jika pembahasan antara buruh dan pengusaha di ILO mengalami kebuntuan maka perselisihan itu bisa dibawa ke Mahkamah Internasional.
“Masih ada jalan keluar dari kebuntuan, aturan ILO mengatakan ketika perselisihan antara pengusaha, pekerja atau pemerintah tidak dapat diselesaikan di ILO maka Mahkamah Internasional (International Court Justice) harus diminta untuk memutus sengketa.” ujar Sharan.
Selaras hal itu Sharan menyebut ITUC bersama berbagai serikat pekerja tingkat internasional memutuskan 18 Februari 2015 sebagai hari aksi membela hak mogok kerja. Para buruh pun diimbau untuk mempertahankan dan membela hak mogok. Meminta komitmen pemerintah untuk melindungi hak mogok kerja dan mengajukan sengketa ke Mahkamah.
Sumber ; http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54e5ec1559e97/buruh-kecam-usul-penghapusan-hak-mogok
0 comments:
Posting Komentar