KADO PAHIT DI AHIR TAHUN UNTUK BURUH DAN PUK SP LEM SPSI NUSCACO PERKASA

Bapor siap gerudug PT NUSCAVO PERKASA
F sp lem spsi, jakarta timur 3 Desember 2019 menjelang ahir tahun jadi peutup tahun yang pahit bagi puk nuscaco perkasa,dimana terjadi pemberangusan terhadap tujuh pengurus PUK PT NUSCACO PERKASA,

Selain pemberangusan juga di PT NUSCACO PERKASA memberikan upah di bawah ump dimana pekerja mendapat upah berasan Rp. 1.800.000 jauh dari  upah minimum propinsi Jakarta yang berlaku di jakarta tahun 2019 sebesar Rp. 3.972.000,tak hanya dalam upah saja ternyata mengenai sistem kerja pun masih banyak pelanggaran di mana terjadi masa kontrak lebih dari 13 tahun di mana menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a.      pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.      pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c.pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d.pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

PT NUSCACO PERKASA juga tidak mau menjalankan UU13 tahun 2013 pasal 156 sd 173 mengatur tentang hak pensiun pekerja di mana ada pengurus PUK SP LEM SPSI NUSCACO PERKASA ada yg memasuki masa pensiun tapi tidak mendapatkan hak - haknya sesuai Undang - undang 13 tahun 2003.



Komentar