DPC F SP LEM SPSI JAKTIM, Jakarta 22 agustus 2019 jl Raya Bungur besar Raya NO. 24 Gunung Sahari Jakarta pusat DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR kembali mendampingi PUK PT NOBI Putra Angkasa, dalam sidang ke empat ini beragendakan pembacaan (penyerahan) replik penggugat yaitu PT NOBI Putra Angkasa atas jawaban tergugat PUK PT NOBI Putra Angkas yang di kuasakan ke DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR
PT NOBI Putra Angkasa menggugat anjuran dari Sudinaker Trans Jakarta Timur dimana isi anjuran dari Sudinaker Jakarta Timur " agar manageman PT NOBI Putra Angkasa menjalankan pergub No. 6 tahun 2019 " mengenai upah minimum sektoral propinsi (UMSP) sebesar Rp. 5000443,- di mana PT NOBI masuk dalam sektor elektro dari tahun 2014
PT NOBI Putra Angkasa berdalih berdasarkan permenaker no 15 tahun 2018 dimana di dalam permeneaker tersebut mengatur bahwa dalam satu perusahaan dapat melaksanakan lebih dari satu jenis umsp, dimana mereka ingin menerapkan 3 sektor dalam PT NOBI LISTRIK/LISTRIK,LOGAM, dan LED,
Menurut ketua PUK PT NOBI Putra Angkas Supriatna hal ini akan mengganggu keharmonisan dalam produktifitas apalagi sektor LED hanya akan menggunakan upah minimum propinsi (ump) tentunya PUK SP LEM SPSI Jakarta Timur tidak ingin ada kesenjangan sosial bagi seluruh anggotanya apa lagi dalam satu atap perusahan terjadi pembeda atau perbedaan penerimaan dalam kenaikan Upah Minimum Sektoral Propinsi di mana PT NOBI Putra Angkasa tergabung dalam sektor ELEKTRO di mana produk ungulan tersebut di produksi oleh PT Nobi Putra Angkasa
0 comments:
Posting Komentar