Looking For Anything Specific?

ads header

Inilah Isi PP Pengupahan Yang Merugikan Buruh

Bapor Lem, Seperti yang sudah di ketahui bersama bahwa dengan adanya PP Pengupahan No 78/2015 yang berkedok melindungi upah buruh, nyatanya malah banyak merugikan buruh.

Pertama yaitu pada pasal 44 PP Pengupahan yang menyatakan bahwa kenaikan upah berdasarkan formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi bertentangan dengan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 88 ayat 4. Dalam ayat tersebut, menyatakan pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan KHL dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi serta produktifitas.

Kedua, kenaikan upah berbasis formula tetap yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi telah menutup peran dewan pengupahan termasuk serikat pekerja yang ada di dalamnya, bertentangan dengan pasal 89 ayat 3 yang menyatakan, upah minimum ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan.

Ketiga, dalam pasal 49 PP Pengupahan yang mengatur kebijakan upah minimum sektoral mereduksi pasal 89 ayat 1 yang menyatakan bahwa upah minimum terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten kota dan berdasarkan sektor.

Keempat, pasal 49 PP pengupahan juga bertentangan dengan pasal 88 ayat 2 yang mengamahkan bahwa kebijakan pengupahan harus melindungi buruh dan gubernur bisa menetapkan upah minimum sektoral bila terdapat kesepakatan antara asosiasi sektor usaha dengan serikat pekerja.

Secara prinsip pengusaha akan menghindari adanya penetapan upah. Belum lagi tidak adanya kepengurusan asosiasi sektoral industri di seluruh wilayah kabupaten kota di Indonesia. Asosiasi sektoral industri hanya ada di ibukota dan beberapa daerah saja.

0 comments:

Posting Komentar