Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Rieke Diah Pitaloka |
BURUH. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempersilakan pemerintah menarik draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan untuk dibahas bersama.
"Draf RUU dari pemerintah disusun sebelum Covid-19, terbuka ruang apabila pemerintah ingin menarik atau melakukan koreksi terhadap draf yang telah diserahkan ke DPR agar sejalan dengan niat baik pemerintah yang kabarnya ingin mengatasi dampak Covid-19," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Rieke juga mengingatkan agar Omnibus Law Cipta Kerja tidak melampaui sistem hukum dan ketatanegaraan.
Politikus PDI Perjuangan ini tidak menjelaskan maksudnya soal melampaui sistem hukum dan ketatanegaraan. Namun Rieke mengatakan bila Omnibus Law melampaui sistem hukum dan ketatanegaraan, akan melahirkan kekacauan hukum yang fatal dan keluar dari amanat Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Selain itu, Rieke pun merekomendasikan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Omnibus Law Ciptaker.
"Sehingga jelas duduk persoalan bahwa RUU yang dikehendaki adalah RUU Kemudahan Investasi dan Perizinan,bukan Ketenagakerjaan" ungkap Rieke.
RUU Omnibus Law Ciptaker adalah undang-undang yang akan meringkas 1.244 pasal dari 79 undang-undang, RUU ini merupakan usulan Presiden Jokowi untuk menarik investasi asing.
Dalam perjalanannya, RUU ini memicu penolakan publik. Serikat buruh menjadi pihak yang paling lantang menolak karena merasa dirugikan dengan pasal-pasal di RUU itu. Mereka juga tidak dilibatkan selama perumusan.
DPR dan pemerintah juga kukuh melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di masa wabah virus Covid 19. Baleg DPR hari ini menggelar rapat pembahasan RUU tersebut bersama sebelas menteri yang dipimpin Menko Perekonomian.(obn)
0 comments:
Posting Komentar