Buruh LEM,Per 26 April 2020, terdapat 14.533 perusahaan yang mengantongi izin dari Kemenperin untuk tetap beroperasi di saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan meski saat ini pembatasan sosial tengah gencar dilakukan, namun pihaknya tidak menampik bahwa ada beberapa sektor industri yang tetap harus berjalan.
Achmad mengklaim pemberian izin operasi tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Industri tetap boleh berjalan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Kemenperin.
"Pada lampiran bagian D, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, halaman 24 mensyaratkan adanya izin dari Kementerian Perindustrian bagi sektor industri yang membutuhkan proses berkelanjutan," jelasnya.
Untuk itu, Kemenperin mengeluarkan dua beleid sekaligus. Pertama yaitu Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19.
Kedua yaitu Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Adapun perusahaan yang telah mengantongi izin untuk tetap beroperasi, paling banyak berasal dari sektor industri agro, industri kimia, farmasi dan tekstil, industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika, industri kecil menengah dan aneka, serta kawasan industri dan jasa industri.
Sedangkan berdasarkan provinsi, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah IOMKI terbanyak yaitu 5.185 dengan jumlah tenaga kerja mencapai 1,46 juta. Disusul Banten sebanyak 2.816 IOMKI dengan 694 ribu tenaga kerja. Lalu Jawa Timur 2.606 IOMKI dengan 643 ribu tenaga kerja. Sementara di DKI Jakarta tercatat terdapat 970 IOMKI dengan 195 ribu tenaga kerja.(obn)
0 comments:
Posting Komentar