Yth Bapak Kapolri Jendral Pol.Drs.Idham,M.Si
di tempat
di tempat
Pertama-tama, kami berdoa semoga Bapak dan keluarga sehat wal afiat serta diberi petunjuk dan perlindungan oleh Allah Swt memimpin Bangsa Indonesia dalam situasi yang sangat sulit seperti saat ini.
Bapak Kapolri Jendral. Pol.Drs. Idhman, M.Si yang Terhormat,
RUU Omnibus law Cipta Kerja telah diserahkan sejak 12 Februari 2020 oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan akan diundangkan. Hal ini telah memicu berbagai reaksi penolakan oleh sejumlah elemen masyarakat terutama kaum pekerja/buruh.
Belum sempet DPR membahas Omnibus law Cipta Kerja, muncul masalah baru yang mengancam jiwa manusia yaitu adanya Pademi Virus Corona (Covid-19)yang telah menyebar keseluruh Negara-negara di dunia dan menjadi Epidemi di negri kita bahkan telah ditetapkan menjadi Bencana Nasional Non Alam. HAl ini menyebabkan Pemerintah dan seluruh masyarakat harus waspada dan berkonsentrasi bukan hanya menghindari tetapi juga harus dapat mengatasi penyebaran virus tersebut, sehingga seluruh daya dan upaya dikerahkan untuk dapat segera mengatasinya.
Hikmah dibalik musibah ini adalah bahwa dibutuhkan kebersamaan, saling asah,saling asuh dan terutama persatuan dan kesatuan bangsa,bahkan bukan hanya disatu negara tetapi seluruh bangsa-bangsa di dunia harus bekerja sama dalam menghadapi Pademi dan Epidemi Virus Corona (Covid 19) tersebut. Oleh karenanya apa saja yang menjadi sumber permasalahan, perbedaan, konflik-konflik yang terjadi haruslah disingkirkan terlebih dahulu.
Begitupun kami kaum buruh yang tergabung dalam F SP LEM SPSI dan berbagai elemen buruh yang lain yang sepemikiran, yang seandainya akan mengadakan unjuk rasa besar-besaran menolak Omnibus Law Cipta Kerja dalam waktu yang tak terbatas sampai RUU tersebut dibatalkan atau dicabut oleh pemerintah atau ditolak oleh DPR. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas dan kamipun menghormati larangan dan permintaan dari pihak yang berwenang untuk menghindari keramaian (perkumpulan masa) serta secara moral kami juga ikut prihatin dan mendukung usaha pemerintah dalam pencegahan dan mengatasi virus corona tersebut, maka kami khusunya F SP LEM SPSI menunda/membatalkan seluruh rencana aksi unjuk rasa tersebut, semikian pula rapat-rapat organisasi akan dijadwalkan ulang(resceaduling)sampai dengan situasi dan kondisi yang memungkinkan.
Dengan adanya penundaan/pembatalan unjuk rasa tersebut yang merupakan hak dasar serikat pekerja untuk mengadakan unjuk rasa,maka seyogyanya kami memohon dan mendesak kepada pemerintah agar melakukan hal-hal berimbang yaitu secara bijaksana tidak melanjutkan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja dan alangkah lebih baik lagi apabila RUU tersebut dibatalkan karena pada kenyataannya RUU tersebut juga menyebabkan keresahan di berbagai kalangan ,khusunya bagi kaum buruh dimana selain meresahkan juga menjadi momok yang tak kalah menakutkannya dengan virus corona.
RUU Omnibus law Cipta Kerja telah diserahkan sejak 12 Februari 2020 oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan akan diundangkan. Hal ini telah memicu berbagai reaksi penolakan oleh sejumlah elemen masyarakat terutama kaum pekerja/buruh.
Belum sempet DPR membahas Omnibus law Cipta Kerja, muncul masalah baru yang mengancam jiwa manusia yaitu adanya Pademi Virus Corona (Covid-19)yang telah menyebar keseluruh Negara-negara di dunia dan menjadi Epidemi di negri kita bahkan telah ditetapkan menjadi Bencana Nasional Non Alam. HAl ini menyebabkan Pemerintah dan seluruh masyarakat harus waspada dan berkonsentrasi bukan hanya menghindari tetapi juga harus dapat mengatasi penyebaran virus tersebut, sehingga seluruh daya dan upaya dikerahkan untuk dapat segera mengatasinya.
Hikmah dibalik musibah ini adalah bahwa dibutuhkan kebersamaan, saling asah,saling asuh dan terutama persatuan dan kesatuan bangsa,bahkan bukan hanya disatu negara tetapi seluruh bangsa-bangsa di dunia harus bekerja sama dalam menghadapi Pademi dan Epidemi Virus Corona (Covid 19) tersebut. Oleh karenanya apa saja yang menjadi sumber permasalahan, perbedaan, konflik-konflik yang terjadi haruslah disingkirkan terlebih dahulu.
Begitupun kami kaum buruh yang tergabung dalam F SP LEM SPSI dan berbagai elemen buruh yang lain yang sepemikiran, yang seandainya akan mengadakan unjuk rasa besar-besaran menolak Omnibus Law Cipta Kerja dalam waktu yang tak terbatas sampai RUU tersebut dibatalkan atau dicabut oleh pemerintah atau ditolak oleh DPR. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas dan kamipun menghormati larangan dan permintaan dari pihak yang berwenang untuk menghindari keramaian (perkumpulan masa) serta secara moral kami juga ikut prihatin dan mendukung usaha pemerintah dalam pencegahan dan mengatasi virus corona tersebut, maka kami khusunya F SP LEM SPSI menunda/membatalkan seluruh rencana aksi unjuk rasa tersebut, semikian pula rapat-rapat organisasi akan dijadwalkan ulang(resceaduling)sampai dengan situasi dan kondisi yang memungkinkan.
Dengan adanya penundaan/pembatalan unjuk rasa tersebut yang merupakan hak dasar serikat pekerja untuk mengadakan unjuk rasa,maka seyogyanya kami memohon dan mendesak kepada pemerintah agar melakukan hal-hal berimbang yaitu secara bijaksana tidak melanjutkan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja dan alangkah lebih baik lagi apabila RUU tersebut dibatalkan karena pada kenyataannya RUU tersebut juga menyebabkan keresahan di berbagai kalangan ,khusunya bagi kaum buruh dimana selain meresahkan juga menjadi momok yang tak kalah menakutkannya dengan virus corona.
Oleh karena itu kami mohon Kepada Bapak Kapolri untuk memberikan masukan kepada Pemerintah dan DPR RI serta pihak-pihak lain yang ingin tetap membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja, agar pembahasanya di batalkan sehubungan dengan dibatalkannya juga rencana unjuk rasa kami kaum buruh yang tergabung dalam F SP LEM SPSI dan berbagainelemen buruh lain yang sepemikiran.
Menurut kami permintaan tersebut cukup fair, artinya ada keseimbangan dan kesetaraan dalam menyikapi suatu permasalahan dan perbedaan yang menyebabkan dan mengarah kepada pengumpulan masa, dimana salah satu pihak tidak tidak menjalankan hak konstitusinya yakni dengan pembatalan unjuk rasa menolak Omnibuslaw RUU Cipta Kerja, berimbang dengan permintaan agar pembahasan RUU tersebut dibatalkan, sejalan dengan pembatalan unjuk rasa.
Bahwa saat inia pemerintah telah menjalankan kebijakan pembatalan pembahasan Omnibuslaw Cipta KErja bersama DPR dengan alasan tersebut diatas, maka kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas adanya kebijakan yang bijaksana tersebut, karena akan mengurangi keresahan kaum buruh dan lebih berkonsentrasi membantu pemerintah untuk menghadapi dan mengatasi pademi dan Epidemi Virus Corona (Covid 19)tersebut dengan mematuhi seluruh kebijakan pemerintah,dan mempersiapkan segala sesuatu yang dapat mencegah virus tersebut khusunya di tempat kerja maupun dilingkungkan rumah buruh, serta kami siap untuk membantu langsung apabila diperlukan dalam hal terjadi permasalahan yang menyangkut stabilitas dan keamanan negara.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan Semoga Allah SWT melindungi bangsa Indonesia dan mampu bangkit dari situasi ancaman krisis ini. Aamiin ya Robbal Alamin.
Terima Kasih
Salam
Ir.Arif MInardi
Ketua F SP LEM SPSI
Menurut kami permintaan tersebut cukup fair, artinya ada keseimbangan dan kesetaraan dalam menyikapi suatu permasalahan dan perbedaan yang menyebabkan dan mengarah kepada pengumpulan masa, dimana salah satu pihak tidak tidak menjalankan hak konstitusinya yakni dengan pembatalan unjuk rasa menolak Omnibuslaw RUU Cipta Kerja, berimbang dengan permintaan agar pembahasan RUU tersebut dibatalkan, sejalan dengan pembatalan unjuk rasa.
Bahwa saat inia pemerintah telah menjalankan kebijakan pembatalan pembahasan Omnibuslaw Cipta KErja bersama DPR dengan alasan tersebut diatas, maka kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas adanya kebijakan yang bijaksana tersebut, karena akan mengurangi keresahan kaum buruh dan lebih berkonsentrasi membantu pemerintah untuk menghadapi dan mengatasi pademi dan Epidemi Virus Corona (Covid 19)tersebut dengan mematuhi seluruh kebijakan pemerintah,dan mempersiapkan segala sesuatu yang dapat mencegah virus tersebut khusunya di tempat kerja maupun dilingkungkan rumah buruh, serta kami siap untuk membantu langsung apabila diperlukan dalam hal terjadi permasalahan yang menyangkut stabilitas dan keamanan negara.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan Semoga Allah SWT melindungi bangsa Indonesia dan mampu bangkit dari situasi ancaman krisis ini. Aamiin ya Robbal Alamin.
Terima Kasih
Salam
Ir.Arif MInardi
Ketua F SP LEM SPSI
0 comments:
Posting Komentar