FSP LEM SPSI - Sistem Jaminan Sosial Nasional (national social security system) adalah sistem penyelenggaraan program negara dan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial, agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia. Jaminan sosial diperlukan apabila terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki yang dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya pendapatan seseorang, baik karena memasuki usia lanjut atau pensiun, maupun karena gangguan kesehatan, cacat, kehilangan pekerjaan dan lain sebagainya. Untuk Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi seluruh Rakyat lndonesia maka dibentuklah Undang-Undang (UU) No.40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) beserta regulasi operasional lainya.
Pelayanan kesehatan yang baik merupakan kebutuhan bagi setiap orang. Semua orang ingin merasa dihargai, ingin dilayani, ingin mendapatkan kedudukan yang sama dimata masyarakat. Akan tetapi sering terdapat dikotomi dalam upaya pelayanan kesehatan di Indonesia. Sudah begitu banyak kasus yang menggambarkan betapa suramnya wajah pelayanan kesehatan. Memasuki tahun ke empat penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) banyak terjadi permasalahan yang dialami pasien JKN. Sudah banyak kasus yang menggambarkan suramnya wajah pelayanan kesehatan dinegri ini. Diskriminasi terhadap pasren JKN, sulitnya mencari ruang perawatan, obat yang dibatasi sehingga pasien harus membeli obat, system rujukan yang menyusahkan pasien, dsb. Melupakan masalahmasalah umum yang sering terjadi di RS. Masalah kepesertaan pekerja penerima upah (PPU) yang masih rendah karena badan usaha swasta dan BUMN yang enggan mengikut senakan pekerjanya ke BPJS kesehatan merupakan pelanggaran perpres nomor 111/2013. Masalah defisit yang setiap tahun terjadi disebabkan oleh rendahnya iuran dan klaim INA CBGs yang sangat tinggi.
Terkait masalah klaim, temuan KPK tentang adanya indikasi fraud/ kecurangan dalam 175 ribu klaim pada rumah sakit atau BPJSK senilai 400 milyar selama semester pertama tahun 2015 dan sekarang sudah terdeteksi 1 (satu) juta klaim di rumah sakit atau BPJSK, merupakan hal yang akan berdampak buruk bagi kemampuan pembiayaan BPJS ke rumah sakit sehingga rumah sakit memberikan pelayanan sekedarnya ke pasien. Hal ini juga bisa berdampak pada hilangnya kepercayaan peserta atau masyarakat terhadap SJSN dan BPJS itu sendiri. jika hal ini dibiarkan terus menerus terjadi maka akan banyak korban yang berjatuhan serta uang Negara atau peserta yang terus dikorupsi.
Pembentukan SATGAS oleh Kemenkes RI dan KPK perlu secepatnya untuk dloperaslkan! sebagai sub pengawasan di setiap rumah sakit dan BPJS dalam mengawal dan mengontrol jalannya BPJSK, tim satgas harus melakukan pendataan, mendeteksi dan memverifikasi indikasi penipuan dalam klaim BPJS dan para pihak yang terbukti melakukan fraud diproses ke ranah hukum, KPK harus bertindak cepat dan tegas.
Terkait kewajiban badan usaha dan BUMN mengikut sertakan pekerjanya, direksi BPJS kesehatan gagal memenuhi kewajiban perpres nomor 111 tahun 2013 dimana direksi membiarkan beberapa BUMN seperti PT. PLN dan PT. Pertamina tidak mematuhi Perpres tersebut yaitu enggan memasukan pekerjanya ke BPJS kesehatan. Direksi gagal menegakan hukum untuk badan usaha dan BUMN. Namun kegagalan direksi tersebut, malah memaksa mahasiswa baru untuk menjadi peserta JKN, dengan MoU Direksi dan Dikti. Mahasiswa baru harus membayar iuran sampai enam bulan pertama saat mendaftar merupakan pelanggaran.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) juga tak urung menui masalah seperti kepesertaan, masih banyak Badan Usaha (BU) yang belum daftarkan pekerjanya, dan investasi yang tak transparan dipublikaSikan ke peserta serta dewan pengawas yang kerap kali mengintervensi kerja-kerja direksi merupakan beberapa contoh masalah yang terjadi di BPJS TK.
BPJS TK harus menjelaskan ke peserta hitungan hasil investasi bersih Rp. 22,5 triliun atau 9,7 persen yang di kembalikan ke peserta JHT sebagai imbal hasil JHT yang hanya 7,19 persen. Demikian juga harus dijelaskan kepeserta penggunaan hasil investasi dan iuran JKK, JKM yang sangat besar tersimpan di BPJS TK. Harus juga dijelaskan tentang dana operasional BPJS TK 2017 sebesar Rp. 4,75 triliun yang diambil dari iuran peserta dan hasil investasi. Ada indikasi tindak pidana percobaan korupsi pada pengajuan dana kontijensi Rp. 300 M, yang akhirnya ditolak oleh kemenkeu, belum lagi masalah dewan pengawas yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran etika yang dilakukan oleh seorang dewas berinisial SAB. Tim Panel DJSN sudah merekomendasikan anggota Dewas BPJS TK yang berinisial SAB untuk diberhentikan sebagai Dewas dan dikembalikan ke kemenkeu. Bahwa dewas telah melakukan pekerjaan yang diluar domain dan kewenangannya,
Dewas Melakukan tugas dan wilayah kerja direksi dan sosialisasi dengan meminta sponsor dari sekuritas yang selama ini jadi rekanan BPJS TK. Ini dilakukan oleh anggota Dewas yang berinisial PH. Atas dasar persoalan-persoalan diatas itulah kami darl Front Mahasiswa Peduli Jaminan Sosial (FMPJS) dan didukung oleh aliansi yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) untuk mendesak KPK, Kemenristekdikti, Menkeu dan Presiden RI menuntut :
- Mendesak KPK Agar Menindak Tegas Rumah Sakit Atau BPJSK Yang Terindikasi Fraud atau Korupsi
- Mendesak Kemenristekdikti Untuk Membatalkan Mou Dengan BPJS Terkait Kewajiban Kepesertaan Mahasiswa Baru Ikut JKN
- Mendesak Presiden Joko Widodo Untuk Mengeluarkan Inpres Agar Lembaga Penegak Hukum Bertidak Cepat Dalam Menindak Rumah Sakit Yang Terindikasi Fraud Atau Kecurangan Dan Korupsi.
- Mendesak Presiden Menarik Dewas Berinisial SAB Dari BPJS TK Sesuai Rekomendasi TIM Panel DJSN Dan DJSN Untuk Segera Memeriksa Dewas Beinisial PH Yang Diduga Kuat Melakukan Korupsi Di BPJS TK.
- Mendesak Presiden Rl Menindak Lanjuti Rekomendasi Tim Panel Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Dengan Memecat Anggota Dewas Dan Direksi Yang Terindikasi Kuat Melakukan Pelanggaran Kode Etik Dan Fraud Atau Korupsi Di BPJS.
Koordinator FMPJS ; Sahrul Ramadhan
Presidium Gekanas ; R Abdullah, Arif Minardi, Indra Munaswar
Presidium Gekanas ; R Abdullah, Arif Minardi, Indra Munaswar
0 comments:
Posting Komentar