FSP LEM SPSI, 03/03/2017,- Berdasarkan Peraturan Gubernur No 20 Tahun 2017, tertanggal 23 Februari 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI JakartaTahun 2017, maka Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2017 ditetapkan dalam sektor atau subsektor sebagai berikut; Sektor kimia, energi dan pertambangan; Industri bahan kosmetik dan kosmetik Rp 3.475.000,00 Sektor logam, elektronik dan mesin Industri kemasan kaleng Rp 3.516.000,00 Industri radio, televisi, alat-alat rekaman suara dan gambar Rp 3.922.750,00 Industri peralatan rumah tangga dengan menggunakan listrik Rp 3.922.750,00 Industri alat-alat musik : piano/organ, gitar, drum Rp 3.945.000,00 Industri reparasi kapal, perahu,modifikasi bangunan lepas pantai Rp 3.550.000,00 Sektor farmasi dan kesehatan. Industri Farmasi Rp 3.456.422,5.
Sedangkan untuk sektoral otomotif dan komponen belum juga ditetapkan oleh Pemda DKI, maka dihari Jum'at tanggal 03 Maret 2017 bertempat di kantor Disnakertrans DKI JAKARTA FSP LEM SPSI bersama federasi serikat lainnya yang tergabung dalam GBJ kembali menduduki kantor tersebut. Dari FSP LEM SPSI sendiri menurunkan sekitar 200 BAPOR untuk mengawal sidang Dewan Pengupahan DKI JAKARTA.
Sidang yang rencana dimulai pukul 10:10 alhamdulillah tepat waktu dan berakhir pukul 11:10.(cpy)
0 comments:
Posting Komentar