FSP LEM SPSI - Gugatan perkara Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 227 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2017 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara JL. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, RT.9/RW.8, Pulo Gebang, Cakung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13950 pada hari ini memasuki babak ke 3 atau sidang ke 3 dimana pihak tergugat harus membacakan jawaban penggugat. Senin 13/3/2017
Sebelum pembacaan jawaban dari tergugat sempat dipertanyakan soal surat kuasa untuk pengacara dari biro hukum permprop DKI yang diwakili oleh Mindo Simamora SH yang bertindak atas nama Gubernur DKI sesuai surat Kuasa No.174/-1.871.4 tgl 24 Februari 2017 perihal status beliau sudah tetap atau belum.
Dalam jawaban gugatan Gubernur DKI Jakarta yang diwakili oleh kuasa hukumnya bahwa tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil para penggugat, kecuali diterima secara tegas dan memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo mengesampingkan dalil gugatan karena tidak berdasarkan hukum.
Dalam eksepsi dimana pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili perkara a quo karena objek sengketa termasuk peraturan perundang-undangan dan uji material peraturan perundang-undangan merupakan kompetensi Mahkamah Agung, tandas majelis hakim dalam pembacaan jawaban untuk perkara PTUN Upah Minimum DKI 2017.
0 comments:
Posting Komentar