Tekstil, Garmen, Sepatu, dan Kulit (TGSL) merupakan sektor industri berorientasi ekspor yang selama ini menjadi salah satu penopang utama industri manufaktur nasional. Sektor ini menyerap jutaan tenaga kerja dan berkontribusi signifikan terhadap devisa negara. Namun ironisnya, dalam penetapan upah tahun 2026, buruh TGSL justru menjadi korban kebijakan yang tidak adil.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa di sejumlah daerah, upah sektoral TGSL dibatalkan bahkan dihapus dari Surat Keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (SK UMSK) 2026. Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Cirebon, Subang, Sukabumi, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, Sumedang, Indramayu, Tangerang, Brebes, Tegal, Batang, Jepara, Pati, Rembang, serta daerah lainnya.
Kondisi ini dinilai sangat ironis, mengingat buruh sektor TGSL selama ini justru menjadi kekuatan utama dalam setiap momentum perjuangan kenaikan upah. Mereka berada di barisan terdepan dalam mobilisasi massa dan aksi-aksi perjuangan buruh. Namun demikian, keberadaan dan kepentingan buruh TGSL kerap disisihkan dalam meja perundingan penetapan kebijakan upah.
Situasi tersebut mencerminkan ketimpangan struktural dalam rantai nilai global. Beban krisis ekonomi, tuntutan efisiensi, serta tekanan biaya produksi sepenuhnya ditimpakan kepada buruh, sementara pengusaha dan pemilik merek global tetap menikmati keuntungan besar.
![]() |
| Foto: Aksi Brand Sama-Upah Sama, Rabu, 21/01/2026 |
Menanggapi kondisi ini, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, menegaskan bahwa industri tekstil, garmen, sepatu, dan kulit merupakan simbol peradaban manusia modern. Produk-produk tersebut dihasilkan dari kerja tangan-tangan terampil, tenaga, serta pikiran kaum buruh.
“Karena itu, konsolidasi serikat buruh sektor TGSL merupakan kebutuhan mendesak untuk menyatukan kekuatan dan merumuskan strategi perjuangan kenaikan upah secara nasional,” ujar Sunarno.
Ia menegaskan, sudah seharusnya para pengusaha, pemerintah, dan pemilik merek global tidak lagi memandang rendah kaum buruh yang selama ini mengerjakan seluruh proses produksi. Praktik pemberian upah murah dan pelanggengan disparitas upah antar daerah maupun sektoral harus dihentikan.
“Kami mendesak pemerintah dan pemilik brand untuk memberlakukan upah yang layak dan bermartabat. Prinsipnya jelas: sama brand, sama upah,” tegas Sunarno.
KASBI menilai, tanpa perubahan kebijakan yang berpihak pada buruh, sektor TGSL akan terus berada dalam pusaran ketidakadilan struktural, meskipun menjadi tulang punggung industri nasional dan rantai pasok global.
Buruh Sektor TGSL Indonesia menuntut :
- Pemilik merek atau brand dan supplier secara bersama tanggung renteng bersama untuk memberlakukan upah yang sama untuk merek yang sama;
- Mengajak buruh dan serikat buruh untuk bersatu padu bahu membahu mendesak supplier maupun pemilik merek menjalankan upah yang sama untuk merek yang sama;
- Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI segera memanggil para pemilik merek (brands) dan segera menghapus diskriminasi upah yang terjadi pada sektor Industri TGSL dengan memberlakukan upah yang sama untuk merek yang sama;
- Mendesak
Kemnaker RI menghentikan Disparitas upah buruh antar daerah dengan membuat
konsep kebijakan upah layak nasional bersama dengan serikat buruh;
@kg_krd


0 comments:
Posting Komentar