MEMPERSOALKAN DISPARITAS UPAH : SEBUAH CATATAN AKHIR TAHUN
Oleh : Yosep Ubaama Kolin
Isu pengupahan senantiasa mewarnai
dinamika kebijakan dan implementasi hukum ketenagakerjaan. Selalu menarik
perhatian publik dan khususnya aktivis serikat pekerja/serikat buruh dan
pekerja/buruh pada umumnya juga pelaku usaha serta pemerintah. Selalu ada
fragmen baru mengganti fragmen lama yang dinilai usang. Hal ini yang kemudian
membentuk asumsi bahwa hingga saat ini kita belum mempunyai suatu konsep yang
akomodatif menjadi titik temu, titik keseimbangan dari pelaku utama hubungan
industrial. Memang tidak mudah, tetapi itulah tantangan yang harus kita sikapi
dan pikirkan bersama guna menemukan solusinya.
Fragmen yang menjadi pijakan
kebijakan pengupahan saat ini adalah disparitas upah. Disparitas upah dimaknai
dalam cakupan disparitas upah dalam satu wilayah pemerintahan (kota, kabupaten,
provinsi hingga nasional), juga disparitas upah dalam konteks antar wilayah.
Biasanya dilakukan perbandingan upah antara wilayah dalam satu provinsi. Secara
sederhana, disparitas upah dimaknai sebagai ketidakseragaman atau ketimpangan
atau kesenjangan atau jarak atau rentang antara upah tertinggi dengan upah
terendah atau sebaliknya dalam lingkup yang dilakukan perbandingan. Sebagai
sebuah studi, hal ini wajar untuk dilakukan dan keluaran dari studi tersebut
paling tidak menjawab, mengapa terjadinya disparitas upah. Jika tujuan dari
studi itu untuk mencari solusi untuk menekan disparitas upah, maka keluarannya
adalah peta jalan untuk mengatasi disparitas upah. Sehubungan dengan disparitas
upah, banyak yang abai dengan persoalan disparitas upah dalam lingkup satu
perusahaan. Berapa jarak upah yang ideal dalam satu perusahaan dari operator
dengan upah terendah sampai dengan pimpinan tertinggi pada perusahaan tersebut?
Belum lagi jika menyoal disparitas upah pendapatan (take home pay)
antara operator dengan upah terendah dengan beneficial ownership dari
perusahaan tersebut. Hal ini penting juga untuk menjadi perhatian dalam isu disparitas
upah agar hal ini dipersoalkan secara menyeluruh.
Dalam
kaitan dengan disparitas upah pada persoalan pertama (disparitas upah dalam
satu wilayah pemerintah yang dilakukan perbandingan), apakah hal tersebut
merupakan hal yang tabu atau kewajaran yang dapat diterima? Menurut hemat
penulis, hal tersebut merupakan kewajaran yang dapat diterima. Hal ini paling
tidak didasarkan pada beberapa argumentasi berikut.
1.
Aktivitas
ekonomi di Indonesia bercorak kapitalistik.
Corak
khas dari aktivitas ekonomi kapitalis adalah kepemilikan pribadi dan pencapaian
laba. Keputusan atas suatu aktivitas ekonomi ditentukan oleh individu atau
pelaku usaha dalam pasar bebas. Peran pemerintah dibatasi. Ketika mekanisme
pasar bebas menjadi penentu “keberuntungan” atas setiap keputusan ekonomi
konsekuensinya antara untung atau rugi. Kondisi ini berlaku umum pada setiap
segmen industri. Belum lagi kalau kita masuk pada ceruk permainan yang
melibatkan aparatur negara yang mencari rente dan permainan pasar yang kotor.
Semua ini menjelaskan bahwa kondisi dinamis pada setiap pilihan segmen industri
dalam aktivitas ekonomi berada pada kondisi dinamis dengan persaingan yang
sangat ketat, bahkan “kotor”. Hal ini kemudian berimplikasi pada disparitas
upah pada setiap segmen industri bahkan pada segmen industri yang sama juga
terjadi disparitas upah. Sebagai misal untuk mudah dipahami misal pada segmen
produsen kendaraan roda empat. Kita cukup melihat bagaimana kontrol atas quota
produksi dilakukan, dimana setiap merek mendapat jatah produksi tertentu dan
bagaimana permintaan pasar atas jenis kendaraan roda empat dari setiap merek.
Secara serampangan, kendaraan roda empat yang paling laku dan diminati pasar
dengan yang sebaliknya pasti terjadi disparitas upah. Pada konteks ini, apakah
disparitas upah tersebut hal yang tabu?
2.
Pemerintah
Daerah berlomba dan getol mempromosikan upah murah untuk menarik investor.
Sudah
bukan rahasia umum, beberapa tahun belakangan banyak pemerintah daerah
mempromosikan wilayah pemerintahannya dengan berbagai tag line, salah
satunya yang paling vulgar adalah “upah murah”, misalnya beberapa pemerintah
daerah di Jawa Tengah. Ketika pemerintah yang harusnya bertugas
mengadministrasikan kesejahteraan umum gagal paham soal sensitivitas isu upah
maka mungkinkah kita bisa mencegah disparitas upah? Pemerintah yang seharusnya
mencegah atau mempersempit gap disparitas upah justru menjual upah murah.
Wacana upah murah langsung berhadapan dengan daerah-daerah tertentu yang dalam
paradigma pembuat tag line di identikan sebagai daerah dengan upah
tinggi. Ini tentu paradigma yang ironis dan tragis dari pemerintah. Dalam corak
ekonomi kapitalis dan meluasnya pasar bebas, persaingan bukan saja antar
perusahaan, tetapi juga antara negara untuk menarik investor, bahwa dalam
konteks Indonesia, persaingan juga antara wilayah pemerintah dengan
mempromosikan upah murah untuk menarik investor. Paradigma yang langsung
menohok pada isu sentral disparitas upah.
3.
Bagaimana
“sejarah” pembangunan pusat-pusat industri pada setiap wilayah?
Disparitas
upah tidak lepas dari kapan suatu wilayah mulai menggeliat dengan aktivitas
ekonomi, khususnya industri (sebab yang dipersoalkan dalam disparitas upah,
terutama pada sektor industri). Jakarta sejak jaman dahulu sudah merupakan
pusat aktivitas ekonomi, misalnya kita bandingkan dengan Nusa Tenggara Timur
(NTT) yang baru belakangan menggeliat, mungkinkah kita berharap tidak ada
disparitas upah dalam kondisi yang demikian? Belum lagi jika masuk lebih jauh
ke segmen industri yang khas pada setiap daerah (yang menghasilkan nilai
ekonomi yang berbeda), mungkinkah tidak memunculkan disparitas upah? Misalnya
kita melihat dalam cakupan yang lebih kecil, di wilayah Jawa Barat. Kabupaten
Bekasi merupakan pusat industri terbesar di Indonesia, bahkan di Asia,
bandingkan dengan beberapa wilayah, misalnya Subang dan Pangandaran yang baru
belakangan mulai menggeliat aktivitas industrinya. Maka disparitas upah
merupakan keniscayaan.
4.
Setiap
segmen atau bidang industri mempunyai peluang dan tantangan yang khas dan
dinamis, di mana persaingan merupakan hal yang wajar dalam corak ekonomi
kapitalistik.
Membahas
hal ini tidak dalam konteks membangun paradigma memarjinalkan segmen industri
tertentu, namun sebatas untuk memberikan gambaran yang kontras atas perubahan
nilai ekonomi dari suatu aktivitas industri. Misal kita membandingkan pada satu
wilayah, perusahaan yang memproduksi kendaraan bermotor roda empat dengan
perusahaan tekstil. Industri mana yang menghasilkan perubahan nilai ekonomi
yang lebih besar? Industri mana yang lebih efisien dalam melakukan aktivitas
produksi? Hal ini juga sebagaimana di singgung pada argumentasi pertama. Dari
hal sederhana ini sudah jelas bahwa disparitas upah merupakan keniscayaan.
5.
Senyatanya
biaya hidup di setiap daerah berbeda.
Kebijakan
pengupahan menyentuh langsung kemampuan memenuhi berbagai kebutuhan hidup
(kebutuhan fisik) seorang pekerja/buruh dalam satu bulan. Biaya kebutuhan hidup
di setiap daerah berbeda. Biaya hidup di Jakarta berbeda dengan di Jawa Tengah,
atau daerah lainnya. Bahwa dalam satu wilayah Kabupaten atau Kota saja, biaya
hidup bisa berbeda. Survei yang dilakukan oleh BPS dan berbagai lembaga survei
berusaha menangkap fenomena ini dalam konsep rata-rata (average). Ketika
kebijakan upah dikaitkan langsung dengan bagaimana kemampuan upah tersebut
memenuhi kebutuhan dasar seorang pekerja dan senyatanya bahwa biaya kebutuhan
hidup pada setiap wilayah berbeda, mungkinkah kita mempersoalkan disparitas
upah dengan mengabaikan hal tersebut?
Beberapa argumentasi
di atas cukup menjelaskan mengapa disparitas upah ada dan terjadi. Jika
Pemerintah hendak mempersoalkan disparitas upah, silakan saja, yang penting
harus mempunyai konsep dan peta jalan yang jelas, yang dalam implementasinya
tidak dengan menahan laju pertumbuhan upah pada daerah-daerah yang tingkat
upahnya sudah tinggi (katanya). Jika kemudian kalau mau lebih transparan dalam
menyoal disparitas upah dalam satu wilayah Kabupaten/Kota akan lebih baik jika
menampilkan laporan keuangan dari berbagai segmen industri (berbasis KBLI yang
sama) yang diaudit oleh akuntan publik untuk memastikan rasio keuangan
perusahaan tersebut. Maka menjadi semakin jelas mengapa terjadinya disparitas
upah. Hal lainnya yang juga penting disadari bahwa kebijakan pengupahan yang
dilakukan setiap perusahaan merupakan kebijakan strategis untuk mengelola
sumber daya manusia, agar SDM yang kompeten untuk tetap bertahan pada
perusahaan tersebut. Dengan semua ini, maka disparitas upah bukan sekedar
perbedaan nilai atau perbandingan tingkat upah antar wilayah, tetapi juga
menyentuh kebijakan strategis setiap segmen industri, setiap perusahaan untuk
memastikan keunggulan bersaing dalam pasar yang kapitalistik, homo homini
lupus.
Klaten,
31 Desember 2025.

0 comments:
Posting Komentar