Bekasi, 6 Februari 2026 – Kesejahteraan buruh tidak pernah jatuh dari langit. Ia bukan hadiah dari pemerintah maupun pengusaha. Sejarah membuktikan, setiap kenaikan upah, jaminan sosial, dan perlindungan kerja hanya lahir dari perjuangan kolektif buruh yang panjang dan penuh pengorbanan. Jika hari ini buruh masih memiliki upah minimum, jaminan sosial, jam kerja yang diatur, dan hak berserikat, itu karena buruh berani melawan ketidakadilan.
Atas
dasar kesadaran tersebut, DPC FSP LEM SPSI Kota/Kabupaten Bekasi
menyelenggarakan Konsolidasi Organisasi dan Sosialisasi Perjuangan UMSK Jawa
Barat Tahun 2026, dengan menghadirkan Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat
sebagai narasumber. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jum’at, 6 Februari
2026 di GTC FSP LEM SPSI Kota/Kabupaten Bekasi, sebagai bagian dari penguatan
barisan buruh dalam menghadapi persoalan serius UMSK 2026.
Saat
ini, buruh Jawa Barat menghadapi persoalan struktural terkait Surat
Keputusan (SK) UMSK Jawa Barat Tahun 2026 yang belum direvisi secara
menyeluruh. SK tersebut tidak mencerminkan keadilan upah, mengandung
pelanggaran aturan, serta mencederai prinsip pemerintahan yang baik. Persoalan
ini bukan hanya soal upah tahun 2026, tetapi menyangkut kepastian hukum
pengupahan, posisi buruh dalam kebijakan publik, dan masa depan kesejahteraan
buruh tahun 2027 dan seterusnya.
Masalah
Hukum dan Substansi SK UMSK 2026
Pertama,
SK UMSK 2026 tidak sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,
yang mewajibkan kebijakan upah disusun secara adil, partisipatif, transparan,
dan berbasis data sektor usaha. Faktanya, aspirasi buruh tidak diakomodasi
secara utuh, penetapan dilakukan sepihak, serta tidak ada kejelasan dasar
penentuan sektor dan tingkat risiko kerja.
Kedua, rekomendasi
Bupati dan Wali Kota diabaikan bahkan dihilangkan secara sepihak, padahal
secara hukum mereka berwenang karena paling mengetahui kondisi riil daerah dan
buruh. Hal ini melanggar asas keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi
publik, sehingga proses penetapan SK UMSK cacat prosedur.
Ketiga, penerapan
KBLI tidak konsisten. KBLI yang sama ditetapkan UMSK di satu daerah, namun
tidak ditetapkan di daerah lain. Akibatnya terjadi diskriminasi antarburuh,
hilangnya kepastian hukum, dan runtuhnya rasa keadilan.
Keempat,
terdapat inkonsistensi serius dalam penetapan UMSK berdasarkan risiko kerja.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan UMSK hanya berlaku untuk sektor
risiko kerja tinggi dan sangat tinggi. Namun faktanya, UMSK justru
ditetapkan bagi sektor dengan risiko kerja sedang, sementara sejumlah
sektor dengan risiko kerja tinggi tidak ditetapkan UMSK sama sekali.
Kondisi ini menunjukkan kebijakan yang tidak konsisten, tidak berbasis data
objektif, dan merugikan buruh.
Kelima,
SK UMSK 2026 diduga kuat melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,
terutama asas kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, dan larangan
penyalahgunaan kewenangan. Hal ini menjadi dasar kuat bagi buruh untuk menempuh
langkah hukum hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diam
Bukan Pilihan
Jika
buruh diam, ketidakadilan akan dilegalkan dan diulang. UMSK 2027 berpotensi
lebih buruk dan buruh akan semakin dilemahkan. Diam hari ini berarti mewariskan
penderitaan kepada generasi buruh berikutnya.
Perjuangan
Terorganisir dan Kesadaran Kolektif
Melalui
konsolidasi organisasi dan sosialisasi perjuangan ini, buruh Jawa Barat
menegaskan bahwa kesejahteraan hanya bisa diraih melalui perjuangan maksimal,
terukur, dan terorganisir. Perjuangan dilakukan secara konstitusional melalui
konsolidasi, penguatan data, audiensi dengan Gubernur Jawa Barat, DPRD,
Ombudsman, media massa, aksi massa jika diperlukan, hingga gugatan ke PTUN.
Kesadaran
kolektif adalah senjata terkuat buruh. Buruh akan kalah jika bergerak
sendiri-sendiri. Solidaritas menjadikan buruh kuat, diperhitungkan, dan tidak
mudah dipecah.
Bangkit
– Bergerak – Satu Komando
Perjuangan
revisi SK UMSK 2026 adalah perjuangan kelas buruh Jawa Barat, bukan
milik segelintir orang. Apa yang dilakukan hari ini akan menentukan apakah
buruh dihormati atau terus diabaikan.
Buruh
Jawa Barat: Bangkit, Bergerak, Satu Komando.
Solidaritas
adalah kekuatan. Perjuangan adalah jalan menuju kesejahteraan. ✊
PRESS
RELEASE DPD FSP LEM SPSI
Kesejahteraan
Harus Diperjuangkan, Bukan Ditunggu
Buruh
Jawa Barat Mendesak Revisi SK UMSK Tahun 2026
Demi
Kepastian Hukum, Keadilan Upah, dan Masa Depan Buruh

0 comments:
Posting Komentar