Press Release
Korupsi Masih Menggerogoti Kesejahteraan
Buruh Indonesia: 59,4% Pekerja/Buruh Masih Rentan Tanpa Perlindungan.
“9 Desember 2025, Kami Bergerak!”
Bandung, 8 Desember 2025 . Temuan terbaru
menunjukkan bahwa, korupsi masih menjadi hambatan besar bagi peningkatan
kesejahteraan buruh di Indonesia. Meskipun skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI)
membaik dari 34 menjadi 37/100 dan peringkat naik ke 99 dari 180
negara, Transparency International menegaskan bahwa kenaikan kecil ini
belum mencerminkan perbaikan struktural.
Korupsi tetap dianggap sebagai masalah serius dalam tata kelola sektor
publik. Pada saat yang sama, kondisi pasar kerja menunjukkan kerentanan yang
mengkhawatirkan. Data BPS Februari 2025 mencatat bahwa 59,40% pekerja
Indonesia, sekitar 86,5 juta orang bekerja di sektor informal, naik dari
57,95% tahun sebelumnya. Pekerja informal umumnya bekerja tanpa kontrak formal,
tanpa jaminan sosial, pensiun, maupun perlindungan saat PHK. Hanya sekitar 16%
pekerja informal yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. “Dominasi pekerja/buruh informal menunjukkan
bahwa mayoritas buruh Indonesia masih bergantung pada pekerjaan rentan tanpa
jaminan sosial dan upah layak.
Korupsi dan Dampaknya terhadap Buruh
1.
Upah dan Kesejahteraan Buruh
Tidak Tumbuh Optimal
Pelanggaran
upah minimum tetap terjadi secara luas. Lemahnya pengawasan sering dikaitkan
dengan praktik suap membuat buruh menerima upah di bawah standar. Korupsi juga
menekan investasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga mempersempit ruang kenaikan
upah layak.
2.
Lapangan Kerja Formal
Menyusut
Pungli dan birokrasi tidak transparan membuat investor enggan masuk ke
sektor padat karya. Perusahaan lebih memilih mengandalkan sistem kontrak, outsourcing dan magang.
Akibatnya buruh kehilangan stabilitas dan kesempatan kerja jangka panjang.
3.
Jaminan Kesehatan Terganggu
Korupsi dalam pengadaan
obat dan alat kesehatan menyebabkan layanan publik tidak optimal, antrian
panjang, obat kosong, fasilitas minim. Buruh berpendapatan rendah yang sangat
bergantung pada BPJS adalah kelompok yang paling terdampak, sering kali pasien
belum sembuh dalam perawatan rumah sakit sudah disuruh pulang.
Perusahaan yang lebih besar terpaksa mendaftarkan pekerjanya ke asuransi
Kesehatan disamping tetap membayar BPJS Kesehatan (dobel Kover) agar tidak
kehilangan banyak jam kerja.
4.
Perlindungan Pensiun dan
Sosial Rapuh
Kasus besar seperti Jiwasraya (Rp 16,8 T) dan Asabri (Rp 22,7 T)
menunjukkan rapuhnya pengawasan dana publik. Ketika negara harus “menambal”
kerugian, ruang fiskal untuk perlindungan buruh seperti Jaminan Kehilangan
Pekerjaan ikut menyempit
Atas dasar tersebut, dalam
momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2025. Kami perwkilan
dari FSP LEM SPSI Jawa Barat menyatakan bergabung dengan Forum Urun
Rembug Nasional Serikat Pekerja–Serikat Buruh dalam aksi “Kepung Gedung Merah
Putih KPK” di Jakarta Pukul 13.00 sampai dengan selesai.
Aksi ini merupakan bentuk
perlawanan moral buruh Indonesia terhadap praktik korupsi yang merusak kehidupan buruh dan masa depan keluargaya. Oleh karenanya FSP
LEM SPSI Jawa Barat menegaskan turut menyuarakan tuntutan utama:
“Tangkap dan Adili Para Koruptor Tanpa Pandang Bulu!”
Selama koruptor tidak
ditindak tegas, kesejahteraan buruh tidak akan pernah naik secara berkelanjutan
karena anggaran, program sosial, dan penegakan hukum terus dikorupsi oleh
pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa
Barat
Muhamad Sidarta

0 comments:
Posting Komentar