May Day Bukan Hura -Hura Rekreasi dan Lembur


FSP LEM SPSI, Aku adalah salah satu anak negeri yang menantikan hadirnya kesejahteraan sebagai impian para pendiri bangsa/ founding father negeri ini. Yang mana keinginan tersebut tersirat dalam Pembukaan UUD 1945.

Akan tetapi dengan kepemimpinan negara sampai saat ini, kesejahteraan itu belum kunjung menghampiri rakyat INDONESIA khususnya kaum buruh.

Puluhan tahun lebih kaum pekerja INDONESIA menyuarakan aspirasi melalui jalur legislatif ataupun parlemen jalanan akan tetapi negara belum bisa memberikan rasa keadilan kepada kaum pekerja INDONESIA. 

Permasalahan perburuhan yang ada di Indonesia semakin menjerat kaum buruh, mulai dari terbitnya UU No.13 tahun 2003 berlanjut PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan hingga terbitnya PERPRES No.20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mulai dari pekerja kasar sampai ke pemerintahan bahkan menduduki jabatan strategis di BUMN di tambah lagi Revisi UU No.13 tahun 2003 tentang dihapusnya jaminan pensiun..

MAY DAY bukan untuk hura – hura, rekreasi, dan lembur, atsupun bagi-bagi doorprize atau yang paling parahnya adalah berdiam diri.

Kaum buruh/pekerja 4 tahun yang lalu telah berjuang menuntut MAY DAY di jadikan hari libur Nasional.
Dengan harapan setelah menjadi hari linur Nasional seluruh pekerja/buruh dapat berperan aktif untuk menyuarakan dan merayakan hari buruh/pekerja sedunia. MAY DAY 2018 kaum buruh/pekerja Indonesia untuk bangkit berjuang memperjuangkan hak – hak konstitusional.
Sebagai warga Negara Indonesia selaku pemegang kedaulatan NKRI, kami kaum buruh/pekerja akan menggelar parlemen jalanan  dengan turun ke jalan menyuarakan aspirasi buruh/pekerja untuk mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan bunyi sila ke-5 dari PANCASILA sebagai dasar negara kita. 

MAY DAY 2018 FSP LEM SPSI menyuarakan untuk MENOLAK :

1. Terbitnya  PERPRES no 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
Adapun pasal yang krusial terseut adalah :
a. Pasal 3 disebutkan TKA dapat menempati posisi di instansi pemerintahan, perusahaan swasta asing dapat mempekerjakan warga negaranya dalam perusahaan tersebut dimana ini sudah terjadi pada jenis usaha pertambangan yang ada di Indonesia.
b. Pasal 9 menyatakan pengesahan RPTKA merupakan izin untuk mempekerjakan TKA, ini bertentangan dengan UU no 13 tahun 2003.
c. Pasal 25 bahwa disebutkan TKA mandapatkan hak yang sama seperti pekerja INDONESIA terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau dalam hal ini BPJS.
2. Upaya Revisi UU no 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang merugikan kaum buruh/pekerja, dimana revisi yang paling krusial ada rencana hilangnya nilai pesangon untuk pekerja/buruh yang terkena PHK (Putusnya Hubungan Kerja).
3. PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang membuat semakin buruknya upah buruh/pekerja INDONESIA, dimana pasal yang sangat krusial merugikan adalah:
a. Pasal 43 ayat 5 bahwa untuk penentuan komponen kebutuhan hidup layak ditinjau dalam kurun waktu 5 tahun sekali, pasal ini sangatlah tidak mungkin dijalankan karena kebutuhan pekerja itu perubahannya sangatlah dinamis yaitu setiap tahun.
b. Pasal 44 ayat 2 dimana dalam ayat tersebut kenaikan upah minimun menggunakan formula. Ayat ini bertentangan dengan ayat sebelumnya bahwa upah minimun harus berdasarkan kebutuhan hidup layak, dan pasal ini pun menghilangkan peran serta perundingan dari serikat pekerja maupun Apindo selaku perwakilan pengusaha.
c. Pasal 49 ayat 1 bawa upah sektoral dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Apindo dan Serikat pekerja pada setor tersebut, dalam hal ini yang membuat penentuan upah sektoral berlarut larut karena belum adanya asosiasi sektoral di masing-masing daerah dan juga perwakilan disetiap sektor serta peran dari pemerintah dalam menentukan Upah tersebut.

Dengan kondisi hal tersebut diatas kami melihat bahwa fungsi negara dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan kehidupan yang layak dan kesejahteraan untuk rakyatnya belum dijalankan, oleh karena itulah kami menyampaikan aspirasi ini.

Mari kita BANGKIT BERJUANG melalui  MAY DAY tahun ini.


SALAM SEDARAH SEPERJUANGAN


#2019BuruhBersatu 
PresidenBaruProBuruh

Komentar