Looking For Anything Specific?

ads header

Sektor Industri Mana yang Menjadi Penyumbang PHK Terbesar?

Warga mengantre pelayanan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja dan berhenti kerja

Buruh LEM, Kinerja industri pengolahan yang tumbuh negatif dinilai menjadi dalang penyebab sektor ini menyumbang kontribusi pemutusan hubungan kerja terbesar ketiga setelah sektor pertanian dan perdagangan.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 1 Mei, jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan akibat pandemi Covid-19 sebanyak 1,03 juta orang dan pekerja sektor formal yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 375.165 orang.

Adapun, pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 314.833 orang, sedangkan pekerja sektor formal dan informal yang terdampak Covid-19 secara keseluruhan sebanyak 1,72 juta orang. Namun, ada juga 1,2 juta pekerja yang diproses tahap verifikasi dan validasi sehingga jumlahnya sekitar 3 juta pekerja yang terdampak.

Sementara itu, jika menelisik pada setiap sektor industri, angka pekerja yang dirumahkan sementara hingga PHK diyakini lebih tinggi daripada yang sudah dicatat oleh pemerintah.

Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B. Hirawan mengatakan bahwa jika dilihat dari subsektornya, mudah saja menebak subsektor mana yang paling banyak menyumbang PHK.

Hal itu dapat dilihat dari kinerja pertumbuhan subsektor mana di sektor industri pengolahan yang mengalami penurunan atau bahkan negatif.

"Setidaknya ada tiga subsektor yang tumbuh negatif dan terburuk pada kuartal I/2020 antara lain industri mesin dan perlengkapan -9,33 persen, industri furnitur -7,28 persen, dan industri barang galian bukan logam -5,30 persen," katanya kepada Bisnis, Minggu (10/5/2020).

Alhasil, menurut Fajar, subsektor di atas yang kemungkinan besar menjadi penyumbang PHK terbesar ditambah subsektor lainnya yang rentan mengalami pertumbuhan negatif pada kuartal II/2020 nanti.

Untuk itu, Fajar menilai, Apindo, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan pemerintah harus duduk bersama untuk merealisasikan skema insentif atau fasilitas seperti apa yang tepat guna diberikan pada industri yang membutuhkan penyelamatan paling cepat.

"Saya tidak bisa berandai-andai [perbaikan industri] dalam kondisi ini karena memang semuanya serba tidak pasti. Relaksasi peraturan PSBB di tengah pandemi yang belum mereda saya khawatirkan justru akan memperburuk kasus penyebaran covid-19," ujarnya.(obn)

0 comments:

Posting Komentar