Looking For Anything Specific?

ads header

Seluruh Perusahaan di DKI Diminta Bayarkan THR untuk Karyawannya

Ilustrasi THR

Buruh LEM, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta agar seluruh perusahaan yang berdomisili di DKI Jakarta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai atau karyawannya.
Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 37/SE/2020 Tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020.

Surat ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Agar perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), seperti dikutip Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan Tahun 2020 diminta untuk melakukan dialog dengan pekerja atau buruh di perusahaan agar menemukan jalan keluar.

Hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau buruh dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 52, Tugu Tani, Jakarta Pusat dan melalui email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.

"Perusahaan juga melaporkan pelaksanaan pembayaran THR Kegamaan Tahun 2020 yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui utas bit.ly/laporanthr2020," kata Andri.(obn)

0 comments:

Posting Komentar