Looking For Anything Specific?

ads header

Ini Alasan Menaker Ida Fauziyah Tak Naikkan UMP 2021



F SP LEM SPSI,  Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 (UMP 2021). Dengan begitu, nilai UMP 2021 akan sama dengan UMP 2020.

Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COvid-19.

Dikutip dari surat tersebut, Selasa (27/10/2020), Menteri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa alasan tidak naiknya UMP 2021 untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha.

Menurut Ida, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk dalam membayar upah.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," tulis SE tersebut.

Atas dasar hal tersebut, Menteri Ida meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan UMP 2021.

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, menambahkan dalam SE tersebut tidak ada kata kenaikan, sehingga UMP 2021 sama dengan tahun ini.

"Jadi nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Tidak ada kenaikan dan di SE tidak ada kata kenaikan," ucap Dinar Titus Jogaswitani.(obn)

0 comments:

Posting Komentar