F SP LEM SPSI, Ribuan buruh kembali menggelar aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis 22 Oktober 2020.
Satu di antara kelompok pekerja yang akan melakukan aksi massa tersebut adalah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI).
Aksi demo bakal dilakukan di depan Istana Kepresidenan sebagai tindak-lanjut unjuk rasa 6 – 8 Oktober 2020, dengan tuntutan “Permintaan Agar Presiden Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Tentang Pembatalan UU Cipta Kerja”.
Jadwalnya mereka akan melakukan aksi pada pukul 10.00 hingga 16.00 berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wisaha.
Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi menyampaikan kenapa mereka melakukan aksi unjuk rasa susulan.
"Pembentukan UU Cipta Kerja tidak mencerminkan semangat musyawarah untuk mufakat," tulis Arif dalam rilisnya, Kamis.
Ia Menambahkan, prosedur pembentukan UU Cipta Kerja melanggar asas-asas seperti pada pasal 5 dan pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, padahal prosedur, dalam teori hukum adalah jantungnya hukum.
"UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang mengatur tentang tugas dan peran serikat pekerja yang wajib memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Artinya, bahwa SP/SB wajib dilibatkan dalam permasalahan yang menyangkut pekerja/buruh sebagaimana amanah dan perintah UU ini," jelasnya.
Arif memintaPresiden Joko Widodo untuk mengevaluasi para pembantu Presiden baik Menteri maupun Birokrat atas prosedur dan proses pengundangan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan semangat musywarah untuk mufakat sebagaimana amanah Pancasila dan UUD 1945.
Karena UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenaga kerjaan menyangkut bukan saja pekerja/buruh yang sedang bekerja yang merasakan dampak dari revisi tersebut, akan tetapi seluruh calon pekerja baik sudah selesai pendidikannya maupun yang masih sekolah/kuliah.(obn)
0 comments:
Posting Komentar