BURUH SIDOARJO MENOLAK OMNIBUS LAW

F SP LEM SPSI,Setelah diketok DPR RI dalam Sidang Paripurna di Senayan, Omnibus Law Cipta Kerja mendapat tentangan yang sangat keras dari Pekerja atau Buruh. Di Kabupaten Sidoarjo sendiri, hari ini (Selasa, 06 Oktober 2020) Pekerja atau Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin (F SP LEM) SPSI Kabupaten Sidoarjo dan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kabupaten Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa damai menolak hasil pengesahan Omnibus Law yang dinilai sangat merugikan dan mengebiri hak pekerja atau buruh. Massa aksi yang berjumlah 500 massa berkumpul di pintu masuk Perum Puri Surya Jaya sebagai titik kumpul yang disepakati. Dalam orasinya di depan massa aksi, Edi Supriyantono (orator / korlap aksi) menyampaikan hak - hak pekerja atau buruh yang sudah dikebiri oleh aturan perundang - undangan yang ada dalam Omnibus Law cluster Ketenagakerjaan. " Pekerja atau buruh sudah sulit oleh situasi Pandemi Covid - 19, bahkan sekarang nasib pekerja atau buruh tambah parah dengan digedoknya RUU Omnibus Law Cipta Kerja cluster Ketenagakerjaan oleh DPR RI, Outsourcing dilegalkan, Selamanya pekerja atau buruh akan menjadi pekerja kontrak, Pengusaha dipermudah untuk melakukan PHK sepihak dan banyak lagi hak - hak pekerja atau buruh yang dikebiri " ungkap orator utama SP LEM SPSI Jawa Timur yang sekaligus sebagai Wakil Ketua F SP LEM SPSI Kabupaten Sidoarjo dan Pangkorda BAPOR (Barisan Pelopor) Jawa Timur. Massa aksi bergerak ke Kantor Bupati Sidoarjo dan Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk bergabung dengan massa aksi dari Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SP KEP) SPSI yang sudah datang lebih dulu. Sampai berita ini diturunkan Masss Aksi yang berkumpul di Kantor Bupati dan Gedung DPRD masih menunggu respon dari Anggota Dewan.

Komentar