Looking For Anything Specific?

ads header

PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Semarang Telah Menunjukan kelasnya, Menyelesaikan Perundingan PKB I

Kesepakatan Perundigan PKB antara PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Semarang dengan Management PT. GS Battery Semarang.

FSP LEM SPSI - Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( PUK SP LEM SPSI ) PT. GS Battery Semarang Berhasil menyelesaikan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) yang awalnya masih menggunakan Peraturan Perusahaan ( PP ), pasca terbentuknya PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Semarang di awal tahun 2020. Dengan semangat ingin meningkatkan kesejahteraan anggota dan kluarga maka PUK memulai melakukan permohonan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) karena tugas dan fungsi Serikat Pekerja sesuai dengan amanah UU. 21/2000 tentng Serikat Pekerja yang mempunyai tugas melakukan Pembelaan, dan Perlindungan, serta Peningkatan kesejahteraan anggota dan kluargannya, maka pada tanggal 28 Oktober 2020 pukul 22.10 WIB Perundingan PKB berhasil mencapai kesepakatan setelah melalui proses perundingan bipartite antara PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Semarang yang diwakili oleh Tim Perunding Serikat Pekerja yang diketuai oleh Mohammad Imron  ( Wakil Ketua I / Bidang Organisasi ) dan Management PT. GS Battery yang diwakili oleh TIM Perunding Perusahaan yang diketuai oleh Indriyanto ( Manajemen Plant GS Semarang ).

Proses Peundingan PKB PT. GS Battery Semarang

Perundingan PKB dilaksanakan di ruang training center PT. GS Battery Semarang mulai tanggal 07 Juli 2020 dengan harapan bisa selesai pada 11 Agustus 2020 bertepatan dengan masa berakhirnya Peraturan Perusahaan ( PP ), namun karena masih belum adanya kesepakatan maka sesuai Permenakertrans No. 28 / 2004 Ps. 25 disepakati perpanjangan jangka waktu perundingan hingga 30 hari. dan setelah menempuh jangka waktu perundingan yang disepakati tanggal 12 September 2020 namun belum tercapai kesepakatan karena kedua belah pihak masih kekeh dengan argumentasi masing - masing maka sisepakati untuk menjadwalkan kembali dengan jangka waktu sampai dengan 12 Oktober 2020.

Pembahasan materi Perundingan PKB PT. GS Battery Semarang

Dengan menaruh harapan dan semangat yang kuat untuk adanya perubahan dan bermaksud memberikan dukungan kepada Tim Perunding Serikat Pekerja maka pada tanggal 12 Oktober 2020 mengingat tanggal tersebut adalah terakhir perundingan PKB maka seluruh karyawan / anggota berjalan dan berbaris rapi dari lokasi parkir kendaraan menuju tempat kerja / Perusahaan, namun ternyata harapn yang ditunggu masih belum kunjung tiba sehingga PUK dan Anggota melakukan koordinasi untuk menentukan arah perjuangan, apakah akan lanjut bipartite ataukah tripartite / melibatkan pihak ketiga dalam hal ini Dinas tenaga kerja Kota Semarang. Setelah mempertimbangkan masukan dari Anggota, dan senior PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Karawang, dan Perangkat Federasi LEM SPSI akhirnya diputuskan untuk menjadwalkan kembali perundingan bipartite dengan Tim Perunding Management PT GS Battery Semarang hingga tanggal 28 Oktober 2020. dan pada akhirnya setelah melakukan perundingan secara maraton sejak tanggal 13 Oktober 2020 hingga tanggal 28 Oktober 2020 dan dihari terakhir perundingan dimulai dari pukul 09.00 WIB s.d 22.10 WIB dan " TOK..TOK..TOK.." palu kesepakatan perundingan PKB diketok dan disepakati kedua belah pihak.
TIM Perunding Serikat Pekerja melakukan negosiasi alot.


PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Semarang yang diketuai oleh Ivan Adi Prasetyo berunding membahas Perjanjian Kerja Bersama karena mewakili seluruh Karyawan PT. GS Battery Plant Semarang terutama anggota, yang dari dulu berkeinginan memiliki PKB dan menggantikan Peraturan Perusahaan yang ada. Seluruh Karyawan menginginkan perubahan terutama mengenai Kesejahteraan Karyawan dan Keluarganya. Harapannya didalam PKB ada kenaikan atau penyesuaian benefit yang sebelumnya sudah ada dan pengadaan benefit” tambahan yang sebelumnya belum ada. Tidak cukup itu karyawan juga menginginkan munculnya kebijakan” baru tidak dengan sepihak begitu saja namun ada komunikasi terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja Sehingga Karyawan lebih nyaman dalam bekerja dan kondisi Perusahaan juga selalu kondusif.(rsy)

0 comments:

Posting Komentar