Looking For Anything Specific?

ads header

May Day 2024 Buruh Punya cara Sampaikan Aspirasi ke semua pihak

Photo Aksi Long Much Bundaran HI menuju Patung Kuda Rabu 1 Mei 2024


Jakarta, Media Lem -Puluhan Ribu Buruh menggelar aksi peringati Hari Buruh Sedunia atau May Day di Kawasan Bundaran HI Jl M.H. Tamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat dengan titik kumpul di depan KPU bergerak ke Bundaran HI menuju Kantor ILO dan bergerak ke kawasan Patung Kuda, Gambir Jakarta Pusat. Rabu 1/5/2024

Titik Pusat aksi akan digelar di sekitaran Komplek Istana Kepresidenan, sebelum mencapai titik utama massa akan terlebih dahulu melakukan long much atau aksi berbaris berjalan bersama.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (F SP LEM SPSI) Arif Minardi Mengatakan long marc akan dimulai dari Depan Kantor KPU dilanjutkan ke Bundaran HI kemudian Gedung International Labour Organization (ILO) dan berakhir di Istana Negara.



F SP LEM SPSI Mendesak agar Omnibuslaw Undang-undang Cipta kerja Nomor 6 Tahun 2023 berikut peraturan turunannya di cabut saat memperingati Hari Buruh Sedunia (May Day), Tuntutan itu bukan tanpa alasan, Pasalnya dampak buruk UU Cipta kerja atau Ciptaker, khususnya cluster ketenagakerjaan, sudah mulai dirasakan oleh Rakyat Indonesia.

Menurut Arif, Pekerja Indonesia semakin Miskin, karena beleid itu telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial. selain UU Omnibuslaw tuntutannya adalah Batalkan P2SK dan Cabut PP 68 Tahun 2023 tentang PPH21. Selain itu beleid itu juga membuat penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan.

UU Ciptaker menurut Arif juga membuat sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas, Kemudian, sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.

ketentuan upah minimum Sektoral Propinsi dan Kota/kabupaten juga hilang. Tak hanya itu, beleid tersebut juga memudahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.

Dampak negatif lainnya UU Ciptaker mengurangi kompensasi PHK Pesangon dan Penghargaan masa kerja, serta mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesunguhnaya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.



Selain itu F SP LEM SPSI juga menuntut perlindungan hak berserikat di perusahaan, pasalnya masih banyak perusahaan yang anti terhadap keberadaan serikat pekerja/serikat buruh, dia juga mendorong pembenahan menyeluruh desk pidana perburuhan di kepolisian.

Selanjutnya, Serikat Buruh /Serikat Pekerja meminta agar di Tahun 2024 ini Pemerintah dan DPR menshkan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah lama mangkrak di DPR RI untuk menjadi UU.

Serikat Pekerja juga meminta Presiden Indonesia terpilih Prabowo Subianto untuk secara sungguh-sungguh memberantas pungli dan korupsi karena menyebabkan terjadinya biaya tinggi di dunia usaha. Hal itu berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.(OBN)

0 comments:

Posting Komentar