Ir. Muhammad Sidarta memberikan materi ten6LKS Bipartit kepada Serikat Peke6dan Management PT. ANGI pada Selasa, (30/04/2024). |
" Dengan adanya LKS Bipartit maka permasalahan dan kendala yang mungkin terjadi bisa diketahui lebih awal dengan komunikasi yang lancar dan bisa direkomendasikan solusi dari permasalahan dan kendala yang ada." tutur Tri Suryanto.
" Dasar Hukum LKS Bipartit ada dipasal 106 Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerjasama bipartit ". Jelas Sidarta dalam prolog materinya.
" Adapun tentang tata caranya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor Per. 32/MEN/XII/2008". lanjut Sidarta.
Terbentuknya LKS Bipartit di PT. ANGI setelah adanya kesepahaman antara Serikat Pekerja dan Management dan mempunyai semangat bersama untuk memajukan Perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan Karyawan. [ERK].
0 comments:
Posting Komentar