Jakarta, fsplemspsi.or.id - Sidang sengketa Pemilu Presiden 2024 yang berlangsung sejak pukul 08.00 Senin pagi, 1/4/2024 di Mahkamah Konstitusi menampilkan keterangan saksi dan juga ahli yang dihadirkan pihak pemohon dari kubu Paslon 01.
Dalam proses penyampaian keterangan salah seorang ahli yang dihadirkan menyampaikan paparan keterangan yang membuat seorang Hotman Paris menyampaikan pertanyaan yang sedikit memperlihatkan sisi emosional dan cenderung memaksakan kehendaknya agar ahli menjawab dari pertanyaan yang dipertanyakannya.
Pertanyaan pun tidak dijawab karena ahli sebagai pemberi keterangan memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang ditanyakan kepadanya dan lebih memilih untuk membiarkan hakim yang akan memberikan penilaian atas hal tersebut.
Upaya Hotman untuk mendapat jawaban atas pertanyaan berhenti setelah hakim menyatakan bahwa ahli berhak untuk tidak menjawab. (Red/w)
0 comments:
Posting Komentar