Ir.Idrus,MM Sekretaris Umum FSP LEM SPSI |
MEDIA LEM, Ditengah mewabahnya virus Covid-19 Corona, Buruh Pabrik masih tetap Bekerja dengan Jam kerja Biasa, Himbauan Pemerintah agar perusahaan melock down pun hanya sebatas himbauan, ditambah pemerintah akan menerbitkan Omnibus Law Cipta Kerja yang RUU-nya sudah di Serahkan 12 Februari bulan lalu ke DPR RI, Hal ini yang membuat FSP LEM SPSI tidak berdiam diri, sudah dua kali Agenda buruh Mogok Nasional di tunda yaitu tanggal 23 Maret dan Aksi mogok nasional FSP LEM SPSI yang seyogyanya akan dilaksanakan 1 April 2020 juga tertunda akibat Virus Covid-19 makin merebak di DKI Jakarta.
Pada hari kamis 26/3/2020 FSP LEM SPSI mengirim Surat ke Presiden RI dan ketua DPR RI Agar Pemerintah mencabut Omnibus law yang akan di terbitkanya Undang-undang sapu jagat itu khususnya klaster ketenagakerjaan yang menyengsarakan Buruh
"Inilah bentuk perjuangan FSP LEM SPSI bahwa kami tidak akan berdiam diri karena Virus Corona yang sedang merebak di DKI Jakarta ini" Ujar Bung Idrus di Rumah LEM Perumahan Grand Mutiara Platinum
Kami sudah menunda Aksi Demo nasional di tanggal 23/3 dan 1/4 karena faktor kemanusiaan saja kami menunda agenda ini, walau di akar rumput anggota kami mendesak tetap harus dilaksanakan. Ujar Idrus lagi dengan Nada berapi-api
Foto: Ahmad Jazuli wakil Sekretaris DPP FSP LEM SPSI |
Di tempat terpisah Menurut info dari Bung Jazuli wakil sekretaris DPP FSP LEM SPSI dan yang kami himpun bahwa surat untuk presiden dengan tembusan Menaker, Menko Bid. Perekonomian, Menkopolhukam, dan KSP serta surat kedua di Tunjukan ke ketua DPR RI dengan di tembuskan ke sembilan fraksi di DPR RI, Komisi IX DPR RI dan Badan Legislasi.
Progres sudah di kirim ke Ketua DPR RI, dengan tembusan sembilan fraksi yang ada di DPR RI,Komisi IX dan Badan Legislasi
Sembilan Fraksi masih libur sampai 28 Maret 2020.
Kami Akan terus berjuang Sampai Tuhan mengabulkan Perjuangan kami Ujar Jazuli disela-sela Tugas Organisasi Mengawal Surat organisasi @kk
0 comments:
Posting Komentar