Looking For Anything Specific?

ads header

Didemo Hampir 9 Jam, Walikota Batam Akhirnya Sepakati Tuntutan Buruh

masa Aksi di terima Walikota Batam H.Muhammad Rudi
F SP LEM SPSI, Setalah melakukan aksi unjuk rasa hingga hampir 9 jam dimana waktu menunjukkan pukul 17:30 Wib, tuntutan ribuan massa yang tergabung dari berbagai serikat buruh akhirnya terjawab, Senin/2/3/20.
Pemerintah kota Batam akhirnya menandatangani surat tuntutan yang disampaikan oleh ribuan massa buruh tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh H Muhammad Rudi, Walikota Batam sekaligus Ex-officio Kepala BP Batam akhirnya menyatakan komitmennya terhadap apa yang menjadi tuntutan massa buruh yang berunjuk rasa didepan Pemko Batam hingga kantor DPRD kota Batam.

Berikut isi tuntutan buruh yang disepakati Walikota Batam :

Komitmen Pemko Batam Atas Upah Minimum Sektoral Kota Batam
Pada hari Senin tanggal 2 Maret 2020 untuk kondusifitas hubungan industrial di kota Batam dan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh kota Batam, maka kami selaku pemerintah kota Batam bersedia melaksanakan tuntutan Pekerja/buruh kota Batam sebagai berikut:
  1. Bahwa atas nama pemerintah kota Batam, menyampaikan komitmen akan serius mendorong dilaksanakannya perundingan untuk mencapai kesepakatan upah minimum sektoral kota Batam tahun 2020 antara asosiasi pengusaha sektoral dan/ APINDO kota Batam dengan serikat pekerja/serikat buruh kota Batam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Bahwa perundingan untuk adanya kesepakatan sebagaimana dimaksud pada poin satu (1) diupayakan dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari kedepan. Apabila setelah tiga puluh hari tidak ada kesepakatan yang dihasilkan maka pemerintah kota Batam akan mengundang aliansi serikat pekerja kota Batam untuk mendiskusikan langkah terbaik berikut nya.
Demikian komitmen ini kami buat untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Sementara itu, terkait penolakan buruh atas revisi UU Omnibus Law. HM.Rudi juga ikut menandatangani surat tuntutan serikat buruh Batam itu. Berikut bunyi surat yang disepakati itu :
Pernyataan Penyampaian Aspirasi RUU Cipta Kerja (Cluster Ketenagakerjaan)
  1. Bahwa pekerja/buruh kota Batam mendukung peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang lebih memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh.
  2. Bahwa Pekerja/buruh kota Batam menolak RUU Cipta Kerja (Cluster Ketenagakerjaan) karena bertentangan dengan UU no 12 tahun 2019, hal mana materi muatan RUU Cipta Kerja tidak mencerminkan pengayoman, kemanusiaan, Keadilan, keseimbangan, keserasian dan keselarasan bagi pekerja buruh.
  3. Bahwa Pekerja/buruh kota Batam menolak RUU Cipta Kerja (Cluster Ketenagakerjaan) karena menghilangkan peran negara dalam melindungi rakyat Pekerja/buruh serta harkat martabat setiap warga negara Indonesia.
  4. Bahwa pekerja/buruh kota Batam meminta RUU Cipta Kerja (Cluster Ketenagakerjaan) dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).


masa aksi menuju ke kantor Walikota Batam siang ini
Sementara itu, Saiful Badri salah satu koordinator aksi buruh dikota Batam mengatakan bahwa pihaknya menunggu Pemerintah kota Batam mampu menghadirkan pengusaha untuk berdiskusi.
“Jika dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Diskusi tak membuahkan kesepakatan, maka kita akan menggelar aksi yang lebih besar lagi.

Hal yang sama disampaikan oleh Suprapto perwakilan aksi unjuk rasa buruh tersebut menegaskan, jika apa yang menjadi tuntutan mereka tak mendapatkan hasil yang diinginkan. Pihaknya mengancam akan melumpuhkan kota Batam dan akan menurunkan massa yang lebih besar lagi.(obn)

0 comments:

Posting Komentar