F SP LEM SPSI, Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menghadiri aksi penolakan Perppu Nomor 2 tahun 2022, yang dilakukan oleh ratusan peserta dari organisasi buruh, mahasiswa dan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak), di halaman Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1) siang.
Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos yang menginisiasi aksi tersebut menyampaikan, penetapan Perppu Ciptaker oleh pemerintah nyata-nyata telah mengkhianati konstitusi, tidak mengikuti kehendak rakyat, dan telah merampas hak-hak rakyat yang telah dijamin konstitusi.
Untuk itu KASBI bersama 19 organisasi elemen masyarakat lainya yang tergabung dalam Gebrak menuntut Presiden agar segera mencabut Perppu Ciptaker, dan bersama DPR RI mencabut Omnibus Law Cipta Kerja.
Lebih Buruk
Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat dalam orasinya menyatakan, bahwa Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jauh lebih buruk dari Omnibus Cipta Kerja. Isinya sangat merugikan rakyat, khususnya kaum buruh.
"Ini bukan perbaikan," kata Jumhur.
Ia mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memerintahkan UU Ciptaker diperbaiki secara prosedural maupun subtansial.
Namun setelah 13 bulan Pemerintah justru terus menerus menerbitkan aturan pelaksana yang bersifat strategis berdasar UU Cipta Kerja, dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).
Melalui Perppu Ciptaker, lanjut Jumhur, Pemerintah mencabut UU Cipta Kerja namun tetap memberlakukan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, untuk memberi jaminan kepastian hukum pada investor di Indonesia.
Untuk itu, atas nama Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur menegaskan dirinya mendukung Gerakan elemen buruh, tani, nelayan dan mahasiswa yang tergabung GEBRAK untuk meminta DPR agar menolak pengesahan Perpu Ciptaker.
Namun Jumhur menegaskan, kedatangannya bersama GEBRAK dan KASBI ke DPR bukan mau meminta-minta dan mengemis keadilan tapi justru untuk melawan bersama-sama.
Dalam kesempatan itu, Jumhur menyampaikan bahwa inisiasi awal UU Cipta Kerja yang isinya sangat merugikan rakyat khususnya kaum buruh adalah pemerintah. Lalu diterima DPR secara sembunyi-sembunyi dan disahkan. Usai pengesahan para pejuang organisasi buruh melakukan uji materi ke MK dan akhirnya diputuskan bahwa UU Omnibuslaw itu inkonstitusional bersyarat dan boleh berlaku selama dua tahun.
Mengenai perbaikan yang diklaim telah dilakukan, Jumhur menegaskan pemerintah tidak mengajak elemen buruh untuk memperbaiki isi UU Omnibus Law.
"Alih-alih menunggu perbaikan ternyata yang keluar adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ungkap Jumhur.
Adapun 20 elemen buruh, mahasiswa dan rakyat yang hadir dalam aksi tersebut antara lain daru KASBI, KPBI, KSN, SGBN, LMID, FIJAR, YLBHI, KPA, dan lain-lain.(obn)
0 comments:
Posting Komentar