Looking For Anything Specific?

ads header

Aturan Baru, Karyawan Kerja Sebulan Terima THR dan Sanksi Bagi Pengusaha

Bapor Lem, Pada dasarnya, pengaturan mengenai pekerja secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, melainkan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).

Peraturan ini merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Peraturan baru ini secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dalam peraturan lama tersebut, dinyatakan bahwa masa kerja minimal seorang karyawan untuk berhak mendapat THR adalah tiga bulan.

Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapat THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Hal ini berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

Penetapannya di atur di Pasal 4 "Apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan."

Sanksi Bagi Pengusaha yang Terlambat atau Tidak Membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan). Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.[6]

Pengusaha yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh juga dikenai sanksi administratif, berupa:
a.    teguran tertulis;
b.    pembatasan kegiatan usaha;
c.    penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
d.    pembekuan kegiatan usaha.



0 comments:

Posting Komentar