Looking For Anything Specific?

ads header

Buruh Tuntut Ada Sanksi Administrasi dan Pidana Bagi Rumah Sa­­­­kit Yang Menolak Pasien Peserta BPJS Kesehatan


Bapor Lem, Hal tersebut terungkap pada audiensi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam, Elektronik dan Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) bersama perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten dengan Kementerian Kesehatan RI, Jln Rasuna Said, di Gedung Profesor Sujudi, Lantai 10,  Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kamis (26/5/2016) pukul 10.00-13.00 WIB.

Dalam audiensi tersebut diterima oleh pejabat Kemenkes RI yang membidangi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Promosi Kesehatan, Advokasi dan Hukum Direktorat Promosi Kesehatan, hadir juga dari BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan dan pejabat lainnya sedang ada tugas lain yang telah di agendakan sebelumnya kata salah seorang yang mewakili Kemenkes. Untuk audiensi awal ini yang penting ada yang menerima untuk menyampaikan aspirasi dan memberi masukan yang konstruktif kepada pemerintah.

Audiensi berikutnya diharapkan bisa diterima oleh pejabat yang bisa mengambil kebijakan dan pejabat teknis yang menangani operasional agar pelayanan BPJS Kesehatan segera dapat dilaksanakan sebagaimana amanah sembilan prinsip Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2004, Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia No, 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial , Jelas Muhamad Sidarta yang membidangi advokasi DPP FSP LEM SPSI.

Yang dimaksud sembilan prinsip dinyatakan pada pasal 4 pada kedua undang-undang tersebut dan BPJS sebagai Bandan Penyelenggara adalah prinsip :
a.    kegotong-royongan;
b.    nirlaba;
c.    keterbukaan;
d.    kehati-hatian;
e.    akuntabilitas;
f.     portabilitas;
g.    kepesertaan bersifat wajib; 
h.    dana amanat , dan 
i.     hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
Dalam audiensi dengan kementerian kesehatan RI, Sidarta menyoroti dua pinsip yang harus diterjemahkan lebih detail dan dapat dilaksanakan, karena kedua prinsip tersebut yang dianggap menjadi biangnya masalah dan di rasa tidak adil.

Pertama prinsip portabilitas :
Prinsip portabilitas dalam ketentuan ini adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Prinsip ini harus dimaknai bahwa, seluruh pemegang kartu peserta BPJS Kesehatan bisa berobat di seluruh rumah sakit di manapun berada, tanpa dibatasi oleh geografi antar daerah sepanjang masih di wilayah Indonesia, kouta 40% pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit wajib dihilangkan agar tidak ada lagi penolakan rumah sakit terhadap pasien BPJS Kesehatan dengan alasan apapun.
Oleh karenanya perlu ada peraturan pemerintah atau peraturan menteri kesehatan untuk mengatur pelaksanaanya dengan disertai dengan sanksi hukum yang tegas dan jelas untuk memberikan rasa keadilan.
Selama ini pasien peserta BPJS Kesehatan yang telah setia membayar iuran dimuka sebelum sakit, sejak januari 2014 dengan konsisten yang mungkin akumulasi iurannya juga lebih besar, faktanya perlakuan di rumah sakit kalah dengan pasien yang membayar cash.
Kedua prinsip kepersetaan bersifat wajib :
Prinsip kepesertaan wajib dalam ketentuan ini adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.   
Sesuai ketentuan ada beberapa sanksi bagi yang tidak membayar iuran, sebagai berikut :
Sanksi Administratif 
Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenai sanksi administratif berupa :
Teguran tertulis;
Denda; dan/atau
Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, antara lain : pemrosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan, bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan. Sanksi dilakukan oleh BPJS Kesehatan
Denda
Keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan, dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak dan dibayar oleh Pemberi Kerja.
Sanksi Pidana
Pemberi Kerja yang tidak memungut iuran dan tidak membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS, dipidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Untuk memenuhi rasa keadilan, menjadi keharusan agar pemerintah juga menerapan sanksi administrasi, denda dan sanksi pidana yang sepadan kepada seluruh rumah sakit yang menolak pasien peserta BPJS Kesehatan.
Audiensi berjalan dengan dinamika tinggi dan sedikit tegang, pasalnya semua audien dari berbagai daerah menyatakan kecewa atas buruknya pelayanan kesehatan di semua fasilitas kesehatan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan yang telah banyak menjadi korban. Bahkan peserta BPJS Kesehatan dari anggota FSP LEM SPSI mayoritas yang telah membayar puluhan milyard tidak dipergunakan karena buruknya fasilitas pelayanan kesehatan dan terpaksa membayar kembali asuransi komersial agar dapat pelayanan kesehatan yang prima, kata Sidarta
Dengan demikian hal tersebut di atas merupakan pemborosan, kalau tidak bisa di perbaiki lebih baik kita baikot iuran, ini bukan berarti FSP LEM SPSI tidak mendukung prinsip “Gotong Royong”. Prinsip gotong royong kita dukung penuh, tapi rasa keadilan dan kualitas pelayanan prima fasilitas kesehatan juga wajib diwujudkan.

Untuk mengawal perbaikan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan FSP LEM SPSI akan terus melakukan pengawalan di seluruh lembaga yang bisa mempengaruhi kebijakan terhadap pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan.

0 comments:

Posting Komentar