Bapor Lem, Tuntutan Buruh Karawang akhirnya di tangkap oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang, hal ini di tandai dengan keluarnya surat rekomendasi yang di keluarkan olh Ketua H Suroto .SE dalam Rapat / Sidang Depekab di Kantor Pemda Karawang, Jl.A.Yani No.1,Karawang-Jawa Barat. Rabu, 16/10/16.
Rapat yang dimulaiJam : 09.00 WIB s/d 15.00 WlB dipimpin oleh : Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang dengan jumlah peserta yang hadir 23 Orang dan 2 Orang berhalangan Hadir.
Dari Rapat/Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang tersebut menyepakati dan memutuskan Rekomendasi kepada Bupati Karawang untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Karawang tahun 2017 adalah sebagai berikut:
- Unsur Pemerintah dan Unsur Apindo sepakat memberikan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten Karawang sebesar 8.25 % (Delapan Koma Dua Puluh Lima Persen) atau menjadi sebesar Rp. 3.605.272.(Tiga Juta Enam Ratus Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
- Unsur Serikat Pekerja memberikan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten Karawang sebesar 23.85 % (Dua Puluh Tiga Koma Delapan Puluh Lima Persen) atau menjadi sebesar Rp. 4.124.830; (Empat Juta Seratus Dua Puluh Empat Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah).
- Rekomendasi ini dibuat untuk dilanjutkan ke Gubernur Jawa Barat di Bandung.
0 comments:
Posting Komentar