Looking For Anything Specific?

ads header

Penetapan Nilai UMK dan UMSK Kabupaten Bekasi Melalui Voting


Bapor Lem, Dalam persidangan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi tidak tercapai kesepakatan secara musyawarah mufakat untuk penetapan nilai UMK dan UMSK, berdasarkan Tata Tertib Depekab pasal 31 ayat 2 dan keputusan ditetapkan berdasar suara terbanyak, akhirnya di lakukan dengan pemungutan suara (voting), untuk dijadikan rekomendasi. Bekasi, 17/11/16.

Hadi Maryono anggota Depekab Bekasi menerangkan bahwa pemungutan suara terpaksa dilakukan mengingat kita dari Depekab tidak ada titik temu kesepakatan. Terangnya saat di hubungi Team Media FSP LEM SPSI.

" Ada Voting yang dilakukan pertama untuk Konsep Unggulan dan nilai UMSP" katanya.

Voting pertama dari Depekab Bekasi yang berjumlah 31 orang, dalam pemungutan suara tersebut, unsur Apindo sebanyak 7 orang menyatakan tidak mengikuti pemungutan suara, menurutnya tidak sesuai dengan PP 78 tahun 2015, sebaliknya 24 orang menyatakan setuju dengan pemungutan suara.

Dengan hasil tersebut maka Upah Kab. Bekasi terdiri dari UMK dan UMSK kecuali sektor Klinik dan Rumah Sakit.

Kemudian Voting kedua untuk Penetapan nilai UMK dan UMSK, kembali unsur Apindo sebanyak 6 orang menyatakan tidak mengikuti pemungutan. 

Ada 3 usulan dalam nilai penetapan :
  1. Usulan dari Unsur Buruh mengacu pada UU 13 tahun 2013
    • UMK : Rp 3.749.277.-
    • Sektor I : Rp 3.824.262.-
    • Sektor II : Rp 4.124.204.-
    • Sektor III : Rp 4.311.668.-
  2. Usulan Apindo mengacu pada PP 78 tahun 2015
    • UMK : Rp 3.530.438.-
  3. Usulan Pemerintah
    • UMK : Rp 3.530.438-
    • Sektor I : Rp 3.532.852.-
    • Sektor II : Rp 3.771.836.-
    • Sektor III : Rp 3.944.435.-

Berdasarkan hasil pemungutan suara penetapan nilai UMK dan UMSK Depekab Bekasi, 17 suara memilih usulan dari pemerintah, 8 suara memilih usulan buruh, sedangkan usulan dari Apindo 0 suara.

Hadi Maryono menambahkan sebelumnya unsur buruh sudah melakukan loby-loby dan pendekatan kepada pemerintah terkait penetetapan ini, "Dengan hasil voting UMK dengan nilai UMSK tersebut akan kami kawal sampai keluarnya Surat Keputusan dari Gubernur, jangan terjadi seperti tahun kemaren". Tegasnya.



0 comments:

Posting Komentar