Looking For Anything Specific?

ads header

Buruh Tangerang Tolak UMK dan UMSK Berdasar PP 78/2015

BaporLem, FSP LEM SPSI yang bergabung dengan sekitar 3.000 Massa buruh dari Tangerang menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (10/11/2016).

Mereka menggelar demo untuk menuntut kenaikan upah.

Selain itu buruh menolak sistem penetapan upah minimum kota (UMK) dan upah mininum sektoral kabupaten/kotamadya (UMSK) yang berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Mereka meminta penetapan UMK Kabupaten Tangerang 2017 berdasarkan survei KHL sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni sebesar Rp 3.746.846.

Mereka mengancam memblokade Jalan Tol Bitung jika aksi mereka tidak di respon.
Lokasi unjuk rasa kali ini meliputi kawasan-kawasan industri, obyek vital kantor pemerintahan, akses pintu tol, dan Jalan Raya Serang Tangerang.

Aksi ini berakhir di kolong Jembatan Tol Bitung Curug, Kabupaten Tangerang.

0 comments:

Posting Komentar